Ingatkah Anda dengan kasus panjang perebutan saham divestasi PT Freeport Indonesia yang baru tuntas setelah puluhan tahun? Drama tersebut menjadi cerminan nyata betapa sulitnya negara mengambil alih kemudi atas tanahnya sendiri. Kasus Freeport menunjukkan bahwa meskipun Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi dan air dikuasai oleh negara, dalam praktiknya, negara sering kali hanya duduk di kursi penonton sementara pihak lain yang memegang kendali operasional sepenuhnya di lapangan.
Kisah di Grassberg, Papua, adalah potret sempurna mengenai “kontrak karya” yang memposisikan negara sejajar dengan korporasi, bukan sebagai penguasa mutlak. Selama berdekade-dekade, publik menyaksikan bagaimana definisi “dikuasai” seolah mencair menjadi sekadar bagi hasil royalti yang kecil. Fenomena inilah yang memicu perdebatan besar, apakah negara benar-benar berdaulat atas sumber dayanya, ataukah kita terjebak dalam sistem ekstraktivisme yang hanya mengeruk kekayaan tanpa sisa?
Konflik ini tidak hanya terjadi di Papua, tapi juga merembet ke Pegunungan Kendeng hingga nikel di Maluku Utara. Di sana, warga sering kali bertanya, “Jika negara yang menguasai tanah ini, mengapa suara kami yang tinggal di atasnya justru tidak terdengar?” Ketegangan antara janji konstitusi dan kenyataan lapangan inilah yang memaksa kita untuk melihat kembali apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan hukum dan politik sumber daya alam kita.
Membedah Makna “Dikuasai Negara”
Secara fundamental, “dikuasai oleh negara” adalah mandat konstitusional yang lahir dari pemikiran kolektivisme, bukan kapitalisme murni. Definisi ini menuntut negara untuk memiliki lima lapis kekuatan: membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Artinya, negara seharusnya menjadi pemilik sekaligus manajer yang memastikan setiap butir pasir dan tetes minyak kembali ke kantong rakyat dalam bentuk kesejahteraan nyata.
Namun, pasca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, terjadi redefinisi yang krusial. MK memang menegaskan bahwa negara tidak harus memiliki 100% saham di setiap perusahaan tambang, asalkan negara memegang kontrol efektif. Masalahnya, kontrol efektif ini sering kali diterjemahkan secara sempit sebagai hak untuk membuat regulasi atau aturan main saja, bukan keterlibatan dalam menentukan arah operasional industri tersebut.
Ekstraktivisme kemudian masuk melalui celah definisi yang melunak ini. Ekstraktivisme adalah sebuah model ekonomi yang fokus pada pengambilan sumber daya alam dalam skala masif untuk langsung dijual ke pasar global tanpa memberikan nilai tambah di dalam negeri.
Saat Kekayaan Alam Menjadi Beban
Dampak dari pergeseran makna ini sangat terasa pada ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan yang menetap. Ketika negara mundur menjadi sekadar regulator, kontrol terhadap kerusakan ekologis sering kali melonggar demi menjaga iklim investasi. Kita melihat banyak lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi, karena pengawasan negara tidak sebanding dengan kecepatan eksploitasi yang dilakukan pihak swasta.
Secara ekonomi, ketergantungan pada ekstraksi menciptakan apa yang disebut para ahli sebagai “kutukan sumber daya”. Daerah yang kaya tambang sering kali memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi karena keuntungan besar terbang ke luar daerah atau luar negeri, sementara masyarakat lokal hanya mendapatkan pekerjaan kasar berjangka pendek. Kedaulatan ekonomi rakyat pun perlahan terkikis karena akses terhadap tanah dan air tertutup oleh pagar-pagar konsesi.
Dampak sosialnya pun tak kalah miris, di mana terjadi fragmentasi di tingkat akar rumput. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru sering kali terlihat berhadapan dengan rakyatnya sendiri saat membela kepentingan proyek yang dilabeli sebagai “proyek strategis”. Di sini, makna “kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 seolah terdistorsi menjadi “kemakmuran korporasi” yang diharapkan akan menetes ke bawah secara perlahan.
Ketergantungan pada model ekstraktif ini juga melemahkan inovasi industri dalam negeri. Karena kita terbiasa menjual bahan mentah, kita kehilangan motivasi untuk membangun teknologi pengolahan sendiri. Negara, dalam posisi regulatornya, terkadang terjebak dalam kontrak-kontrak jangka panjang yang sulit dibatalkan, meski kondisi lingkungan atau sosial di daerah tersebut sudah mencapai titik nadir.
Implikasi Hukum dan Politik Internasional
Secara hukum internasional, posisi negara sebagai regulator membuat kita sangat rentan terhadap gugatan di lembaga arbitrase internasional. Ketika negara mencoba mengubah aturan demi kepentingan rakyat, korporasi global sering kali menggunakan dalih stabilitas investasi untuk menuntut ganti rugi miliaran dolar. Inilah implikasi dari menyerahkan pengolahan sumber daya sepenuhnya kepada pihak luar bahwa kedaulatan hukum kita seolah terpasung oleh perjanjian komersial.
Implikasi politiknya pun besar, di mana kebijakan negara sering kali dipengaruhi oleh lobi-lobi industri besar ketimbang kebutuhan sosiologis warga. Pergeseran makna “dikuasai negara” menjadi “diatur negara” memberikan karpet merah bagi masuknya modal tanpa disertai tanggung jawab sosial yang kuat.
Kita juga melihat adanya normalisasi atas eksploitasi yang merusak dengan dalih pertumbuhan ekonomi nasional. Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk melegitimasi ekstraksi, bukan sebagai instrumen untuk membatasi keserakahan. Hal ini mengubah filosofi Pasal 33 yang harusnya bersifat protektif menjadi bersifat eksploitatif, sebuah ironi dalam sejarah hukum tata negara kita.
Mengembalikan Hak Rakyat
Hikmah yang bisa kita ambil adalah bahwa kedaulatan tidak bisa ditegakkan hanya dengan regulasi, tapi harus dengan partisipasi dan kehadiran nyata negara dalam pengelolaan. Kita perlu sadar bahwa Pasal 33 menjadi pasal tentang harga diri sebuah bangsa. Negara harus berani kembali ke kursi kemudi yang mengatur keseluruhan izin masuk bagi pihak asing.
Harapan saya melalui tulisan ini adalah agar kita semua, sebagai pemilik sah kedaulatan, mulai peduli pada bagaimana hukum kita ditafsirkan. Jangan biarkan istilah hukum yang rumit menutupi fakta bahwa kekayaan alam kita sedang dikuras habis. Pemahaman publik yang kuat adalah satu-satunya benteng terakhir untuk memaksa negara kembali pada mandat aslinya yaitu menguasai untuk memakmurkan.






