Jemaat Ahmadiyah Indonesia Serta Kesetiaan Pada Pancasila Dan UUD 1945

“Negara yang memburu bayang-bayang keseragaman sesungguhnya sedang menenun kearifan yang retak. Sebab kedaulatan yang hakiki tidak memunculkan ketakutan, melainkan memayungi setiap jiwa yang mengucurkan keringat dan air mata demi tanah yang sama.”


Ketika wacana kebangsaan diarak menuju puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia Pada 17 Agustus 2026, sebait tajuk megah dikumandangkan: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Sebuah Mantra retoris yang berulang kali dihembuskan ke udara, melintasi mimbar-mimbar kekuasaan dan spanduk-spanduk protokol.  Namun,  dibalik  kosa  kata  yang  agung  itu,  terpantul  sebuah  pertanyaan  ontologis  yang  mendasar: siapakah yang berhak mereguk beningnya mata air kedaulatan dan keadilan tersebut? Dan di manakah tatapan negara ketika sekelompok insan, yang sejarahnya bertautan erat dengan urat nadi republik Indonesia harus hidup dalam ketegangan abadi antara pengakuan konstitusional dan penolakan sosial?

 

Jejak-Jejak yang Terlupakan dalam Karang Sejarah

Menatap  lembaran  dokumentasi  kesetiaan  Jemaat  Ahmadiyah  Indonesia  (JAI),  kita  tidak  sedang  membaca sekadar pembelaan diri di hadapan pengadilan opini publik. Kita sedang menelusuri lorong waktu di mana darah,niat, dan pengorbanan dianyam tanpa pamflet. Sejarah mencatat betapa pilar-pilar perintisan Republik Indonesia dihuni oleh sosok-sosok yang membawa iman Ahmadiyah di dalam dadanya, namun tangannya merajut kemerdekaan Indonesia.

Lihatlah Sayyid Shah Muhammad, seorang mubaligh asal India yang tiba di tanah bumiputra pada 1936. Ketika Yogyakarta menjadi benteng terakhir Republik yang merayap kekolonialan, atas perintah Presiden Sukarno, Sayyid Shah Muhammad bergerak stealthy menembus blokade musuh, menyelundupkan batangan emas uang Gulden menggunakan kereta api demi pembelian senjata TKR. Jejaknya disulam bersama pengakuan negara; Sayyid Shah Muhammad dianugerahi penghargaan Operasi Militer GOM I dan II serta kewarganegaraan RI oleh Presiden Soeharto pada 1967. Begitu pula Entoy Mohammad toyib 1900-1981, pejuang pemberontakan Singaparna 1920-an yang dibuang ke neraka belantara Boven Digul, hingga Rd. Mohamad Muhidin yang mencetuskan Perayaan HUT Proklamasi ke-1 di Lapangan Ikada sebelum akhirnya diculik serdadu Belanda dan jasadnya lenyap ditelan misteri sejarah. Bahkan melodi monumental Indonesia Raya dipersatukan oleh takdir penciptanya, W.R. Supratman, yang dalam rekam catatan dokumenter JAI tercatat sebagai bagian dari pergerakan ini.

Secara de jure, keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI bukanlah entitas gelap yang menyusup di tengah malam. Pengakuan itu kukuh termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 yang diumumkan dalam Berita Negara No. 26. Pengakuan legalitas ini diperbarui secara berturut-turut hingga Keputusan Menteri Hukum  dan  HAM  Nomor AHU-0001297.AH.01.08  Tahun  2020.  Bahkan,  ketika  badai  politik  Orde  Baru Mengharuskan penerapan Pancasila sebagai asas tunggal melalui UU No. 8 Tahun 1985, JAI meresponsnya secara organisatoris dengan mengamandemen Anggaran Dasar Bab II Pasal 2: “Jemaat Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila.” Komitmen itu dijaga secara konsisten hingga hari ini.

Laku Kasih yang Terperangkap dalam Kepulan Intoleransi

Namun, dalam dialektika sosio-religius Indonesia, kebenaran yuridis kerap membentur karang prasangka yang mengkristal. Di sinilah letak paradoks paling gulita dari spirit  “Adil dan Makmur”. Keadilan, dalam terminologi filosofis, bukanlah sekadar ketersediaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang, melainkan jaminan eksistensial bahwa setiap warga negara memiliki ruang yang aman untuk bernapas, berkeyakinan, dan berkarya tanpa dibayang- bayangi oleh kepulan asap intoleransi.

Wacana yang berkembang dalam warta publik dan situs resmi keorganisasian Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI (ahmadiyah.id) membeberkan realitas  yang  kontras  dengan  sumbangsih  humanitarian  mereka.  Selama  puluhan  tahun,  warga  Ahmadiyah Mengejawantahkan filosofi “Love For All, Hatred For None” bukan sebagai dogma verbal, melainkan praxis sosial yang  riil.  Melalui  Komunitas  Donor  Mata  Indonesia  (KDMI),  belasan  ribu  anggota  Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI  mendaftarkan  kornea matanya agar saat ajal menjemput, kebutaan sesama manusia tanpa memandang suku maupun agama dapat disembuhkan. Penghargaan Rekor MURI pada 2017 menjadi saksi bisu atas laku kasih ini. Melalui “Humanity First”, bantuan siaga bencana dialirkan mulai dari gempa Tsunami Aceh 2004 hingga pelosok Poso, Pangandaran,dan Ambon. Melalui gerakan “Clean The City”, ribuan jiwa turun ke jalan-jalan kota saban fajar 1 Januari untuk memungut sampah bangsa yang menyisa dari pesta malam tahun baru.

