Negara hukum tidak memperoleh maknanya semata-mata dari keberadaan konstitusi, undang-undang, dan lembaga penegak hukum, melainkan dari sejauh mana seluruh instrumen tersebut mampu membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga negara tanpa diskriminasi.
Dua tahun rezim Prabowo– Gibran berkuasa, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, menjadi momentum untuk menguji konsistensi itu. Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, melainkan apakah hukum benar-benar ditempatkan sebagai batas bagi kekuasaan, atau justru berisiko menjadi pembenar bagi tindakan penguasa.
UUD 1945 telah memberikan tolok ukur yang jernih. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan tiga pasal ini, evaluasi terhadap pemerintahan tidak bisa berhenti pada pertanyaan legalitas formal “apakah ada dasar hukumnya?” tetapi harus berlanjut pada pertanyaan konstitusional yang lebih substantif: apakah pelaksanaannya adil, non-diskriminatif, dan membatasi kekuasaan itu sendiri.
Supremasi Hukum Atau Supremasi Kekuasaan?
Prinsip paling elementer dari negara hukum adalah equality before the law. Yang pada dasarnya hukum harus mengikat penguasa, bukan hanya di lingkaran rakyat saja.
Dalam dua tahun pertama ini, publik dihadapkan pada ujian klasik: apakah hukum bekerja untuk semua, atau hanya bekerja untuk yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.
Ujian pertama tampak pada praktik penegakan hukum yang tidak setara. Di satu sisi, negara menunjukkan kecepatan dan ketegasan yang luar biasa ketika berhadapan dengan kritik, demonstrasi, atau ekspresi warga biasa di ruang digital. Pasal-pasal karet dalam undang-undang informasi elektronik, hukum pidana, hingga dalih ketertiban umum dengan mudah diaktifkan. Di sisi lain, ketika dugaan pelanggaran itu menyentuh aktor yang dekat dengan kekuasaan baik karena jabatan, afiliasi politik, maupun kedekatan ekonomi prosesnya menjadi lambat, berliku, dan sering kali berakhir tanpa kejelasan. Inilah yang menggerus Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidaksetaraan itu bukan lagi soal lemahnya kapasitas aparat, melainkan soal pilihan politik untuk siapa hukum itu ditegakkan.
Ujian kedua adalah kecenderungan menjadikan hukum sebagai instrumen legitimasi, bukan pembatas. Kita menyaksikan bagaimana pembentukan dan perubahan undang-undang strategis di periode ini lebih banyak digerakkan oleh logika kecepatan dan kepentingan politik jangka pendek ketimbang partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Proses legislasi yang terburu-buru, minim transparansi, dan tertutup dari kritik publik menghasilkan produk hukum yang secara formal sah, karena sudah diundangkan, tetapi secara konstitusional cacat, karena menjauhkan diri dari prinsip negara hukum yang demokratis. Ketika hukum dibuat dengan cara seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai rule of law, melainkan merosot menjadi rule by law hukum digunakan sebagai alat untuk membenarkan kehendak penguasa.
Karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak bisa diukur hanya dengan berapa banyak undang-undang yang disahkan atau berapa banyak kasus yang diproses. Ukurannya harus kembali pada pertanyaan awal: apakah warga negara merasa lebih setara di hadapan hukum hari ini dibanding dua tahun lalu? Apakah kekuasaan merasa lebih terbatas oleh hukum, atau justru merasa lebih leluasa karena hukum bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan?
Jika jawabannya adalah yang kedua, maka yang sedang kita saksikan bukanlah penguatan negara hukum, melainkan pergeseran yang halus namun berbahaya dari supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan yang dibungkus dengan jargon legalitas formal.
Independensi Lembaga Negara dan Pengawasan Kekuasaan
Konstitusionalisme mensyaratkan kekuasaan tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh pembagian kekuasaan dan mekanisme checks and balances.
Dua tahun ini menguji independensi empat simpul pengawasan: lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan; lembaga pengawas eksternal seperti KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM; parlemen; dan institusi peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pertanyaan kritisnya bukan apakah lembaga-lembaga ini ada dan bekerja, melainkan sejauh mana mereka berani berbeda pendapat dengan eksekutif.
Ketika DPR yang secara politik didominasi koalisi besar pemerintah nyaris tidak menggunakan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat terhadap kebijakan kontroversial, fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan. Ketika penegak hukum menunjukkan keengganan mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan proyek-proyek strategis pemerintah, atau ketika putusan peradilan yang memiliki implikasi politik besar selalu sejalan dengan kepentingan eksekutif, maka sinyal pelemahan independensi itu nyata. Negara hukum membutuhkan wasit yang tidak takut meniup peluit kepada pemain yang paling kuat.
