Menembus Kebebalan Kekuasaan: Belajar dari Mahasiswa Serbia dan Reformasi Indonesia

Kekuasaan itu kadang aneh. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin sulit pula dirinya menerima bahwa suatu hari kekuasaan itu bisa berakhir. Orang-orang yang berbeda pendapat mulai dianggap mengganggu. Kritik yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru dipandang sebagai ancaman. Bahkan, ada kalanya penguasa merasa bahwa apa yang baik menurut dirinya pasti baik juga untuk rakyat.

Seolah-olah negara akan berhenti berjalan ketika dirinya tidak lagi memimpin.

Padahal, kalau kita mau sedikit menengok sejarah, tidak sedikit pemimpin yang pernah dianggap begitu kuat, tetapi akhirnya harus menerima bahwa kekuasaan tidak selamanya berada dalam genggaman.

Belakangan ini, perhatian saya tertuju pada Serbia. Negara di kawasan Balkan itu baru saja mengalami perubahan politik yang cukup menarik. Pada 25 Oktober 2026, gerakan yang lahir dari protes mahasiswa berhasil mengalahkan koalisi penguasa Aleksandar Vučić dalam pemilihan parlemen.

Vučić bukan tokoh baru dalam politik Serbia. Pengaruhnya sudah begitu kuat sejak menjadi perdana menteri pada 2014, kemudian menjabat presiden sejak 2017. Selama bertahun-tahun, pemerintahannya menghadapi kritik mengenai korupsi, kebebasan media, dan pengaruh politik terhadap lembaga negara.

Namun, siapa sangka, salah satu tantangan terbesarnya justru datang dari mahasiswa?

Cerita ini bermula pada 1 November 2024, ketika kanopi beton Stasiun Kereta Api Novi Sad runtuh dan menewaskan 16 orang. Tragedi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keselamatan pembangunan infrastruktur dan tanggung jawab pemerintah.

Dari sana, mahasiswa mulai bergerak dan mereka turun ke jalan untuk mengadakan aksi, berdiskusi, dan terus menuntut pertanggungjawaban. Gerakan yang awalnya hanya berkaitan dengan sebuah tragedi perlahan berubah menjadi protes terhadap persoalan pemerintahan yang lebih luas.

Beberapa kalangan seperti petani, para dosen, pekerja, seniman, hingga masyarakat dari berbagai kota mulai bergabung. Gerakan ini bertahan hampir dua tahun, sampai akhirnya berhasil membawa kekuatan protes ke dalam pemilihan parlemen melalui Studentska Lista atau Daftar Mahasiswa.

Hasilnya cukup mengejutkan. Kelompok yang didukung mahasiswa berhasil memperoleh kemenangan elektoral, bahkan Vučić sendiri mengakui kekalahan koalisinya.

Membaca peristiwa tersebut, ingatan kita rasanya sulit dilepaskan dari Indonesia pada 1998. Saat itu, gerakan mahasiswa juga menjadi salah satu kekuatan penting yang mendorong berakhirnya pemerintahan Soeharto setelah 32 tahun berkuasa.

Memang, Serbia 2026 dan Indonesia 1998 tidak bisa disamakan begitu saja. Situasi politik, kondisi ekonomi, dan proses pergantian kekuasaannya berbeda. Namun, ada satu hal yang membuat keduanya menarik untuk dibandingkan, yaitu ketika kekuasaan semakin sulit mendengar, masyarakat mulai mencari jalan agar suaranya benar-benar diperhitungkan.

Lantas, bagaimana mahasiswa yang tidak mempunyai kekuasaan formal bisa menghadapi pemerintahan yang mengendalikan begitu banyak sumber daya negara?

Kekuasaan Ternyata Tidak Sekuat yang Dibayangkan

Ada satu bagian menarik yang saya temukan ketika membaca buku The Politics of Nonviolent Action karya Gene Sharp (1973), khususnya pada halaman 8, dalam pembahasan berjudul “What Is the Basic Nature of Political Power?” atau “Apa Hakikat Dasar Kekuasaan Politik?”

