Dalam urusan makan dan minum, Islam tak pernah mempersulit sama sekali. Tuhan hanya mengharamkan sedikit, dan membiarkan sisanya menjadi ruang kebebasan bagi manusia. Namun, lembaga tertentu mulai merambah masuk ke dalam wilayah-wilayah yang seharusnya menjadi ranah naluriah dan lokalitas sosial masyarakat, maka pertanyaan yang jarang diajukan adalah: benarkah ini ajaran agama, atau hanya proyek politis dan ekonomi yang dibungkus semangat ketakwaan?
Mari kita kembali pada asas dalam kitab fikih. Ada sebuah kaidah “al-tahrim wal-ihlal haqqullah wahdah” yang patut dijadikan dasar. Seharusnya dalam logika ini mengharamkan dan menghalalkan adalah hak preogratif Tuhan. Di saat sebuah lembaga seperti BPJPH—mengambil alih otoritas itu seolah-olah mereka memiliki lisensi eksklusif atas kehendak Ilahi, sesungguhnya yang kita saksikan adalah model baru upaya “formalisasi agama” yang mencemaskan. Sebab agama, apalagi fikih, lahir dari dialektika sosial dan etika yang beragam, bukan dari menara gading otoritas tunggal.
Kita menyaksikan bagaimana sebuah produk seperti kornet atau sarden bisa dinyatakan “diragukan” hanya karena belum tersertifikasi. Atau sebuah restoran dan outlet makanan siap saji yang belum “terserfifikasi” sering menjadi cemoohan. Bukan karena ditemukan unsur babi, bukan karena ada kandungan najis. Tapi karena administrasi. Karena ketiadaan “otoritas” cap kehalalan. Sebuah logika prosedur yang menggantikan substansi, dan agama dijadikan alat legitimasi oleh “logo” dan dokumen-dokumen rigid.
Atau kita bisa temukan kasus sebaliknya. Ternyata, restoran yang sudah memiliki “label halal”, hanya karena menu utamanya adalah ayam goreng lalu “lolos” uji, akhirnya diberikan sertifikat halal. Namun dalam perjalanannya, minyak yang digunakan adalah minyak babi. Akhirnya memunculkan kegaduhan di masyarakat.
Itu baru makanan. Kini labelisasi halal menjalar seperti gurita. Kosmetik, fashion, bahkan obat batuk pun dipaksa tunduk pada lensa “halal” dan “tidak halal” yang definisinya sering kali lebih administratif ketimbang teologis. Padahal siapa yang tidak tahu bahwa lipstik, sabun, hingga baju muslim dengan bahan sintetis umumnya tak menyentuh ranah yang diharamkan oleh syariat? Namun tetap saja, tanpa label halal, ia menjadi barang yang mencurigakan.
Ibn Rusyd pernah menyatakan “al-thayyibat ma ihtasanathu al-thaba’ius salimah”—yang baik itu apa yang dipandang baik oleh naluri manusia normal—yang, sangat disayangkan umat Islam modern barangkali sekarang tidak lagi percaya pada nalurinya sendiri. Dan mereka dengan harap cemas menunggu fatwa atas lipstik, parfum, tas, sepatu, celana jeans, dan bahkan kapsul vitamin C.
Masyarakat yang pernah dibimbing oleh norma sosial dan tradisi lokal kini digiring ke dalam kubikel administrasi halal, seolah tak punya kompas moral lagi kecuali dari lembaga tertentu. Kita lupa bahwa dalam Islam, al-ashlu fii al-asya’ al-ibahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil jelas yang mengharamkan.
Walhasil, sebenarnya pertanyaan yang harus diajukan bukanlah “apakah ini sudah halal?”, melainkan “apakah ini terbukti haram?”. Jika tidak, maka keharusan atas labelisasi halal justru menjungkirbalikkan logika dasar Islam itu sendiri. Dalam tradisi fikih, sesuatu hanya diharamkan dengan dalil, bukan karena belum mendapatkan tanda tangan dari otoritas.
BPJPH sebagai lembaga resmi pengganti MUI dalam urusan sertifikasi halal, idealnya tidak mengulang pola sentralisasi kekuasaan keagamaan yang menihilkan nalar dan kebiasaan masyarakat. Tugas lembaga negara bukan mengawasi iman, melainkan memastikan hak warga untuk menjalankan keyakinan mereka dengan tenang, tanpa dikekang oleh monopoli tafsir.
Pada ruang ini, kita perlu mencurigai satu hal mendasar: apakah ini semua benar-benar tentang menjaga kemaslahatan umat, atau justru proyek kebijakan modernitas dan kapitalisasi ekonomi-politik berjubah kesalehan?
Setidaknya ada tiga masalah besar dari sistem labelisasi halal yang dikuasai oleh satu lembaga: masalah politis, masalah keagamaan, dan masalah ekonomi. Ketiganya saling berkait kelindan, dan dampaknya bisa kita lihat dengan mata telanjang: ada pembentukan oligarki penafsiran di mana lembaga seperti MUI dulu—dan BPJPH kini—berperan sebagai regulator tunggal atas apa yang boleh dan tidak boleh dimakan, dipakai, bahkan dipakai di wajah.
