Meneguhkan Nirkekerasan, Menjaga Keharmonisan

Setiap kepercayaan dan agama pada dasarnya mengajarkan prinsip kebenaran, kebajikan, kedamaian, kasih sayang, dan welas asih. Semuanya melarang umatnya melakukan kekerasan dalam bentuk apapun demi meraih keselamatan dan kebahagiaan sejati.

Pasalnya, segala bentuk kejahatan dan kebencian sesungguhnya bersumber dari hawa nafsu dan angkara murka. Jika kita mampu menjaga sikap cinta, kasih sayang, dan welas asih, hidup akan terasa lebih damai, bahagia dan dapat hidup berdampingan dengan rukun, tanpa terhalang perbedaan agama, suku, ras maupun golongan.

Dalam laporan SETARA Institute, sepanjang tahun 2024, mencatat adanya 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 217 peristiwa dengan 329 tindakan pada 2023. 159 tindakan diantaranya dilakukan oleh aktor negara, sedangkan 243 tindakan dilakukan oleh aktor non negara.

Dari total 159 tindakan oleh aktor negara, sebagian besar berasal dari institusi pemerintah daerah (50 tindakan), diikuti oleh kepolisian (30), Satpol PP (21), serta masing-masing 10 tindakan oleh TNI dan Kejaksaan, dan Forkopimda (6).

Pelanggaran oleh aktor non-negara menunjukkan pola mengkhawatirkan. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ormas keagamaan (49 tindakan), disusul kelompok warga (40), individu warga (28), Majelis Ulama Indonesia (21), ormas umum (11), individu (11), dan tokoh masyarakat (10).

Bila dibandingkan dengan tahun 2023, kontribusi pelanggaran oleh ormas keagamaan meningkat signifikan, menunjukkan kecenderungan menguatnya konservatisme dalam ruang keagamaan, yang kerap kali ditandai oleh penyempitan cara pandang terhadap keberagaman agama dan keyakinan.

Dalam konteks wilayah, jika di tahun 2023 Tanah Pasundan menjadi provinsi paling banyak membukukan pelanggaran, di tahun 2024 Jawa Barat kembali membukukan pelanggaran tertinggi dengan 38 peristiwa. Sementara Jawa Timur 234 peristiwa, DKI Jakarta 31 peristiwa, Sumatera Utara 29 peristiwa, Sulawesi Selatan dengan 18 peristiwa, dan Banten dengan 17 peristiwa. (Siaran Pers Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan [KBB] 2024, SETARA Institute 25 Mei 2025)

Adakalanya, penguasa (polisi) dalam memupus pelaku tindakan kekerasan ini tidak tegas dan terkesan tebang pilih. Ini yang disimpulkan Kontras dalam laporan hasil pemantauannya (Agustus-September 2011) terhadap peran polisi dalam melindungi hak-hak beragama, berkeyakinan dan beribadah kelompok minoritas di Jakarta, Jawa Barat dan Banten menyebutkan Polri seringkali gamang dan tidak bisa bertindak tegas di antara pilihan mengawal nilai-nilai konstitusi, HAM dan menghadapi tekanan kelompok mayoritas dan kebijakan hukum yang ambigu. Polri pun dinilai kurang memprioritaskan mekanisme deteksi dini dan kurang punya strategi menangani ujaran kebencian (hate speech) dan kejahatan akibat kebencian (hate crimes). (Rizal Panggabean & Ihsan Ali-Fauzi, 2014:9-10)

Memang kemunculan laskar berjubah, berjenggot, ormas keagamaan yang berpawai dengan mengacungkan senjata, merusak fasilitas umum, bangunan, properti orang tanpa diberi sanksi, malah semakin membabi-buta melakukan tindakan pengrusakan, penganiayaan, hingga merenggut nyawa orang tak berdosa ini perlu disikapi secara bersama-sama dalam menciptakan kehidupan berbangsa, bernegara yang damai, harmoni, rukun guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai harga mati.

Gerakan Nirkekerasan

Ingat, setiap tindakan, aksi anarkisme dibalas dengan kekerasan. Pada dasarnya kita sedang menciptakan kekerasan dalam bentuk yang lain. Gus Dur sangat mengecam keras dan mengutuk penggunaan kekerasan oleh sejumlah kelompok Islam radikal ini.

Menurut Gus Dur, satu-satunya alasan penggunaan kekerasan yang bisa ditolerir oleh Islam adalah jika kaum Muslimin diusir dari tempat tinggal mereka (idza ukhriju min diyarihim). Ini pun masih diperdebatkan oleh sebagian ulama. Misalnya diperdebatkan,  bolehkah kaum membunuh orang lain jika jiwanya sendiri tidak terancam.