Sharp menjelaskan dua cara pandang dalam memahami kekuasaan. Pertama, pandangan monolitik, yang menganggap masyarakat bergantung pada pemerintah dan kekuasaan seolah-olah sepenuhnya berada di tangan penguasa. Kedua, pandangan pluralistic-dependency, yang justru melihat pemerintah sebagai pihak yang bergantung pada dukungan, keputusan, dan kerja sama masyarakat.

Bagian ini menarik karena selama ini kita mungkin terbiasa menganggap bahwa seorang presiden mempunyai kekuasaan yang begitu besar karena jabatannya. Padahal, kekuasaan tersebut tetap membutuhkan orang-orang dan lembaga yang bersedia mendukung serta menjalankan setiap kebijakannya.

Seorang presiden bisa saja mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan, tetapi siapa yang menjalankannya? Ada menteri, birokrasi, aparat keamanan, lembaga negara, dan masyarakat yang memungkinkan pemerintahan tetap berjalan.

Dari sini kita bisa memahami bahwa kekuasaan sebenarnya tidak sekokoh yang sering dibayangkan. Ada ketergantungan yang begitu besar terhadap kepercayaan dan kerja sama pihak lain.

Mungkin inilah yang sering luput dari perhatian para pemimpin yang terlalu lama berada di lingkaran kekuasaan. Mereka merasa mempunyai kendali atas segalanya, sampai lupa bahwa kekuasaan yang dimilikinya tetap membutuhkan dukungan masyarakat.

Pemikiran Sharp ini cukup relevan untuk membaca kejatuhan Soeharto pada 1998 dan kekalahan koalisi Aleksandar Vučić dalam pemilihan parlemen Serbia pada 2026.

Pengalaman Indonesia pada 1998 memperlihatkan bagaimana kekuasaan yang selama puluhan tahun terlihat kuat ternyata bisa menghadapi krisis ketika dukungan politik mulai melemah.

Krisis ekonomi membuat kehidupan masyarakat semakin sulit. Harga kebutuhan meningkat, nilai rupiah jatuh, sementara ketidakpuasan terhadap pemerintahan Orde Baru semakin besar.

Mahasiswa bergerak melalui demonstrasi di berbagai daerah. Namun, tekanan terhadap Soeharto juga datang dari lingkungan politik yang sebelumnya mendukung pemerintahannya.

Pada 18 Mei 1998, Ketua DPR/MPR Harmoko meminta Soeharto mengundurkan diri. Dua hari kemudian, 14 menteri menolak bergabung dalam kabinet baru yang direncanakan Soeharto.

Bayangkan, orang-orang yang sebelumnya berada di lingkungan kekuasaan mulai mengambil jarak ketika pemerintahan menghadapi krisis.

Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Di Serbia, prosesnya memang berbeda. Gerakan mahasiswa tidak langsung menjatuhkan pemerintah melalui demonstrasi. Mereka membangun dukungan masyarakat, menjaga gerakan agar tetap berjalan, lalu membawa tuntutannya ke dalam pemilu.

Dua jalan yang berbeda, tetapi sama-sama memberi pelajaran bahwa dukungan rakyat merupakan sesuatu yang tidak bisa terus-menerus dianggap sepele.

Gebrakan Mahasiswa Serbia

Ada bagian dari gerakan mahasiswa Serbia yang menurut saya menarik untuk kita bicarakan lebih jauh.

Mereka tidak menjadikan gerakannya sekadar kegiatan demonstrasi yang selesai setelah massa pulang ke rumah.

Mahasiswa membangun organisasi, merumuskan tuntutan, mengadakan forum pengambilan keputusan, dan berusaha menjangkau masyarakat di luar lingkungan kampus.

Salah satu ciri gerakan tersebut adalah tidak adanya satu tokoh mahasiswa yang menjadi pusat kepemimpinan. Banyak keputusan diambil melalui sidang pleno mahasiswa.

