Kamu Tidak Akan Mampu Memuaskan Semua Pihak: Berkaca dari Kritik terhadap Tafsir al-Manār

Tafsir al-Manār, sebegitu terkenalnya judul ini di lingkup kajian Islam pasca abad ke-20. Karya hasil duet Muhammad ‘Abduh dan Rashid Riḍā tersebut sering dapet gelar sebagai tafsir modern yang berpengaruh besar. Sebagaimana karya exegesis lain, al-Manār merupakan usaha yang punya muatan teologis, alias ibadah lewat reformasi umat Islam, meski nggak disampaikan secara eksplisit sama muallif-nya. Meskipun dilingkupi tujuan mulia, banyak juga ahli dari berbagai kalangan yang “menyerang” al-Manār, yang fokus kritiknya beda-beda. Daripada menilai apakah al-Manār pantas masuk kurikulum yang jadi bahan ajar menurut evaluasi ulama, mending kita tanya, kenapa satu karya ulama bisa dipuji dan dihina pada saat yang bersamaan oleh sejawatnya?

Sebelum bahas apa-apa soal pendapat ulama, kita perlu sadari dulu kalau agama yang memayungi mereka, yaitu Islam, bukan organisasi yang ngeliat visinya dari satu sudut pandang. Kita tahu, pegangan seorang muslim adalah Qur’an, tapi menurut kalian, Kitab Suci ini sebenarnya apa? Non Sola Scriptura? Hudan li l-Nas? Kitab Sastra? Atau Problem-solver yang Shahih li kulli Zaman wa Makan? Nah, bingung, kan? Pertanyaan tentang teks yang menjadi pusat kehidupan ini bakal mempengaruhi bagaimana seorang muslim menfasirkan cara beragama. Perbedaan penafsiran tersebut lah yang akan berdampak besar kepada berbagai aspek di dalamnya, seperti, bagaimana cara terbaik dan sah untuk mendekati al-Qur’ān?

Persoalan apa yang baik dan sah inilah yang akan menentukan posisi tiap pihak yang terlibat. Maksudnya, pertanyaan tadi berlaku bagi penyusun al-Manār, dari Muhammad ‘Abduh, Rashid Riḍā, hingga madrasahnya, berikut tiap ahli yang mengomentari kitab yang berjudul asli Tafsir al-Qurʿān al-Hakīm tersebut. Berangkat dari latar belakang sosio-politik hingga intelektual Muhammad ʿAbduh, beliau memandang nāṣ sebagai pusat kehidupan peradaban yang tidak lekang oleh waktu. Keterbelakangan umat utamanya disebabkan oleh ketercerabutan hidup dari al-Qurʿān pada tahap individual. Artinya, setiap kali umat dihadang suatu permasalahan, masing-masing orang perlu mengecek Teks untuk mencari jawaban terbaik. Tapi tidak berhenti di situ.

ʿAbduh menghadapi persoalan yang menjadi titik konvergensinya dari tradisi “klasik” yang ia anggap telah mencukupi urgensi penulisan tafsir. Revivalisme Islam yang bertumbuk dengan kolonialisme membentuk pemikiran ʿAbduh yang rasionalis dan terindikasi ingin mengajak dunia “Barat” berdialog menggunakan bahasa epistemologis mereka. Pasalnya, umat dianggap inferior pada sisi perkembangan daripada warga Eropa. Ia juga pengen ngenalin Islam yang rasional ke peradaban Barat. Permasalahan yang hendak dijawab ini memunculkan asumsi rasionalis yang membayang-bayangi penafsiran al-Qurʿān sebagai petunjuk untuk kemajuan. Nah, dua asumsi dasar tadilah yang menjadi spirit proyek Tafsir yang terus disusun oleh beberapa anggota Madrasah al-Manār sepeninggal Muhammad ʿAbduh, termasuk Rashid Riḍā. Keliatannya, mereka pengen menghadirkan tafsir yang memuaskan berbagai pihak juga.

