Ada satu kecenderungan yang terus berulang dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia di mana negara merasa lebih mengetahui apa yang dibutuhkan di akar rumput (desa) daripada masyarakat desa itu sendiri, Nama programnya berubah, lembaganya berganti, dan nama kebijakannya dibuat lebih modern. Namun pola dasarnya sering kali tetap sama. Pemerintah pusat merancang program, pemerintah daerah menjalankan perintah, sementara desa diminta menyediakan lahan, anggaran, dan legitimasi administratif.
Pada masa Orde Baru, desa ditempatkan sebagai bagian paling bawah dari mesin pemerintahan. Kebijakan pembangunan disusun dari atas, kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat desa. Pemerintah desa lebih banyak menjadi pelaksana daripada pengambil keputusan.
Reformasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Desa, berusaha mengakhiri cara pandang tersebut. Desa tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai lokasi pembangunan, tetapi diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sejarah, kewenangan, aset, prakarsa, dan hak untuk menentukan masa depannya sendiri. Namun kemunculan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP memperlihatkan gejala berbaliknya arah itu.
KDMP hadir dengan janji besar, memotong rantai distribusi, menyediakan kebutuhan pokok, memperkuat ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, dan menghubungkan produksi desa dengan pasar yang lebih luas. Semua tujuan tersebut terdengar baik.
Persoalannya bukan apakah koperasi baik atau buruk. Koperasi jelas mempunyai tempat penting dalam perekonomian rakyat. Persoalannya terletak pada cara KDMP dibentuk, dibiayai, diseragamkan, dan dipercepat sebagai agenda nasional. Dimana desa tidak lagi memiliki pilihan konkreet untuk menerima, menunda, mengubah, atau menolak program tersebut, KDMP berhenti menjadi gerakan ekonomi masyarakat. Ia berisiko berubah menjadi proyek pemerintah yang menggunakan koperasi sebagai nama dan desa sebagai tempat pelaksanaannya.
Jejak Lama Koperasi Desa pada Masa Orde Baru
Untuk memahami persoalan KDMP hari ini, kita perlu melihat kembali pengalaman Koperasi Unit Desa atau KUD pada masa pemerintahan Soeharto, Pada awal 1970-an, pemerintah membentuk kelembagaan ekonomi pedesaan melalui kebijakan Unit Desa. Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978, pemerintah mengatur Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
KUD ditempatkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan. Ia menjadi saluran pupuk, benih, kredit, sarana produksi pertanian, pembelian hasil panen, pemasaran komoditas, hingga distribusi kebutuhan pokok, Dalam beberapa hal, KUD memang mempunyai peran penting. Ia membantu petani memperoleh sarana produksi, menghubungkan hasil pertanian dengan pasar, serta mendukung program peningkatan produksi pangan pemerintah, KUD juga menjadi bagian dari kebijakan besar modernisasi pertanian yang ikut mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras pada masa itu.
Namun di balik keberhasilan tersebut terdapat persoalan yang tidak kecil, KUD berkembang bukan terutama karena kekuatan anggota, melainkan karena dukungan dan penugasan pemerintah. Banyak KUD memperoleh kegiatan usaha karena ditunjuk sebagai penyalur pupuk, penerima program kredit, pembeli gabah, atau pelaksana program pemerintah lainnya.
Akibatnya, hubungan KUD dengan negara sering lebih kuat daripada hubungannya dengan anggota, Pengurus koperasi tidak selalu tumbuh dari proses demokratis yang sehat. Pemerintah dan birokrasi mempunyai pengaruh besar dalam menentukan arah kelembagaan. Rapat anggota dalam banyak kasus hanya menjadi formalitas, sedangkan keputusan penting lebih banyak mengikuti arahan pemerintah, Koperasi yang seharusnya berdiri di atas partisipasi sukarela, kemandirian, dan kendali anggota justru tumbuh dalam ketergantungan terhadap program negara.