Cara ini tentu mempunyai tantangan. Mengambil keputusan secara bersama-sama membutuhkan waktu, kesabaran, dan kemampuan menjaga perbedaan pendapat.

Namun, pendekatan tersebut juga membuat gerakan tidak terlalu bergantung pada popularitas seseorang.

Ketika pemilu parlemen akhirnya dilaksanakan pada Oktober 2026, mahasiswa mendukung daftar calon dari berbagai kalangan profesional. Mereka memilih orang-orang yang dianggap mampu membawa agenda perubahan ke lembaga negara.

Menariknya lagi, mahasiswa yang menjadi penggerak utama justru tidak mencalonkan diri sebagai anggota parlemen.

Di sinilah kita bisa melihat bahwa gerakan mahasiswa tidak selalu harus berakhir dengan keinginan para aktivisnya menduduki jabatan politik.

Mereka bisa mengambil peran sebagai penggerak, pengawas, dan pihak yang terus mengingatkan orang-orang terpilih agar tidak melupakan alasan perjuangan tersebut dimulai.

Tentu kemenangan pemilu bukan berarti semua persoalan selesai. Gerakan yang berhasil mengalahkan koalisi penguasa masih harus membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi, reformasi lembaga negara, dan perbaikan pelayanan publik benar-benar dapat dijalankan.

Sebab, mengkritik pemerintah dan menjalankan pemerintahan merupakan dua pekerjaan yang berbeda.

Kemenangan gerakan mahasiswa Serbia justru membuka pekerjaan baru: memastikan perubahan tidak berhenti setelah hasil pemilu diumumkan.

Pengalaman ini rasanya patut menjadi bahan perenungan bagi gerakan mahasiswa Indonesia.

Selama ini, kita cukup akrab dengan demonstrasi, kajian kritis, dan berbagai pernyataan sikap mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah. Semua itu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Namun, setelah tuntutan disampaikan, siapa yang memastikan persoalannya benar-benar ditindaklanjuti?

Apakah gerakan mahasiswa cukup berhenti pada kritik? Atau perlu mulai memikirkan cara yang lebih terorganisasi untuk mengawal kebijakan hingga ke ruang pengambilan keputusan?

Pertanyaan semacam ini rasanya tidak bisa terus kita hindari.

Demokrasi Tidak Bisa Dinilai dari Pemilu Saja

Kalau melihat perkembangan politik Serbia, kita juga bisa membacanya melalui pemikiran Steven Levitsky dan Lucan Way.

Keduanya memperkenalkan konsep competitive authoritarianism atau otoritarianisme kompetitif dalam kajian tentang rezim politik.

Sederhananya, konsep ini menggambarkan pemerintahan yang masih memiliki pemilu, parlemen, partai politik, dan lembaga demokrasi, tetapi persaingan politiknya berlangsung secara tidak seimbang.

Pemilu tetap ada. Oposisi masih bisa ikut bersaing. Namun, penguasa mempunyai keuntungan yang jauh lebih besar karena menguasai sumber daya negara, memiliki pengaruh terhadap media, atau menggunakan lembaga pemerintahan untuk kepentingan politik.

Sekilas, kehidupan politik terlihat demokratis. Tetapi ketika diperhatikan lebih jauh, kesempatan setiap kelompok untuk bersaing ternyata tidak benar-benar setara.

Kritik terhadap pemerintahan Vučić selama ini banyak berkaitan dengan persoalan tersebut.

Di Indonesia, pengalaman Orde Baru juga mengingatkan kita pada pentingnya membedakan pelaksanaan pemilu dengan kualitas demokrasi.

Soeharto tetap menyelenggarakan pemilu secara berkala. Namun, kita mengetahui bagaimana dominasi Golkar, kontrol birokrasi, dan pengaruh politik ABRI membuat persaingan berlangsung dalam ruang yang sangat terbatas.

