Manifesto Jalanan: Seni Menolak Diam di Hadapan Kekuasaan

Jalanan tidak pernah benar-benar gaduh tanpa alasan. Di balik teriakan, poster, barikade, dan ekspresi pembangkangan para aktivis dan mahasiswa, terdapat keresahan yang mungkin terlalu lama diabaikan oleh kekuasaan. Sebab, terkadang yang disebut ketidaktertiban oleh penguasa hanyalah bentuk ketidakpatuhan masyarakat terhadap sesuatu yang tidak lagi mereka anggap adil.

Saya bertanya, sejak kapan demonstrasi harus selalu terlihat indah agar dapat disebut sebagai bagian dari demokrasi? Apakah kebebasan menyampaikan pendapat hanya memperoleh legitimasi ketika disampaikan dengan suara pelan, barisan yang rapi, dan sikap yang tidak mengganggu kenyamanan mereka yang sedang berkuasa?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada satu persoalan mendasar tentang bagaimana kekuasaan memandang perlawanan. Dalam praktik demokrasi, demonstrasi sering kali dipuji sebagai manifestasi kebebasan sipil. Namun, pujian itu terkadang berubah menjadi kecaman ketika massa mulai menunjukkan ekspresi ketidakpatuhan yang dianggap melampaui batas-batas ketertiban. Seolah-olah masyarakat diberikan kebebasan untuk berbicara, tetapi tidak diberikan ruang untuk memperlihatkan kemarahan.

Di sinilah anarkisme menemukan jalanya sebagai sebuah gagasan politik dan filosofis. Bukan semata-mata sebagai sinonim kekacauan, tindakan destruktif, ataupun perilaku tanpa aturan, melainkan sebagai kritik terhadap otoritas yang menempatkan dirinya sebagai pusat kebenaran dan menuntut kepatuhan tanpa ruang untuk dipertanyakan.

Jalanan sebagai Manifesto Perlawanan

Jalanan memiliki sejarah panjang sebagai ruang pertarungan gagasan dan kepentingan politik. Ketika lembaga perwakilan kehilangan kepekaan, ketika mekanisme pengaduan tidak menghasilkan perubahan, dan ketika suara masyarakat hanya berhenti sebagai catatan administratif, jalanan sering kali menjadi ruang alternatif untuk mengembalikan persoalan publik ke hadapan kekuasaan.

Demonstrasi dalam konteks ini bukan sekadar aktivitas mengumpulkan massa. Ia merupakan pernyataan politik bahwa masyarakat memiliki kehendak, kepentingan, dan kemampuan untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Kehadiran massa di ruang publik memperlihatkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak dapat terus-menerus dipertahankan hanya melalui prosedur formal, pemilihan umum, ataupun keberadaan institusi negara.

Ada sesuatu yang menarik ketika sekelompok orang memutuskan meninggalkan kenyamanan rumah, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari untuk berdiri di jalanan. Mereka membawa tuntutan yang mungkin berbeda, tetapi dipertemukan oleh satu pengalaman: adanya persoalan yang tidak lagi dapat diselesaikan melalui sikap diam.

Dalam pengertian tersebut, jalanan berubah menjadi manifesto. Bukan manifesto yang selalu tersusun melalui kalimat akademis atau dokumen politik, melainkan manifesto yang diwujudkan melalui kehadiran tubuh, suara, simbol, dan keberanian untuk menolak keadaan.

Jalanan menjadi ruang ketika masyarakat tidak lagi bersedia menyerahkan seluruh urusan politik kepada mereka yang menduduki kursi kekuasaan. Sebab, demokrasi bukanlah hak eksklusif para pejabat untuk menentukan arah kehidupan bersama, melainkan juga hak masyarakat untuk menginterupsi, mengkritik, bahkan menolak kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan publik.

Anarkisme sebagai Seni Pembangkangan

Ada kecenderungan untuk memahami anarkisme secara dangkal, seolah-olah seluruh gagasan yang berada di dalamnya hanya berhubungan dengan kekacauan dan penghapusan segala bentuk aturan.
Padahal, anarkisme memiliki sejarah pemikiran yang jauh lebih kompleks daripada sekadar tindakan menentang ketertiban.

