Fenomena Artefak Kampus; Organisasi Menjadi Kambing Hitam dari Kebobrokan Sistem Bimbingan Skripsi

Telah kita ketahui bersama dalam lapangan kehidupan kampus, kita sudah tidak asing lagi dengan istilah “koboy kampus”, “donator kampus”, “artefak kampus”, atau semacamnya. Istilah tersebut acapkali disematkan kepada mahasiswa yang memakan lebih lama waktu belajarnya ketimbang kawan-kawan pada umumnya yang hanya memakan waktu kurang-lebih 4 tahun. Acapkali mahasiswa yang mendapat sematan istilah di atas erat sekali untuk dikaitkan kepada aktivitas organisasinya, persekawanannya, atau segala bentuk hal-hal lain yang tidak sama sekali berhubungan dengan nasib akademiknya. Tidak sedikit penulis temui, mahasiswa yang telat lulus mendapat stereotype yang negatif di lingkungannya, mendapat beban moril; di kawan angkatannya, jajaran dosen, atau pun lingkungan rumahnya.

Kaitannya dengan itu, dalam kehidupan di kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, khususnya di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, penulis seringkali menyaksikan bahwa fenomena tersebut selalu bertendensi kepada organisasi yang menjadi akar praharanya, pandangan tersebut menurut penulis sangat mereduksi kenyataannya yang sedang dialami oleh mahasiswa yang telat lulus tersebut. Sebab segala bentuk kemungkinan ternegasikan oleh cara pandang yang monologic tersebut. Hal demikian tidak hanya mereduksi kenyataan mahasiswa yang telat lulus saja, akan tetapi kedangkalan cara pandang tersebut akan menjadi efek domino kepada citra organisasi yang tertuduh sebagai penghambat proses akademik mahasiswa itu sendiri. Padahal organisasi yang sering tertuduh itu, justru memiliki nilai perjuangan yang sangat berkontribusi bagi perkembangan negara Indonesia yang kita cintai ini.

Atas dasar itulah, penulis hendak membahas mengenai cara pandang yang reduktif tersebut untuk kemudian membuka indikator-indikator lainnya yang menjadi syarat kemungkinan dari fenomena mahasiswa yang telat lulus di kampusnya.

Ekspansi instrumental knowledge pada realitas sosial

Sekarang kita akan membahas terlebih dahulu bagaimana Jurgen Habermas membagi paradigma ilmu pengetahuan kepada tiga kutub yang yang berbeda, diantaranya; paradigma instrumental, paradigma interpretatif, paradigma kritik. Pertama paradigma instrumental merupakan paradigma yang bersifat positifistik, paradigma ini adalah alat operasional di lapang ilmu alam. Dengan menggunakan logika subjek-objek paradigma ini membangun superioritas kepada subjek untuk melihat dan mengelola liyan paradigma ini bersandar pada ilmu eksakta yang bebas nilai. Kedua paradigma interpretatif ini didasarkan pada logika subjek-subjek, paradigma ini beroperasi dalam aktivitas sosial yang melihat liyan dengan egaliter tanpa ada dominasi satu sama lainnya, paradigma ini bersandar pada filsafat fenomenologi dan hermeneutik. Ketiga paradigma kritik, paradigma ini melihat ilmu pengetahuan tidak hanya untuk dipahami, melainkan untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan.[1]

Setidaknya dari tiga paradigma yang sudah diuraikan di atas, kita dapat mengkategorisasikan perbedaan dimensi operasionalnya sesuai dengan fungsi logikanya. Paradigma instrumental yang menggunakan logika subjek-objek berada dalam ilmu ekstakta/ilmu alam, sementara paradigma interpretatif dan paradigma kritis yang menggunakan logika subjek-subjek berada dalam ruang sosial. Ketiga paradigma tersebut hidup dalam ruang yang berbeda, hal demikian mesti diperhatikan secara seksama untuk kemudian tidak melahirkan penyimpangan dalam ruang praksisnya. Habermas melihat realitas penindasan, ekspolitasi, perbudakan, atau semacamnya berakar pada kekeliruan penerapan logika pada segmen yang tidak tepat. Dalam sejarah filsafat barat kita ketahui sejak era modern, dimana logika eksakta atau paradigma instrumental mendominasi aktivitas manusia, tampaknya telah ekspansi pada ilmu sosial, sehingga ilmu sosial tidak lagi menggunakan logika subjek-subjek, melainkan subjek-objek. Artinya manusia modern melihat liyan dalam hal ini adalah sesama manusia itu sebagai objek yang disamakan kedudukannya dengan benda-benda alam. Atas dasar itulah mengapa akhirnya manusia memiliki rasa superioritas terhadap sesama manusia lainnya. Alam psikis inilah yang menjadi permulaan hadirnya kolonialisme, eksploitasi, atau semacamnya.