Independensi yang diuji itu pada akhirnya bukan soal desain normatif, melainkan soal keberanian institusional. Secara normatif, semua simpul itu independen. Secara faktual, independensi itu mengalami gradasi.
Pertama, pada simpul penegak hukum: Polri dan Kejaksaan. Inilah simpul yang paling dekat dengan kekuasaan eksekutif secara struktural. Polri berada di bawah Presiden, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden. Kedekatan struktural ini membuat independensi mereka sangat bergantung pada etik kepemimpinan. Ketika institusi ini bertransformasi menjadi alat legitimasi kebijakan, bukan penegak hukumnya, kita melihat gejala selective enforcement. Hukum menjadi tajam ke bawah dan ke luar lingkaran kekuasaan, tetapi tumpul ke dalam dan ke atas. Indikatornya jelas: kecepatan penanganan perkara yang tidak merata, penggunaan pasal karet untuk membungkam kritik, dan minimnya inisiatif penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan pelanggaran HAM di sekitar Proyek Strategis Nasional. Polisi dan jaksa yang idealnya menjadi gatekeeper keadilan, berisiko menjadi gatekeeper kekuasaan.
Kedua, pada simpul pengawas eksternal: KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM. Lembaga-lembaga ini sengaja didesain berada di luar trias politica klasik untuk mengawasi. Namun dua tahun terakhir menunjukkan proses penjinakan melalui dua cara: pelemahan kewenangan dan pelemahan personalia. Revisi regulasi, pemangkasan anggaran investigasi, hingga mekanisme seleksi pimpinan yang kental dengan kompromi politik membuat lembaga ini bekerja dalam bayang-bayang. KPK yang dulu ditakuti kini lebih sering menjadi kontroversi karena isu OTT yang menurun drastis dan penanganan perkara besar yang berlarut-larut. Ombudsman dan Komnas HAM yang laporannya dulu menjadi rujukan publik, kini laporannya sering kali berhenti sebagai rekomendasi administratif tanpa daya paksa. Mereka masih bersuara, tetapi volumenya dikecilkan.
Ketiga, pada simpul parlemen: DPR. Inilah paradoks terbesar. Koalisi gemuk di parlemen yang menguasai lebih dari 80% kursi menciptakan stabilitas pemerintahan, tetapi mematikan fungsi pengawasan. Logika koalisi telah menggantikan logika representasi. Fungsi legislasi lebih banyak menjadi stempel terhadap RUU usulan pemerintah, fungsi anggaran menjadi ajang transaksi proyek, dan fungsi pengawasan nyaris lumpuh. Hak interpelasi dan hak angket yang merupakan senjata pamungkas DPR tidak digunakan bahkan untuk kebijakan paling kontroversial seperti pembahasan RUU yang minim partisipasi publik atau lonjakan utang BUMN. Ketika parlemen tidak lagi menjadi lawan debat yang setara bagi eksekutif, melainkan menjadi paduan suara, maka demokrasi kehilangan panggung deliberasinya.
Keempat, pada simpul peradilan: MK dan MA. Benteng terakhir. Harapan bahwa peradilan akan menjadi penyeimbang yang rasional ketika politik gagal, juga sedang diuji. Putusan-putusan yang memiliki konsekuensi politik elektoral dan ekonomi yang masif mulai dari sengketa batas usia jabatan, uji materi undang-undang sapu jagat, hingga sengketa perizinan jika polanya selalu mengafirmasi kehendak eksekutif, akan mengikis kepercayaan publik. Independensi hakim tidak hanya diukur dari tidak adanya suap, tetapi dari tidak adanya rasa takut untuk memutus berbeda dari kekuasaan. Ketika dissenting opinion menjadi barang langka dalam perkara politik, kita patut khawatir peradilan telah melakukan self-censorship.
Apa akibat dari keempat pelemahan ini? Kita sedang bergerak dari konstitusionalisme menuju apa yang disebut para ahli sebagai executive aggrandizement penguatan eksekutif secara perlahan melalui jalur hukum yang sah. Semua terlihat konstitusional, semua ada undang-undangnya, semua ada putusannya, tetapi substansi checks and balances-nya kosong.
