Mahasiswa dan mahasiswi lulusan pondok pesantren kerap merasakan kegelisahan ketika memasuki dunia kampus yang memiliki pola pergaulan berbeda dari kehidupan di pesantren. Di pesantren, interaksi antara laki-laki dan perempuan sangat dibatasi, bahkan sering kali dipisahkan secara tegas sehingga hampir tidak ada ruang untuk bertemu atau berkomunikasi secara bebas. Hal ini tentu membentuk kebiasaan dan standar sosial tersendiri yang cukup kuat dalam diri mereka.
Berbeda dengan lingkungan kampus yang justru menuntut adanya interaksi antar mahasiswa, seperti dalam kerja kelompok, diskusi kelas, hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah bentuk interaksi tersebut termasuk kategori khalwat yang diharamkan, ataukah ada ruang kelonggaran dalam Islam selama tetap menjaga batasan-batasan syariat? Oleh karena itu, penting untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam agar ditemukan pemahaman yang proporsional dan solusi yang tepat.
Pergaulan (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan-batasan; apabila batasan tersebut dijaga, maka hukumnya boleh secara syariat:
Pertama: tidak boleh seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang aman dari penglihatan orang lain.
Kedua: perempuan harus menjaga kehormatan dan menutup auratnya. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ulama Hanafiyah membolehkan membuka kedua kaki.
Ketiga: menundukkan pandangan dari memperhatikan dengan syahwat; baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Keempat: tidak melakukan sentuhan fisik secara main-main sebagaimana terjadi dalam sebagian acara atau kesempatan.
Adapun hadis tentang Al-mughibah yang disebutkan yang bakal datang, maka hal itu menunjukkan bolehnya seorang laki-laki bersama seorang perempuan jika ada laki-laki lain bersama mereka dan keduanya orang yang saleh; karena pada saat itu tidak terjadi khalwat yang diharamkan. Hadis tersebut juga menunjukkan bolehnya ikhtilāṭ yang dijaga dengan batasan-batasan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun berkumpulnya beberapa laki-laki dengan seorang perempuan asing (non-mahram), atau beberapa perempuan dengan seorang laki-laki asing; maka itu pada dasarnya bukan termasuk khalwat. Namun jika laki-laki tersebut tidak dapat dipercaya, maka tidak boleh bergaul dengan mereka, demikian pula sebaliknya.
الاختلاط مصدر اختلط على وزن افتعل من الفعل الثلاثي خلط،
وخَلَطَ الشَّيْء بِالشَّيْءِ يَخْلِطُه خَلْطًا وخَلَّطَه فاخْتَلَطَ: مَزَجَه، واخْتَلَطا، وخالطَ الشيءَ مُخالَطة وخِلاطًا: مازَجَه. ((لسان العرب لابن منظور ،مادة: خ ل ط، 2/ 1229، ط. دار المعارف))
Kata al-ikhtilath (الاختلاط) adalah bentuk maṣdar (kata benda verbal) dari kata kerja ikhtalaṭa (اختلط) yang mengikuti wazan ifta‘ala (افتعل), yang berasal dari kata kerja dasar tiga huruf khalaṭa (خلط). Ungkapan “khalaṭa asy-syai’a bisy-syai’i” berarti: mencampurkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata kerja “yakhliṭuhu khalṭan” menunjukkan makna mencampur secara langsung. Sedangkan “khallaṭahu fakhtalaṭa” berarti: ia mencampurkannya hingga akhirnya menjadi bercampur. Adapun bentuk “ikh talatho” (اختلطا) menunjukkan bahwa dua hal itu saling bercampur. Sementara “kholatho asy-syai’a mukholathotan wa khilathon” bermakna: berbaur atau bercampur dengan sesuatu.
(Sumber: Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur, akar kata خ ل ط, jilid 2 hlm. 1229, cet. Dar al-Ma‘arif)
Maka ikhtilath (percampuran) adalah bercampurnya dan berkumpulnya (dua pihak). Dan yang dimaksud dengan ikhtilath adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat.
