Dalam lanskap pemikiran filsafat barat, Immanuel Kant memberikan batasan tegas antara fenomena dunia sebagaimana ia menampakkan diri kepada indra manusia melalui ruang dan waktu serta nomena, yakni kebenaran sejati yang berada di balik penampakan tersebut (das Ding an sich atau hakikat dari benda itu sendiri). Ketika kerangka berpikir Kantian ini ditransplantasikan ke dalam jagat hukum, kita menemukan sebuah benturan mendasar yang tak pernah usai antara hukum yang tampak dan hukum yang sejati. Setelah aku menyaksikan serial Better Call Saul memberikan refleksi yang sangat gamblang mengenai dinamika ini. Serial tersebut memperlihatkan secara telanjang bagaimana hukum formal sering kali terdistorsi menjadi sekadar panggung pertunjukan.
Hukum yang diundangkan, teks perundang-undangan, meja hijau, serta teks putusan hakim adalah bentuk fenomena hukum: manifestasi lahiriah yang dapat ditangkap oleh ruang dan waktu melalui pancaindra serta prosedur birokrasi. Sementara itu, nomena hukum adalah ruh keadilan substantif yang tak terikat oleh formalitas pembuktian fisik, yakni kebenaran ilahi dan moralitas murni yang menjiwai lahirnya ide tentang keadilan itu sendiri.
Ketegangan antara fenomena dan nomena dalam tatanan hukum modern makin tajam ketika institusi formal secara membabi buta mengagungkan kepastian prosedural di atas keadilan substantif. Dalam praktik hukum positifistis, aparat kerap kali terjebak dalam batas-batas fenomena: mereka menilai kebenaran hanya berdasarkan ketersediaan dokumen administrasi, verifikasi cap basah, dan kesesuaian pasal per pasal. Akibatnya, hukum bertransformasi menjadi laboratorium mekanis yang dingin, di mana pencarian kebenaran material dikerdilkan semata-mata menjadi kepatuhan pada bentuk-bentuk luar. Ketika peradilan formal hanya seolah-olah menyembah fenomena, mereka secara tidak langsung sedang mengasingkan nomena hukum, mengabaikan empati, penderitaan manusia, serta panggilan moral murni yang seharusnya menjadi jangkar dari setiap putusan yang dijatuhkan demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap tatanan penegakan hukum negara pada dasarnya bersumber dari kegagalan aparat hukum untuk menjembatani jurang antara fenomena dan nomena tersebut. Warga masyarakat menyaksikan betapa sebuah perkara dapat dimenangkan bukan karena pihak tersebut berada di jalan kebenaran yang murni (nomena), melainkan karena kepiawaian menyusun skenario manipulatif yang tampak sempurna di layar fenomena peradilan. Kepastian hukum formal yang seakan dijual oleh negara sering kali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan materialis yang mampu membeli kebenaran prosedural. Ketika rakyat sadar bahwa fenomena hukum telah diracuni oleh praktik transaksional dan bias kelas, wibawa sakral lembaga peradilan runtuh seketika, meninggalkan rasa dahaga yang mendalam akan hadirnya kebenaran hakiki yang tak tertampung oleh kaku-kaku pasal.
Pertentangan filosofis ini tergambar begitu pekat dalam bentuk karakter fiksi Chuck McGill dan Jimmy McGill. Chuck adalah personifikasi dari fenomena hukum positif yang kaku; baginya, hukum seolah-olah tempat ibadah di mana titik koma dan nomor pasal harus dipatuhi secara mutlak. Namun, dedikasinya pada teks luar hukum melahirkan pengabaian atas keadilan nurani. Hal ini coba di gambarkan pada adegan film yang aku tonton Episode 5 (“Chicanery”). Jimmy memanfaatkan kelemahan psikologis Chuck fobia listrik dengan diam-diam menyelipkan baterai ponsel ke dalam saku jas Chuck melalui Huell Babineaux. Ketika di dalam ruang sidang Chuck histeris dan membongkar kepalsuannya sendiri karena tidak menyadari baterai itu sudah berada di sakunya selama dua jam, panggung peradilan formal mendadak runtuh. Adegan ini memperlihatkan betapa rapuhnya kebenaran di atas layar “fenomena hukum”: Chuck, yang secara tekstual dan prosedural berada di pihak yang benar mengenai rekayasa dokumen Mesa Verde, hancur reputasinya hanya karena kalah bertarung dalam manipulasi persepsi dan pencitraan luar di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, karakter Jimmy (yang kemudian menjelma menjadi Saul Goodman) adalah pakar manipulasi fenomena. Dalam adegan, ketika menangani kasus Mesa Verde versus Everett Acker (seorang kakek yang menolak digusur dari tanahnya), Jimmy sengaja merekayasa adegan perburuan harta karun digital, pemindahan alamat rumah, hingga foto manipulatif artefak keagamaan untuk menakut-nakuti korporasi. Jimmy paham betul bahwa ruang sidang tidak peduli pada nomena penderitaan Pak Acker; hukum formal hanya merespons kejutan impresi, retorika dramatis, dan ancaman publikasi buruk. Bagi Jimmy, jika kebenaran substantif tak bisa dicapai melalui prosedur kaku, maka prosedur itu sendiri yang harus direkayasa.