Politik keagamaan ini mematikan tradisi sosial. Penafsiran menjadi hak eksklusif elit, bukan hasil percakapan dan perbedaan pendapat yang sehat. Label halal berubah menjadi alat domestikasi, yang menertibkan keyakinan umat di bawah satu corong. Dan saat kekuasaan atas tafsir dikunci, maka labelisasi bukan lagi panduan, melainkan kontrol.
Lalu ada dimensi ekonomi yang tak kalah penting. Sertifikasi halal bukanlah kegiatan gratis. Ia butuh audit, laboratorium, inspeksi, dan—tentu saja—uang. Biaya ini tidak hanya ditanggung produsen, tapi dialirkan ke konsumen. Artinya, labelisasi halal, jika dijalankan dengan logika wajib dan eksklusif, adalah pengalihan beban ekonomi dari atas ke bawah (top-down). Orang miskin menjadi korban dari birokrasi keagamaan yang mengkapitalisasi kesalehan.
Dan celakanya, ini tidak lagi hanya soal makanan. Produk fashion pun perlu dilabeli halal: baju, jilbab, dompet, bahkan sepatu. Padahal tidak ada dalil eksplisit dalam fikih klasik yang menyebutkan bahwa jaket dari kulit sintetis perlu disertifikasi. Tapi kini semua dikumpulkan dalam satu wadah bernama “halal lifestyle”. Padahal yang kita butuhkan adalah hidup baik dan jujur, bukan sekadar hidup yang berlabel.
Kosmetik juga begitu. Apakah body lotion, atau skincare perlu diuji kehalalannya jika bahan-bahannya berasal dari tumbuhan dan sintetis, yang bahkan tidak termakan? Atau obat? Apakah tiap tablet paracetamol harus melalui birokrasi halal sebelum bisa dikonsumsi oleh seorang pasien demam
Lebih lagi hal ini sudah merambah pada “brand” dari produk itu sendiri, yang mengharuskannya diseleksi secara ketat. Misalnya tidak boleh ada usaha yang dilabeli restoran atau warung kopi kecil dengan nama “bourbon kafe”. Hanya karena bourbon adalah whisky.
Jika semua ini dijalankan dengan semangat komersial, maka yang kita miliki bukan lagi pedoman, tapi industri. Industri ketakutan, industri kepatuhan, industri yang menguasai lidah, kulit, bahkan dompet umat.
Maka, alih-alih memberlakukan labelisasi halal, kenapa kita tidak memberlakukan labelisasi haram saja? Bukankah yang diharamkan dalam Alqur’an hanya sedikit? Bukankah lebih masuk akal, adil, dan sangat “efisien” jika negara cukup menetapkan barang-barang tertentu yang jelas haram—seperti babi, alkohol, narkotika, dan lainnya—sementara yang lainnya dibiarkan menjadi ruang tafsir dan tradisi komunitas dengan naluri dan akal sehat?
Dengan pendekatan itu, masyarakat tak kehilangan nalar. Tak kehilangan kebebasan untuk bertanya, memilih, dan berpikir. Kita tak sedang mengatakan bahwa label halal harus dihapus. Tetapi harus diletakkan dalam posisi opsional, informatif, dan non-otoriter. Ia bukan paksaan negara, bukan alat monopoli tafsir, apalagi jalan menuju profit yang dibungkus “legitimasi” agama.
Di tengah dunia yang semakin kompleks ini, kehalalan tak boleh dijadikan proyek industri atau alat politik. Ia harus tetap menjadi kompas etis, yang menyatu dalam kebiasaan, naluri, dan kecerdasan kolektif umat. Jika tidak, kita akan terus berjalan dalam dunia yang penuh label, tapi miskin makna.
Tanpa ada pretensi untuk menyerang semangat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi. Mungkin perlu ada upaya mengkritik sistem yang menjadikan agama sebagai alat kontrol administratif. Mari balikkan logika dan cara pandangnya: yang seharusnya dilabeli adalah yang haram—yang jelas, yang eksplisit, dan yang berbahaya.
Karena dalam Islam, hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Dan yang halal itu luas. Jangan sempitkan ia dengan cap birokrasi yang sering kali lebih dekat pada kepentingan duniawi ketimbang wahyu ilahi.
Dan, sertifikasi halal harus kita pahami dalam konteks masyarakat modern, bukan masyarakat Nabi. Di kota-kota besar, produk datang dari berbagai penjuru dunia. Kepercayaan terhadap asal-usul bahan memang menjadi problem nyata. Tapi solusi terhadap ketidakpastian ini tidak harus ditempuh dengan cara yang membebani dan membatasi.
Di desa-desa, orang tidak menunggu labelisasi. Mereka membeli tempe, tahu, ikan asin, dan sayur dari pasar tradisional—semua tanpa label, tanpa audit, tanpa label halal. Dan mereka baik-baik saja. Mereka tetap Islam. Mereka tetap selamat.






