Perjalanan panjangku dalam mengamati pula merenungkan dinamika penegakan hukum dan perilaku sosial masyarakat modern sering kali membawaku pada sebuah pertanyaan mendasar yang sangat mengusik nurani: tentang bagaimanakah keadilan yang sejati itu seharusnya diraih.
Seperti biasanya manusia aku mulai merenung mempertanyakan dan menyaksikan bagaimana hukum formal kerap terjebak dalam labirin birokrasi yang dingin, dan di saat yang sama melihat gelombang peradilan netizen di media sosial menghakimi seseorang secara instan demi kepuasan emosional publik, aku tersadar bahwa kita sedang mengalami krisis filosofis yang akut. Fenomena ini memaksaku untuk menyelami kembali pemikiran filsafat moral barat, mempertemukan dua mazhab raksasa yang saling bertolak belakang namun sama-sama mengklaim berjuang demi keadilan, yakni utilitarisme dan deontologi. Pergolakan pemikiran ini bukan sekadar pergulatan teori di atas kertas akademik, melainkan sebuah pencarian jawaban personal bagiku untuk menentukan fondasi mana yang paling kokoh dalam menjaga martabat kemanusiaan.
Dalam perjalananku memahami utilitarisme yang digagas oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, aku melihat sebuah logika yang terasa sangat memikat sekaligus pragmatis pada permukaan. Mazhab ini mengajarkan padaku bahwa ukuran utama dari sebuah kebenaran dan keadilan adalah hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, yang dirumuskan secara sederhana sebagai pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Ketika aku mengamati pembuatan kebijakan publik atau regulasi sosial, logika utilitarian ini memang tampak sangat rasional karena berusaha memaksimalkan kemanfaatan dan meminimalkan penderitaan kolektif. Namun, semakin dalam aku merenungkannya, semakin kuat rasa cemasku terhadap bahaya laten yang tersembunyi di balik neraca kalkulasi tersebut, sebab ia berpotensi mereduksi nilai seorang manusia menjadi sekadar angka-angka kuantitatif yang dingin.
Rasa cemas itu berubah menjadi kenyataan ketika aku mengamati bagaimana utilitarianisme bekerja secara liar di ruang digital modern melalui tatanan peradilan massa netizen. Aku menyaksikan betapa mudahnya publik internet membenarkan tindakan perundungan massal, pembongkaran data pribadi, hingga pemusnahan karakter seseorang di atas altar opini publik hanya demi mencapai efek jera serta rasa puas kolektif. Dalam perspektif utilitarian yang distortif ini, nasib dan hak dasar satu orang individu dianggap wajar untuk dikorbankan, asalkan tindakan tersebut mendatangkan kepuasan emosional atau rasa adil bagi jutaan warganet yang menyaksikan. Fenomena ini menyadarkanku bahwa jika keadilan semata-mata diukur dari hasil akhir atau kebahagiaan mayoritas, maka keadilan tersebut sangat mudah berputar menjadi bentuk tirani baru yang memusnahkan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mereka yang tak bersuara.
Sebaliknya, ketika aku berpaling dan mempelajari filsafat deontologi yang dipelopori oleh Kant, aku menemukan sebuah oase konseptual yang menawarkan perlindungan mutlak bagi harkat dan martabat manusia. Kant mengajarkan padaku sebuah prinsip moral universal yang sangat menyentuh melalui imperatif kategorisnya, yakni sebuah ketegasan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan tidak boleh pernah dijadikan sekadar alat atau sarana untuk mencapai tujuan lain. Pendekatan deontologis ini menegaskan kepadaku bahwa keadilan tidak pernah boleh diperjualbelikan atau dikompromikan demi alasan kemanfaatan pragmatis, efisiensi birokrasi, maupun tekanan amarah mayoritas. Sebuah tindakan salah tetaplah salah secara mutlak, terlepas dari seberapa besar keuntungan atau kebahagiaan publik yang bisa dihasilkan dari kesalahan tersebut.
Refleksi mendalam atas kedua mazhab ini membawaku pada sebuah perenungan mengenai bagaimana pragmatisme kerap disalahgunakan dalam realitas sosial. Ketika seseorang atau sebuah institusi menghalalkan segala cara, memanipulasi bukti, atau mengorbankan pihak yang tidak bersalah demi mempercepat suatu pencapaian atau keuntungan kolektif, mereka sedang menjalankan logika utilitarian ekstrem yang mengabaikan etika. Dalam skala sosial yang lebih luas, argumen utilitarian sering kali dijadikan kedok oleh pemegang kekuasaan untuk membenarkan ketimpangan atau pelanggaran hak asasi demi menjaga stabilitas semu. Bagi pandangan deontologis, tindakan mengorbankan individu yang tidak bersalah demi keuntungan orang banyak tetaplah sebuah noda moral yang tidak terampuni, terlepas dari berapa banyak pihak yang merasa diuntungkan oleh hasil akhirnya.
Melalui pengamatan tersebut, aku mulai merumuskan sebuah jawaban tegas mengenai konsep keadilan mana yang lebih baik dan lebih aman untuk digapai oleh peradaban manusia. Menurut pandanganku, keadilan yang hakiki dan sejati hanya mungkin digapai dan dipertahankan jika kita menjadikannya berakar secara kokoh pada prinsip-prinsip deontologi. Keadilan tidak boleh dibangun di atas fondasi konsekuensi atau utilitas yang selalu berubah-ubah mengikut arah angin populisme dan kepentingan kelompok, melainkan harus berdiri di atas sakralnya hak asasi, kejujuran nurani, dan kepatuhan mutlak pada kebenaran faktual. Tanpa adanya kerangka deontologis yang membatasi secara ketat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap seorang manusia, maka hukum akan runtuh menjadi sekadar panggung pertunjukan manipulatif dan pasar transaksi kekuasaan.