Dalam tradisi pemikiran politik, anarkisme mempertanyakan legitimasi otoritas yang dianggap memaksakan dominasi terhadap kebebasan individu dan kehidupan kolektif. Ia mengkritik hierarki yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, relasi kekuasaan yang eksploitatif, serta institusi yang menuntut kepatuhan tanpa memberikan ruang bagi partisipasi yang setara.

Mikhail Bakunin, salah satu pemikir penting dalam tradisi anarkisme, dikenal melalui kritiknya terhadap otoritas negara dan dominasi politik. Baginya, kebebasan manusia tidak seharusnya dibangun melalui penyerahan seluruh kehendak kepada kekuasaan yang terpusat.

Sementara itu, Emma Goldman menghubungkan anarkisme dengan kebebasan individu, emansipasi, dan kritik terhadap struktur sosial yang membatasi perkembangan manusia.

Pemikiran keduanya memperlihatkan bahwa anarkisme tidak cukup dipahami melalui gambaran demonstran yang berhadapan dengan aparat. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara kebebasan dan otoritas.

Sampai sejauh mana seseorang harus tunduk kepada kekuasaan? Apakah keberadaan suatu institusi secara otomatis menjadikannya benar? Dan apakah kepatuhan selalu menjadi ukuran kedewasaan politik?

Dalam demonstrasi, semangat pembangkangan tersebut dapat muncul melalui penolakan terhadap kebijakan, kritik terhadap institusi, pengorganisasian massa secara mandiri, hingga ekspresi ketidakpatuhan terhadap simbol-simbol kekuasaan.

Namun, pembangkangan dalam perspektif anarkisme tidak selalu harus diterjemahkan sebagai tindakan destruktif. Ia juga dapat mengambil bentuk perlawanan intelektual, penolakan moral, dan keberanian kolektif untuk tidak menerima sesuatu yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, demonstrasi menjadi ruang tempat masyarakat menguji batas-batas kebebasan yang dijamin oleh negara sekaligus mempertanyakan praktik kekuasaan yang kerap berlindung di balik legitimasi hukum.

Sebab, tidak semua hal yang dilegalkan oleh penguasa otomatis mencerminkan keadilan. Ada kalanya hukum justru menjadi instrumen untuk mempertahankan kepentingan penguasa, sementara suara sipil yang mempertanyakan kebijakan tersebut diperlakukan sebagai gangguan terhadap stabilitas. Di sinilah pembangkangan memperoleh dimensi politiknya: ketika kepatuhan mulai kehilangan makna moral karena kekuasaan tidak lagi mampu memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka yang diperintah.

Saya melihat bahwa salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan demokrasi adalah kecenderungan untuk menyamakan ketertiban dengan kebenaran. Masyarakat yang diam dianggap dewasa, demonstran yang patuh dianggap demokratis, sedangkan mereka yang menunjukkan kemarahan sering kali langsung dicap sebagai ancaman. Padahal, demokrasi tidak pernah menjanjikan masyarakat untuk selalu tenang di hadapan ketidakadilan. Demokrasi justru menyediakan ruang agar ketidakpuasan dapat dinyatakan, diperdebatkan, bahkan dipertentangkan secara terbuka.

Dalam situasi demikian, anarkisme dapat dibaca sebagai seni mempertanyakan sesuatu yang selama ini dianggap tidak boleh dipertanyakan. Ia mengingatkan bahwa otoritas bukanlah sesuatu yang kebal terhadap kritik, bahwa kekuasaan bukanlah kebenaran yang berdiri dengan sendirinya, dan bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk mengorganisasikan perlawanan tanpa harus selalu menunggu pengakuan dari institusi yang sedang mereka kritik.

Dengan demikian, seni pembangkangan bukan terletak pada seberapa jauh seseorang mampu menciptakan kerusakan, melainkan pada keberaniannya menggugat legitimasi kekuasaan, membongkar ketidakadilan, dan menolak kepatuhan yang membutakan akal sehat. Sebab, terkadang tindakan paling radikal dalam suatu masyarakat bukanlah menghancurkan sesuatu, melainkan berani mengatakan bahwa sesuatu yang selama ini dianggap benar ternyata layak dipertanyakan.

