Mengkaji Hiper-Regulasi dan Obesitas Hukum sebagai Penghambat Keadilan Distributif

Thomas Aquinas dalam magnum opusnya, Summa Theologiae, menyatakan bahwa hukum adalah “peraturan akal budi demi kebaikan bersama, yang dibuat oleh mereka yang bertanggung jawab atas komunitas, dan dipromulgasikan secara terbuka.” Kutipan monumental ini menegaskan bahwa esensi dari setiap produk hukum adalah kualitas rasionalitasnya demi mencapai kemaslahatan publik. Di Indonesia, cita-cita ideal ini mengalami distorsi parah akibat laju produksi regulasi yang tidak terkendali dari tingkat pusat hingga daerah. Dampaknya, negara terjebak dalam labirin formalisme hukum yang pekat, sementara substansi keadilan sosial bagi seluruh rakyat justru kian terabaikan. Kegagalan ini bisa terjadi oleh patologi birokrasi berupa silo mentality (sikap tertutup antarlembaga), di mana setiap instansi menafsirkan mandat undang-undang secara kaku demi mempertahankan kewenangan regulasi dan alokasi anggaran masing-masing. Contoh nyatanya terlihat pada karut-marut konflik agraria di Sungei Linau, Kabupaten Siak, Riau. Pada kasus tersebut, masyarakat adat dan petani lokal telah menduduki, mengelola lahan pertanian, dan memegang sertifikat tanah legal dari pemerintah daerah/BPN. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan wilayah tersebut secara sepihak sebagai bagian dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan konsesi hutan, yang membuat legalitas sertifikat tanah warga dibekukan. Akibat tumpang tindih regulasi ini, para petani tidak hanya kehilangan hak atas program peremajaan sawit rakyat dan bantuan pupuk dari Kementerian Pertanian, tetapi juga terus dibayangi ancaman kriminalisasi oleh penegak hukum karena dituduh melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Fenomena penumpukan aturan yang tidak sinkron ini dikenal sebagai hiper-regulasi atau saya lebih suka menyebutnya “obesitas hukum”. Indonesia ternyata memiliki ribuan regulasi aktif yang saling tumpang tindih antara peraturan menteri, peraturan daerah, dan undang-undang. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang secara langsung memukul struktur ekonomi masyarakat kelas bawah. Hukum yang seharusnya menjadi jembatan pemerataan kesejahteraan justru berubah menjadi instrumen birokratis yang mahal dan membingungkan warga awam. Ketidakpastian yang dilahirkan oleh inflasi teks hukum inilah yang melatarbelakangi runtuhnya sendi-sendi keadilan distributif di tanah air.

Paradoks Formalisme: Ketika Kuantitas Hukum Membunuh Substansi Keadilan

Keadilan distributif adalah sebuah prinsip moral dan hukum yang menuntut distribusi hak, kewajiban, dan beban ekonomi secara adil dan proporsional kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam ekosistem hukum yang sehat, setiap pasal baru seharusnya mempermudah akses rakyat terhadap sumber daya ekonomi dan perlindungan sosial. Namun, yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penumpukan peraturan prosedural yang mengutamakan legalitas formal di atas kemanfaatan konkret. Pemerintah dan parlemen sering kali mengukur keberhasilan kinerja legislasi hanya dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan dalam setahun. Pendekatan kuantitatif yang keliru ini mengaburkan substansi keadilan karena aturan yang dilahirkan kerap kali mengabaikan realitas sosiologis masyarakat setempat. Saya ambil contoh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang kemudian dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam mengejar target kuantitas legislasi nasional demi kemudahan investasi, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan regulasi raksasa setebal lebih dari 1.000 halaman ini dalam waktu yang sangat singkat. Akibatnya, MK memutus bahwa undang-undang tersebut cacat formil karena mengabaikan asas partisipasi publik yang bermakna dan sarat akan kesalahan draf teknis penulisan pasal (kerap berubah halaman bahkan pasca-ketok palu).

