Kala Bisnis Judi Online Dibekengi Oleh Aparat TNI

Kasus penggerebekan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada awal Oktober tahun ini membuka kembali diskursus lama tentang relasi antara bisnis ilegal dan beking aparat.

Kompleks Perumahan Angkatan Darat adalah ruang yang secara simbolik merepresentasikan disiplin, hierarki, dan keamanan. Ketika sebuah rumah dinas di dalamnya dialihfungsikan menjadi markas operasional judi online, ironi tersebut menjadi skandal publik. Bukan sekadar soal judi, melainkan soal bagaimana fasilitas negara yang dibiayai pajak rakyat berubah menjadi perisai bagi kejahatan terorganisir.

Yang membuat kasus ini meledak di ruang publik adalah narasi pembelaan awal yang muncul, Perwira tinggi TNI tersebut menyebut rumah dinas tersebut disewa oleh sipil dan disalahgunakan.

Pola ini familiar bagi publik. Dalam teori kriminologi, ini disebut sebagai teknik netralisasi denial of responsibility. Institusi mengakui adanya kejahatan, tetapi memutus rantai tanggung jawab struktural dengan melimpahkan kesalahan kepada aktor sipil penyewa.

Padahal logika akal sehat publik menolak narasi itu. Bagaimana mungkin sebuah rumah dinas di dalam kompleks militer paling ketat di Jakarta, dengan sistem penjagaan berlapis, portal, provost, dan tamu wajib lapor, bisa beroperasi sebagai markas judi online dengan puluhan karyawan, server, dan aktivitas 24 jam tanpa sepengetahuan penghuni resmi dan komando kewilayahan?

Argumen “disewa dan disalahgunakan” justru membuka kotak pandora yang lebih besar: sejak kapan Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah dinas TNI boleh disewakan kepada sipil untuk kepentingan komersial?

Di titik inilah kasus Cijantung berhenti menjadi kasus judi online biasa dan malah berubah menjadi kasus tentang bekingisme oleh aparat yang notabenenya dibayar pakai duit rakyat.

Anatomi Bekingisme: Relasi Patron-Klien dalam Bisnis Ilegal

Dalam studi sosiologi hukum, hubungan bisnis ilegal dan aparat tidak bisa dibaca sebagai sekadar oknum. Ia adalah relasi patron-klien yang simbiotik.

Bisnis ilegal judi online, tambang ilegal, narkotika, penyelundupan, hingga parkir liar memiliki tiga kelemahan inheren: tidak memiliki legalitas, membutuhkan rasa aman dari razia, dan membutuhkan legitimasi untuk bergerak. Aparat memiliki tiga modal yang dibutuhkan itu: kewenangan legal, monopoli atas kekerasan yang sah, dan akses terhadap informasi intelijen.

Maka terjadilah transaksi. Pengusaha ilegal membayar “premi keamanan”, aparat memberikan tiga jenis perlindungan:

a. Beking Pasif: Pembiaran. Aparat tahu ada aktivitas ilegal di wilayahnya, namun sengaja tidak melakukan penindakan.
b. Beking Aktif: Menjadi fasilitator. Memberikan fasilitas fisik seperti rumah dinas, gudang, kendaraan dinas, atau membantu mengamankan lokasi saat ada razia dari kesatuan lain.
c. Beking Struktural: Menjadi bagian dari manajemen. Oknum tidak lagi di luar, tetapi masuk dalam struktur pembagian keuntungan dan pengambilan keputusan.

Kasus KPAD Cijantung masuk dalam kategori beking aktif yang mengarah ke struktural. Rumah dinas adalah barang milik negara (BMN). Ketika BMN dipakai untuk kejahatan, maka negara sedang membiayai musuhnya sendiri.

Mengapa Bisnis Ilegal Selalu Mencari Bekingan Aparat Berseragam?

Ada logika ekonomi-politik yang sederhana: di negara dengan penegakan hukum yang lemah, biaya paling mahal bukanlah modal usaha, melainkan biaya ketidakpastian.

Pengusaha ilegal lebih memilih membayar mahal kepada satu beking berseragam yang pasti, daripada hidup dalam ketidakpastian digerebek setiap hari. Seragam adalah asuransi paling efektif. Ia menciptakan efek gentar (deterrence) bagi aparat lain yang ingin menindak, dan menciptakan efek aman bagi operator di lapangan.

Inilah yang menjelaskan mengapa judi online yang omzetnya triliunan rupiah lebih nyaman bersembunyi di dalam kompleks militer daripada di ruko biasa. Di ruko biasa, ia rentan digerebek Satpol PP atau Polisi. Di dalam KPAD, ia terlindungi oleh tembok psikologis “daerah terlarang”.