Ikhtilath antara laki-laki dan perempuan itu diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi haram.
Syarat yang pertama adalah tidak adanya khalwat (berduaan). Adapun khalwat yang diharamkan adalah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang aman dari penglihatan orang lain, seperti rumah yang tertutup pintu dan jendelanya.
Dari Hadits
Berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Amir bin Rabi‘ah dari Nabi , beliau bersabda :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ؛ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga di antara keduanya adalah setan.”
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ
« أَنَّ امْرَأَةً كَانَ فِي عَقْلِهَا شَيْءٌ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَقَالَ : يَا أُمَّ فُلَانٍ، انْظُرِي أَيَّ السِّكَكِ شِئْتِ حَتَّى أَقْضِيَ
لَكِ حَاجَتَكِ، فَخَلَا مَعَهَا فِي بَعْضِ الطُّرْقِ حَتَّى فَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا .»
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas:
“Bahwa ada seorang wanita yang pada akalnya terdapat sesuatu (yakni kurang sempurna). Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku punya keperluan kepadamu.’ Maka beliau bersabda: ‘Wahai Ummu Fulan, lihatlah jalan mana yang kamu kehendaki, agar aku dapat memenuhi keperluanmu” Lalu beliau menyendiri bersamanya di sebagian jalan hingga wanita itu selesai dari keperluannya.” ((Sumber : Syarah shahih muslim karya imam Nawawi))
Dalam hadits ini secara jelas bahwa Rasulullah berkholwat (menyepi) bersama seorang perempuan ajnabiah di satu jalan yang sepi.
وروى البخاري عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِك
Dan Sahih al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dari Nabi , beliau bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.”
Lalu berdirilah seorang laki-laki dan berkata:
“Wahai Rasulullah, istriku telah berangkat untuk menunaikan haji, sementara aku telah terdaftar untuk mengikuti peperangan ini dan itu.” Maka beliau bersabda:
“Kembalilah, lalu berhajilah bersama istrimu.”
Pendapat Ulama
قال العلامة الكاساني الحنفي: [فإن كان في البيت امرأة أجنبية أو ذات رحم محرم لا يحلّ للرجل أن يخلو بها؛ لأن فيه خوف الفتنة والوقوع في الحرام، وقد روي عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أنه قال: «لا يخلون رجلٌ بامرأة؛ فإنّ ثالثهما الشيطان»] (( بدائع الصنائع ،5/ 125، ط. المكتبة العلمية))
Berkata Alauddin al-Kasani:
“Apabila di dalam rumah terdapat seorang perempuan ajnabiyyah (bukan mahram) atau perempuan yang memiliki hubungan mahram, maka tidak halal bagi seorang laki-laki untuk berkhalwat (berduaan) dengannya; karena di dalamnya terdapat kekhawatiran fitnah dan terjatuh ke dalam perbuatan haram. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.’” (Sumber: Bada’i’ al-Sana’i’, jilid 5, hlm. 125, cet. Al-Maktabah al-‘Ilmiyyah)
وقال العلامة ابن قدامة : [ولا يجوز له الخلوة بها؛ لأنها مُحَرَّمة، ولأنَّه لا يؤمن مع الخلوة مواقعة المحظور؛ فإن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ؛ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ»] ((المغني,7/ 96، ط. مكتبة القاهرة))
Berkata Ibn Qudamah:
“Dan tidak diperbolehkan baginya berkhalwat (berduaan) dengannya, karena hal itu diharamkan. Dan karena dalam khalwat tidak ada jaminan aman dari terjadinya perbuatan yang terlarang. Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga di antara keduanya adalah setan.’”