Keunikan cara pandang Madrasah al-Manār punya konsekuensi metodologis tersendiri. Misal, karena fokusnya memang pesan untuk umat, berbagai perdebatan akademis yang panjang perlu dipangkas, seperti masalah tahrīf atau bayān l-mubhām dengan israiliyyat. Alasannya karena buang waktu, dan perdebatan semacam ini bukan hal yang dibutuhkan umat pada saat itu. Begitu pun bayangan rasionalisme yang merubah sikap mereka terhadap materi tafsir di luar nalar umum, atau mukjizat dan hal gaib. Entah ditakwil menjadi ayat kauniyah yang diatur sunnatullah, atau materi tersebut dikesampingkan terlebih dulu. Dua dari berbagai konsekuensi ini menyebabkan popularitas tersendiri bagi Tafsir al-Manār yang dianggap “unik” bagi sebagian kalangan.

Kalau ngomongin popularitas, istilah tersebut sebenernya netral dari nilai, bi ma’na ngga bisa disebut baik atau buruk tanpa sifat lain yang bisa ditempel di situ. Contoh sederhananya, ada anak SD yang jadi bahan perbincangan di beberapa kalangan. Semuanya ngobrolin dia, kok. Cuma, hal yang diobrolin itu beda-beda, tergantung fokus sama penilaian masing-masing kelompok. Guru-guru ngefavoritin si anak yang langganan juara olimpiade antar-sekolah, sedangkan para penjual jajanan agak ngehindarin karena dia cukup dikenal suka lupa bayar. Jadi terkenal itu… yaudah, terkenal aja, belum bisa disebut bagus atau jeleknya. Ngerti, lah, ya?

Oke, back to topic.

Biar bisa memahami respon terhadap al-Manār, kita tempatkan terlebih dulu pada masanya dan jejaring intelektualnya: Mesir, abad ke-20 awal. Pertama, al-Azhar dengan dua orientasi besar pada waktu itu. Ialah Sunni-Tradisionalis dan Sunni-Salafi yang mengkritik cara para penyusun memperlakukan materi yang diwariskan. Bagi Sunni-Tradisionalis, al-Qurʿān perlu ditengahi oleh para ‘ālim ʿulamā yang memahami berbagai ilmu, termasuk penguasaan bahan riwayat hingga instrumen tafsir. Warisan dianggap sebagai otoritas, mengalahkan asumsi saintifik pada waktu itu, seperti Naturalisme Darwin. Perlunya mediasi di kalangan Sunni-Tradisionalis bertabrakan dengan semangat ijtihad yang berfokus pada aspek kebergunaan al-Manār (Yūsuf al-Dujwī). Kemudian, Sunni-Salafi memandang penafsiran dari Rasul hingga Tabiʿīn sebagai komplit dan suci, sehingga tidak kompatibel dengam pendekatan rasional terhadap periwayatan yang dianggap musykil bagi akal (Fahd al-Rūmī). Untuk para pemikir reformis, pendekatan yang diusung Muhammad ʿAbduh dkk. memiliki urgensi tertentu bagi kemajuan peradaban Islam di masa modern. Maka bagi kalangan ahli tafsir di al-Azhar pun, al-Manār ditanggapi dengan beragam sudut dan alasan.

Bagi interlokutor (baca: lawan bicara) al-Manār dari Barat di masanya, masalah bagi komunitas ilmiah “Orientalis” sedang gencarnya memperdebatkan keaslian materi historis yang umum dipercaya, bahkan tanpa banyak dipertanyakan oleh Madrasah al-Manār. ‘Abd al-Majīd al-Syarfī menyayangkan kegagalan al-Manār untuk berdiskusi dengan perdebatan ilmiah al-Qurʿān di Barat. Menurutnya, al-Manār tidak pernah mempertanyakan otentisitas susunan mushaf maupun kronologi ayat, dan tetap mempertahankan konsep wahyu tradisional di mana Nabi hanya berperan sebagai penyampai pasif. Lagipula, itulah masalah yang sedang ngetren, kalau memang al-Manār ingin menjawab tantangan inferioritas Muslim terhadap Barat. Kalau mau membuktikan relevansinya, ya coba jawab pertanyaan yang lagi penting buat lawan debat kalian. Kalau mereka memandang al-Qurʿān sebagai bahan kajian historis, ya cobalah pahami sudut pandang itu dulu. Mungkin begitulah maksud al-Syarfī. Jadi, paradigma Hudan ʿAbduh belum sepenuhnya ngeklop dengan perspektif kritis-historis Orientalis yang coba ia ajak ngobrol.