Saat kebijakan berubah dan berbagai fasilitas pemerintah dicabut pada masa Reformasi, banyak KUD kehilangan kegiatan utama. Sebagian tidak aktif, sebagian meninggalkan persoalan kelembagaan dan keuangan, sementara sebagian lainnya hanya menyisakan papan nama dan bangunan oleh karenanya Pengalaman tersebut memperlihatkan pelajaran penting, dimana lembaga ekonomi yang dibesarkan oleh instruksi pemerintah dapat terlihat kuat selama negara menopangnya, tetapi belum tentu mampu bertahan ketika dukungan itu dihentikan.
KUD dan Standarisasi Desa
Persoalan KUD tidak dapat dipisahkan dari cara Orde Baru memandang desa, Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, berbagai bentuk pemerintahan lokal di Indonesia diseragamkan ke dalam satu bentuk administratif bernama desa.
Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Aceh, Negeri di Maluku, Marga di Sumatera Selatan, kampung di berbagai wilayah, serta beragam bentuk pemerintahan lokal lainnya harus menyesuaikan diri dengan struktur yang ditentukan pemerintah pusat.
Di situ, desa tidak lagi dilihat berdasarkan sejarah dan susunan sosialnya sendiri. Desa diperlakukan sebagai unit administratif yang seragam agar mudah dikendalikan dari atas, KUD tumbuh dalam suasana politik seperti itu. Negara tidak memulai pembangunan ekonomi dengan bertanya apa kelembagaan yang sudah hidup di masyarakat. Negara lebih dahulu menentukan bentuk lembaganya, kemudian desa diminta mengikutinya.
Akibatnya, secara antropologis desa-desa dengan kondisi sosial, budaya, geografis, dan ekonomi yang berbeda diarahkan menggunakan model kelembagaan yang relatif sama, nah jejak sejarah inilah yang perlu diperhatikan ketika pemerintah kembali membangun puluhan ribu koperasi desa secara serentak melalui KDMP, jangan sampai KDMP mengulang cara berpikir lama yaitu satu program, satu bentuk kelembagaan, satu target, dan satu jadwal untuk seluruh desa Indonesia.
Undang-Undang Desa Mengubah Kedudukan Desa
Reformasi berusaha membalikan hubungan antara negara dan desa. Puncaknya terjadi ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Desa tersebut mengubah cara negara melihat desa, dimana Desa tidak lagi hanya dipandang sebagai pemerintahan paling bawah. Desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul, kewenangan lokal, aset, prakarsa masyarakat, serta kemampuan mengatur kepentingannya sendiri, Perubahan tersebut dipertegas melalui dua asas penting yaitu rekognisi dan subsidiaritas.
Rekognisi berarti negara mengakui bahwa desa telah hidup sebelum program pemerintah datang. Desa mempunyai sejarah, kelembagaan, pengetahuan lokal, aset, aturan sosial, dan cara tersendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.
Subsidiaritas berarti keputusan mengenai urusan lokal harus diambil sedekat mungkin dengan masyarakat yang terkena dampaknya. Jika suatu kebutuhan dapat dikenali dan diselesaikan oleh desa, pemerintah di atasnya tidak seharusnya mengambil alih keputusan tersebut, Kedua asas itulah yang merupakan inti jiwa Undang-Undang Desa.
Rekognisi mengharuskan negara menghormati apa yang telah hidup di desa. Subsidiaritas mengharuskan negara memberi ruang bagi desa untuk menentukan apa yang benar-benar dibutuhkannya, Tanpa keduanya, otonomi desa hanya menjadi kalimat khayalan yang indah di dalam undang-undang.
Kesenjangan antara Teori dan Praktik
Secara teoritis, Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Namun dalam pelaksanaan KDMP, desa berisiko kembali diperlakukan sebagai objek kebijakan, Di lihat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah daerah digerakkan, satuan tugas dibentuk, perangkat desa dikumpulkan, musyawarah desa khusus dilaksanakan, pengurus ditetapkan, lahan dicari, dan pembangunan gerai dipercepat, Instruksi tersebut memang menyebut bahwa pembentukan KDMP perlu memperhatikan potensi, karakteristik, dan kelembagaan ekonomi yang telah ada di desa.