(Sumber: Al-Mughni, jilid 7, hlm. 96, cet. Maktabah al-Qāhirah)
وقال العلامة البهوتي : [ويحرم خلوةُ غيرِ محرمٍ مطلقًا؛ أَي بشهوة ودونها] ((شرح منتهى الإرادات, 3/ 7، ط. دار الفكر))
Berkata Mansur al-Bahuti:
“Dan diharamkan khalwat (berduaan) dengan selain mahram secara mutlak; yakni baik disertai syahwat maupun tanpa syahwat.” (Sumber: Sharh Muntaha al-Iradat, jilid 3, hlm. 7, cet. Dar al-Fikr)
Adapun berkumpulnya beberapa laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi mereka, atau berkumpulnya beberapa perempuan bersama seorang laki-laki, maka keadaan seperti ini tidak disebut sebagai khalwat (berduaan).
Akan tetapi, jika laki-laki tersebut bukan orang-orang yang dapat dipercaya, maka tidak boleh berikhtilath (bercampur/bergaul) dengan mereka. Demikian pula sebaliknya (jika perempuan yang tidak dapat dipercaya bersama seorang laki-laki, maka juga tidak diperbolehkan
Hadits AL-MUGHIBAH
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Muslim, bahwa Abdullah bin Amr bin ash telah menceritakan :
أن نفرًا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس، فدخل أبو بكر الصديق رضي الله عنه، وهي تحته يومئذ، فرآهم، فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم، وقال: لم أر إلا خيرًا، فقال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ ذَلِكَ»، ثم قام رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم على المنبر فقال: «لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ»
Bahwa sekelompok laki-laki dari Bani Hasyim masuk menemui Asma binti Umais. Lalu masuklah Abu Bakar al-Siddiq yang saat itu beliau adalah suaminya maka ia melihat mereka dan tidak menyukai hal tersebut. Kemudian ia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah seraya berkata: “Aku tidak melihat kecuali kebaikan.”
Maka Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah membersihkan (membebaskan) dia dari hal tersebut.”
Kemudian Rasulullah berdiri di atas mimbar dan bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki masuk setelah hari ini menemui seorang perempuan yang ditinggal suaminya (tanpa kehadiran suami), kecuali bersama seorang laki-laki lain atau dua orang.”
Maka hal itu menunjukkan bolehnya berkhalwat (berada bersama seorang perempuan) apabila bersama laki-laki lain, dan keduanya adalah orang-orang yang saleh; karena pada saat itu tidak ada lagi khalwat yang diharamkan.
Dan juga menunjukkan bolehnya ikhtilath (percampuran/berkumpul antara laki-laki dan perempuan) yang dibatasi dengan ketentuan-ketentuan syariat.
Tafsiran Ulama pada Hadits AL-MUGHIBAH
Berkata Abu al-Abbas al-Qurtubi:
: [وقوله: “أن نفرًا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس”،
Peristiwa masuknya mereka itu terjadi saat tidak hadirnya Abu Bakar al-Siddiq Namun hal itu terjadi ketika beliau berada di tempat tinggal (bukan dalam safar), dan dilakukan dengan cara yang dikenal dari orang-orang yang baik dan saleh. Ditambah lagi, mereka memiliki akhlak mulia sejak sebelum Islam yang menuntut terjaganya diri dari tuduhan dan kecurigaan.
Berkata Abu al-Abbas al-Qurtubi:
“Ucapan beliau: ‘Sekelompok laki-laki dari Bani Hasyim masuk menemui Asma binti Umai’, peristiwa masuknya mereka itu terjadi saat tidak hadirnya Abu Bakar al-Siddiq Namun hal itu terjadi ketika beliau berada di tempat tinggal (bukan dalam safar), dan dilakukan dengan cara yang dikenal dari orang-orang yang baik dan saleh. Ditambah lagi, mereka memiliki akhlak mulia sejak sebelum Islam yang menuntut terjaganya diri dari tuduhan dan kecurigaan.