Ketika Ketertiban Menjadi Instrumen Kekuasaan

Ketertiban merupakan salah satu prasyarat kehidupan bersama. Tidak ada masyarakat yang dapat menjalankan kehidupan sosial tanpa aturan dan kesepakatan. Namun, persoalannya muncul ketika ketertiban tidak lagi dipahami sebagai kepentingan bersama, melainkan dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan apakah suatu ekspresi politik dapat diterima atau tidak.

Dalam praktik kekuasaan, istilah ketertiban terkadang memiliki makna yang ambigu. Demonstrasi yang berlangsung tenang dianggap sebagai bentuk demokrasi yang dewasa, sedangkan demonstrasi yang menghadirkan kegaduhan langsung ditempatkan dalam kategori ancaman terhadap stabilitas.

Padahal, kegaduhan tidak selalu menunjukkan kegagalan demokrasi. Terkadang, justru kegaduhan menjadi tanda bahwa terdapat persoalan yang belum memperoleh perhatian secara memadai.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap tindakan destruktif dapat dibenarkan atas nama perlawanan. Persoalannya bukan terletak pada pembenaran terhadap kekerasan, melainkan pada kecenderungan kekuasaan untuk lebih sibuk mengatur ekspresi kemarahan masyarakat daripada mengevaluasi alasan yang melahirkan kemarahan tersebut.

Di sini terdapat kontradiksi yang patut dipertanyakan. Kekuasaan sering kali menghendaki masyarakat menyampaikan aspirasi melalui saluran yang telah disediakan. Namun, ketika saluran tersebut tidak menghasilkan perubahan, masyarakat yang kembali turun ke jalan justru dituduh tidak menghormati mekanisme demokrasi.

Lantas, apa gunanya menyediakan ruang partisipasi apabila suara yang disampaikan tidak pernah benar-benar dipertimbangkan?

Ketertiban kehilangan makna moralnya ketika hanya digunakan untuk mempertahankan kenyamanan pihak yang berkuasa.

Negara tidak boleh menyamakan kritik dengan ancaman, ketidakpatuhan dengan kejahatan, ataupun kegaduhan dengan kehancuran demokrasi. Sebab, kekuasaan yang sehat semestinya memiliki kemampuan untuk menerima ketidaknyamanan yang lahir dari kebebasan masyarakat.

Legitimasi Kekuasaan dan Hak untuk Membangkang

Saya kira persoalan ketertiban tidak sesederhana membedakan mana tindakan yang dianggap tertib dan mana yang dianggap mengganggu. Ada pertanyaan yang lebih penting: mengapa masyarakat selalu dituntut untuk mematuhi aturan, sementara kekuasaan yang membuat aturan tersebut tidak selalu bersedia menerima kritik? Apakah setiap keputusan negara memang layak diterima begitu saja hanya karena dibuat oleh mereka yang memiliki kewenangan?

Ketertiban sering kali dibicarakan seolah-olah menjadi ukuran utama dalam kehidupan bermasyarakat. Demonstrasi dianggap baik selama berlangsung tenang, kritik dianggap wajar selama disampaikan dengan cara yang tidak membuat penguasa merasa terganggu. Akibatnya, perhatian justru lebih banyak diarahkan pada bagaimana masyarakat menyampaikan protes daripada alasan yang membuat mereka harus turun ke jalan. Seolah-olah persoalan terbesar dalam sebuah demonstrasi adalah kegaduhannya, bukan keadaan yang sedang digugat oleh para demonstran.

Saya melihat cara pandang seperti ini perlu dipertanyakan. Sebab, ketertiban tidak selalu berarti keadilan, sebagaimana kepatuhan tidak otomatis menunjukkan bahwa masyarakat menerima keadaan dengan sukarela. Sebuah aturan mungkin terlihat rapi di atas kertas, tetapi tetap dapat dipersoalkan apabila penerapannya merugikan masyarakat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, mempertanyakan aturan bukan berarti menolak kehidupan bersama. Justru dari sanalah masyarakat dapat menilai apakah aturan tersebut benar-benar dibentuk untuk kepentingan bersama.