Kaitannya dengan hal itu, proses ekspansi logika dari paradigma instrumental kepada ruang sosial sering kita temui dalam aktivitas menyehari. Dalam pergumulan sosial, ia cenderung menyerap kebenaran melalui mentalitas mandiri tanpa masuk pada realitas “apa” yang sedang diteliti. Ia mengakumulasi perhitungan-perhitungannya dari indikasi-indikasi permukaan yang bersumber dari yang diteliti. Mekanisme tersebut membangun suatu simpulan tanpa harus melibatkan perspektif yang diteliti. Contoh sederhananya, ketika ada seseorang yang sedang menangis, paradigma ini tidak menghendaki untuk bertanya “mengapa ia menangis” melainkan ia akan menerima informasi menangis itu dan mengelolanya secara mandiri hingga sampai pada simpulannya bahwa ia pasti sedang bersedih. Maka pertanyaannya adalah, apakah setiap menangis adalah representasi kesedihan ? jawabannya tentuk tidak. Sebab boleh jadi yang diteliti menangis itu sedang terharu, atau bahagia.

Fenomenologi sebagai dasar dari paradigma interpretatif

fenomenologi setidaknya hadir sejak abad-20 oleh Edmund Husserl yang pada saat itu sedang maraknya positifistik comtesian yang menjadi indikator suatu kebenaran. Oleh karenanya fenomenologi hadir sebagai bentuk kritik yang meyakini bahwa kebenaran tidak lahir dari pengamatan eksternal, melainkan dari dirinya sendiri, Zu den Sachen selbst (Kembali kepada halhal itu sendiri).[2] Fenomenologi ini lebih tepat diposisikan sebagai metodologi berpikir ketimbang dikategorikan sebagai mazhab filsafat tertentu. Oleh karena itulah mengapa fenomenologi sebetulnya tidak sampai pada definisi yang baku, karena tidak ada segmentasi baku pula yang mendudukan posisi fenomenologi itu secara mandiri. Kendati demikian, fenomenologi ini sangat mempengaruhi pemikiran-penikiran setelahnya seperti; filsafat ilmu, psikiatri, estetika, moralitas, teori sejarah, hingga filsafat eksistesialisme.

Fenomenologi setidaknya berakar dari bahasa yunani; phainomenon yang artinya “yang tampak” dan logos yakni “ilmu”. Oleh karenanya fenomenologi adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang concens dalam horizon pengalaman, penampakan, hingga kesadaran. Secara mekanisme, fenomenologi melacak bagaimana proses penampakan dapat terbangun.

Secara menakanismenya fenomenologi yang kemudian hadir dalam pemikiran Edmund Husserl adalah ketika klaim kebenaran mesti ditunda terlebih dahulu, atau ia sebut sebagai epoche atau di kurung untuk kemudian yang diteliti itu mampu menampakan kebenarannya. Tentu kebenaran itu tidak akan muncul dengan begitu saja, melainkan mesti melibatkan penelusuran yang lebih dalam atas apa yang diteliti itu sendiri. Yang dimaksud dengan Epoche adalah ketika subjek melepas segala pengaruh ideologi, agama, tradisi, ilmu pengetahuan, atau semacamnya yang dapat mereduksi kebenaran. sebab fenomenologi sangat menentang kebenaran yang acapkali tereduksi oleh pengetahuan positifistik, dalam tradisi fenomenologi yang kemudian digagas oleh Martin Heidegger adalah ἀλήθεια (Aletheia) yang artinya “ketidak-tersembunyian” menjadi satu capaian tradisi ini. Sebab bagi Heidegger peneliti tidak pernah menciptakan, melainkan hanya menyingkap yang diteliti. Fenomena tidak selalu tampak, boleh jadi esensinya tersembunyi dan samar, untuk menemukan esensinya, kita mesti melewati tahap pengalaman, refleksi, keterbukaan dalam meneliti, hingga sampai pada esensi yang tersembunyi itu.