Karena buat bandar judi, bayar beking itu jauh lebih murah daripada usahanya tutup setiap minggu. Sekali digerebek, rugi miliaran. Server disita, karyawan ditangkap, data hilang. Kalau sudah bayar ke oknum berseragam, mereka dapat jaminan: ada razia dikasih tau duluan, ada yang jaga di depan portal, ada yang pasang badan kalau ada aparat lain mau masuk.

Dan kenapa harus seragam TNI Karena cuma seragam yang bikin aparat lain segan. Preman bisa dibeli, tapi preman bisa dilawan. Kalau yang jaga rumah itu rumah dinas perwira, siapa petugas Polisi atau personel Satpol PPyang berani dobrak? Makanya kompleks militer jadi lokasi paling ideal buat markas judi online. Aman, tertutup, dan warga sekitar gak akan berani lapor.

Simpelnya: bisnis ilegal butuh rasa aman yang gak bisa dikasih hukum. Dan rasa aman itu cuma bisa dibeli dari orang yang memegang hukum itu sendiri.

Pengkhianatan Terhadap Sumpah

Praktik bekingisme bukan hanya pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan konstitusional. Beberapa dasar konstitusi dan hukum positif kita secara tegas melarangnya:

Pertama, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi negara hukum adalah equality before the law (Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945). Ketika aparat menjadi beking, ia menciptakan kasta kebal hukum. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Prinsip negara hukum runtuh.

Kedua, Pasal 30 UUD 1945. Pasal ini membagi tegas peran pertahanan dan keamanan.
Ayat (3): TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ayat (4): Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua institusi ini diberi monopoli senjata dan kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi bandar. Ketika kewenangan itu dipakai untuk melindungi bisnis ilegal, maka terjadi penyalahgunaan mandat konstitusional.

Ketiga, Tap MPR No. VI/2000 dan Tap MPR No. VII/2000 tentang Pemisahan TNI-Polri dan Peran TNI-Polri. Ketetapan ini menjadi landasan reformasi TNI yang mengharuskan TNI kembali ke barak, profesional, dan tidak berbisnis. Spiritnya adalah demiliterisasi ekonomi.

Keempat, Larangan Bisnis Bagi Aparat Aktif:
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39: Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Pasal 2 menegaskan TNI harus tunduk pada supremasi sipil dan hukum.

PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI: Rumah dinas adalah fasilitas untuk mendukung tugas kedinasan, bukan untuk disewakan atau dialihfungsikan.

Kelima, Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Relasi beking dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf a dan b (menerima hadiah karena jabatan), Pasal 12B (gratifikasi), dan Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang. Ketika fasilitas negara dipakai untuk judi online, di situ ada unsur kerugian keuangan negara.

Artinya, oknum yang menjadi beking tidak hanya melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, tetapi melanggar konstitusi itu sendiri.

Kasus Cijantung dan Krisis Kepercayaan Publik

Inilah paradoks terbesarnya. TNI dibangun dari doktrin Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang intinya adalah melindungi rakyat. Namun dalam praktik bekingisme, doktrin itu terbalik: rakyat yang harus takut kepada yang seharusnya melindungi, dan penjahat yang justru merasa dilindungi.

Kasus Cijantung merusak dua pilar kepercayaan sekaligus.

Pertama, merusak kepercayaan terhadap TNI sebagai institusi. Selama ini, di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap Polisi dan penegak hukum lainnya, TNI masih menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan paling tinggi menurut berbagai survei. Skandal rumah dinas yang menjadi markas judi online menghantam tepat di jantung modal sosial itu.

Kedua, merusak kepercayaan terhadap agenda pemberantasan judi online itu sendiri. Pemerintah berteriak darurat judi online. Satgas dibentuk, rekening diblokir, influencer ditangkap. Tapi di saat yang sama, publik disuguhi fakta bahwa pusat operasionalnya justru berada di dalam kompleks militer yang paling aman di ibukota. Publik kemudian bertanya dengan sinis: yang diberantas itu bandarnya, atau hanya pemain kecilnya?

Di sinilah bekingisme melahirkan sinisme kolektif. Rakyat belajar bahwa hukum itu tidak buta, tapi sangat jeli melihat seragam.

Dan sinisme itu yang paling berbahaya. Karena ketika publik sudah sinis, semua narasi pembenaran resmi akan otomatis ditolak.

Ketika Puspom TNI mengatakan akan mengusut tuntas, publik tidak lagi mendengar komitmen, yang didengar adalah drama. Ketika dikatakan itu hanya ulah oknum penyewa sipil, publik justru membaca itu sebagai skenario klasik: cuci tangan. Ini adalah efek dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap pola yang sama berulang: ada kasus beking tambang ilegal, beking narkoba, beking penyelundupan – ujungnya selalu oknum, selalu dipecat diam-diam, selalu hilang dari berita.

