Re-Kolonialisme (Edisi Curhat)

Beberapa pekan lalu, saya bersama aa Reza, Rizal dan tentunya sang vanguard Fauzan Anwar, ngalor-ngidul berdiskusi yang diawali menyoal kolonialisme. Hingga terbitnya tulisan Rizal di diskursus.id, ia mengulas sedikit kurangnya tentang Genealogi Nekolim di negara terkasih ini. Kurang lebih Rizal mengajukan beberapa pijakan historis tentang bagaimana hegemoni kapitalisme itu melalui celah kebijakan ekonomi liberal. Rizal memetakan genealogi tersebut mulai dari UU Penanaman Modal Asing (PMA) 1967, intervensi Internasional Monetary Fund (IMF) dan World Bank, hingga kepatuhan pada rezim World Trade Organization (WTO).  Rizal menegaskan bahwa keputusan PMA tersebut memosisikan Indonesia hingga kini akan terus terjebak dalam jangkar sistem internasional sebagai penyedia bahan mentah bagi negara-negara dominan.

Tinjauannya memang berpusat pada ekstravisme sumber daya alam dan utang luar negeri, yang memang sudah menjadi alur dan pola sejarah kapitalisme ketika melakukan ekspansi. Hanya yang mengingatkan saya dari hasil tulisan Rizal itu, ialah bahwa kapitalisme satu dari sekian sistem ideologi ekonomi-politik yang adaptif dan fleksibel, termasuk yang kini beroperasi pada infrastruktur digital. Di mana kolonialisme ini beroperasi melalui platform digital, algoritma, Akal Imitasi (AI) dan data, yang modus operandi ini merampas hingga aspek sosial manusia paling privat, sebagai bahan mentah baru.

Sejarah kolonialisme, di kita khususnya, selalu berakar pada hasrat perampasan (dispossesion) dan ekstraksi (extraction). Lain hal dengan apa yang Nick Couldry sebut sebagai “Kolonialisme Data” yang merampas realitas kehidupan sosial kita untuk dikonversi menjadi data yang dapat dikuantifikasi. Couldry merumuskan kolonialisme data sebagai tatanan baru yang menjadikan kehidupan kita sebagai sumber daya mentah yang dapat diekstraksi, diolah, dan dikapitalisasi tentunya. Ia menegaskan bahwa kolonialisme data tak hanya perpanjangan dari supervisi kapitalisme, juga sebagai orde ekonomi-politik yang memiliki logika internalnya yang mandiri. Pada dasarnya kolonialisme data mendasarkan diri pada apropriasi ruang hidup (the appropriation of life) melalui proses yang disebut datafication, yaitu transformasi aspek-aspek kehidupan manusia menjadi data yang dapat diukur, dihitung, dan dipertukarkan.

Praktik ini punya kemiripan struktural dengan kolonialisme dan nekolim, setidaknya dalam tiga hal. Pertama, ia bersifat asimetris; di mana pihak yang mengekstraksi data tidak memerlukan persetujuan yang ‘bermakna’ dari subjek data. Kedua, ia beroperasi dengan klaim atas akses tanpa batas terhadap wilayah kehidupan yang sebelumnya dianggap privat atau komunal. Ketiga, ia menciptakan hubungan ketergantungan struktural di mana subjek data tidak memiliki kendali atas data yang dihasilkannya, sementara keuntungan ekonomis dan politik mengalir ke pihak ekstraktor. Couldry menyebutnya proses ini sebagai “kolonialisasi atas kehidupan dalam data” yang berlangsung secara terus-menerus dan bahkan sering kali tidak disadari.

Couldry menarik garis kesejajaran historis antara modus operasi kolonialisme klasik dengan kolonialisme data. Abad ke-16, kolonialisme klasik mengandalkan perampasan wilayah geografis dan tubuh manusia untuk diorganisasi ke dalam sistem produksi perkebunan dam pertambangan. Proses ini membutuhkan pembenaran legal dan moral yang mengklaim bahwa tanha yang dirampas adalah tanah tak bertuan (terra nullius) yang membutuhkan peradaban. Dalam kolonialisme data, objek perampasannya adalah ruang kehidupan manusia (human life space). Segala bentuk interaksi, emosi, pergerakan fiik, hingga detak jantung yang terekam secara digital diperlakukan sebagai data mentah tak bertuan (data nullius) yang bebas diambil, diproses dan dimonopoli oleh korporasi teknologi.