Setidaknya pemaparan di atas telah memberikan pengantar dalam memahami dasar dari fenomenologi yang menjadi akar dari paradigma interpretatif. kita telah memahami bahwa dalam memandang realitas sosial, atau upaya untuk memahami kebenaran dalam kenyataan sosial mesti menggunakan metodologi berpikir yang berupaya untuk menyingkap apa yang masih samar dalam suatu fenomena atau Aletheia-nya mesti didapatkan melalui proses intensitas pengalaman, pengkhayatan, dan kejernihan dalam proses penelitiannya.

“Mahasiswa telat lulus” sebagai kebenaran lethe

Melalui proses refleksi yang cukup konsekuen dalam membaca fenomena di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kita akan membahas persoalan yang kiranya telah mengakar dalam aktivitas berpikir masyarakat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Telah hidup pandangan yang mendefinisikan mahasiswa telat lulus sebagai subjek yang menjadi korban organisasi dengan acapkali memakan waktu lebih sehingga menganggu aktivitas akademik subjek. Pandangan ini hidup di sebagaian jajaran dosen dan mahasiswa secara umum. Pandangan tersebut hidup tanpa melalui verifikasi epistemik, ia hadir dalam tendensi spontanitas yang tidak bertanggung jawab. Pandangan tersebut tampaknya tengah mereduksi syarat kemungkinan lainnya dalam melihat fenomena “telat lulus”, hal demikian hadir oleh sebab dominasi positifistik yang membangun logikanya dengan subjek-objek, sehingga proses merasakan dan mengalami-nya tidak pernah ditempuh oleh subjek yang mengamini pandangan tersebut.

Dalam tradisi fenomenologi yang kemudian sudah kita bahas sedikit di atas, setidaknya kita menemukan arogansi cara pandang yang kehilangan basis epistemiknya. Bahwa dalam fenomena “mahasiswa telat lulus” seyogyanya dipandang melalui paradigma interpretatif, bukan paradigma instrumental seperti yang terjadi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sebab fenomena “mahasiswa telat lulus” adalah salah-satu segmentasi sosial yang melibatkan kondisi psikis dan kesadaran, oleh karenanya, klaim kebenaran tentang hal tersebut mesti didasarkan pada metodologi berpikir fenomenologi yang bersifat epoche atau menahan kebenaran itu sendiri. Artinya sebelum masuk pada final dalam mengamini fenomena tersebut, mesti terdapat proses pengalaman, refleksi, hingga upaya melacak lebih dalam fenomena “mahasiswa telat lulus” tersebut. Hal demikian sebagai upaya agar tidak terjerumus pada kebenaran lethe atau kebenaran yang bersifat parsial dan reduktif.3

Kaitannya dengan hal itu, dalam perspektif behavioristik, apa tampak dalam konstruk berpikir serta perilaku sosial terbangun melalui kebiasaan yang bersifat menyehari.[3] Kita lihat arogansi, keterburuburuan dalam mengamini klaim kebenaran tentang fenomena “mahasiswa telat lulus” tengah hidup dalam pandangan masyarakat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Klaim yang tanpa melibatkan proses penelitian yang cukup konsekuen merupakan simbolisasi lemahnya kebudayaan riset, aktivitas rasional, dan lemahnya budaya literasi dalam lingkungan tersebut. Naas-nya hal demikian hadir di lingkungan akademik.

Upaya merehabilitasi klaim kebenaran

Dalam fenomena “mahasiswa telat lulus” setidaknya kita menemukan beberapa indikator yang dapat menjadi syarat kemungkinan atas terlahirnya fenomena tersebut. Faktor ekonomi, faktor sistem bimbingan skripsi, faktor aktivitas eksternal. Dari tiga kemungkinan tersebut tentunya mesti menjadi dasar pembacaan yang komprehensif. Ketika fenomena tersebut hanya dilihat melalui faktor aktivitas eksternal, sementara faktor lainnya tidak dijadikan dasar pembacaan, sejak saat itulah kebenaran lethe yang parsial dan reduktif hadir. Atas dasar itulah, kita akan membahas faktor lainnya sebagai upaya alternatif untuk meluruskan cara pandang dalam menilai fenomena tersebut. Kita akan lebih fokus pada faktor sistem bimbingan skripsi yang memiliki posisi sebagai syarat kemungkinan atas fenomena ini. Sebab tidak sedikit problem kelulusan mahasiswa Tarbiyah yang berakar pada sistem bimbingan skripsi.