Akan tetapi, Abu Bakar al-Sidiq mengingkari hal tersebut karena dorongan rasa cemburu yang bersifat naluriah dan keagamaan. Ketika beliau menyampaikan hal itu kepada Nabi, ia berkata berdasarkan pengetahuannya tentang keadaan orang-orang yang masuk dan perempuan yang didatangi : “Aku tidak melihat kecuali kebaikan,’ yakni pada kedua belah pihak. Sebab ia mengetahui secara pribadi siapa mereka semua, karena mereka termasuk kaum Muslim dari Bani Hasyim.
Kemudian Rasulullah secara khusus memberikan kesaksian untuk Asma, dengan sabda beliau: “Sesungguhnya Allah telah membersihkannya dari hal itu”, yakni dari apa yang terlintas dalam hati Abu Bakar. Maka hal tersebut menjadi suatu keutamaan besar baginya, termasuk salah satu kemuliaan yang paling agung.
Meskipun demikian, Rasulullah tidak mencukupkan dengan hal itu saja, hingga beliau mengumpulkan manusia, naik ke mimbar, lalu melarang mereka dari perbuatan tersebut, serta mengajarkan apa yang diperbolehkan darinya. Beliau bersabda: ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki masuk menemui seorang perempuan yang ditinggal suaminya kecuali bersama seorang laki-laki lain atau dua orang,’ sebagai bentuk menutup pintu (sarana) menuju khalwat, dan untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan tuduhan dan kecurigaan.” (Sumber: Al-Mufhim lima Ashkala min Talkhis Muslim, jilid 5, hlm. 503, cet. Dar Ibn Kathir & Dar al-Kalim al-Tayyib))
وقال الإمام النووي : [ثم إن ظاهر هذا الحديث جواز خلوة الرجلين أو الثلاثة بالأجنبية، والمشهور عند أصحابنا تحريمه، فيتأول الحديث على جماعةٍ يبعد وقوع المواطأة منهم على الفاحشة لصلاحهم أو مروءتهم أو غير ذلك، وقد أشار القاضي إلى نحو هذا التأويل] (( شرح صحيح مسلم ، 14/ 155، ط. المطبعة المصرية بالأزهر
Dan Imam an-Nawawi berkata:
“Kemudian, secara lahiriah (ظاهر), hadis ini menunjukkan bolehnya dua atau tiga orang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan asing (ajnabiyyah). Akan tetapi, pendapat yang masyhur di kalangan sahabat kami (ulama mazhab Syafi‘i) adalah keharamannya. Maka hadis tersebut ditakwil (ditafsirkan) pada kondisi suatu kelompok yang kecil kemungkinan terjadi kesepakatan di antara mereka untuk berbuat keji, karena kesalehan mereka, atau kehormatan (muru’ah) mereka, atau sebab lainnya. Dan sungguh al-Qadhi telah mengisyaratkan kepada penakwilan semacam ini.”
وقال العلامة العدوي : قال أبو الحسن: «ولا يخلو رجلٌ بامرأة» شابة «ليست بذي محرمٍ منه»؛ لنهيه عليه الصلاة والسلام عن ذلك قائلًا: «فإن الشيطان ثالثهما»، ثم قال العلامة العدوي: [قوله: «ولا يخلو رجل بامرأة» قال التتائي: والنهي للتحريم ويستوجبان العقوبة.. ثم قال: واحترز بقوله: «رجل وامرأة» من المرأتين؛ فإن خلوتهما جائزة، ومن الرجلين؛ فإن خلوتهما أيضًا جائزة، إلا أن يكون فيهما شاب فيمنع؛ لأن معهما شيطانين، ومع المرأة شيطان واحد، وإنما قيدنا قوله: «رجل» بقولنا شاب؛ فإن خلوة الشيخ الهرم بالمرأة شابةً كانت أو متجالةً جائزة. وقيدنا قوله: «بامرأة» بقولنا شابة؛ احترازا من خلوة الرجل ولو كان شابًّا بالمتجالة فإنها جائزة]
((في حاشيته على قول أبي الحسن في شرح الرسالة (2/ 458، ط. دار الفكر))
Dan al-Adawi berkata:
Abu al-Hasan berkata: “Dan tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan yang masih muda (syabbah) yang bukan mahramnya”; karena adanya larangan dari Nabi terhadap hal tersebut, seraya bersabda: “Sesungguhnya setan adalah yang ketiga di antara keduanya.”