Dari celah ketidakpuasan terhadap fenomena hukum negara yang korosif itulah lahir ruang peradilan alternatif di jagat maya, tempat publik mencoba memburu nomena keadilan dengan cara mereka sendiri. Melalui media sosial, warganet berusaha menembus tembok birokrasi yang lamban untuk menyingkap apa yang mereka yakini sebagai kebenaran sejati di balik tabir manipulasi aparat. Di mata publik digital, keadilan tidak boleh lagi tersendera oleh kelambanan administrasi formal yang berbelit-belit; keadilan harus ditelanjangi dan dihakimi secara langsung di hadapan massa. Namun, yang terjadi secara tragis di ruang maya bukanlah penemuan nomena hukum yang sejati, melainkan hanya kelahiran fenomena baru yang jauh lebih liar, dangkal, dan sarat akan emosi kolektif yang serba instan.
Aku rasa muncul sebuah peradilan netizen yang tumbuh pesat di era digital sebenarnya tidak pernah benar-benar berhasil menyentuh dasar nomena hukum, sebab ia beroperasi sepenuhnya di atas permukaan fenomena digital. Media sosial tidak pernah dirancang sebagai instrumen pencarian kebenaran faktual yang jernih, melainkan sebagai mesin pengganda impresi visual yang digerakkan oleh algoritma kapitalistis. Sebuah potongan video berdurasi belasan detik, tangkapan layar utas berantai, atau rekaman suara tanpa konteks adalah bentuk fenomena digital yang sangat rentan terdistorsi. Ketika netizen menganggap potongan impresi tersebut sebagai kebenaran mutlak, mereka sedang melakukan kesalahan epistemologis fatal: memuja penampakan luar yang manipulatif sembari mengklaim diri sedang menegakkan moralitas yang paling murni.
Transformasi penegakan hukum yang bergeser ke ruang digital ini melahirkan asimetri epistemis yang sangat membahayakan keselamatan peradaban hukum. Jika hukum positif formal terlalu terikat pada prosedur yang kaku hingga kehilangan keadilan substantif (nomena), maka peradilan netizen justru membuang seluruh prosedur (fenomena formal) demi mengejar penghakiman massa yang serba melompat pada kesimpulan. Dalam ruang sidang maya, asas praduga tak bersalah dimusnahkan dan digantikan oleh doktrin presumption of guilt berbasis dorongan emosional. Publik yang disulut oleh outrage economy merebut hak sebagai penyidik, jaksa, sekaligus hakim secara bersamaan, tanpa pernah memberi ruang bagi terperiksa untuk menghadirkan pembelaan diri yang teruji secara metodologis.
Kondisi penghakiman opini publik tanpa verifikasi faktual ini mengingatkan kita pada skenario destruktif di film yang dilancarkan Jimmy dan Kim Wexler terhadap Howard Hamlin. Demi mempercepat pencairan dana settlement Sandpiper Crossing, mereka menciptakan fenomena kebohongan publik yang sangat rapi: memalsukan foto, memanipulasi kecanduan obat, dan merekayasa transaksi prostitusi palsu. Dalam adegan tragis puncak skenario tersebut pada Episode 7, Howard dipermalukan di depan para pengacara senior dan klien hanya berdasarkan impresi visual yang sengaja dirancang untuk merusak persepsi. Howard berada di pihak yang sepenuhnya polos (nomena moralitas yang murni), tetapi opini kolektif rekan-rekannya langsung menghakimi dan menghancurkannya seketika karena terpedaya oleh fenomena buatan. Karakter Howard adalah pengingat betapa ganasnya penghakiman yang hanya berpegang pada impresi permukaan tanpa memberi ruang pembuktian yang adil.