Tentu karakter Orde Baru tidak sama persis dengan sistem politik Serbia sebelum pemilu 2026.

Tetapi dari keduanya, kita bisa belajar bahwa pemilu bukan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi.

Sebab, apa artinya pemilu dilaksanakan secara rutin kalau masyarakat kesulitan mengkritik pemerintah? Apa artinya parlemen terus bekerja kalau suara publik tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan?

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur.

Ada kebebasan berpendapat yang perlu dilindungi, pers yang harus mempunyai ruang independen, lembaga peradilan yang tidak mudah diintervensi, dan kesempatan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Tanpa semua itu, demokrasi bisa saja terlihat berjalan dari luar, padahal sedang menghadapi persoalan serius di dalamnya.

Di Bawah Bayang-Bayang Hukum Pembungkam

Persoalan lain yang juga perlu kita perhatikan adalah hubungan antara hukum dan kekuasaan.

Kim Lane Scheppele dalam tulisannya “Autocratic Legalism” (2018) menjelaskan bagaimana perangkat hukum dapat digunakan oleh pemimpin politik untuk memperkuat kekuasaan sekaligus melemahkan lembaga pengawasan.

Gagasan ini menarik karena selama ini kita mungkin lebih mudah mengenali pemerintahan otoriter melalui tindakan militer, pembubaran organisasi, atau pelarangan kritik secara terbuka.

Padahal, kemunduran demokrasi juga bisa berlangsung melalui peraturan yang dibentuk secara resmi.

Undang-undang tetap dibuat. Lembaga negara tetap menjalankan tugasnya. Secara administratif, semuanya mungkin terlihat berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, persoalan muncul ketika aturan yang dibentuk justru mempersempit kebebasan masyarakat atau melemahkan kemampuan lembaga negara dalam mengawasi pemerintah.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai banyak peraturan.

Negara hukum juga harus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara terbatas, dapat diawasi, dan menghormati hak masyarakat.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Dua ketentuan ini semestinya menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara negara.

Kekuasaan pemerintah berasal dari mandat rakyat, sedangkan pelaksanaannya dibatasi oleh konstitusi.

Dengan begitu, kewenangan membentuk peraturan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala tindakan pemerintah.

Kita juga mempunyai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Memang, kebebasan mempunyai tanggung jawab dan batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Tetapi pembatasan hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hanya karena pemerintah merasa terganggu oleh kritik.

Masyarakat juga mempunyai hak untuk terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses pembentukan peraturan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan gagasan meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Artinya, keterlibatan masyarakat seharusnya benar-benar diperhatikan. Pendapat publik perlu didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

Jangan sampai masyarakat hanya diundang untuk memenuhi daftar hadir, sementara keputusan sebenarnya sudah ditentukan sejak awal.

Kritik terhadap pemerintah juga dapat dilakukan melalui penelitian, advokasi, pengawasan publik, serta pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Ruang-ruang semacam ini perlu terus dijaga karena demokrasi membutuhkan masyarakat yang aktif, bukan masyarakat yang hanya hadir ketika pemilu berlangsung

Belajar dari Serbia dan Bercermin pada Indonesia

Kemenangan gerakan mahasiswa Serbia dan sejarah Reformasi Indonesia memperlihatkan bahwa mahasiswa mempunyai tempat penting dalam perjalanan demokrasi.

Namun, ada satu hal yang perlu kita ingat. Perubahan politik tidak cukup hanya dengan keberanian turun ke jalan.

Dibutuhkan kemampuan membaca persoalan, membangun dukungan, merumuskan tuntutan, dan menjaga gerakan agar tidak kehilangan arah.

Mahasiswa Serbia memperlihatkan bagaimana sebuah gerakan dapat berkembang dari tuntutan pertanggungjawaban atas tragedi menjadi kekuatan politik yang mampu memenangkan pemilu.