Akibat dari dominasi formalisme ini, penegakan hukum di lapangan menjadi sangat kaku dan cenderung menindas kelompok rentan. Kita sering menyaksikan bagaimana pelaku usaha mikro dikriminalisasi hanya karena tidak mampu memenuhi syarat administrasi yang tersebar di belasan peraturan turunan yang berbeda. Sebaliknya, korporasi besar dengan kapital melimpah dapat dengan mudah menyewa konsultan hukum untuk menavigasi dan mengeksploitasi celah hukum tersebut. Ketimpangan akses ini mengonfirmasi bahwa obesitas regulasi secara struktural telah melanggengkan asimetri informasi dan ketidakadilan ekonomi. Kondisi yang pincang ini memicu desakan mendesak untuk menggusur tatanan regulasi yang korosif melalui pendekatan dekonsentrasi regulasi dan reformasi struktural.

Asimetri Informasi dan Mahalnya Navigasi Hukum bagi Warga Awam

Asimetri informasi dalam konteks hukum merujuk pada kondisi di mana satu pihak memiliki pengetahuan yang jauh lebih unggul mengenai aturan main dibandingkan pihak lain. Dalam iklim hiper-regulasi, kompleksitas bahasa hukum dan banyaknya strata peraturan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara otoritas dan rakyat. Warga awam, petani, nelayan, dan pelaku UMKM tidak memiliki waktu maupun sumber daya untuk mempelajari ribuan halaman lembaran negara yang terbit setiap bulan. Alhasil, mereka kerap jadi korban pemerasan birokrasi atau terjebak dalam pelanggaran ketidaktahuan yang tidak disengaja. Hukum yang harusnya berfungsi sebagai pelindung, justru disini sebagai perangkap tak terlihat yang siap menjerat siapa saja yang tidak memiliki kuasa finansial.

Mahalnya biaya navigasi hukum ini secara langsung mengikis daya saing ekonomi nasional dari akar rumput. Untuk memulai sebuah usaha kecil yang legal, seorang warga harus melewati rangkaian perizinan berlapis yang diatur oleh peraturan menteri yang kerap bertolak belakang dengan peraturan daerah. Rantai birokrasi yang panjang ini memicu suburnya praktik pungutan liar dan komodifikasi pasal oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Alih-alih menciptakan ketertiban, inflasi regulasi justru menginsentifkan sektor ekonomi informal untuk tetap bersembunyi dari jangkauan hukum pidana dan pajak negara. Realitas kelam di tingkat operasional ini menuntut adanya intervensi fundamental yang mampu memotong akar permasalahan tanpa harus menambah beban birokrasi baru.

Regulatory Guillotine Mechanism: Solusi Prinsipil Pemangkasan Aturan

Untuk mengatasi kebuntuan sistemik akibat obesitas regulasi ini, diperlukan sebuah terobosan metodologis, salah satunya yang disebut Regulatory Guillotine Mechanism. Mekanisme yang dirancang dan dikembangkan pertama kali oleh Scott Jacobs, seorang pakar tata kelola regulasi global asal Amerika Serikat yang juga merupakan pendiri sekaligus Direktur Utama lembaga konsultan internasional Jacobs, Cordova & Associates (JCA). Definisi dari mekanisme ini adalah sebuah proses peninjauan regulasi secara massal, cepat, dan terukur yang bertujuan untuk memangkas aturan-aturan yang tidak efektif, tumpang tindih, atau menghambat pertumbuhan ekonomi tanpa melalui jalur revisi konvensional yang memakan waktu bertahun-tahun. Metode ini bekerja dengan prinsip beban pembuktian terbalik, di mana lembaga pembuat aturanlah yang wajib membuktikan urgensi keberadaan regulasi mereka. Jika kementerian terkait tidak mampu membuktikan manfaat nyata dari suatu aturan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka aturan tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau terhapus demi hukum.