Kritik terhadap al-Manār sebaiknya dinilai secara plural sesuai kerangka penilai masing-masing, salafi-tradisionalis, keagamaan resmi-tradisional, kritis-historis, dan metodologis-internal, ketimbang digeneralisasi ke dalam satu simpulan tunggal seperti “rasional namun terlalu rasional” yang tidak berpijak pada perdebatan akademik yang sesungguhnya berlangsung. Berbagai “kekecewaan” yang dilontarkan masing-masing kubu bukan berarti kalau kita perlu menambal satu karya agar mampu mengakomodir keseluruhan tantangan mereka. Kesadaran atas perbedaan cara pandang terhadap objek material justru mengingatkan kita untuk menanggapi kritik secara reflektif dengan pertanyaan “ini udah tepat sasaran atau ternyata beda bahasan?” Begitu juga ketika menulis sesuatu, kita tidak memaksakan diri untuk menyatakan tesis yang terlalu ambisius kecuali memang mampu dibuktikan dan sesuai kekuatan argumentasinya.


Referensi

‘Abduh, Muḥammad & Riḍā, Muḥammad Rasyīd. (1947). Tafsīr al-Qur’ān al-Ḥakīm (Tafsīr al-Manār), Juz I, cet. ke-2. Kairo: Dār al-Manār.

Alkhattb, A.Q. Waddah; Mohd Yusoff, Mohd Yakub Zulkifli; Saged, Ali Ali Gobaili. (2023). “Manhaj Madrasah al-Manār fī al-Tafsīr bi al-Ra’y” [Al-Manar School’s Approach to Interpretation by Opinion]. Jurnal Usuluddin, 51(2), 183–210. https://doi.org/10.22452/usuluddin.vol51no2.8

Amir, Ahmad Nabil. (2021). “Pemikiran Tafsir Shaykh Muhammad Abduh”. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 20(1), 30–40.

Amroin, Herlina Yunita & Syauqani, Syamsu. (2026). “Reformasi Manhāj al-Mufassirīn dalam Tafsir al-Manār karya Muḥammad ‘Abdūh dan Rasyīd Riḍā”. Ulumul Qur’an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 6(1), 37–52. https://doi.org/10.58404/uq.v6i1.759

Muhyiddin, Hazim. (2009). “Qirā’ah fī Manhaj Rasyīd Riḍā fī Tafsīr al-Manār wa Mawqif al-Nuqqād minhu”. al-Multaqā (almultaka.org), dipublikasikan 9 Mei 2009.

Pink, Johanna. (2017). “Modern and Contemporary Interpretation of the Qur’an”. Dalam Andrew Rippin & Jawid Mojaddedi (Ed.), The Wiley Blackwell Companion to the Qur’an, edisi ke-2 (hlm. 479–491). Oxford: John Wiley & Sons.

Syabbū, Hājar Muḥammad Aḥmad. (2004). Manhaj Tafsīr al-Manār fī al-Tafsīr [Disertasi Doktoral]. Universitas Khartoum, Fakultas Adab, Program Pascasarjana Studi Islam.

Syaqīr, Syafīq ibn ‘Abdullāh. (1998). Mawqif al-Madrasah al-‘Aqliyyah al-Ḥadītsah min al-Ḥadīts al-Nabawī al-Syarīf: Dirāsah Taṭbīqiyyah ‘alā Tafsīr al-Manār. Beirut: al-Maktab al-Islāmī.

Seorang penulis dengan spektrum tema yang chaotic dan sulit dicari kaitannya. Kalau mengecek scholar, mungkin ketemu benang merahnya yang ngga merah amat: dari kajian Quran, filsafat, psikologi, hingga sastra. Simpel aja, sebenernya, kan mereka bilang kalau "Quran adalah mukjizat kebahasaan," maka sebagai akademisi, proposisi ini perlu saya uji, dong? Tulisan digunakan si penulis sebagai perlawanan atas kebosanan dalam hidup, kalau lagi hoki, sekalian terhadap status quo dalam dunia intelektual. "Bertafakur sejam lebih baik daripada beribadah 60 tahun," dalil dalam Kitab Nashāih al-'Ibād yang jadi justifikasi penulis untuk menghindari berbagai kajian siraman qalbu. Argumen yang sama-sama menyebabkan orang gamau mendekat karena takut murtad.