Setidaknya kita menemukan dari data yang sudah diakumulasi, bahwa intensitas pertemuan dengan dosen secara mayoritas dengan angka 50% dari beberapa sample mahasiswa yang mengisi angket, mengalami suatu kendala dalam proses bimbingannya, sebab proses pertemuan untuk bimbingan yang menjadi syarat lancarnya kepenulisan terkendala oleh sibuknya aktivitas dosen pembimbing yang acapkali mengesampingkan tanggung jawabnya sebagai dosen pembimbing. hanya beberapa dosen pembimbing yang bertanggung jawab dengan serius untuk melayani mahasiswa yang hendak bimbingan dengan angka 44,4%. Hal ini mesti ditanggapi secara serius, sebab persoalan ini menjadi faktor yang jarang menjadi sorotan dalam melihat fenomena ”mahasiswa telat lulus”. Standar kuantifikasi pertemuan tampaknya terkendala dalam proses dilapangannya, karena dosen pembimbing yang tidak memiliki jadwal bimbingan baku dengan mahasiswanya.

Selanjutnya kita melihat data bagaimana dalam proses bimbingan mahasiswa terkendala oleh standar kepenulisan yang terkesan fragmentaris dalam mekanisme bimbingan yang acapkali ditemukan oleh mahasiswa yang hendak mengkonsultasikan tulisannya kepada dosen pembimbing. hal demikian tampaknya memperlihatkan bahwa dosen pembimbing tidak memiliki panduan baku dalam teknik kepenulisan yang baik dan benar. Hal ini tentunya menjadi kendala mahasiswa dalam proses menulis skripsinya, sebab akan berefek domino kepada rentang waktu sidang hingga waktu kelulusannya. Dosen pembimbing di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung setidaknya 2 untuk 1 mahasiswa, dimana mereka ditugaskan untuk mempermudah dan membantu mahasiswanya dalam proses menulis, namun alih-alih terbantu, justru acapkali mereka kebingungan untuk melanjutkan proses kepenulisannya. Seringkali dosen memerintahkan untuk merevisi, namun dosen satu lagi memerintahkan untuk tidak revisi, hal tersebut sering terjadi sampai pada angka 77,80% di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Persoalan ini tampaknya mesti menjadi evaluasi birokrasi kampus dan para dosen demi kelancaran aktivitas belajar mahasiswa akhir.

Dalam aktivitas bimbingan, secara mayoritas dalam penentuan penjadwalannya ditentukan oleh dosen pembimbing dengan angka 61,10% sementara dosen pembimbing yang menggunakan metode dialog untuk menjadwalkan agenda bimbingannya hanya 38,90% saja. Artinya masih banyak dosen pembimbing yang tidak memikirkan kesibukan mahasiswa yang hendak bimbingan, mereka hanya memusatkan perhatiannya pada agenda-agendanya yang sudah dibangun. Dalam aktivitas lapangannya tidak sedikit mahasiswa yang hendak bimbingan namun secara satu pihak dibatalkan dengan alasan kesibukan akademik la5innya. Dari fenomena tersebut tampaknya dosen pembimbing menegasikan kedudukan bimbingan dengan aktivitas akademik lainnya, sementara aktivitas bimbingan juga adalah bagian dari tanggung jawabnya.

Kaitannya dengan hal itu, secara dominan dosen pembimbing tidak membuka ruang dialog dalam menentukan jadwal bimbingan mereka, padahal mahasiswa memiliki hak untuk terlibat dalam menentukan jadwal bimbingannya. Artinya fenomena ini terdapat pembungkapan hak mahasiswa untuk menentukan jadwal bimbingannya. Ironinya, mahasiswa pendidikan yang tentunya telah menguasai teori-teori pendidikan kritis, seperti apa yang disebutkan oleh Freire tentang ”gaya bank” tidak sama-sekali berkesesuaian dengan praksisnya.[4]