Memulihkannya tidak cukup dengan mengganti orang. Perlu koreksi struktural:
1. Mengembalikan otonomi rekrutmen pimpinan lembaga pengawas eksternal dari tarik-menarik partai politik.
2. Memperkuat kembali hak minoritas di DPR ambang batas pengajuan hak angket dan interpelasi harus diturunkan agar 20% oposisi tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan.
3. Menjamin transparansi penegakan hukum dengan kewajiban publikasi alasan penghentian perkara (SP3) untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
4. Dan yang paling penting, melindungi hakim dan komisioner dari pembalasan politik melalui jaminan keamanan jabatan yang nyata.
Independensi bukan hadiah dari eksekutif yang harus diminta. Ia adalah prasyarat agar kekuasaan tidak memakan dirinya sendiri. Tanpa wasit yang berani meniup peluit kepada pemain terkuat, pertandingan negara hukum hanya akan menjadi pertunjukan yang hasilnya sudah diketahui sejak awal.
Kebebasan Sipil dan Perlindungan terhadap Kritik
Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 28F menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Dalam negara demokratis, demonstrasi mahasiswa, kritik pers, dan aktivisme warga bukan ancaman, melainkan oksigen.
Relasi negara dengan kritik selama 2024-2026 menjadi indikator paling kasat mata dari kesehatan negara hukum. Beberapa indikator yang perlu ditakar dengan data:
1. Kriminalisasi ekspresi dan pembajakan pasal-pasal karet.
Jika negara hukum diukur dari rasa aman warga untuk berbicara, maka dua tahun ini kita mengalami kemunduran yang sunyi. Pola yang berulang adalah: kritik yang disampaikan di ruang digital dengan cepat direspons dengan laporan polisi atas nama pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau keonaran. Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE hasil revisi 2024 yang dijanjikan akan menghapus pasal karet, dalam praktik justru mengalami reinkarnasi melalui Pasal 310, 311 KUHP Nasional dan pasal-pasal ketertiban umum.
Data dari koalisi masyarakat sipil hingga Oktober 2026 menunjukkan tren yang konsisten: lebih dari 60% pelaporan terkait ekspresi digital menjadikan warga biasa, jurnalis warga, dan mahasiswa sebagai terlapor, sementara pelapornya seringkali memiliki afiliasi dengan kekuasaan atau proyek yang dikritik. Prosesnya cepat, penjemputan di malam hari, penahanan sebagai shock therapy. Pesannya jelas: kritik boleh, asal tidak mengganggu.
Ini bertentangan langsung dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketika negara menggunakan hukum pidana sebagai respons pertama terhadap kritik, bukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), maka yang dilindungi bukan ketertiban umum, melainkan ketidaksukaan penguasa.
2. Penyempitan ruang aksi kolektif: dari kampus ke jalan.
Indikator kedua adalah pengelolaan demonstrasi. Dalam negara hukum demokratis, izin demonstrasi adalah pemberitahuan, bukan perizinan. Namun dalam dua tahun ini kita menyaksikan pergeseran praktik: pembatasan rute dengan dalih sterilisasi kawasan vital, penggunaan gas air mata dan water cannon yang tidak proporsional bahkan sebelum terjadi eskalasi, serta pendataan dan intimidasi pasca-aksi terhadap koordinator lapangan.
Kasus-kasus di Patung Kuda, depan DPR, hingga aksi-aksi lokal menolak Proyek Strategis Nasional di Rempang, Wadas, dan Merauke memperlihatkan pola yang sama: negara hadir bukan untuk memfasilitasi penyampaian pendapat sebagaimana mandat UU No. 9 Tahun 1998, tetapi untuk mengelolanya agar tidak terlihat dan tidak terdengar. Ketika mahasiswa harus berpikir dua kali sebelum turun karena takut DO, skorsing, atau pemanggilan orang tua oleh aparat, maka kebebasan berkumpul telah berubah menjadi hak yang secara formal ada, tetapi secara faktual mahal.
3. Kebebasan pers dan efek gentar (chilling effect).
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Pers adalah perluasannya. Namun indeks kebebasan pers tahun 2025-2026 mencatat penurunan skor yang signifikan, bukan karena sensor langsung yang terang-terangan, melainkan karena mekanisme yang lebih halus: gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) bernilai miliaran rupiah terhadap media investigasi, pemanggilan pemimpin redaksi oleh aparat penegak hukum dengan dalih klarifikasi, pemutusan akses iklan BUMN dan Pemda terhadap media yang kritis, serta serangan digital terkoordinasi terhadap jurnalis.
