Di antara Dakwah dan Hasrat: Membaca Wajah Ganda Otoritas Religius dalam Perspektif Filsafat

Dalam lintasan sejarah peradaban Islam, figur otoritas religius selalu menempati posisi yang tidak sekadar fungsional, melainkan juga sakral. Kyai, ulama, atau imam bukan hanya pengajar ilmu agama—mereka adalah personifikasi dari norma, teladan kehidupan, bahkan representasi dari nilai-nilai ilahiah di tengah komunitas. Namun, justru di sinilah paradoks yang paling menyayat mulai terbentuk. Ketika otoritas yang seharusnya berfungsi melindungi dan mendidik justru berbalik menjadi instrumen penindasan, maka pertanyaan filosofis yang mendasar menjadi tak terhindarkan: apakah otoritas religius itu sejatinya hanya jubah yang menyelimuti hasrat kekuasaan?

Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pesantren di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah membuka mata publik terhadap realitas yang selama ini tersembunyi di balik tembok lembaga pendidikan agama. Data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2021 terdapat 18 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, dan sebagian besar pelakunya adalah tokoh yang memegang otoritas religius di institusi tersebut. Angka ini tentu hanyalah puncak dari gunung es persoalan yang sesungguhnya jauh lebih dalam dan kompleks.

Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan lembaga pesantren secara keseluruhan, melainkan mengajak pembaca untuk melakukan pembacaan kritis terhadap konstruksi otoritas religius itu sendiri. Dengan menyandingkan pemikiran filsafat sosial al-Mawardi, filsafat moral Kant, dan etika pendidikan Ki Hajar Dewantara, tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan: bagaimana sebuah otoritas yang lahir dari kontrak sosial dan kewajiban moral dapat bertransformasi menjadi mesin kekerasan? Dan apa yang seharusnya dilakukan untuk memulihkannya?

Otoritas Religius dalam Bingkai Filsafat Sosial: Warisan al-Mawardi

Al-Mawardi, pemikir Islam abad kesebelas yang hidup di tengah gejolak politik dinasti Abbasiyah, merumuskan filsafat sosial yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang secara kodrati saling membutuhkan satu sama lain. Dalam pandangannya, ketidaksempurnaan manusia secara individual justru menjadi pendorong bagi terbentuknya tatanan sosial. Manusia diciptakan dalam keadaan lemah agar mereka saling melengkapi—sebuah gagasan yang memiliki resonansi mendalam dengan teori-teori kontrak sosial di Barat, namun dengan keunikan bahwa al-Mawardi menempatkan Allah sebagai poros dari seluruh sirkulasi sosial tersebut.

Dalam kerangka pemikiran ini, negara atau komunitas terbentuk bukan karena paksaan, melainkan melalui kesepakatan sukarela yang lahir dari kebutuhan bersama. Kepemimpinan—yang dalam konteks religius disebut imamah—bukan sebuah hak yang dimiliki, melainkan sebuah kewajiban yang diemban. Khalifah atau pemimpin komunitas agama berfungsi sebagai pengganti peran kenabian dalam menjaga agama sekaligus mengatur kehidupan duniawi. Ini berarti otoritas religius memikul tanggung jawab ganda yang sangat berat: ia harus menjaga integritas spiritual sekaligus kesejahteraan sosial komunitas yang dipimpinnya.

Namun, al-Mawardi juga dengan jelas menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah privilege tanpa batas. Ia menggagas sistem yang memposisikan rakyat sebagai trustor sekaligus beneficiary—pemberi amanah sekaligus penerima manfaat dari kepemimpinan tersebut. Dengan kata lain, otoritas yang sah adalah otoritas yang bekerja demi kepentingan yang dipimpin, bukan demi kepentingan pemimpin itu sendiri. Ketika prinsip ini dilanggar, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang paling fundamental.

Dalam konteks pesantren, kyai memang secara struktural menempati posisi yang paralel dengan konsep kepemimpinan al-Mawardi: ia adalah figur yang dihormati, dipatuhi, dan dianggap memiliki otoritas moral tertinggi dalam komunitas. Pola hubungan yang bersifat patron-klien ini, di satu sisi, merupakan fondasi dari berjalannya sistem pendidikan pesantren yang telah berabad-abad menghasilkan ulama-ulama besar. Namun di sisi lain, ketika pola patronase ini tidak diimbangi oleh mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai, ia menjadi ladang subur bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Imperatif Kategoris Kant dan Krisis Moral Otoritas

Imanuel Kant memberikan kerangka analitis yang sangat tajam untuk membedah persoalan ini. Bagi Kant, moralitas sejati tidak bergantung pada hasil atau konsekuensi dari sebuah tindakan, melainkan pada niat yang bersumber dari kehendak baik (guter Wille). Lebih jauh, ia merumuskan apa yang disebutnya sebagai imperatif kategoris: bertindaklah sedemikian rupa sehingga maksim tindakanmu dapat dijadikan hukum universal. Ini bukan sekadar ajaran etika abstrak—ini adalah ujian paling keras bagi siapa pun yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin moral.