Dampak destruktif dari dominasi fenomena digital ini paling nyata terlihat pada fenomena No Viral, No Justice yang kini menjadi mantra hukum di tengah masyarakat modern. Ketika institusi penegak hukum baru tergerak untuk mengusut suatu perkara setelah kasus tersebut menjadi trending topic, negara sebenarnya sedang menggadaikan fungsi nomena hukum kepada hukum pasar perhatian. Aparat bertindak bukan lagi demi menjunjung tinggi amanat konstitusi atau ketulusan menegakkan moralitas murni, melainkan sekadar melakukan damage control demi menyelamatkan reputasi kelembagaan yang terancam runtuh. Keadilan substantif pun terdegradasi menjadi barang dagangan yang hanya diberikan kepada mereka yang beruntung mendapatkan simpati atau perhatian riuh dari kawanan warganet.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan bagaimana social control yang lahir dari rahim digital bertindak sebagai hukum adat maya yang sangat agresif namun tidak memiliki landasan moral yang kokoh. Hukuman ekstralegal yang dijatuhkan oleh netizen seperti doxxing, perundungan massal, cancel culture, hingga pemusnahan karakter secara permanen merupakan bentuk sanction yang bekerja secara retrospektif dan abadi. Hukuman ini tidak mengenali mekanisme banding, rehabilitasi nama baik, ataupun pintu pertobatan. Di sinilah letak ironi terbesar dari peradilan digital: dalam usahanya menuntut keadilan substantif (nomena) dari negara yang culas, publik justru menciptakan bentuk kedzaliman baru yang menafikan harkat dan martabat kemanusiaan itu sendiri.
Secara filosofis, keberadaan peradilan netizen ini membongkar komodifikasi penderitaan manusia yang terjadi di tengah era surplus informasi. Duka dan trauma korban kejahatan tak lagi dihayati sebagai tragedi kemanusiaan yang membutuhkan pengheningan cipta serta pemulihan yang bermartabat (nomena penderitaan), melainkan disulap menjadi tontonan komersial yang dieksploitasi demi views dan engagement (fenomena konten). Industri konten digital menambang amarah dan rasa iba publik untuk dikonversi menjadi keuntungan finansial para pemilik platform. Ketika keadilan dituntut lewat komodifikasi emosi semacam ini, masyarakat sesungguhnya tidak sedang memperjuangkan kebenaran sejati, melainkan hanya sedang mengonsumsi dorongan kepuasan emosional sesaat sebelum berpaling ke sensasi baru berikutnya.
Jika dibedah melalui kacamata teososiologis, disfungsi ganda ini memperlihatkan kebangkrutan dimensi spiritual dan etik dalam tatanan hukum modern kita. Hukum yang telah kehilangan ruh nomena-nya yakni komitmen mutlak untuk menegakkan kebenaran ilahi (al-haqq) tanpa terpengaruh oleh status sosial atau tekanan massa akan runtuh menjadi instrumen kekuasaan materialis yang hampa nilai. Sementara itu, massa digital yang bertindak tanpa bimbingan akal budi dan kejernihan nurani justru menjelmakan tatanan hukum rimba baru yang sangat jauh dari nilai-nilai keilahian. Keadilan sejati ditumbalkan di atas altar populisme digital, di mana kebenaran tidak lagi diukur dari kesesuaian tindakan dengan prinsip moral universal, melainkan dari seberapa keras teriakan kelompok mayoritas di jagat maya.
Ancaman terbesar dari menguatnya peradilan fenomena digital ini adalah lahirnya tatanan panoptikon terbalik yang menyebarkan ketakutan secara sistemik di tengah masyarakat. Di bawah bayang-bayang hakim massa yang tak berwujud, setiap warga negara hidup dalam kecemasan bahwa kekhilafan kecil, rekaman video yang dipotong dari konteks utamanya, atau perbedaan pendapat dapat mengubah hidup meereka menjadi neraka sosial dalam hitungan jam. Ruang untuk berdialog secara rasional, menguji kebenaran bukti secara mendalam, serta memberikan maaf menjadi tertutup rapat. Kebebasan berkespresi yang merupakan pilar utama demokrasi justru memakan dirinya sendiri, melahirkan tirani kebohongan baru yang mematikan keberanian individu untuk berpikir kritis dan bersuara beda dari arus utama.