Pers yang takut akan mati perlahan. Ia tidak dibredel, tetapi dibuat menghitung risiko. Akibatnya terjadi swasensor yang massif: redaksi memilih menghindari topik yang menyentuh keluarga kekuasaan, bisnis kroni, dan proyek strategis. Padahal dalam logika negara hukum, pers yang bebas justru menjadi sekutu negara untuk mencegah kekuasaan menjadi korup.
Inilah titik paling berbahaya: ketika warga belajar untuk diam bukan karena setuju, melainkan karena lelah dan takut.
Padahal tolok ukur negara hukum bukanlah seberapa sepi ruang publik dari kritik, melainkan seberapa aman ruang publik itu untuk kritik yang paling tidak menyenangkan sekalipun.
Jika dua tahun pertama adalah catatan tentang jarak antara janji negara hukum dan praktik pemerintahan, maka dua tahun ke depan harus menjadi agenda koreksi konstitusional. Koreksi itu tidak bisa bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh substansi.
Pertama, moratorium kriminalisasi ekspresi. Hentikan penggunaan pasal-pasal defamasi dan keonaran untuk merespons kritik kebijakan publik. Presiden harus menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menjadikan Surat Edaran Bersama tentang implementasi UU ITE sebagai pedoman yang mengikat, bukan sekadar imbauan, dan mengembalikan sengketa kritik kebijakan ke ranah perdata dan hak jawab, bukan pidana.
Kedua, rehabilitasi partisipasi bermakna. Setiap RUU yang masuk kategori strategis menyangkut kebebasan sipil, sumber daya alam, dan ketenagakerjaan wajib memenuhi standar meaningful participation versi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Tanpa itu, legitimasi formal undang-undang tidak akan pernah menghasilkan kepatuhan substantif.
Ketiga, perlindungan hukum bagi pengkritik. Mendesak pengesahan RUU Anti-SLAPP yang secara tegas melarang gugatan intimidatif terhadap partisipasi publik, serta membentuk mekanisme independen pengaduan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, aktivis, dan mahasiswa yang diawasi Komnas HAM, bukan oleh institusi yang dilaporkan.
Kontradiksi antara Janji Politik dan Kewajiban Konstitusional
Pemerintahan Prabowo– Gibran datang dengan janji besar: melanjutkan pembangunan, menegakkan keadilan, dan mewujudkan demokrasi yang substantif. Janji politik itu penting, tetapi kedudukannya berbeda dengan kewajiban konstitusional.
Janji politik bersifat elektoral dan dapat berubah. Kewajiban konstitusional bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar. Presiden disumpah bukan untuk melaksanakan visi-misi kampanye semata, melainkan untuk melaksanakan UUD 1945.
Karena itu, evaluasi dua tahun ini harus memisahkan tiga level: apa yang dijanjikan dalam kampanye, apa yang dinyatakan dalam RPJMN dan pidato resmi, dan apa yang diwajibkan oleh konstitusi. Ketika narasi pemerintah tentang keadilan dan kepentingan rakyat tidak tercermin dalam kebijakan yang memperkuat impunitas, membatasi akses bantuan hukum, atau mempersulit gugatan warga terhadap negara, maka kontradiksi itu bukan sekadar inkonsistensi politik, melainkan potensi pelanggaran konstitusional.
Kekuatan frasa “menakar jarak” adalah kejujurannya. Ia tidak memaksakan kesimpulan bahwa negara hukum telah runtuh, juga tidak menutup mata bahwa semuanya baik-baik saja.
Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melihat arah, belum cukup untuk menghakimi akhir. Namun arah itu harus dibaca dengan jujur.
Jika dalam dua tahun ini hukum lebih sering berfungsi sebagai legitimasi tindakan penguasa daripada sebagai pembatasnya; jika lembaga pengawas lebih sering menyesuaikan diri dengan eksekutif daripada mengawasinya; dan jika kritik lebih sering dihadapi dengan pendekatan pidana daripada dialog konstitusional maka jarak antara Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan praktik pemerintahan memang sedang melebar.
Tugas negara hukum bukanlah membuat pemerintah terlihat selalu benar secara hukum. Tugasnya adalah memastikan bahwa ketika pemerintah salah, ada mekanisme hukum yang mampu mengoreksinya, dan warga negara yang dirugikan tetap memiliki tempat untuk mencari keadilan yang adil, tanpa rasa takut, dan tanpa diskriminasi.
Di situlah ujian sesungguhnya dari dua tahun Prabowo– Gibran, dari setiap pemerintahan yang mengaku berdiri di atas konstitusi.