Sementara itu, mahasiswa Indonesia pada 1998 menunjukkan keberanian menghadapi pemerintahan yang telah berkuasa selama puluhan tahun, bersama berbagai unsur masyarakat yang menuntut perubahan.

Keduanya mempunyai cara dan keadaan yang berbeda. Tetapi semangat untuk menuntut pertanggungjawaban kekuasaan menjadi penghubung yang menarik.

Meski begitu, pergantian penguasa belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan pemerintahan.

Orang-orang yang dahulu mengkritik kekuasaan juga bisa menghadapi godaan yang sama ketika suatu hari memperoleh jabatan.

Karena itu, demokrasi tetap membutuhkan pengawasan, siapa pun yang sedang memerintah.

Kita tidak perlu menunggu krisis ekonomi seperti 1998 atau tragedi seperti Novi Sad untuk mulai peduli terhadap keadaan negara.

Diskusi publik, penelitian, kebebasan pers, keterlibatan organisasi mahasiswa, dan keberanian masyarakat menyampaikan pendapat seharusnya menjadi bagian biasa dari kehidupan demokrasi.

Namun, ada satu persoalan yang rasanya masih perlu kita bicarakan bersama.

Apakah kita benar-benar telah belajar dari sejarah Reformasi 1998, atau selama ini hanya sibuk mengganti orang yang berkuasa tanpa cukup memperhatikan bagaimana kekuasaan itu dijalankan?

Kita mungkin merasa demokrasi masih baik-baik saja karena pemilu tetap diselenggarakan, parlemen masih bersidang, dan pemerintah terus membuat kebijakan.

Tetapi bagaimana dengan suara masyarakat yang tidak didengar? Bagaimana dengan kritik yang dianggap mengganggu? Bagaimana pula ketika suatu kebijakan dibuat secara resmi, tetapi masyarakat yang terdampak justru kesulitan memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat?

Rasanya terlalu sederhana apabila kesehatan demokrasi hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu.

Begitu pula dengan gerakan mahasiswa. Pengalaman Serbia membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai arah gerakan mahasiswa Indonesia ke depan.

Apakah mahasiswa cukup menjadi kelompok yang turun ke jalan ketika muncul kebijakan bermasalah? Apakah gerakan mahasiswa perlu membangun strategi yang lebih panjang agar tuntutannya dapat memengaruhi kebijakan negara?

Atau justru kita perlu memikirkan kembali hubungan antara gerakan mahasiswa, masyarakat sipil, dan kekuasaan politik?

Pertanyaan tersebut tentu mempunyai banyak kemungkinan jawaban. Perbedaan pandangan juga sangat mungkin muncul, dan justru di situlah diskusi menjadi menarik.

Namun, dari seluruh cerita tentang Serbia dan Indonesia, ada satu pertanyaan yang ingin saya tinggalkan kepada pembaca.

Jika mahasiswa Serbia mampu mengubah gerakan protes menjadi kemenangan politik, sementara mahasiswa Indonesia pernah menjadi bagian penting dalam mengakhiri kekuasaan Orde Baru, lalu apa yang sebenarnya sedang dibutuhkan gerakan mahasiswa Indonesia hari ini? Apakah keberanian untuk melawan, kemampuan untuk mengorganisasi, atau kesadaran untuk terus mengawasi kekuasaan?

Barangkali ketiganya sama-sama diperlukan.

Sebab, kekuasaan yang terlalu lama merasa benar akan semakin sulit menerima bahwa rakyat juga mempunyai suara.

Kebebalan kekuasaan yang paling berbahaya bukan ketika pemerintah melarang rakyat berbicara, tetapi ketika rakyat masih bebas berbicara, sementara mereka yang berkuasa sudah tidak lagi merasa perlu mendengarkannya, Dan barangkali yang sedang terjadi pada negara Indonesia saat ini.

Mahasiswa S1 Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung asal Tasikmalaya yang aktif membaca dan menulis. Memegang filosofi hidup, "Jika ingin bersinar seperti matahari, Anda harus terbakar terlebih dahulu."