Prinsip dasar teori Kolonialisme Data ala Couldry, pertama Apriopriasi Ruang Hidup (the appropriation of life), yang mengubah domain kehidupan personal dan sosial menjadi komoditas ekonomi yang dapat diekstrasi; kedua Relasi Data (Data Relation), yang membentuk relasi sosial baru dengan memaksa manusia berinteraksi melalui medium digital yang merekam seluruh aktivitas; ketiga Ekstraktivisme Epistemik (Episteme Extractivism), di mana monopoli pengetahuan atas perilaku manusia oleh segelintir korporasi teknologi global.

Satu hal penting pada konsep “data relation” ini, yaitu relasi sosial baru yang terbentuk ketika daya menjadi medium utama yang mengatur hubungan antara individu, korporasi, dan negara. Relasi data ini sangat tidak netral; ia bahkan membawa serta hierarki kekuasaan yang memperkuat posisi para pemilik infrastruktur data. Negara dalam kerangka ini, memainkan peran ganda. Di satu sisi, negara menjadi subjek yang melakukan ekstraksi data melalui berbagai program administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perpajakan, dari BPS hingga BPJS. Di sisi lain, negara menyediakan kerangka legal dan politik yang melegitimasi praktik apropriasi oleh korporasi, kita ingat dua tahun lalu bagaimana Kominfo mengancam akan memblokir aplikasi Telegram karena tidak ingin memberikan data pelanggan pada pemerintah. Couldry mencatat bahwa kolonialisme data tidak dapat beroperasi tanpa keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran terstruktur.

Kurang lebih gambarannya adalah kolonialisme dan nekolim ditopang oleh administrasi kolonial yang mendata penduduk pribumi untuk kepentingan kontrol dan ekstraksi, kolonilisme data mendasarkan diri pada infrastruktur digital negara yang menjangkau hingga ke unit terkecil masyarakat. Pada konteks inilah sebetulnya bagaimana negara melalui kebijakan dan praktik pendataannya, turut mereproduksi logika kolonialnya melalui data.

4 Tahun Lalu

Tahun 2022, kasus dari hasil penelitian Rieke Diah Pitaloka dalam disertasinya mengkritik peran negara dalam tata kelola data kependudukan perdesaan di Indonesia. Ia menemukan bahwa negara telah menjadi aktor dominan dalam proses datafication warga negara melalui proyek administrasi kependudukan. Manifestasi kolonialisme data yang tidak hanya mewujud dalam bentuk eksploitasi oleh korporasi transnasional eksternal. Logika ekstraktif dan objektifikasi ini juga direplikasi oleh institusi negara dalam kebijakan rekonstruksi data riil berbasis perdesaan. Ia memetakan bagaimana aparatus negara mempraktikkan bentuk kolonialisme internal melalui monopoli produksi data yang bersifat top-down.

Kebijakan pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia seringkali berujung pada kegagalan struktural akibat penggunaan data yang tidak akurat dan tidak valid. ketidak-akuratan ini bukan sekadar masalah teknis-administratif, ia menyebutnya sebagai problem epistemologi yang mendasar. Di mana negara memandang desa dan masyarakat akar rumput sebagai objek pasif pendataan, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan otentik atas realitas mereka sendiri. Para petugas survei negara datang ke desa membawa kuesioner yang dirancang pusat kekuasaan, memaksakan kategori-kategori kaku yang sering kali tidak kompatibel dengan kompleksitas kehidupan sosial-ekonomi di tingkat lokal,

Kritiknya memang menyasar pada proses pendataan konvensional yang dilakukan oleh lembaga negara yang mencerminkan watak kekuasaan yang opresif. Rakyat dipaksa masuk ke dalam kotak-kotak indikator kuantitatif yang mengabaikan dinamika sosiologis riil. Konsekuensinya, data yang dihasilkan gagal menangkap kondisi kerentanan yang sesungguhnya. Fenomena ini disebutnya sebagai kekerasan epistemik negara terhadap rakyatnya. Negara memproduksi apa yang disebut Rieke sebagai pseudo-data (data fiktif) yang kemudian dijadikan legalitas hukum untuk merumuskan kebijakan publik, seperti distribusi bantuan sosial, perencanaan pembangunan daerah, dan alokasi anggaran fiskal. Kebijakan yang lahir dari data yang cacat semacam ini pada akhirnya hanya melanggengkan kemiskinan struktural dan memperlebar jurang ketimpangan.