Anarkisme memiliki kritik yang cukup mendasar terhadap keadaan semacam ini. Ia mempertanyakan mengapa manusia harus terus hidup di bawah struktur yang menempatkan sebagian orang sebagai pemberi perintah dan sebagian lainnya sebagai pihak yang dituntut untuk patuh. Bagi saya, kritik tersebut tidak kehilangan relevansinya ketika berhadapan dengan negara modern. Sebab, pergantian pejabat atau perubahan kebijakan belum tentu menghilangkan pola dominasi apabila masyarakat tetap tidak memiliki ruang yang cukup untuk menentukan nasibnya sendiri.

Hak untuk membangkang kemudian menjadi bagian penting dari pembicaraan tentang kebebasan. Saya tidak melihat pembangkangan semata-mata sebagai tindakan menolak aturan, melainkan sebagai keberanian untuk tidak menerima sesuatu hanya karena diperintahkan oleh pihak yang lebih berkuasa. Ada kalanya masyarakat perlu mengatakan tidak, bahkan ketika penolakan itu dianggap mengganggu kenyamanan institusi.

Demokrasi tentu tidak dibangun agar semua orang selalu sepakat dengan pemerintah. Jika ketidaksetujuan saja dianggap sebagai ancaman, lalu apa gunanya kebebasan berpendapat dijamin?

Namun, membangkang juga tidak berarti bahwa setiap tindakan otomatis dapat dibenarkan. Kritik terhadap dominasi tetap perlu dibedakan dari tindakan yang justru merampas kebebasan orang lain. Bagi saya, nilai penting dari pembangkangan terletak pada keberanian menggugat kewenangan yang berlebihan, bukan pada seberapa besar kerusakan yang dapat ditimbulkan. Perlawanan terhadap kekuasaan kehilangan maknanya apabila dalam prosesnya justru melahirkan bentuk penindasan baru.

Pada akhirnya, kekuasaan bukan sesuatu yang berdiri di atas masyarakat dan bebas menentukan segala sesuatu tanpa dipertanyakan. Ia dibentuk melalui mandat, kewenangan, dan tanggung jawab yang semestinya dapat diawasi. Masyarakat tidak dilahirkan untuk menjadi sekumpulan orang yang hanya tahu mematuhi perintah. Mereka memiliki pikiran, kepentingan, dan hak untuk menentukan sikap. Barangkali justru di situlah letak persoalan yang paling menarik: mengapa keberanian masyarakat untuk membangkang begitu sering dianggap sebagai ancaman, sementara kekuasaan yang tidak mau dikritik masih ingin dipandang sebagai sesuatu yang wajar?

Jalanan dalam Konstitusi: Hak untuk Tidak Dibungkam

Dalam perspektif saya, anarkisme tidak semestinya selalu ditempatkan sebagai musuh demokrasi hanya karena ia mempertanyakan dan menolak kepatuhan terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Justru itu, di tengah kehidupan politik yang sering kali menuntut masyarakat untuk patuh, anarkisme menawarkan suatu bentuk kesadaran perlawanan: bahwa manusia memiliki hak untuk mempertanyakan, menolak, dan melawan dominasi yang mengancam kebebasannya.

Saya memandang gerakan anarkisme sebagai salah satu ekspresi politik yang memiliki nilai perlawanan terhadap struktur kekuasaan yang hierarkis dan tidak adil. Ia bukan sekadar persoalan simbol, pakaian hitam, coretan dinding, ataupun kehadiran massa yang berhadapan dengan aparat. Lebih dari itu, terdapat gagasan tentang kebebasan, solidaritas, otonomi kolektif, dan penolakan terhadap kekuasaan yang menempatkan dirinya seolah-olah tidak dapat digugat.

Kalau kita melihat konteks Indonesia, gagasan mengenai kebebasan tersebut memiliki landasan konstitusional. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bukanlah kemurahan hati penguasa kepada masyarakat, melainkan hak yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Artinya, keberadaan gerakan perlawanan di ruang publik bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.