Namun jika kita lihat oleh mata telanjang ketentuan itu justru bertentangan dengan target nasional yang besar, yaitu jadwal percepatan, pemantauan berjenjang, serta kewajiban pelaporan capaian dari daerah kepada pemerintah pusat, nah dalam keadaan seperti itu, kalimat “memperhatikan karakteristik desa” mudah kalah oleh perintah “memenuhi target pembentukan”. Oleh karenanya disinilah muncul kesenjangan antara gagasan dan pelaksanaan, Dalam gagasan rekognisi, pemerintah seharusnya memulai dengan pertanyaan “lembaga ekonomi apa yang sudah tumbuh di desa?”
Namun kebijakan KDMP justru dimulai dari target membentuk puluhan ribu koperasinya terlebih dahulu, dalam gagasan subsidiaritas, desa seharusnya memutuskan bentuk pembangunan ekonomi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Namun dalam KDMP, bentuk lembaga, arah usaha, pembangunan fisik, skema pembiayaan, dan jadwal pelaksanaan lebih dahulu dirancang melalui kebijakan pusat, Desa diminta bermusyawarah, tetapi arah keputusannya justru telah ditentukan dari awal. Desa masih menyusun perencanaan, tetapi programnya sudah datang terlebih dahulu, Desa masih mempunyai aset, tetapi tanah dan asetnya didorong untuk mendukung bangunan yang desain kebijakannya berasal dari atas, disini otonomi desa tidak dihapus secara terbuka, Ia dirampas secara perlahan.
Dari KUD ke KDMP Sejarah yang Berisiko Berulang
Tentu saja KDMP tidak sepenuhnya sama dengan KUD. Keduanya lahir dalam zaman, regulasi, teknologi, dan struktur ekonomi yang berbeda, namun terdapat pola yang perlu diwaspadai, KUD dibangun sebagai instrumen pemerataan dan modernisasi ekonomi desa. KDMP juga diperkenalkan sebagai alat pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, KUD dibentuk secara luas melalui instruksi pemerintah. KDMP juga dipercepat melalui instruksi dan target nasional, KUD memperoleh banyak kegiatan karena penugasan negara. KDMP juga dirancang untuk menjadi saluran distribusi kebutuhan pokok, pupuk, obat, layanan logistik, pergudangan, dan kegiatan ekonomi lainnya, KUD menghadapi persoalan ketergantungan pada pemerintah, KDMP berisiko menghadapi persoalan serupa apabila kegiatan usahanya lebih bergantung pada kebijakan negara daripada kebutuhan pasar dan partisipasi anggota.
Perbedaannya terletak pada landasan hukum desa saat ini, Pada masa KUD berkembang, sentralisasi merupakan corak utama pemerintahan. Kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Desa yang mengakui rekognisi, subsidiaritas, musyawarah, kewenangan lokal, dan perencanaan desa, oleh karena itu, penyeragaman KDMP tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi. Ia juga berpotensi berbenturan dengan perubahan politik dan hukum yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.
Celah Penelitian yang Perlu Kita buka
Kajian mengenai KDMP mulai berkembang, Sebagian membahas potensinya dalam memperkuat ekonomi desa, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, memperpendek rantai distribusi, dan menyediakan kebutuhan masyarakat.
Kajian lain menyoroti kesiapan sumber daya manusia, digitalisasi, model bisnis, pembiayaan, serta hubungan KDMP dengan BUM Desa dan koperasi yang sudah ada.
Sejumlah penelitian juga mulai menemukan jarak antara capaian administratif dan kesiapan operasional. Badan hukum dapat dibentuk dengan cepat, tetapi kegiatan usaha tidak otomatis berjalan. Pengurus dapat ditetapkan, tetapi belum tentu memiliki kemampuan mengelola koperasi. Gedung dapat dibangun, tetapi belum tentu mempunyai pasar yang cukup.