Ketimpangan struktural yang inheren dalam media sosial juga mematahkan klaim bahwa ruang digital adalah panggung keadilan yang sepenuhnya demokratis. Kenyataan riil menunjukkan bahwa tidak semua penderitaan memiliki kesempatan yang sama untuk diperjuangkan di hadapan mahkamah netizen. Hanya kasus-kasus yang memiliki daya tarik dramatis, estetika naratif tertentu, atau dikawal oleh pembuat konten berpengaruh (influencer) yang berhasil menggerakkan gelombang simpati publik. Korban dari kelompok marjinal yang tidak memiliki akses teknologi, kemampuan menyusun narasi dramatis, atau dukungan jejaring digital tetap tertahan dalam kesenyapan sistemik yang dingin, membuktikan bahwa peradilan netizen pun melahirkan bentuk diskriminasi keadilan baru yang sangat picik.
Akhir cerita si tokoh utama Jimmy McGill di episode penutup serial tersebut (“Saul Gone”) memberikan sebuah antiklimaks filosofis yang sangat menyentuh mengenai pemulihan nomena hukum. Setelah bertahun-tahun melarikan diri dan memanipulasi sistem, Jimmy sejatinya telah berhasil mengamankan kesepakatan hukuman yang sangat ringan hanya 7 tahun penjara di fasilitas mewah melalui kemampuannya memanipulasi fenomena hukum dan negosiasi janji pembelaan. Namun, di dalam ruang sidang terakhir, ia mendadak membuang seluruh strategi manipulatif itu. Jimmy memilih jujur, mengakui seluruh kejahatan moralnya, dan menerima hukuman 86 tahun penjara. Adegan penyesalan itu bukanlah kekalahan hukum, melainkan momen ketika seorang manusia berhenti menyembah “fenomena” demi merengkuh kembali “nomena” kehormatan moral, kejujuran nurani, dan kebenaran sejati yang selama ini ia injak-injak.
Sama halnya dengan pelajaran moral dari keputusasaan untuk mencari jalan pintas di luar kebenaran hakiki, kita harus berani menegaskan bahwa peradilan netizen bukanlah jawaban atas kebobrokan sistem peradilan formal, melainkan simptom dari penyakit sosial-sistemik yang jauh lebih akut. Mengandalkan keviralan dan amarah massa untuk mengejar keadilan substantif adalah sebuah kekeliruan fatal yang berisiko merobohkan seluruh bangunan hukum modern yang telah didirikan di atas prinsip kepastian dan kemanusiaan. Keadilan yang dilahirkan dari riuh rendah amarah massa adalah keadilan yang sangat labil dan tidak berprinsip; ia adalah pedang bermata dua yang suatu saat dapat berbalik menghantam dan membinasakan siapa saja tanpa ampun.
Jalan keluar dari krisis epistemologis ini memerlukan rekonstruksi mendasar atas pemaknaan dan penerapan hukum di negara kita, yakni dengan merekonsiliasi hubungan antara fenomena dan nomena hukum. Hukum negara tidak boleh berhenti sebagai sekadar tumpukan kertas prosedur yang mati, kaku, dan elitis, melainkan harus senantiasa dijiwai oleh ruh keadilan substantif yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat kelas bawah. Aparat penegak hukum harus membongkar mentalitas birokratis yang transaksional dan mengembalikan wibawa sakral hukum melalui integritas yang tidak bertekuk lutut pada uang, jabatan, maupun gertakan popularitas opini publik semata.
Pada akhirnya, penyelamatan tatanan peradaban hukum memerlukan kedewasaan kolektif dari masyarakat sebagai konsumen dan pelaku di ruang digital. Kita harus melatih diri untuk tidak mudah terseret dalam histeria amarah massa, menahan diri dari dorongan menghakimi secara instan, serta mengembalikan tradisi klarifikasi (tabayyun) berbasis verifikasi faktual yang mendalam. Keadilan yang sejati (nomena) tidak pernah dapat ditemukan dalam kebisingan algoritmik yang dangkal atau linimasa yang dipenuhi caci maki. Ia hanya dapat hadir dalam ketenangan akal budi, kedalaman empati, penghormatan atas hak asasi manusia, serta keberanian institusi negara untuk menegakkan kebenaran yang hakiki, meskipun seluruh dunia berteriak menuntut hal yang sebaliknya.