Namun, saya tidak melihat konstitusi sebagai alasan untuk menjadikan setiap gerakan perlawanan harus selalu tunduk pada kenyamanan politik penguasa. Justru, konstitusi semestinya menjadi instrumen yang membatasi kekuasaan agar tidak bertindak melampaui kewenangannya.

Kebebasan yang dijamin oleh konstitusi akan kehilangan makna apabila masyarakat hanya diperbolehkan berbicara selama tidak mengganggu kepentingan mereka yang sedang berkuasa.

Memang, Pasal 28J UUD 1945 mengatur pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan melalui undang-undang dengan mempertimbangkan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi tanpa batas untuk membungkam kritik ataupun membatasi demonstrasi secara sewenang-wenang.

Di sinilah saya melihat pentingnya membedakan antara pembatasan yang bertujuan melindungi hak masyarakat dan pembatasan yang digunakan untuk mempertahankan kenyamanan kekuasaan. Keduanya tidak dapat disamakan.

Menghormati hak orang lain merupakan prinsip kehidupan bersama, tetapi menuntut masyarakat untuk selalu diam demi menjaga citra pemerintah merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat kebebasan itu sendiri.

Saya mendukung anarkisme sebagai seni perlawanan terhadap dominasi kekuasaan, terutama ketika gerakan tersebut hadir untuk menggugat ketidakadilan, membangun solidaritas, dan mempertanyakan legitimasi otoritas yang bertindak sewenang-wenang.

Dukungan tersebut bukan berarti memberikan pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan atau tindakan yang merampas hak masyarakat lain. Sebab, perlawanan terhadap dominasi tidak semestinya melahirkan dominasi baru.

Bagi saya, jalanan merupakan salah satu ruang ketika gagasan anarkisme dapat menemukan ekspresinya secara kolektif. Spanduk, poster, orasi, simbol perlawanan, aksi solidaritas, hingga penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menindas merupakan bagian dari bahasa politik yang tidak selalu dapat ditemukan dalam ruang-ruang formal pemerintahan.

Ada sesuatu yang menarik dari keberanian sekelompok orang untuk tidak menerima keadaan sebagaimana adanya. Mereka mempertanyakan sesuatu yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, menolak sesuatu yang dianggap tidak dapat diganggu gugat, dan menghadirkan suara yang selama ini tidak memperoleh tempat dalam percakapan kekuasaan.

Karena itu, saya tidak ingin melihat anarkisme hanya melalui kacamata ketertiban yang dibangun oleh negara. Saya ingin melihatnya dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kekuasaan masih dapat disebut demokratis apabila masyarakat kehilangan keberanian untuk menentangnya?

Sebab, konstitusi seharusnya tidak menjadi pagar yang membatasi keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan. Ia justru harus menjadi jaminan bahwa tidak ada kekuasaan yang berhak membungkam suara rakyat hanya karena suara tersebut terasa terlalu keras untuk didengar.

28 Oktober 2026: Anarkisme dan Keberanian Menggugat Tatanan Kekuasaan

Saya melihat demonstrasi 28 Oktober 2026 di berbagai daerah Indonesia bukan sekadar peristiwa politik yang dapat diukur melalui jumlah massa, tuntutan demonstran, ataupun bentrokan yang terjadi di jalanan. Peristiwa tersebut memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar: adanya penolakan masyarakat terhadap tatanan kekuasaan yang dianggap tidak lagi mampu menjawab persoalan kehidupan mereka.

Jalanan menjadi ruang ketika masyarakat mengambil kembali haknya untuk bersuara, berkumpul, dan menentukan sikap terhadap keadaan yang mereka hadapi.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tahun ini menghadirkan kontras antara seremoni kebangsaan dan sikap kritis generasi muda terhadap kondisi negara. Ketika berbagai institusi memperingati sejarah persatuan melalui pidato dan kegiatan formal, sebagian masyarakat justru memilih turun ke jalan untuk mempertanyakan arah kebijakan pemerintah.

Saya tidak melihat semangat kebangsaan harus selalu diekspresikan melalui seremoni. Keberanian mengkritik kekuasaan, menolak ketidakadilan, dan mempertanyakan kebijakan yang merugikan masyarakat juga merupakan bagian dari kesadaran politik warga negara.

