Negara ini telah mengalami liberalisasi yang berlebihan. Atas nama kebebasan sipil dan hak asasi manusia, negara tampaknya semakin menghindari peran aktif dalam menertibkan kehidupan masyarakat, mungkin khawatir dituduh Orde Baru. Kalangan pro demokrasi semestinya melihat realitas yang ada, bahwa kondisi saat ini telah melampaui batasan demokrasi liberal yang diharapkan.
Secara pribadi, saya bukan pro demokrasi yang menganut demokrasi sebagai akidah final yang absolut. Demokrasi bagi saya hanyalah sebuah mekanisme yang disepakati bersama dalam tata kelola politik, bukan tujuan fundamental dan tentu bukan satu-satunya kebenaran yang absolut.
Kita bisa melihat bagaimana bisa ada suatu negara di mana setiap individu memiliki hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi kepemudaan (OKP), yang pada gilirannya memperoleh pendanaan dari pemerintah. Ini membuat banyak sekali organisasi yang “agenda eweuh, duit ngalir.”
Regulasi yang ada juga memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk membentuk lembaga yang dapat dijadikan instrumen penyerapan anggaran pemerintah. Tidak ada yang salah, hanya sekilas saya ingin menggambarkan bahwa negara ini sudah begitu longgar terhadap masyarakatnya.
Belum lagi kebebasan mengadakan kegiatan massal oleh kelompok masyarakat tertentu, yang kerap berdampak pada ketertiban umum, seperti penutupan jalan, kebisingan, serta gangguan sosial lainnya, yang tetap memperoleh legalitas dan perlindungan aparat keamanan selama memenuhi prosedur administratif perizinan. Jika kebebasan semacam ini dijamin oleh negara, lalu di mana karakteristik otoritarianismenya?
Kemudian dari pada itu, organisasi kemasyarakatan yang menciptakan disrupsi sosial tidak serta-merta mendapatkan tindakan disipliner yang tegas alih-alih dibubarkan. Sebaliknya, mereka kerap dibiarkan eksis karena keberadaannya begitu penting dalam setiap momentum pemilu.
Di sisi lain, negara menghadapi kendala dalam membubarkan organisasi semacam ini, mengingat regulasi yang ada tentang syarat eksisnya sebuah organisasi atau komunitas begitu sangat longgar.
Syarat pendirian ormas yang paling penting mengharuskan pencantuman asas Pancasila serta tujuan yang secara eksplisit tidak bertentangan dengan kepentingan negara, yang secara administratif cukup dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). [ ]