Tak tanggung-tanggung, kecaman Gus Dur dialamatkan kepada kelompok-kelompok Islam “garis keras” yang beberapa waktu lalu sering unjuk rasa dengan membawa pedang, celurit, atau bahan peledak lain hingga mereka yang melakukan sweeping terhadap warga asing (terutama AS) dan kafe-kafe minuman di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Bagi Gus Dur, lahirnya kelompok-kelompok Islam garis keras (radikal) ini tidak bisa dipisahkan dari dua sebab. Pertama, para penganut Islam garis keras itu mengalami semacam kekecewaan dan alienasi karena “ketertinggalan” umat Islam terhadap kemajuan Barat dan penetrasi budayanya dengan segala eksesnya. Ketidakmampuan mereka untuk mengimbangi dampak materialistik budaya Barat, akhirnya mereka menggunakan kekerasan untuk menghalangi ofensif materialistik dan penetrasi Barat.

Kedua, kemunculan kelompok-kelompok Islam garis keras itu tidak terlepas dari karena adanya pendangkalan agama dari kalangan umat Islam sendiri, khususnya angkatan mudanya dengan latar belakang pendidikan ilmu-ilmu eksakta dan ekonomi. Ini menyebabkan pikiran mereka penuh dengan hitungan-hitungan matematik, ekonomis yang rasional dan tidak ada waktu untuk mengkaji Islam secara mendalam.

Mereka mencukupkan diri dengan interpretasi keagamaan yang  didasarkan pada pemahaman secara literal (tekstual). Bacaan (hafalan) mereka terhadap ayat-ayat suci Al Qur’an dan Hadits dalam jumlah besar memang mengagumkan. Tetapi pemahaman mereka terhadap substansi ajaran Islam lemah karena tanpa mempelajari pelbagai penafsiran yang ada, kaidah-kaidah ushul fiqh, maupun variasi pemahaman terhadap teks-teks yang ada. (Abdurrahman Wahid, 2011: xxx-xxxii)

Menciptakan Perdamaian

Salah satu cara mengurai tindakan tak terpuji yang akan menciptakan kebencian di antaraumat manusia dan melahirkan ketakutan ini melaui gerakan nirkekerasan. Dalam pandangan Mohammed Abu-Nimer menguraikan nirkekerasan adalah sekumpulan sikap, pandangan, dan aksi yang ditujukan untuk mengajak orang di pihak lain agar mengubah pendapat, pandangan, dan aksi mereka. Ini menggunakan cara-cara damai untuk mencapai hasil yang damai. Para aktornya tidak membalas tindakan musuh mereka dengan kekerasan. Malah, mereka menyerap kemarahan dan kerusakan sambil menyampaikan pesan ketabahan yang tegas dan desakan untuk mengatasi ketidakadilan.

Ciri utama aksi nirkekerasan; Pertama, “Secara lahir tidak agresif, tapi secara dinamis adalah batin yang agresif.” Kedua, “Ia tidak berusaha untuk menistakan musuh” tapi mengajak musuh untuk berubah lewat pemahaman dan kesadaran baru tentang aib moral untuk kemudian membangun kembali “komunitas-komunitas terkasih” lainnya. Ketiga, “Ia ditujukan kepada kekuatan kejahatan, bukan kepada orang-orang yang terperangkap dalam kekuatan tersebut.” Keempat, nirkekerasan berupaya untuk menghindari bukan hanya “kekerasan lahiriah, tapi juga kekerasan batiniah.” Kelima, nirkekerasan “didasarkan atas pendirian bahwa alam semesta berpihak pada keadilan.” (Mohammed Abu-Nimer [ed] Rizal Panggabean & Ihsan Ali-Fauzi, 2011:20-21)

Keikutsertaan pemuka agama, umat beragama, pemerintah, dan seluruh warga negara dalam menciptakan rasa aman, damai, serta memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan berpendapat, beragama, dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam undang-undang, merupakan hal yang sangat penting. Inilah landasan bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang rukun, damai, dan beradab. Karena itu, kekerasan bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan apa pun.

Nilai-nilai kebenaran, kebajikan, kedamaian, kasih sayang, dan welas asih harus menjadi fondasi bersama, sekaligus penolak segala bentuk kekerasan demi meraih keselamatan dan kebahagiaan sejati.

Dengan demikian, gerakan nirkekerasan perlu terus diperkuat dengan menumbuhkan sikap cinta, kasih sayang, dan welas asih dalam kehidupan sehari-hari. Nirkekerasan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen hidup yang diwujudkan melalui tindakan nyata dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.