Punya Harta Haram, Harus Diapain?

Ada kalanya seseorang sadar bahwa harta yang ada di tangannya ternyata diperoleh dengan cara yang haram. Kemudian ingin bertaubat, berhenti dari perbuatan tersebut dan benar-benar membersihkan diri dari harta itu. Tapi pertanyaannya setelah taubat, hartanya harus diapakan? Apakah cukup dibuang? Atau boleh dipakai sendiri? Atau harus diberikan kepada orang lain?

Imam al-Ghazali menjelaskan persoalan ini dengan cukup rinci:

 قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ

Jika harta haram itu masih punya pemilik yang jelas, persoalannya nggak perlu dibuat rumit. Harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau pemiliknya nggak bisa menerima langsung, bisa diserahkan kepada wakilnya. Seseorang nggak bisa sekadar berkata, “Saya sudah taubat, berarti urusan harta selesai.” Selama dalam harta itu masih ada hak orang lain, hak tersebut tetap harus dikembalikan.

 فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ

Gimana pemilik nya sudah meninggal ? Maka hartanya diberikan kepada ahli waris. Jadi selama masih ada jalan untuk mengembalikan harta kepada pemilik atau orang yang mewakili haknya, jalan itulah yang ditempuh.

Masalahnya jadi beda apabila pemilik harta sudah nggak diketahui. Bukan cuma gak tahu siapa orangnya, tapi sudah berusaha mencari dan akhirnya benar-benar tak ada harapan untuk menemukannya.

 وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ

Dalam kondisi seperti ini, harta tersebut di arahkan kepada kemaslahatan umum kaum Muslimin. Jadi bukan kemudian dianggap otomatis menjadi milik orang yang sedang memegangnya.

Al-Ghazali memberikan contoh:

 كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ

Seperti pembangunan jembatan, tempat persinggahan, masjid, fasilitas perjalanan menuju Makkah, dan berbagai kepentingan lain yang manfaatnya dirasakan bersama oleh kaum Muslimin.

Kalau penyaluran kepada kemaslahatan umum nggak memungkinkan, ada jalan berikutnya:

 وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ

Harta tersebut bisa diberikan kepada orang fakir, baik satu orang maupun beberapa orang. Wal hasil ketika pemilik asli benar-benar gak bisa ditemukan, yang dicari adalah jalan untuk melepaskan harta itu dari penguasaan pribadi dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan atau kemaslahatan umum.

Lalu, siapa yang sebaiknya mengurus penyalurannya?

 وَيَنْبَغِي أَنْ يَتَوَلَّى ذَلِكَ الْقَاضِي إنْ كَانَ عَفِيفًا

Sebaiknya yang mengurus adalah qadhi atau hakim, selama dia orang yang amanah dan punya integritas. Tapi ketika qadhinya nggak amanah, harta tersebut gak boleh diserahkan kepadanya.

 فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَفِيفًا لَمْ يَجُزْ التَّسْلِيمُ إلَيْهِ فَإِنْ سَلَّمَهُ إلَيْهِ صَارَ الْمُسَلَّمُ ضَامِنًا

Bahkan andai tetap diserahkan kepada orang yang nggak amanah, pihak yang menyerahkan harta itu ikut menanggungnya.Yang penting bukan sekadar “siapa yang menerima”, tapi apakah orang tersebut memang bisa dipercaya atau tidak.

Bila ada orang setempat yang punya agama, ilmu, dan bisa dipercaya, justru lebih baik urusan itu diserahkan kepadanya.

 بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُحَكِّمَ رَجُلًا مِنْ أهل البلد دينا عالما فان التحكم أَوْلَى مِنْ الِانْفِرَادِ

Kalau nggak ada orang yang bisa ditunjuk, barulah dia mengurusnya sendiri.

 فَإِنْ عَجَزَ عَنْ ذَلِكَ تَوَلَّاهُ بِنَفْسِهِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ الصَّرْفُ إلَى هَذِهِ الْجِهَةِ

Karena yang paling penting sebenarnya bukan siapa yang menyalurkan tapi harta itu benar-benar sampai ke arah yang semestinya.

Ada satu bagian yang menarik bagi saya. Kalau harta tersebut diberikan kepada orang fakir, maka harta itu nggak otomatis menjadi haram bagi si fakir.

 وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا

Bahkan, kalau orang yang mengurus harta itu sendiri ternyata fakir, dia boleh mengambil SEBATAS KEBUTUHAN NYA.

 وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إذَا كَانَ فَقِيرًا

Keluarganya yang fakir juga boleh menerima. Bahkan mereka termasuk pihak yang lebih utama untuk diberi.

لِأَنَّ عِيَالَهُ إذَا كَانُوا فُقَرَاءَفَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ بَلْ هُمْ أَوْلَى مَنْ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَهُ هُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ

Tapi ada batas yang perlu diperhatikan: sebatas kebutuhan. Bukan karena boleh mengambil, lalu semuanya diambil untuk kepentingan pribadi.

Pendapat ini juga bukan hanya disebut oleh al-Ghazali seorang. Ia menukilnya dari sejumlah ulama salaf dan ahli wara’.

 وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الْغَزَالِيُّ فِي هَذَا الْفَرْعِ ذَكَرَهُ آخَرُونَ مِنْ الْأَصْحَابِ وَهُوَ كَمَا قَالُوهُ ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ

Kenapa harta itu harus disalurkan dan nggak boleh dimusnahkan?

 لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ 

Sebab harta tersebut nggak boleh begitu saja dimusnahkan atau dibuang ke laut. Kalau pemiliknya memang sudah nggak mungkin ditemukan, jalan yang ditempuh adalah menyalurkannya kepada kemaslahatan kaum Muslimin.

Tukilan dari :

An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzzab. Juz 9. Cetakan Al-Muniriyyah, hlm. 351.