Kendati demikian, dalam perenungan ini, aku tidak lantas menutup mata secara naif terhadap keberadaan utilitarianisme dalam kehidupan bernegara. Aku menyadari bahwa dalam skala makro pembuatan kebijakan publik, pemerintah dan pembentuk undang-undang memang membutuhkan kalkulasi kemanfaatan sosial untuk mengatur lalu lintas kehidupan masyarakat yang kompleks. Namun, batas tegas yang harus aku gariskan di sini adalah bahwa utilitarianisme hanya boleh berfungsi sebagai instrumen teknis pelengkap pada tingkat perencanaan sosial, dan ia sama sekali tidak boleh menyentuh atau menggoyahkan fondasi mendasar keadilan itu sendiri. Tapi ia harus senantiasa tunduk dan beroperasi di dalam koridor hukum moral deontologis yang telah memagari hak-hak dasar setiap individu agar tidak dikorbankan.
Menatap realitas penegakan hukum di tanah air saat ini, aku melihat betapa mendesaknya rekonstruksi pemikiran ini untuk segera diwujudkan. Praktik hukum kita yang sering kali terjebak dalam transaksional birokrasi di satu sisi, serta tekanan keputusasaan masyarakat yang memicu peradilan liar netizen di sisi lain, telah menjauhkan kita dari ruh keadilan yang sebenarnya. Kita menyaksikan betapa aparat penegak hukum sering kali baru bergerak mengusut suatu perkara ketika kasus tersebut menjadi viral di media sosial, sebuah gejala mengerikan di mana negara sedang menggadaikan fungsi keadilan substantif kepada hukum pasar perhatian yang sangat volatil. Kondisi ini membuktikan padaku bahwa tatanan sosial kita sedang mengalami kemunduran etis, menggeser wibawa sakral hukum menjadi sekadar alat pemuas kehendak massa.
Dalam pandanganku, peradilan netizen yang tumbuh subur belakangan ini bukanlah jawaban atas tumpulnya hukum formal, melainkan simptom dari penyakit sistemik yang jauh lebih berbahaya. Aku melihat bagaimana massa digital yang bergerak tanpa bimbingan akal budi dan kejernihan prosedur sering kali melangkahi asas praduga tak bersalah dan memusnahkan ruang pembelaan diri bagi orang yang terperiksa. Keadilan yang dilahirkan dari riuh rendah amarah massa di media sosial adalah keadilan yang sangat labil, tanpa landasan moral yang kukuh, dan dapat dengan mudah berbalik menghancurkan siapa saja yang menjadi sasaran prasangka berikutnya. Kita tidak akan pernah bisa menemukan kebenaran sejati di tengah kebisingan algoritmik yang dipacu oleh emosi instan dan kepentingan komersial pemilik platform.
Oleh karena itu, aku merasa bahwa penyembuhan atas krisis epistemologis dan etika ini menuntut kedewasaan kolektif dari kita semua sebagai anggota masyarakat. Kita harus berani melatih diri untuk menahan diri dari dorongan menghakimi secara instan, menolak dijadikan instrumen dari emosi massa, dan mengembalikan tradisi verifikasi yang mendalam serta objektif. Kita perlu menyadari bahwa mengejar keadilan dengan cara-cara yang merusak martabat orang lain hanya akan melahirkan lingkaran setan kedzaliman baru yang tak pernah usai. Penghormatan pada proses hukum yang adil, perlindungan terhadap hak-hak terperiksa, dan pencarian kebenaran faktual adalah prinsip-prinsip deontologis yang harus kita jaga bersama demi keselamatan peradaban hukum kita.
Hipotesis sementaraku dari hasil lamunan adalah Keadilan yang digapai melalui jalur deontologi jauh lebih baik, lebih mulia, dan lebih aman bagi masa depan kemanusiaan dibandingkan keadilan yang dikejar melalui kalkulasi utilitarianisme. Deontologi memberikan kepastian bahwa setiap manusia, tidak peduli seberapa lemah atau tidak populernya dia di mata mayoritas, memiliki harkat dan martabat intrinsik yang tidak boleh diganggu gugat oleh kekuatan mana pun. Prinsip ini menjadi benteng terakhir yang melindungi kita dari bahaya kesewenang-wenangan, baik yang datang dari otoritas negara yang dingin maupun dari tirani massa maya yang histeris.
Aku meyakini bahwa keadilan yang sejati tidak akan pernah lahir dari kebisingan linimasa yang dipenuhi caci maki, melainkan hadir dalam ketenangan akal budi, kedalaman empati, serta keberanian moral untuk menjunjung tinggi kebenaran. Hukum harus kembali dijiwai oleh ruh ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana setiap keputusan yang dijatuhkan berakar pada kejujuran nurani dan rasa keadilan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hanya dengan mengembalikan deontologi sebagai pilar utama dalam tatanan hukum dan etik kita, kita dapat memastikan bahwa keadilan bukan sekadar penampakan semu yang manipulatif, melainkan sebuah kenyataan hidup yang memanusiakan manusia.
Sooooo, keadilan mana yang kamu pilihh ?……………