Kasus Cijantung memperparah luka itu karena lokasinya bukan di hutan terpencil atau di pelabuhan tikus. Lokasinya di Cijantung, pusat komando. Di jantung kekuasaan militer itu sendiri. Pesannya menjadi sangat jelas bagi publik: jika di dalam markas saja bisa dijadikan sarang judi online, bagaimana kita bisa percaya bahwa di perbatasan, di pelabuhan, di kawasan tambang, aparat benar-benar sedang menjaga negara?

Krisis kepercayaan ini akhirnya berbalik menjadi krisis legitimasi negara. Negara menghabiskan triliunan rupiah untuk kampanye anti-judi online, memblokir jutaan situs, menangkap ribuan pemain kecil di kampung-kampung. Tapi semua itu terasa seperti sandiwara ketika induk semangnya justru diberi karpet merah berupa rumah dinas yang air dan listriknya disubsidi oleh APBN.

Rakyat yang anaknya kecanduan judi online karena kalah puluhan juta di slot, kemudian melihat berita bahwa server judi itu ternyata beroperasi aman di dalam kompleks TNI, tidak akan lagi percaya pada jargon “negara hadir”. Yang hadir justru negara sebagai tuan rumah bagi bandar.

Jika krisis ini tidak dijawab dengan transparansi yang radikal bukan hanya konferensi pers, tapi buka siapa pemilik rumah dinas itu, siapa yang menyewakan, berapa alirannya, siapa yang menerima premi keamanan, dan diadili secara terbuka maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu institusi, tapi kepercayaan pada ide bahwa hukum masih mungkin tegak di republik ini.

Ujian Integritas TNI

Pada titik ini, kasus Cijantung bukan lagi tentang judi online. Ia sudah naik kelas menjadi ujian integritas bagi TNI itu sendiri.

Sejarah reformasi 1998 telah memberi TNI sebuah hadiah yang sangat mahal: kepercayaan publik. Di saat semua institusi penegak hukum dicibir, TNI dipuja. Kepercayaan itu bukan datang dari langit. Ia dibangun dari darah, dari janji kembali ke barak, dari janji tidak berbisnis, dari janji profesional.

Kasus rumah dinas di Cijantung menguji apakah hadiah itu masih pantas dipertahankan.

Ujian ini tidak bisa dijawab dengan sekadar konferensi pers dan kata “oknum”. Publik sudah kenyang dengan kata oknum. Yang ditunggu publik adalah keberanian institusional untuk melakukan tiga hal:

Pertama, buka secara terang. Siapa perwira pemilik rumah dinas itu? Sejak kapan disewakan? Berapa nilai sewanya? Kemana aliran uangnya? Jangan dilempar ke sipil penyewa saja. Kalau memang BMN bisa disewakan seenaknya, maka itu adalah skandal pengelolaan aset negara, bukan sekadar salah sewa.

Kedua, adili secara terbuka. Jika terbukti ada unsur beking aktif hingga struktural, jangan adili di ruang tertutup peradilan militer dengan hukuman disiplin. Seret ke logika tindak pidana korupsi dan TPPU. Sita asetnya. Pecat dengan tidak hormat. Hanya dengan hukuman yang memiskinkan dan memecat, efek jera itu ada. Mutasi bukanlah hukuman, itu adalah promosi yang tertunda.

Ketiga, audit seluruh rumah dinas. Bentuk tim independen yang melibatkan BPK dan bahkan KPK untuk mengaudit pemanfaatan seluruh rumah dinas TNI-Polri di seluruh Indonesia. Berapa banyak lagi KPAD-KPAD lain yang di dalamnya ada bisnis ilegal yang beroperasi dengan aman karena dilindungi tembok kompleks?

Jika tiga langkah ini tidak dilakukan, maka narasi yang akan hidup di benak rakyat adalah narasi yang paling berbahaya: bahwa TNI tidak lagi menjadi penjaga rakyat, tapi menjadi penjaga bandar. Dan ketika narasi itu hidup, yang hancur bukan hanya citra, tapi legitimasi moral untuk disebut sebagai tentara rakyat.

Kasus Cijantung adalah momentum. Momentum untuk membuktikan apakah Sapta Marga masih dihafal dan diamalkan, atau hanya sekadar dihafal untuk upacara.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan di sini bukan nasib satu rumah dinas di Jakarta Timur. Yang dipertaruhkan adalah jawaban atas pertanyaan: masihkah seragam itu milik rakyat?

Seorang akademisi dan intelektual publik yang memosisikan kerja intelektual saya dalam kerangka tradisi pemikiran kiri. Ketertarikan utama saya terletak pada kajian filsafat sosial, ekonomi politik kritis, dan teori budaya sebagai instrumen untuk memahami struktur-struktur yang membentuk kondisi material dan eksistensial manusia. Pekerjaan saya sebagai peneliti independen yang suka mengulik bobroknya negeri ini.