Di Jakarta, aksi #IndonesiaSadar yang melibatkan BEM Universitas Indonesia bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan, evaluasi anggaran negara, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan sipil.

Gelombang demonstrasi juga berlangsung di Yogyakarta, Makassar, Bandung, dan sejumlah daerah lainnya. Di Makassar, mahasiswa mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan, perampasan ruang hidup, serta militerisme di ranah sipil. Di Bandung, massa menyampaikan tuntutan mengenai pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.

Sementara di Yogyakarta, aksi yang awalnya berlangsung kondusif berkembang menjadi ketegangan pada malam hari, disertai penggunaan gas air mata dan bentrokan di sekitar Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.

Rangkaian tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat tidak berdiri sendiri. Kerusakan lingkungan, ketimpangan pendidikan, perampasan ruang hidup, dan pembatasan kebebasan berkaitan dengan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari struktur yang berlaku.

Dalam situasi semacam ini, pemikiran anarkisme menawarkan sudut pandang yang menarik untuk membaca hubungan antara masyarakat dan otoritas. Ia tidak menerima begitu saja anggapan bahwa hierarki dan pemusatan kekuasaan merupakan sesuatu yang alamiah, apalagi apabila keduanya justru menjadi instrumen untuk mempertahankan dominasi.

Ketertarikan saya terhadap anarkisme berangkat dari keberaniannya mempertanyakan legitimasi kekuasaan yang tidak pernah benar-benar bebas dari kepentingan. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal dari kritik, sebagaimana tidak ada institusi yang layak dipertahankan hanya karena telah lama berdiri. Saya melihat gagasan anarkisme sebagai upaya membayangkan kehidupan sosial yang bertumpu pada kebebasan individu, kesetaraan, solidaritas, dan kemampuan masyarakat mengorganisasi dirinya secara mandiri. Dalam perspektif ini, manusia tidak semestinya terus ditempatkan sebagai objek yang hanya menerima keputusan dari struktur yang berada di atasnya.

Hal yang menarik dari gerakan anarkisme adalah sikap skeptisnya terhadap otoritas yang menuntut kepatuhan tanpa memberikan ruang bagi pertanyaan. Sikap tersebut memiliki relevansi dalam masyarakat yang kerap diminta menghormati institusi, tetapi justru menyaksikan institusi itu sendiri tidak selalu menjalankan tanggung jawabnya. Bagi saya, kritik terhadap kekuasaan tidak semestinya dibatasi oleh ukuran kepantasan yang ditentukan oleh pihak yang sedang dikritik.

Sebab, apabila penguasa juga memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana masyarakat boleh menyampaikan ketidakpuasannya, kebebasan berpendapat berisiko hanya menjadi hak yang berlaku selama tidak mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Ekspresi gerakan anarkisme di jalanan juga tidak dapat dipahami hanya melalui simbol-simbol yang sering kali diperlakukan sebagai sesuatu yang menakutkan. Poster, coretan, slogan, atribut, hingga pengorganisasian kolektif merupakan bagian dari ekspresi politik yang memperlihatkan penolakan terhadap tatanan dominan.

Saya memandang ruang publik semestinya tidak hanya menyediakan tempat bagi ekspresi yang rapi, formal, dan mudah diterima oleh institusi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kemarahannya melalui bentuk-bentuk ekspresi politik yang tidak selalu sesuai dengan selera penguasa.

Tentu, demonstrasi 28 Oktober tidak seluruhnya berlangsung tanpa persoalan. Di Jakarta terjadi pembakaran pembatas jalan, sementara di Yogyakarta dilaporkan adanya kerusakan fasilitas publik dan bentrokan antara massa dengan aparat. Di Tasikmalaya, gerbang barat Gedung DPRD dilaporkan dijebol. Sebaliknya, aksi di Bandung dan Malang tercatat berlangsung kondusif tanpa kerusakan fasilitas publik.