Pertanyaan yang kemudian harus diajukan adalah: apakah seorang pemuka agama yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sedang bertindak berdasarkan kehendak baik? Jawaban Kant akan sangat tegas: tidak. Karena dalam filsafat moralnya, manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana (mere means), melainkan selalu juga sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Setiap santri, setiap murid, setiap individu dalam komunitas adalah entitas bermartabat yang tidak dapat direduksi menjadi objek pemuasan hasrat siapapun—termasuk hasrat seorang pemimpin agama sekalipun.

Yang lebih mengkhawatirkan secara filosofis adalah mekanisme legitimasi yang digunakan. Berbagai kasus kekerasan seksual di pesantren menunjukkan pola yang berulang: pelaku menggunakan doktrin keagamaan—mulai dari konsep kepatuhan kepada guru, berkah kyai, hingga klaim-klaim spiritual yang absurd—sebagai alat untuk memanipulasi korban. Inilah yang disebut sebagai instrumentalisasi agama, yakni penggunaan simbol-simbol kesucian untuk mengeksekusi kehendak yang paling profan. Kant akan menyebut ini sebagai kegagalan total dari moralitas otonomi: tindakan yang dilakukan bukan atas dasar kewajiban moral, melainkan atas dasar dorongan nafsu yang diselubungi rasionalisasi agama.

Krisis ini semakin dalam ketika dikaitkan dengan konsep Kant tentang autonomi moral. Dalam sistem pendidikan pesantren yang menerapkan kepatuhan total—sami’na wa atho’na—para santri secara sistematis dicabut dari kapasitas mereka untuk berpikir kritis dan menentukan pilihan secara bebas. Padahal bagi Kant, kebebasan untuk menentukan diri sendiri berdasarkan akal budi adalah inti dari martabat manusia. Sistem yang mematikan otonomi intelektual ini, meskipun mengklaim diri sebagai pendidikan agama, sesungguhnya sedang melakukan dehumanisasi secara terstruktur.

Kebahagiaan sebagai Tolok Ukur Etis: Perspektif Utilitarianisme dan Ki Hajar Dewantara

Jika Kant menyoroti fondasi niat moral, maka perspektif utilitarianisme—khususnya sebagaimana dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam konteks pendidikan—membawa perhatian kita pada konsekuensi dan dampak dari sebuah tindakan. Bagi aliran ini, tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan paling banyak bagi sebanyak mungkin orang dalam kualitas yang bermakna.

Ki Hajar Dewantara memandang bahwa tujuan mulia dari pendidikan adalah mengantarkan manusia menuju kehidupan yang teratur, tenteram, dan bahagia. Ia merumuskan konsep trihayumemayu hayuning salira, memayu hayuning manungsa, memayu hayuning bangsa—sebagai ukuran etis dari tindakan seorang pendidik. Artinya, seorang guru yang etis bukan hanya bertanggung jawab atas kondisi dirinya sendiri, melainkan juga atas keselamatan dan kesejahteraan muridnya serta bangsa secara keseluruhan. Standar etis ini jauh melampaui sekadar tidak melakukan kejahatan—ia menuntut keterlibatan aktif dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu berkembang secara optimal.

Dalam konteks kekerasan seksual di pesantren, perspektif ini membawa implikasi yang sangat jelas: pelaku tidak hanya telah melanggar tubuh dan pikiran korbannya, tetapi juga telah menghancurkan potensi kebahagiaan jangka panjang seorang manusia. Dampak psikologis, teologis, dan sosiologis yang dialami korban—mulai dari trauma berat, kegoyahan iman, hingga isolasi sosial—adalah bukti nyata dari betapa destruktifnya tindakan tersebut jika diukur dengan standar utilitarian manapun. Seorang pemimpin agama yang melakukan hal ini tidak sedang menjalankan amanah kepemimpinan; ia sedang secara aktif menghancurkan fondasi dari komunitas yang seharusnya ia jaga.

Lebih jauh, Ki Hajar Dewantara merumuskan tripantangan sebagai peringatan bagi para pendidik: jangan tergoda oleh harta, tahta, dan wanita. Meskipun terkesan sederhana, ketiga pantangan ini sesungguhnya menyentuh akar persoalan yang paling fundamental: kecenderungan manusia untuk mengeksploitasi posisi otoritasnya demi kepentingan pribadi. Pendidik yang sejati, dalam pandangan Ki Hajar Dewantara, adalah mereka yang telah berhasil menaklukkan hasrat-hasrat tersebut dan menjadikan pengabdian kepada murid sebagai orientasi tunggal eksistensinya.