Setelah kita menyaksikan angka-angka persoalan dalam proses bimbingan antar dosen dan mahasiswa, tampaknya ini menjadi salah satu indikator fenomena ”mahasiswa telat lulus” yang mesti dipertimbangkan secara seksama. Oleh karena itu mesti ada satu respon serius yang dibawa oleh pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikan kedepannya. Pihak penanggung jawab mesti membangun sistem penjadwalan yang terukur, ”bulan bimbingan” menjadi suatu tawaran untuk merekayasa suasana bimbingan serentak dalam bulan yang sudah ditentukan, hal ini akan mempermudah mahasiswa dalam proses bimbingannya, demikian pula dosen pembimbing yang tidak akan kesulitan dalam menata kesibukannya. Suasana bimbingan serentak ini akan menghegemoni mahasiswa secara massal melalui aparatur-psikis struktur birokrasi.

Kaitannya dengan kendala mahasiswa untuk lulus, di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN sunan Gunung Djati Bandung masih sedikit yang merespon secara serius untuk membimbing mahasiswanya. Karena di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan hanya sedikit jurusan/prodi yang memberikan ruang semester pendek sebagai proses penciptaan kondisi untuk mahasiswa yang masih banyak mata kuliah yang belum diselesaikan. Padahal secara regulasi fakultas, semester pendek adalah alternatif yang sah untuk merespon persoalan mata kuliah yang belum diselesaikan. Persoalan ini tampaknya adalah indikator selanjutnya yang membebani mahasiswa akhir. Oleh karena itu, mesti ada respon serius dari jajaran birokrasi fakultas untuk mendisiplinkan jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk memberikan ruang alternatif semester pendek kepada mahasiswa yang masih belum menyelesaikan sebagian mata kuliahnya. Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan akreditasi Fakultas dan jurusan yang ada di dalamnya.

Epilog

Dengan demikian, fenomena “mahasiswa telat lulus” tidak bisa direduksi menjadi persoalan moral individu yang “terlalu sibuk berorganisasi”, melainkan mesti dibaca sebagai persoalan strukturalbirokratis yang melibatkan tata kelola bimbingan akademik. Rehabilitasi klaim kebenaran atas fenomena ini menuntut tanggung jawab kolektif: birokrasi fakultas perlu membangun sistem penjadwalan bimbingan yang terukur (misalnya skema “bulan bimbingan”), menstandardisasi pedoman kepenulisan antar-dosen pembimbing, serta mendisiplinkan jurusan-jurusan untuk membuka ruang semester pendek. Tanpa langkah tersebut, stigma terhadap organisasi kemahasiswaan akan terus berjalan sebagai kebenaran lethe yang menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.


Daftar Pustaka

Freire, P. (2000). Pedagogy of the Oppressed (M. B. Ramos, Terj.). New York: Continuum. (Karya asli terbit 1968).

Habermas, J. (1971). Knowledge and Human Interests (J. J. Shapiro, Terj.). Boston: Beacon Press. (Karya asli Erkenntnis und Interesse terbit 1968).

Hardiman, F. B. (2015). Seni Memahami: Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida. Yogyakarta: Kanisius.

Heidegger, M. (1962). Being and Time (J. Macquarrie & E. Robinson, Terj.). Oxford: Blackwell. (Karya asli Sein und Zeit terbit 1927).

Husserl, E. (1931). Ideas: General Introduction to Pure Phenomenology (W. R. Boyce Gibson, Terj.). London: George Allen & Unwin. (Karya asli Ideen zu einer reinen Phänomenologie terbit 1913).

Suyono, & Hariyanto. (2017). Belajar dan Pembelajaran: Teori dan Konsep Dasar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

 

[1] Habermas, J. (1971). Knowledge and Human Interests (J. J. Shapiro, Terj.). Boston: Beacon Press. (Karya asli Erkenntnis und Interesse terbit 1968).

[2] Heidegger, M. (1962). Being and Time (J. Macquarrie & E. Robinson, Terj.). Oxford: Blackwell. (Karya asli Sein und Zeit terbit 1927).

[3] Suyono, & Hariyanto. (2017). Belajar dan Pembelajaran: Teori dan Konsep Dasar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

[4] Freire, P. (2000). Pedagogy of the Oppressed (M. B. Ramos, Terj.). New York: Continuum. (Karya asli terbit 1968).