Kajian hukum juga telah memperingatkan adanya risiko pembiayaan, tata kelola, pertanggungjawaban, konflik kelembagaan, dan potensi beban yang akhirnya ditanggung desa, namun masih terdapat ruang yang perlu dibahas lebih jauh. Pertama, belum banyak pembahasan yang menempatkan KDMP dalam rangkaian sejarah panjang hubungan negara dengan desa, terutama jika dibandingkan dengan pengalaman KUD pada masa Orde Baru. Kedua, kritik terhadap KDMP sering dipisahkan antara persoalan ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Padahal ketiganya saling berhubungan. Ketiga, perkembangan kebijakan pembiayaan pada 2026 membuat persoalannya semakin mendesak. KDMP tidak lagi berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ia telah memasuki tahap pembangunan fisik dan penggunaan Dana Desa untuk memenuhi kewajiban pembiayaan.
Di sinilah kritik terhadap KDMP harus diletakkan. Bukan sekadar mempertanyakan apakah koperasinya akan untung atau rugi, tetapi mempertanyakan apakah desa masih mempunyai hak otonominya untuk menentukan pilihan setelah seluruh mesin kebijakan pusat digerakkan.
Rekognisi yang diabaikan oligarki
Sebelum KDMP hadir, banyak desa telah memiliki BUM Desa, koperasi tani, koperasi nelayan, kelompok usaha perempuan, gabungan kelompok tani, lumbung pangan, kelompok simpan pinjam, pasar desa, dan berbagai kelembagaan ekonomi lokal lainnya, sebagian memang belum berkembang. Namun sebagian lainnya telah mempunyai anggota, pasar, aset, jaringan usaha, pengalaman, dan kepercayaan masyarakat, Jika asas rekognisi tersebut benar-benar dijalankan, pemerintah seharusnya lebih dahulu memetakan apa yang telah hidup di setiap desa.
Desa yang memiliki koperasi sehat seharusnya diberi pilihan untuk memperkuat koperasi tersebut. Desa yang mempunyai BUM Desa berkembang seharusnya tidak diwajibkan membentuk lembaga baru dengan kegiatan serupa. Desa yang belum membutuhkan koperasi juga seharusnya dapat memilih program ekonomi lain.
Namun dalam kebijakan yang mengejar target nasional, ruang untuk “memilih” menjadi semakin sempit, akibatnya, satu desa dapat memiliki beberapa lembaga ekonomi yang menjalankan kegiatan serupa, BUMDES menjual sembako, KDMP juga menjual sembako. Koperasi tani menyediakan pupuk, KDMP diarahkan melakukan hal yang sama juga.
Jumlah pembeli tidak bertambah, tetapi jumlah lembaganya bertambah, persaingan kemudian tidak hanya terjadi dengan pedagang lokal, tetapi juga antarlembaga yang sama-sama dibentuk atau didukung pemerintah.
Ini adalah salah satu bentuk konkret hilangnya asas rekognisi tersebut, dikana pemerintah tidak lagi berangkat dari kelembagaan yang telah hidup di desa, tetapi membawa lembaga baru yang harus diterima desa dengan paksa, Desa diperlakukan seperti ruang kosong yang menunggu diisi program pemerintah.
Hilangnya makna Subsidiaritas
Undang-Undang Desa memberi kewenangan kepada desa untuk mengatur pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kepentingan lokal berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal-usul, Pengembangan ekonomi lokal jelas menjadi bagian dari kewenangan tersebut.
Desa seharusnya dapat menentukan apakah prioritas ekonominya adalah memperkuat BUM Desa, koperasi tani, irigasi, pasar desa, lumbung pangan, usaha perempuan, pengolahan hasil pertanian, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, pemerintah pusat boleh memberikan bantuan, pelatihan, akses pasar, modal, teknologi, dan pilihan program. Namun dukungan berbeda dengan intervensi kebijakan yang sangat aneh ini.