Saya tidak bermaksud menganggap setiap tindakan destruktif sebagai sesuatu yang otomatis memiliki nilai politik. Namun, saya juga menolak penyederhanaan yang menempatkan seluruh gerakan anarkisme sebagai sinonim dari kerusuhan. Ada perbedaan mendasar antara anarkisme sebagai pemikiran politik dan tindakan destruktif yang mungkin muncul dalam dinamika demonstrasi. Menyamakan keduanya sama saja dengan mengabaikan sejarah pemikiran, gagasan, serta praktik pengorganisasian masyarakat yang menjadi bagian dari tradisi anarkisme.

Persoalan lainnya adalah kecenderungan pemberitaan dan percakapan publik yang lebih tertarik membicarakan kerusakan fasilitas daripada menelusuri alasan masyarakat turun ke jalan. Saya tidak mengabaikan hak warga atas fasilitas umum maupun keselamatan orang-orang yang berada di sekitar lokasi demonstrasi. Namun, perhatian terhadap ketertiban tidak semestinya membuat persoalan yang melatarbelakangi aksi kehilangan tempat dalam pembicaraan publik. Kerusakan yang terlihat memang mudah dijadikan gambar utama, sedangkan ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun sering kali tidak memperoleh perhatian serupa.

Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar: masyarakat kerap diminta menjaga ketertiban, tetapi apakah kekuasaan juga bersedia menertibkan dirinya sendiri? Kepatuhan seolah menjadi ukuran utama warga negara yang baik, sementara kritik terhadap kebijakan pemerintah justru kerap diperlakukan sebagai gangguan. Padahal, demokrasi tidak dibangun untuk menghasilkan masyarakat yang selalu setuju, melainkan untuk memastikan bahwa perbedaan pendapat dan penolakan terhadap kekuasaan tetap memperoleh ruang.

Bagi saya, anarkisme bukan sekadar perdebatan tentang ada atau tidaknya negara, melainkan juga pertanyaan tentang batas-batas kewenangan manusia atas manusia lainnya. Mengapa seseorang harus memiliki kuasa begitu besar untuk menentukan kehidupan orang lain? Mengapa masyarakat yang terdampak kebijakan justru sering tidak memiliki kendali memadai atas keputusan yang menyangkut hidup mereka? Pertanyaan semacam ini membuat anarkisme relevan untuk dibicarakan, terutama ketika institusi yang dibentuk atas nama kepentingan publik justru berjarak dari kebutuhan masyarakat.

Saya memandang gerakan anarkisme sebagai salah satu bentuk kritik terhadap masyarakat yang terlalu terbiasa menganggap kepatuhan sebagai kebajikan dan pembangkangan sebagai ancaman.

Padahal, sejarah perubahan sosial tidak selalu lahir dari mereka yang bersedia menerima keadaan. Ada kalanya penolakan, ketidakpatuhan, dan keberanian membangun organisasi di luar struktur dominan justru membuka kemungkinan bagi kehidupan yang lebih setara. Solidaritas tidak selalu membutuhkan perintah, sebagaimana kebebasan tidak semestinya bergantung pada kemurahan hati penguasa.

Pada akhirnya, demonstrasi 28 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa masyarakat masih memiliki kehendak untuk mempertanyakan tatanan yang mengatur kehidupannya. Saya lebih tertarik membaca peristiwa ini sebagai ekspresi kesadaran politik daripada sekadar gangguan terhadap ketertiban umum.

Sebab, persoalan mendasar dalam demokrasi bukanlah bagaimana membuat masyarakat selalu patuh, melainkan bagaimana memastikan kekuasaan tidak tumbuh menjadi sesuatu yang tidak dapat digugat. Jika kebebasan hanya diberikan kepada mereka yang bersedia mengikuti batas-batas yang ditentukan penguasa, lalu di mana sebenarnya letak kebebasan itu?

Seorang akademisi dan intelektual publik yang memosisikan kerja intelektual saya dalam kerangka tradisi pemikiran kiri. Ketertarikan utama saya terletak pada kajian filsafat sosial, ekonomi politik kritis, dan teori budaya sebagai instrumen untuk memahami struktur-struktur yang membentuk kondisi material dan eksistensial manusia. Pekerjaan saya sebagai peneliti independen yang suka mengulik bobroknya negeri ini.