Dalam tawarannya, sebagai bahan anti-tesis terhadap praktik kolonialisme data, Rieke menawarkan Data Desa Presisi (DDP). Konsep ini ia tawarkan sebagai perangkat metodologis dan politis untuk membalik arah produksi pengetahuan. DDP mengutamakan pendekatan partisipatif yang menempatkan warga desa sebagai subjek aktif dalam melakukan pemetaan wilayah dan pendataan sosiologis secara mandiri. Dengan memanfaatkan teknologi digital yang dikelola secara komunal, masyarakat desa mampu memproduksi data spasial dan numerik yang memilik tingkat akurasi yang lebih presisi. Pendekatan ini sebagai bagian meruntuhkan monopoli epistemik para teknoktrat pusat dan mengembalikan kedaulatan informasi ke tingkat akar rumput.

Antara Rieke dan Couldry inti persoalan sebetulnya lebih menyasar pada penolakan objektifikasi kehidupan oleh sistem ekstraktif. Jika Couldry menggugat korporasi teknologi global karena merampas ruang hidup demi keuntungan kapital, Rieke menggugat negara karena merampas hak epistemik warga desa demi kenyamaanan birokrasi teknokrat. Intinya tata kelola data yang memisahkan subjek dari pengetahuan atas dirinya sendiri adalah wujud nyata dari praktik kolonialisme. Pada akhirnya dekolonisasi data itu mesti dimulai dengan mendekonstruksi pada institusi-institusi agregat data nasional yang bertugas memproduksi statistik resmi tanpa akuntabilitas sosiologis.

Setahun Lalu

Agustus 2025 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki otoritas legal untuk memproduksi data statistik nasional, digugat oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Celios menyoroti data ekonomi BPS karena dinilai memiliki anomali atau ketidaksesuaian data dengan kondisi riil. Isu utamanya mencakup indikator pertumbuhan ekonomi yang janggal, dan mengirimkan surat permintaan ke PBB untuk diaudit. BPS pada dasarnya memegang peran sentral dalam menentukan bagaimana realitas sosial-ekonomi Indonesia diidentifikasi dan didefinisikan. Kebijakan metodologis yang diadopsi oleh BPS mencerminkan positivisme statistik yang kaku. Paradigma ini mengasumsikan bahwa realitas sosial yang kompleks dapat sepenuhnya diukur, diklasifikasikan, dan dipahami melalui instrumen kuantitatif makro.

Problem metodologis utama BPS terletak pada penentuan indikator-indikator krusial, salah satunya adalah Garis Kemiskinan (GK). BPS mendefinisikan kemiskinan dari sudut pandang pemenuhan kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang dikonversi ke dalam nilai rupiah. Pendekatan ini sangat minimalis dan tidak mencerminkan biaya hidup riil masyarakat di tengah gempuran inflasi dan komodifikasi kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Standar kalori. Sebesar 2100 kilokalori per kapita setiap harinya yang diadopsi dari standar internasional dekade lalu digunakan sebagai basis utama. Formula matematis perhitungan Garis Kemiskinan yang dinyatakan G=GKM+GKNM. Di mana GKM sebagai representasi Garis Kemiskinan Makanan dan GKNM sebagai representasi Garis Kemiskinan non-Makanan. Melalui formula linier sederhana ini, kompleksitas kemiskinan struktural yang melibatkan relasi kuasa, eksklusi sosial, dan kerentanan ekologis direduksi menjadi persoalan matematis agregat. Hingga pertengahan 2024, BPS mematok batas Garis Kemiskinan di angka sekitar 550 ribu per kapita tiap bulan. Angka ini setara dengan rasio pengeluaran sekitar 18 ribu per hari. Pendekatan agregat makro ini memaksa sebuah kesimpulan bahwa warga yang memiliki pengeluaran 20 ribu per hari, jutaan warga yang hidup dalam kondisi rentan dan terlilit utang bank emok secara administratif dikategorikan sebagai “tidak miskin”.