Dalam KDMP, pertanyaan utama desa perlahan berubah, Desa tidak lagi memulai dengan pertanyaan, “Apa yang paling kita butuhkan?” Sekarang desa justru memulai dengan pertanyaan, “Bagaimana melaksanakan program yang sudah ditentukan?” Perubahan pertanyaan tersebut menandai hilangnya subsidiaritas.
Di sini desa tidak lagi bebas mengenali masalah dan menentukan jalan keluarnya, kewenangan lokal hanya tersisa sebagai bahasa hukum, dalam praktiknya, keputusan tetap datang dari pemerintah di atasnya.
Musyawarah Desa yang Kehilangan hak pilihnya
Secara administratif, pembentukan KDMP dilakukan melalui musyawarah desa khusus. Namun keberadaan musyawarah tidak otomatis membuktikan bahwa masyarakat benar-benar bebas menentukan keputusan, Musyawarah bermakna apabila tersedianya pilihan.
Seharusnya Masyarakat memiliki hak untuk menerima, menolak, menunda, mengubah, atau memilih alternatif lain. Namun bilamana faktanya pemerintah daerah telah diberi target, perangkat desa telah diarahkan, dan laporan capaian harus segera dikirimkan, musyawarah disini kehilangan esensinya, musyawarah disini berubah menjadi acara pemaksaan pengesahan kebijakan, yang dibicarakan bukan lagi apakah desa membutuhkan KDMP, melainkan bagaimana KDMP segera dibentuk, Nama pengurus disusun, Berita acara dibuat, Dokumen ditandatangani, Badan hukum diterbitkan, dan Target kemudian dilaporkan selesai.
Secara administratif semuanya tampak sah, Namun secara substansi, belum tentu kehendak masyarakat benar-benar hadir, Musyawarah yang hasilnya telah diarahkan bukanlah musyawarah yang hidup. Ia hanya prosedur untuk memberikan stempel persetujuan terhadap keputusan dari atas.
Perencanaan Desa Berjalan Terbalik
Undang-Undang Desa mengatur bahwa pembangunan desa harus disusun melalui perencanaan yang melibatkan masyarakat. RPJMDes dan RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes, Alurnya seharusnya sederhana.
Masyarakat mengenali masalah, membicarakannya dalam musyawarah, memasukkannya ke dalam perencanaan, kemudian mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikannya, nah dalam kerangka tersebut, anggaran mengikuti kebutuhan dan rencana yang dibuat masyarakat, KDMP justru berpotensi membalik alur tersebut, Program datang terlebih dahulu dari pusat. Setelah itu, perencanaan dan penganggaran desa diminta menyesuaikan, Bukan kebutuhan masyarakat yang melahirkan program, tetapi program pusat yang mencari tempat di dalam dokumen perencanaan desa.
Jika KDMP benar-benar lahir dari kebutuhan desa dan diputuskan melalui musyawarah yang bebas, tentu tidak ada persoalan. Namun jika desa harus mengubah rencana dan anggarannya untuk menampung agenda yang telah ditentukan, RPJMDes dan RKPDes kehilangan kedudukannya, akibatnya dokumen perencanaan akhirnya hanya menjadi wadah untuk menyesuaikan kehendak pusat.
Dana Desa Dikunci Sebelum Desa menentukan arah
Benturan paling nyata terlihat dalam kebijakan Dana Desa tahun 2026, Pemerintah menetapkan penyesuaian sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa untuk mendukung pelaksanaan KDMP. Secara nasional nilainya mencapai sekitar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa sekitar Rp60,57 triliun, Dana tersebut antara lain diarahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP, Artinya, lebih dari separuh Dana Desa telah diarahkan untuk satu agenda pemerintah pusat, Padahal kebutuhan setiap desa berbeda, Ada desa yang membutuhkan air bersih. Ada yang harus memperbaiki jalan usaha tani dan irigasi, Ada yang menghadapi stunting, kemiskinan, rumah tidak layak huni, kerusakan sekolah, layanan kesehatan yang buruk, banjir, longsor, kebakaran, atau kehilangan mata pencarian.