Mekanisme ini telah dipakai di berbagai negara, salah satunya dalam reformasi regulasi massal di Korea Selatan di bawah pemerintahan Kim Dae-jung yang berhasil menghapus hampir setengah dari total regulasi yang ada hanya dalam waktu sebelas bulan. Mekanisme ini juga dipakai oleh Meksiko (2000–2003), Vietnam (2007–2011), Kenya (2005–2007). Ada alasan mendasar mengapa Regulatory Guillotine (RG) secara praktis didesain sebagai instrumen kejut yang berjalan dalam hitungan bulan atau tahun, bukan sebagai mekanisme operasional yang menetap selamanya, yaitu mekanisme ini dirancang sebagai sarana kuratif dosis tinggi untuk mengamputasi tumpukan regulasi buruk yang sudah kronis secara cepat, sehingga tidak efisien jika dioperasikan terus-menerus tanpa batas waktu. Setelah ekosistem hukum kembali ramping, mekanisme ini idealnya berevolusi menjadi sistem preventif permanen seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) guna menyaring dan mengontrol kualitas setiap rancangan aturan baru secara harian.

Di Indonesia, implementasi metode ini bisa didasarkan pada tiga saringan utama, yaitu legalitas konstitusional, justifikasi kebutuhan riil, dan dampak sosial-ekonomi terhadap keadilan distributif. Regulasi yang terbukti hanya membebani rakyat kecil dan menghambat efisiensi ekonomi akan langsung dieliminasi secara total. Langkah pembersihan massal ini menjadi urgen agar sistem hukum nasional kembali bersih, ramping, dan adaptif terhadap dinamika zaman. Namun, efektivitas metode esensial ini sepenuhnya bergantung pada independensi institusi yang mengeksekusinya di dalam struktur tata negara.

Desain Kelembagaan Independen sebagai Jangkar Reformasi Regulasi

Agar mekanisme pemotongan regulasi ini tidak menjadi macan kertas, pembentukan Lembaga Regulatory Guillotine wajib dirancang secara mandiri dan lepas dari pengaruh ego sektoral kementerian. Lembaga ini harus diisi oleh para ahli hukum tata negara, ekonom kerakyatan, dan perwakilan masyarakat sipil yang tidak memiliki konflik kepentingan politik. Posisinya yang independen di dalam struktur ketatanegaraan akan memberikan legitimasi moral dan yuridis yang kuat untuk mengevaluasi produk hukum dari lembaga eksekutif maupun legislatif. Tanpa adanya jaminan independensi yang kokoh, lembaga ini jelas bisa dengan mudah diintervensi oleh kekuatan oligarki yang ingin mempertahankan regulasi protektif demi kepentingan kartel bisnis mereka.

Integrasi lembaga baru ini ke dalam sistem hukum Indonesia juga berfungsi sebagai penyaring preventif agar penyakit obesitas hukum tidak kambuh di masa depan. Setiap rancangan peraturan menteri atau peraturan daerah yang akan diterbitkan di masa depan harus lolos dari uji kelayakan dampak sosio-ekonomi yang ketat di lembaga ini. Hal ini memastikan bahwa negara aktif memfasilitasi kemudahan hidup dan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas. Dengan demikian, simplifikasi aturan secara masif akan mengembalikan esensi hukum sebagai panglima keadilan. Seluruh kekuasaan politik, birokrasi, dan ekonomi harus tunduk pada supremasi hukum yang bersih demi melindungi hak-hak mendasar masyarakat luas dan terciptanya cita-cita keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Seorang penulis lintas bidang berusia 18 tahun dari Kota Semarang—kota yang mengajarkan saya bahwa pantai dan perbukitan bisa berdampingan dalam satu pandangan, sebagaimana suka dan duka bisa tinggal bersama dalam satu dada. Pemilik akun Instagram @adit_widodoputra.