Kritik awalnya sebetulnya, lebih menyasar pada laporan BPS mengenai pertumbuhan sebesar 5,12 % (yoy), termasuk pertumbuhan sektor manufaktur 5,67%. Sementara hasil penelitian Celios PMI Manufaktur Indonesia justru berada dalam fase kontaksi di periode yang sama, sementara porsi manufaktur terhadap PDB turun menjadi 18,67% dari 19,25% pada kuartal I tahun 2025. Kritik metodologi yang memproduksi ilusi statistik ini membongkar jurang pemisah antara narasi pertumbuhan ekonomi resmi yang dipublikasikan oleh BPS dengan material kelas pekerja di Indonesia. Celios menyoroti bahwa metodologi pengumpulan data BPS, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) memiliki cacat bawaan dalam menangkap dinamika ekonomi informal dan ketimpangan ekstrem.

Sebagai contoh, Celios mengkritik metodologi perhitungan tingkat pengangguran terbuka yang digunakan oleh BPS. Berdasarkan standar kaku yang diadopsi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), seseorang yang telah bekerja minimal satu jam dalam seminggu terakhir sudah dikategorikan sebagai bekerja. Defisit metodologis ini mengaburkan fenomena setengah pengangguran (underemployment) dan ledakan pekerja sektor informal yang tidak memiliki kepastian pendapatan maupun jaminan sosial. Data BPS memperlihatkan penurunan angka pengangguran yang impresif, namun justru terjadi penurunan kualitas lapangan kerja secara masif, pemiskinan kelas menengah, serta konsentrasi kekayaan pada segelintir elit ekonomi.

Selain itu, ketimpangan ekonomi yang diukur melalui Rasio Gini oleh BPS gagal menggambarkan realitas sesungguhnya. Survei BPS bersandar pada data pengeluaran rumah tangga, bukan data pendapatan atau kepemilikan aset kekayaan (wealth distribution). Pendekatan ini bias karena kelompok masyarakat kelas menangah-atas cenderung enggan melaporkan pengeluaran mereka secara jujur dalam survei (underreporting), sementara akumulasi kekayaan mereka yang disimpan dalam bentuk saham, properti, dan aset finansial di luar negeri sama sekali tidak terdeteksi. Konsekuensinya, rasio gini Indonesia secara konsisten berfluktuasi di level moderat (sekitar 0,38), menciptakan ilusi bahwa distribusi kesejahteraan berjalan baik, yang sebetulnya ketimpangan kekayaan riil berada di tingkat mengkhawatirkan.

Kekosongan metodologis BPS ini sebagai gambarkan bagaimana bekerjanya kolonialisme data dalam kebijakan negara. Aparatus statistik negara bertindak sebagai agen penyaring realitas. Mereka mengeklusi fakta-fakta sosial yang tidak sejalan dengan narasi keberhasilan pembangunan pemerintah. Dengan mempertahankan metodologi yang usang, negara memproduksi pengetahuan hegemonik yang menenangkan publik secara statistik, tetapi menindas mereka secara material.

Kritik terhadap BPS itu, jika dibaca terpisah memang persoalannya serasa hanya masalah teknis-metodologis. Padahal, dalam genealogi Rizal, kita akan melihat problem BPS bukanlah kegagalan internal saja, ini adalah konsekuensi logis dari kepatuhan struktural negara kita pada rezim ekonomi-politik global pasca 1967.

Standar kalori 2100 kilokalori BPS misalnya, sebetulnya bukan temuan orisinal para teknokrat negara kita. Angka ini diadopsi dari standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi di bawah ketiak PBB, standar yang pada dasarnya dirancang untuk mengukur minimum subsistence di negara-negara berkembang, bukan untuk menangkap realitas kemiskinan struktural yang dikonstruksi oleh relasi kuasa. Demikian pula definisi “bekerja”, standar yang sengaja dirancang longgar agar angka pengangguran global terkendali, namun justru mengaburkan fenomena setengah pengangguran dan informalitas yang menjadi ciri khas ekonomi semi-periferi seperti negeri ibu pertiwi tercinta.