Kemudian al-Alamah al-Adawi berkata:
“Perkataan beliau: ‘Dan tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan’, al-Tattai berkata: larangan ini menunjukkan keharaman dan mengharuskan adanya hukuman. Kemudian ia berkata: yang dikecualikan dari ungkapan ‘laki-laki dan perempuan’ adalah dua perempuan, karena khalwat keduanya itu boleh; dan juga dua laki-laki, karena khalwat keduanya juga boleh, kecuali jika di antara keduanya ada seorang pemuda, maka dilarang, karena bersama mereka ada dua setan, sedangkan bersama laki-laki dan perempuan hanya satu setan.
Dan kami membatasi kata ‘laki-laki’ dengan ‘pemuda” : karena khalwat seorang laki-laki tua renta (syaikh harim) dengan seorang perempuan baik masih muda maupun sudah tua (mutajallah) itu boleh. Dan kami juga membatasi kata ‘perempuan’ dengan ‘yang masih muda’, sebagai pengecualian dari khalwat seorang laki-laki meskipun masih muda dengan perempuan tua (mutajallah), maka itu diperbolehkan.”
Dan bolehnya ikhtilath (bercampur), karena potensi kerusakan (mafsadah) lebih jauh (lebih kecil kemungkinannya) dibandingkan dengan keadaan dua laki-laki; sebab biasanya seseorang merasa malu terhadapnya. Dan makna ini ditegaskan oleh Ibn Rushd
.”قال العلامة العدوي : [(قوله: «فإن الشيطان ثالثهما») قال ابن رشد: معنى كونه ثالثهما: أنه تحدثه نفسه بها، وتقوي شهوته، وإن كان مع غيره راقبه وخشي أن يطلع عليه] في “حاشيته” على شرح أبي الحسن في “الرسالة” (2/ 458)
Dan al-Adawi berkata:
“(Perkataan beliau: ‘Sesungguhnya setan adalah yang ketiga dari keduanya’) Ibn Rushd berkata: makna bahwa setan menjadi yang ketiga di antara keduanya adalah bahwa setan membisikkan (menggerakkan) dirinya kepada perempuan tersebut dan menguatkan syahwatnya. Adapun jika ia bersama orang lain, maka ia akan merasa diawasi dan takut jika perbuatannya diketahui.”
Dan di antara yang menegaskan makna ini adalah hadis dari Anas ibn Malik, ia berkata:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ، فَخَلَا بِهَا.
(Muttafaq alaih)
Maka khalwat di sini dimaknai sebagai menyendirinya seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam keberadaan orang-orang (di sekitar mereka), sehingga keduanya tidak tertutup (tidak tersembunyi) dari pandangan orang lain, hanya saja orang-orang tersebut tidak mendengar percakapan keduanya. Ini termasuk bentuk ikhtilath (percampuran) yang dibolehkan.
قال الإمام ابن حجر على هذا الحديث بقوله: [قوله: (باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس) أي لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم، بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به؛ كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس] ((فتح الباري ٫ 9/ 333، ط. دار المعرفة))
Dan Ibn Hajar al-Asqalani berkata tentang hadis ini:
“Perkataan beliau: Bab tentang apa yang boleh bagi seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan di hadapan orang-orang, maksudnya: bukan berkhalwat dengannya dengan cara keduanya tersembunyi dari pandangan mereka, tetapi dalam keadaan orang-orang tidak mendengar pembicaraan keduanya apabila dengan suara pelan; seperti perkara yang seorang perempuan merasa malu untuk menyebutkannya di hadapan orang banyak.”