Jika 58,03 persen pagu Dana Desa lebih dahulu diarahkan untuk KDMP, ruang desa untuk menentukan kebutuhan lain otomatis jadi lebih sempit, dana Desa masih disebut sebagai dana untuk desa, tetapi desa tidak sepenuhnya bebas menentukan penggunaannya, Desa diberi tanggung jawab menyelesaikan masalah lokal, sementara instrumen fiskal utamanya telah diarahkan untuk agenda nasional, Di sinilah fakta bahwa asas subsidiaritas tidak hanya kehilangan makna politiknya, tetapi juga kehilangan dukungan anggaran.
Desa Menanggung Risiko Keputusan Pusat
Persoalan tidak berhenti pada penggunaan Dana Desa, Kebijakan pembiayaan KDMP membuka pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya dengan nilai maksimal Rp3 miliar per unit, tingkat bunga atau margin enam persen per tahun, dan jangka waktu 72 bulan, Kewajiban pembayaran dapat dilakukan melalui penyaluran Dana Desa. Bangunan dan perlengkapan yang dihasilkan kemudian menjadi aset pemerintah desa atau pemerintah daerah.
Sepintas di lihat desa memperoleh bangunan dan aset baru, Namun aset tidak selalu berarti keuntungan, justru perlu kita ketahui bahwa bangunan membutuhkan biaya listrik, pegawai, keamanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengelolaan. Jika kegiatan usahanya tidak berjalan, bangunan tersebut dapat berubah menjadi beban, Pertanyaan dasarnya belum tentu terjawab, Apakah pasarnya tersedia? Siapa konsumennya? Apa produk utamanya? Bagaimana barang diperoleh? Siapa yang mengelola? Apakah pengurusnya mempunyai kemampuan? Apakah pendapatannya cukup untuk membayar biaya operasional dan kewajiban pembiayaan?, Keputusan pembangunan dipercepat melalui kebijakan pusat, tetapi risiko dan beban pengelolaannya dapat menetap di desa, disini bisa kita lihat bahwa pusat menentukan arah, sedangkan desa menanggung akibatnya.
Bukti empiris memperlihatkan benturan itu
Di Kabupaten Bogor, pembentukan KDMP telah menjangkau 435 desa dan kelurahan. Pemerintah daerah membentuk satuan tugas serta menginventarisasi aset untuk mempercepat pembangunan, Dalam keterangan pemerintah daerah bahkan muncul penegasan bahwa apabila pemerintah pusat telah menetapkan suatu kebijakan, pemerintah daerah harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kuatnya rantai komando dalam pelaksanaan KDMP. Pemerintah daerah lebih dahulu memastikan kebijakan pusat berjalan, sedangkan ruang desa untuk mempertanyakan kebutuhannya menjadi semakin kecil.
Di Cianjur, pengurus KDMP telah dibentuk di seluruh 360 desa dan kelurahan. Puluhan bangunan juga telah diselesaikan. Namun pemerintah daerah mengakui bahwa sebagian kegiatan usaha masih kecil, belum stabil, dan penentuan bisnis inti masih memerlukan pemahaman lebih lanjut.
Fakta ini menunjukkan bahwa pembangunan kelembagaan dan fisik dapat bergerak lebih cepat daripada kematangan kegiatan usaha, di sini pengurus lebih dahulu dibentuk, Gedung lebih dahulu dibangun, Namun pertanyaan mengenai apa yang akan dijual, siapa pembelinya, dan bagaimana usahanya bertahan justru belum sepenuhnya terjawab.
Keadaan yang lebih tajam terlihat di Aceh Timur
Pemulihan banjir besar yang terjadi sejak akhir November 2025 belum sepenuhnya selesai, bahkan sebagian sumber air masyarakat belum pulih. Jaringan irigasi masih mengalami kerusakan. Pemerintah daerah juga masih memperjuangkan bantuan bagi korban banjir.