Transformasi Kelembagaan sebagai Keniscayaan Etis

Pembacaan filosofis terhadap persoalan ini tidak boleh berhenti pada tataran diagnosis semata. Ia harus berujung pada rekomendasi yang konstruktif. Dalam konteks ini, gagasan tentang program Islamic Sex Education di pesantren merupakan langkah yang tidak hanya relevan secara praktis, tetapi juga sah secara filosofis.

Program pendidikan seksual berbasis Islam bukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, melainkan justru merupakan kelanjutan logis dari ajaran Islam itu sendiri yang telah lama mengatur persoalan seksualitas secara komprehensif—mulai dari larangan zina, pentingnya menjaga pandangan, hingga regulasi hubungan antar gender. Yang selama ini terjadi adalah kesalahpahaman sistemis bahwa seksualitas adalah wilayah tabu yang tidak boleh dibicarakan, padahal justru keheningan inilah yang menciptakan kerentanan.

Di sisi lain, program pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) perlu diintegrasikan secara serius ke dalam kurikulum pesantren. Ketimpangan relasi gender yang selama ini terlembagakan dalam budaya patriarki pesantren—di mana perempuan secara sistematis diposisikan sebagai subordinat—adalah salah satu akar dari meluasnya kekerasan seksual. Transformasi ini tidak berarti menanggalkan nilai-nilai Islam, melainkan menafsirkannya kembali secara lebih adil dan kontekstual, sebagaimana yang telah dilakukan oleh banyak ulama feminis Islam kontemporer.

Dalam perspektif al-Mawardi, reformasi semacam ini adalah konsekuensi logis dari prinsip kontrak sosial: ketika pemimpin gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi komunitas yang dipimpinnya, maka komunitas memiliki hak—bahkan kewajiban—untuk menuntut perubahan. Sementara dalam perspektif Kant, penerapan pendidikan yang menghormati otonomi dan martabat setiap murid adalah bentuk konkret dari imperatif kategoris dalam praktik kependidikan.

Otoritas religius menyimpan potensi yang besar untuk membawa kebaikan: ia dapat menjadi kompas moral yang mengarahkan komunitas menuju kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat. Namun ia juga menyimpan bahaya yang sama besarnya ketika tidak diimbangi oleh mekanisme akuntabilitas, pendidikan yang kritis, dan kesadaran moral yang terus diperbarui.

Filsafat sosial al-Mawardi mengingatkan kita bahwa otoritas lahir dari kontrak sosial yang bersifat amanah—bukan hak eksklusif yang boleh disalahgunakan. Filsafat moral Kant menegaskan bahwa tidak ada satu pun manusia yang boleh diperlakukan sebagai sekadar alat bagi kepentingan orang lain, sekalipun orang lain itu adalah seorang pemimpin agama. Dan Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa tindakan pendidikan yang sejati adalah tindakan yang bermuara pada kebahagiaan dan kesempurnaan hidup seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

Di antara dakwah dan hasrat, di antara jubah kesucian dan keinginan yang paling manusiawi, terletak sebuah ujian filosofis yang tidak pernah usai: apakah kita sungguh-sungguh bertindak demi yang lain, atau hanya demi diri kita sendiri? Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah batas yang memisahkan otoritas yang sah dari tirani yang menyamar sebagai kesalehan.


Daftar Pustaka

Alfredo, Juan Maulana, Xavier Nugraha, dan Dita Elvia Kusuma Putri. “Islamic Sex Education Program: Transformasi Pendidikan Pesantren Guna Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Kalangan Santri.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 1 (2022): 119–134.

Alwie, Alfoe Niam. “Konstruksi Filsafat Sosial Al-Mawardi.” Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam 6, no. 2 (Desember 2012): 319–340.

Durasa, Helfra. “Telaah Filsafat Moral Imanuel Kant dan Urgensinya dalam Pendidikan.” Jurnal Filsafat Indonesia 6, no. 2 (2023): 231–237.

Ibrahim, Teguh, dan Ani Hendriani. “Kajian Reflektif tentang Etika Guru dalam Perspektif Ki Hajar Dewantara Berbalut Filsafat Moral Utilitarianisme.” Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran 1, no. 2 (April 2017): 135–145.

Pebriaisyah, Fitri, Wilodati, dan Siti Komariah. “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren.” Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi 12, no. 1 (Juni 2022): 1–14.