وقال الإمام النووي : [والمشهور جواز خلوة رجلٍ بنسوةٍ لا محرم له فيهن؛ لعدم المفسدة غالبًا؛ لأن النساء يستحين من بعضهن بعضًا في ذلك] (( المجموع شرح المهذب , 7/ 86، ط. دار الفكر))
Dan Imam an-Nawawi berkata:
“Pendapat yang masyhur adalah bolehnya seorang laki-laki berkhalwat dengan beberapa perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram dengannya; karena umumnya tidak ada mafsadah (kerusakan), sebab para perempuan itu saling merasa malu satu sama lain dalam keadaan seperti itu.” ((Sumber :Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi, jilid 7, halaman 86, cetakan Dar al-Fikr.))
قال العجيلي : [يجوز خلوة رجلٍ بامرأتين ثقتين يحتشمهما، وهو المعتمد] ((حاشية الجمل على شرح المنهج ، 4/ 466، ط. دار الفكر)
Dan al-Ajili berkata:
“Boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan dua orang perempuan yang terpercaya yang ia segani; dan inilah pendapat yang mu‘tamad (yang dijadikan pegangan).”((Sumber: Kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, jilid 4, halaman 466, cetakan Dar al-Fikr))
وذكر ابن عابدين: أن الخلوة المحرمة بالأجنبية تنتفي بالحائل، وبوجود محرمٍ للرجل معهما، أو امرأةٍ ثقةٍ قادرة، ويظهر لي أن مرادهم بالمرأة الثقة أن تكون عجوزًا لا يجامع مثلها، مع كونها قادرةً على الدفع عنها، وعن المطلقة. فليتأمل. (( رد المحتار على الدر المختار، 5/ 236، ط. إحياء التراث))
Dan Ibn Abidin menyebutkan:
“Bahwa khalwat yang diharamkan dengan perempuan ajnabiyyah dapat hilang (tidak dianggap sebagai khalwat terlarang) dengan adanya penghalang, atau dengan adanya mahram bagi laki-laki bersama keduanya, atau dengan adanya seorang perempuan yang terpercaya dan mampu (mencegah).
Menurutku, yang dimaksud dengan “perempuan terpercaya” adalah perempuan tua yang sudah tidak lagi memiliki daya tarik untuk digauli, disertai kemampuannya untuk menolak (kemungkaran) dari dirinya dan dari perempuan yang bersama dengannya. Maka hendaknya hal ini diperhatikan.”((Sumber: Kitab Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, jilid 5, halaman 236, cetakan Ihya’ al-Turath))
Dan yang kedua dari batasan-batasan ini adalah sikap menjaga kehormatan (ihtisyam) seorang perempuan dan menutup auratnya. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dalil Quran
Allah Ta‘ala berfirman tentang para perempuan:
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾ [النور: 31]
“‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:
﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ﴾ [الأحزاب: 53]
‘Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir.’ (QS. Al-Aḥzāb: 53)
Dalil Hadits
Dan Sunan Abi Dawud meriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar : bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda:
«يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا»
“Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan apabila telah mencapai masa haid, tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini” sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya.