Di tengah kebutuhan pemulihan tersebut, pemerintah pusat tetap menekan pemerintah daerah untuk tetap menetapkan target pembangunan gerai KDMP di sekitar 200 titik.
Fakta ini tidak membuktikan bahwa KDMP menjadi penyebab langsung lambatnya pemulihan bencana, Namun ia memperlihatkan masalah kebijakan prioritas, Desa yang sedang menghadapi kerusakan irigasi, kesulitan air bersih, kehilangan rumah, dan terganggunya mata pencarian tetap diarahkan menuju agenda yang sama dengan desa yang kondisinya normal.
Padahal inti subsidiaritas adalah memberikan ruang bagi desa untuk mengatakan bahwa pada saat tertentu air bersih, rumah, irigasi, dan pemulihan penghidupan lebih mendesak daripada membangun gerai koperasi baru.
Ketentuan yang lebih rendah tidak boleh melumpuhkan kekuatan hukum Undang-Undang
Secara hukum, perlu dibedakan antara mengatakan bahwa KDMP tidak mempunyai dasar kebijakan dan mengatakan bahwa pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan semangat serta kewenangan yang dijamin Undang-Undang Desa.
KDMP mempunyai dasar administratif melalui Instruksi Presiden dan sejumlah peraturan menteri. Karena itu, tidak tepat menyatakan seluruh program KDMP otomatis tidak sah sebelum ada pengujian oleh lembaga yang berwenang.
Namun keberadaan dasar administratif tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya benturan norma, Undang-undang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada peraturan menteri. Instruksi Presiden juga tidak termasuk dalam jenis dan hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Instruksi Presiden pada dasarnya berisi perintah Presiden kepada jajaran pemerintahan yang dituju. Ia tidak seharusnya digunakan untuk mengurangi kewenangan desa yang telah diberikan oleh undang-undang, Begitu pula peraturan menteri. Peraturan menteri dapat menjabarkan pelaksanaan anggaran dan kebijakan teknis, tetapi tidak semestinya mengosongkan hak desa untuk bermusyawarah, merencanakan pembangunan, mengelola aset, serta menentukan prioritas berdasarkan kewenangan lokalnya.
Aturan yang lebih rendah boleh menjabarkan undang-undang. Ia tidak boleh diam-diam menggantikan isi undang-undang.
Oleh Karena itu, istilah “menabrak Undang-Undang Desa” harus dipahami sebagai kritik terhadap benturan substantif, Disini asas rekognisi masih tertulis, tetapi kelembagaan ekonomi dipaksakan seragam. Subsidiaritas masih diakui, tetapi prioritas ditentukan pusat. Musyawarah desa tetap dilaksanakan, tetapi ruang memilih dipersempit. Dana Desa tetap disebut milik desa, tetapi lebih dari separuh penggunaannya telah diarahkan.
Jangan Mengulangi Nasib KUD
Pengalaman KUD seharusnya menjadi pelajaran bagi prabowo, Koperasi tidak akan tumbuh kuat hanya karena mempunyai gedung, papan nama, badan hukum, dan dukungan pemerintah. Koperasi menjadi kuat ketika lahir dari kebutuhan anggota, dikelola secara demokratis, mempunyai usaha yang layak, serta dipercaya masyarakat.
Jika pemerintah benar-benar ingin KDMP menjadi milik masyarakat, desa harus diberi hak memilih, Musyawarah desa harus dapat memutuskan menerima, menunda, mengubah, atau tidak membentuk KDMP. Desa yang sudah mempunyai BUM Desa atau koperasi yang sehat harus diberi pilihan untuk memperkuat lembaga tersebut, Desa yang sedang menghadapi bencana harus dapat memprioritaskan pemulihan kebutuhan dasar. Tidak boleh ada tekanan politik ataupun sanksi administratif kepada kepala desa yang memilih berdasarkan keputusan masyarakat.