Namun betapa getirnya; mata yang didonorkan untuk melihat dunia justru kerap dibalas dengan penutupan paksa  rumah  ibadah;  tangan  yang  memungut  sampah  di  jalanan  publik  kerap  dibalas  dengan  diskriminasi administratif dan segel peribadatan di tempat tinggal mereka sendiri. Dimanakah letak “Keadilan” ketika kesetiaan sipil yang telah diuji oleh sejarah dan darah, harus kalah oleh dominasi klaim kebenaran mayoritas yang menafikan hak-hak dasar kewargaan?

Kesesatan Epistemologis dan Martabat Kedaulatan yang Retak

Kata  “Berdaulat” yang diusung dalam Tema HUT ke-81 RI tidak boleh disempitkan hanya pada kedaulatan teritorial  dari  intervensi  asing  atau  kedaulatan  ekonomi  atas  sumber  daya  alam.  Kedaulatan  yang  sejati(sovereignty) berakar pada kedaulatan jiwa warga negaranya. Sebuah negara tidak dapat dikatakan sepenuhnya berdaulat apabila hukumnya tersandera oleh kelompok-kelompok penekan (pressure groups) yang mengintimidasi warga minoritas.

Ketika  wacana  kebangsaan  modern  dijiwai  oleh  ketakutan  terhadap  khilafah  atau  paham  yang  dianggap menyimpang,  timbul  percepatan  bahwa  setiap  entitas  berlabel  “jemaah”  atau  “khilafah” adalah  ancaman  politik.Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam maklumat resmi PB JAI, kepemimpinan spiritual Kekhalifahan Ahmadiyah Yang  saat  ini  diampu  oleh  Hadhrat  Mirza  Masroor  Ahmad  a.t.b.a.(Agar tidak disangka akronim istilah birokrasi yang rumit, a.t.b.a. sesungguhnya adalah doa kebaikan yang dipadatkan “Ayyadahullāhu Ta’ālā bi-Nashrihil ‘Azīz”. Tradisi keagamaan memang kerap punya cara yang indah sekaligus hemat karakter untuk melantunkan penghormatan). Berorientasi  murni  pada  perbaikan  moral, pembinaan batiniah, dan cinta kemanusiaan, steril dari ambisi politik kekuasaan. Mengacaukan khilafah keagamaan spiritual yang pasifis ini dengan gerakan politik transnasional yang violent adalah sebuah kesesatan epistemologis yang berujung pada ketidakadilan sistemik. Jika negara membiarkan stigma menyubur dan merenggut hak diskresi warga Ahmadiyah untuk beribadah dan bersosialisasi,  maka sesungguhnya  negara  sedang  menyerahkan  sebagian  kedaulatan  hukumnya  kepada  anarki massa. Kedaulatan yang retak seperti ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi 1945.

 

Otokritik Republik serta Menagih Kemakmuran Batin di Usia 81 Tahun Republik

Menjelang Agustus 2026, tatkala lonceng peringatan 81 tahun Indonesia Merdeka dibunyikan, kita dituntut untuk melakukan otokritik kebudayaan yang tajam. “Makmur” bukan hanya tentang pertumbuhan produk domestik bruto(PDB) atau megahnya infrastruktur fisik yang membelah bukit dan lembah. Kemakmuran sejati adalah kemakmuran batin, suatu kondisi psikososial di mana tidak ada lagi warga negara yang merasa menjadi “asing” di tanah airnya sendiri.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah membuktikan melalui prasasti sejarah dan laku baktinya bahwa kesetiaan mereka pada Pancasila dan UUD 1945 bukanlah artikulasi taktis demi perlindungan diri, melainkan bagian integral dari keimanan dan kewargaan mereka. Mengabaikan fakta sejarah ini sama saja dengan mengamputasi bagian dari tubuh Republik itu sendiri.

Marilah kita merenungkan kembali hakikat Indonesia yang digagas para pendiri bangsa:

sebuah persaudaraan inklusif di bawah naungan Bhinneka Tunggal Ika. Kedaulatan yang adil dan makmur hanya akan menjadi kenyataan apabila Negara hadir bukan sebagai algojo dogmatis, melainkan sebagai pengayom yang adil bagi setiap anak bangsa. Tanpa pemulihan hak-hak kewargaan bagi mereka yang terpinggirkan termasuk warga Ahmadiyah, narasi Kemerdekaan ke-81 RI akan selalu menyisakan gema yang nyaring namun hampa di dalam relung sejarah.


Kepada rekan-rekan dan jajaran Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, terima kasih telah terus membuktikan bahwa kesetiaan pada Republik dan laku kasih kemanusiaan bisa tetap berdiri kokoh meski diuji oleh prasangka.

“Aku persembahkan Refleksi kritis kebangsaan sebagai bentuk penghormatan atas konsistensi laku sosial “Love For All, Hatred For None” yang PB JAI terus rawat di Indonesia. Semoga Refleksi kritis kebangsaan ini menjadi pemantik suara jernih agar kedaulatan hukum dan hak kewargaan warga Ahmadiyah benar-benar pulih di tanah air yang kita cintai bersama.”

 

CEO Madzhab Cipta Kondisi & Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Mushola) An-nahdoh Al-Islamiyyah