Pendapat Ulama
قال الإمام الدردير : [(وَ) عَوْرَةُ الْحُرَّةِ (مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ): مِنْهَا، أَيْ لَيْسَ بِمَحْرَمٍ لَهَا جَمِيعُ الْبَدَنِ (غَيْرُ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ): وَأَمَّا هُمَا فَلَيْسَا بِعَوْرَةٍ، وَإِنْ وَجَبَ عَلَيْهَا سَتْرُهُمَا لِخَوْفِ فِتْنَةٍ] (( الشرح الصغير ومعه حاشية الصاوي ٫ 1/ 289، ط. دار المعارف)
Dan Ahmad ad-Dardir berkata:
“(Dan) aurat perempuan merdeka (al-ḥurrah) bersama laki-laki ajnabi, yaitu yang bukan mahram baginya, adalah seluruh tubuhnya (kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Adapun keduanya (wajah dan telapak tangan), maka bukan termasuk aurat, meskipun wajib baginya menutup keduanya apabila dikhawatirkan terjadi fitnah.” ((Sumber: Kitab Asy-Syarh ash-Shaghir ma’a Hasyiyah ash-Shawi, jilid 1, halaman 289, cetakan Dar al-Ma’arif))
وقال الإمام الشيرازي : [وعورة المرأة جميع بدنها إلا الوجه والكفين؛ لقوله تعالى: ﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ [النور: 31]، قال ابن عباس رضي الله عنهما: “وجهها وكفيها”. ولأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى المرأة الحرام عن لبس القفازين والنقاب. ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه للبيع والشِّراء، وإلى إبراز الكف للأخذ والعطاء؛ فلم يجعل ذلك عورة] ((المهذب مع المجموع، 3/ 167، ط. دار الفكر)
Dan Abu Ishaq asy-Syirazi berkata:
“Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan; berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ [النور: 31]
‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya’ (QS. An-Nūr: 31).
Ibn Abbas berkata: (yang dimaksud) adalah wajah dan kedua telapak tangannya.’
Dan karena Nabi melarang perempuan yang sedang berihram untuk memakai sarung tangan dan cadar.
Juga karena kebutuhan menuntut untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan untuk mengambil dan memberi; maka keduanya tidak dijadikan sebagai aurat.”
((Sumber: Kitab Al-Muhadzdzab ma’a al-Majmu’, jilid 3, halaman 167, cetakan Dar al-Fikr))
Dan yang ketiga dari batasan-batasan ini adalah tidak bolehnya seorang laki-laki memandang perempuan dengan syahwat, dan demikian pula perempuan terhadap laki-laki.
Dalil AL-QUR’AN
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ﴾ [النور: 30]
‘Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka…’ (QS. An-Nūr: 30)
Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:
﴿وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ﴾ [النور: 31
‘Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka…’ (QS. An-Nur: 31).”
Tafsiran Ulama
قال الإمام السرخسي : [يباح النظر إلى موضع الزينة الظَّاهِرَةِ مِنْهُنَّ دون الباطنة؛ لقوله تعالى: ﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ [النور:31] (( المبسوط، 10/ 152، ط. دار المعرفة))
Dan al-Sarakhsi berkata:
“Diperbolehkan melihat bagian perhiasan yang tampak (dzhohir) dari mereka, bukan yang tersembunyi (bathin); berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya’ (QS. An-Nūr: 31).”
((Sumber: Kitab Al-Mabsut, jilid 10, halaman 152, cetakan Dar al-Ma’rifah))
قال الإمام الدردير : [وغير العورة إنما يحرم له النظر بلذة]
(( الشرح الكبير مع حاشية الدسوقي” (1/ 214))
Dan Ahmad ad-Dardir berkata:
“Adapun selain aurat, maka sesungguhnya diharamkan baginya memandang dengan (disertai) kelezatan (syahwat).”
((Sumber: Kitab Asy-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, jilid 1, halaman 214.))
Dan yang keempat dari batasan-batasan ini adalah tidak melakukan perbuatan menyentuh (bersentuhan) badan secara sembarangan, sebagaimana yang terjadi pada sebagian acara.
Dalil Hadits
Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan Al-Bayhaqi dari Ma’qil ibn Yasar , ia berkata: Rasulullah bersabda:
«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ».
“Sungguh, jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.’”
“Maka berdasarkan itu: apabila batasan-batasan (syariat) dalam ikhtilāṭ dijaga, maka hal itu dibolehkan; jika tidak, maka hukumnya haram.