Dana Desa juga tidak seharusnya diarahkan secara otomatis untuk membayar pembangunan KDMP tanpa persetujuan desa yang bebas, terbuka, dan didasarkan pada kajian kelayakan usaha, Pembangunan fisik hanya boleh dilakukan setelah model bisnisnya terbukti masuk akal. Desa harus mengetahui konsumennya, produknya, rantai pasoknya, pengelolanya, biaya operasionalnya, serta cara membayar kewajibannya, nah kiranya dengan cara itulah KDMP dapat menjadi koperasi yang sesungguhnya, bukan sekadar proyek pembangunan gedung.
Eksistensi otonomi desa berakhir seiring hilangnya kebebasan memilih
Otonomi desa tidak selalu mati melalui pencabutan undang-undang, Ia dapat mati ketika desa masih mempunyai pemerintah, tetapi tidak mempunyai pilihan, Musyawarah tetap diselenggarakan, tetapi hasilnya telah diarahkan. Anggaran tetap disahkan, tetapi sebagian besar penggunaannya telah ditentukan. Aset tetap tercatat atas nama desa, tetapi pembangunannya berasal dari keputusan pemerintah pusat.
KDMP memperlihatkan bagaimana sentralisasi dapat kembali memasuki desa melalui bahasa pemberdayaan, Koperasi dijanjikan sebagai alat kemandirian. Namun apabila pembentukannya dipaksakan, anggarannya dikunci, tanahnya disediakan desa, dan risikonya ditanggung desa, program tersebut justru dapat melahirkan ketergantungan baru.
Pemerintah pusat boleh mempunyai agenda nasional, Namun agenda nasional tidak boleh menghapus hak memilih yang telah diberikan kepada desa oleh undang-undang, karena desa bukan sekadar lokasi pembangunan, Desa adalah masyarakat hukum yang berhak mengenali kebutuhannya, menentukan prioritasnya, mengelola asetnya, dan merancang masa depannya sendiri, jika hak demokrasi itu diambil, gedung KDMP mungkin tetap berdiri, Namun bersamaan dengan berdirinya gedung tersebut, otonomi desa perlahan-lahan runtuh.
Sekian dari salah satu masyarakat sipil biasa yang fakir ilmu ini
Daftar Referensi
Peraturan dan kebijakan
1. [Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa](https://peraturan.bpk.
2. [Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa](https://peraturan.bpk.
3. [Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa](https://peraturan.bpk.
4. [Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian](https://
5. [Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa](https://peraturan.bpk.
6. [Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa](https://peraturan.bpk.
7. [Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih](https://peraturan.bpk.
8. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026](https://jdih.kemenkeu.
9. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026](https://peraturan.bpk.
10. [Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan](https://
* Penelitian dan kajian kebijakan
11. [Revitalizing Village Cooperatives in Indonesia: A Legal and Institutional Perspective](https://
12. [From KUD, BUM Desa to KDMP: The Evolution of Village Economic Institutions in Indonesia](https://ic.itsm.ac.
13. [Bridging the Policy Gap in Indonesia’s Red and White Village Cooperative Program](https://journal.
14. [Policy Paper Fakultas Hukum UGM mengenai Risiko Hukum dan Tata Kelola KDMP](https://law.ugm.ac.id/
15. [Diskusi Kritis UGM: Kopdes Merah Putih dan Demokrasi Ekonomi](https://ugm.ac.id/id/
* Fakta lapangan dan pemberitaan
16. [Percepatan KDMP di Kabupaten Bogor](https://www.jabarprov.
17. [Perkembangan Pembangunan KDMP di Kabupaten Cianjur](https://jabar.
18. [Bantuan Air Bersih dan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Timur](https://aceh.
19. [Pemulihan Jaringan Irigasi Rusak di Aceh Timur](https://aceh.
20. [Pemerintah Aceh Timur Memperjuangkan Bantuan Korban Banjir](https://aceh.
21. [Target Pembangunan Gerai KDMP di 200 Titik di Aceh Timur](https://aceh.
22. [Alokasi 58,03 Persen Dana Desa untuk Pembangunan KDMP](https://jatim.