Kepatuhan Indonesia pada WTO dan IMF tidak sebatas soal liberalisasi perdagangan dan utang luar negeri pada akhirnya, tapi merambah bahkan hingga adopsi metodologi statistik yang dibuat oleh dan untuk kepentingan negara dominan. Sejak ratifikasi keanggotaan WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994, Indonesia secara tidak langsung terikat pada standar-standar pengukuran yang memungkinkan laporan ekonominya “terbaca” oleh lembaga internasional, tentunya agar tetap layak menerima pinjaman, agar tetap berada dalam koridor kepatuhan, agar tetap menjadi “mitra kredibel” di mata donor.

BPS tidak bisa dikategorikan sebagai aktor netral yang “salah hitung”. Ia adalah ujung tombak administrasi statistik rezim nekolim itu sendiri, lembaga yang dipaksa untuk memproduksi data dengan kerangka berpikir yang telah ditentukan oleh kepentingan, agar angka-angka pertumbuhan ekonomi tetap tampak “sehat” di mata IMF dan Bank Dunia, agar utang luar negeri tetap dapat dibayar, agar status Indonesia sebagai pemasok bahan mentah tidak terganggu gugatan internasional. Ketika BPS mempertahankan metodologi usang yang meremehkan angka kemiskinan dan ketimpangan, ia sedang menjalankan fungsi politiknya: menyembunyikan ongkos sosial dari liberalisasi ekonomi yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad. Ini adalah gambaran lingkaran setan teknokrasi data, data yang cacat menghasilkan kebijakan yang bias, dan kebijakan yang bias membutuhkan pembenaran dari data statistik yang diproduksi secara manipulatif.

Selanjutnya

Dekolonisasi tata kelola data di negeri kita bukan lagi pilihan akademik, ini kebutuhan politik mendesak sebetulnya. Kita mencoba untuk membaca bahwa tata kelola data nasional hari ini masih terbelenggu oleh nalar kolonial. Nalar ini bergerak dari tingkat penetrasi teknologi hingga praktik metodologis instrumen statistik negara. Selama negara masih mempertahankan pendekatan teknokratis positivistik sebagai penentu, yang menempatkan rakyat sebgai objek survei kuantitatif kaku, kebijakan pembangunan yang adil dan emansipatif tidak akan pernah terwujud.

Pada dasarnya jika kolonialisme adalah ketidakmampuan kita dalam penguasaan wilayah dan sumber daya alam sendiri melalui penjajahan, maka rekolonialisme (kolonialisme data) adalah ketidakmampuan kita terhadap kontrol atas diri sendiri, bahkan kita tidak bisa mendefinisikan diri dan kondisi kita sendiri, karena terbatas dengan kolom-kolom kategori yang sudah tersedia, dan tugas kita hanya memilih kategori yang sudah disediakan.


Rujukan

  1. https://www.nickcouldry.org/
  2. The Threat of Data Colonialism Paris Marx with Ulises A. Mejias & Nick Couldry diakses dari Youtube (https://youtu.be/kkk8C5UL-Fg?si=EB3pJC2FhP71zW5v).
  3. Nick Couldry: Colonised by data – the hollowing out of digital society (https://www.youtube.com/watch?v=EszTAS7pq_o).
  4. Disertasi Rieke Diah Pitaloka, “Kebijakan Rekolonialisasi: Kekerasan Simbolik Negara Melalui Pendataan Perdesaan. 2022.
  5. Materi Pelatihan Mitra BPS-Sensus Ekonomi 2026 (https://drive.google.com/drive/folders/1pG3kyJQCRA8ZfHmHg4F3EpHE8kUTeWu2).
  6. Rizal Rahmat. “Memahami Genealogi Nekolim di Indonesia”. Diakses dari diskursus.id (https://diskursus.id/memahami-geneologi-nekolim-di-indonesia/)
  7. Surat Permohonan Celios untuk UNSD dan UN Statistical Commission. “Concern Regarding the Reliability and Accuracy of Indonesia’s GDP Data by BPS”. 2025 (https://celios.co.id/celios-sends-letter-to-un-over-suspected-irregularities-in-indonesias-economic-growth-data/).