Dua Wajah Keadilan: Tauhid dan Kelas—Nabi Muhammad dan Karl Marx

Keadilan sosial sering terdengar seperti slogan yang mulia, namun dalam praktiknya, konsep ini sering kali tersesat: terjepit di antara kurangnya moralitas dan kritik struktural yang terlepas dari etika. Di sinilah perbandingan antara visi keadilan Nabi Muhammad dan Karl Marx menjadi relevan—bukan untuk sekadar dibandingkan secara dangkal, melainkan untuk diuji: manakah yang benar-benar mampu mengatasi ketimpangan di masa kini?

Tauhid: Keadilan sebagai Kewajiban Moral yang Mutlak

Dalam Islam, keadilan bukanlah pilihan politik, melainkan suatu keharusan teologis. Tawhid menegaskan satu prinsip mendasar: tidak ada otoritas mutlak selain Allah. Implikasinya sangat radikal—tidak ada seorang pun yang berhak menindas sesama manusia.

Al-Qur’an menetapkan keadilan sebagai suatu kewajiban, bahkan ketika dihadapkan pada kepentingan pribadi:

“Jadilah orang-orang yang menegakkan keadilan… bahkan terhadap diri kalian sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak dipengaruhi oleh kepentingan kelas, kelompok, atau kekuasaan. Keadilan bersifat normatif sekaligus transenden. Artinya, keadilan tidak bergantung pada keadaan sosial—keadilan tetap wajib dijalankan, bahkan ketika hal itu merugikan diri sendiri.

Akan tetapi, jika berhenti sampai di sini, Islam akan tampak sekadar sebagai ajaran moral. Pada kenyataannya, teks-teks Islam juga menunjukkan kesadaran struktural. Surah Al-Hashr: 7 secara tegas menolak penumpukan kekayaan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, sementara praktik zakat merupakan bentuk redistribusi sistematis, bukan sekadar sedekah sukarela.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari Dan muslim, Nabi menyatakan:

“Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”

(Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya).

Hal ini bukan sekadar etika pribadi, melainkan prinsip keadilan dalam politik.

Masalahnya adalah, dalam praktik sejarah, dimensi moral ini sering kali kehilangan daya pengaruhnya terhadap struktur-struktur yang ada. Keadilan direduksi menjadi amal perorangan, sementara ketidaksetaraan sistemik dibiarkan terus berlanjut. Di sinilah kritik Marx menemukan momentumnya.

Marx: Keadilan sebagai Hasil dari Struktur, Bukan Niat Baik

Berbeda dengan pendekatan normatif, Karl Marx memulai dengan pertanyaan yang lebih tajam: mengapa ketidaksetaraan tetap ada, bahkan ketika manusia berbicara tentang moralitas dan keadilan?

Jawabannya terletak pada analisis materialisme historis. Dalam Das Kapital melalui konsep surplus value (nilai lebih), Marx menunjukkan bahwa kapitalisme secara inheren menghasilkan eksploitasi. Tenaga kerja menciptakan nilai, namun nilai tersebut tidak sepenuhnya kembali kepada pekerja, melainkan diambil oleh pemilik modal melalui mekanisme yang tampak “legal”.

Di sini, keadilan bukanlah soal niat, melainkan soal struktur. Selama alat-alat produksi dikuasai oleh segelintir orang, ketidaksetaraan akan terus terulang.

Kritik Marx terhadap agama sebagai “opium” sering dipahami secara simplistis. Ia tidak mengkritik iman itu sendiri, melainkan fungsi sosial agama, yang dapat menghambat perlawanan terhadap ketidakadilan. Dengan kata lain, moralitas tanpa perubahan struktural dapat menjadi alat untuk melegitimasi ketidaksetaraan.

Kekuatan Marx sangat jelas: ia mampu mengungkap akar sistemik dari ketidakadilan. Kelemahannya juga sama jelasnya: ia mereduksi manusia menjadi makhluk ekonomi semata, mengabaikan dimensi moral dan spiritual.

Ketegangan yang Tak Terhindarkan

Perbedaan antara kedua perspektif ini bukan sekadar teknis, melainkan filosofis:

Islam berangkat dari “apa yang seharusnya” (normatif).

Marx berangkat dari “apa yang ada” (empiris-struktural).

Islam meyakini bahwa manusia dapat menjadi adil berkat kesadaran moral. Marx meyakini bahwa sistem harus diubah karena manusia tunduk pada struktur.

Masalahnya, keduanya tidak sepenuhnya salah—dan keduanya juga tidak sepenuhnya memadai.

Sejarah menunjukkan bahwa moralitas tanpa struktur sering kali tidak berbuah. Sebaliknya, perubahan struktural tanpa moralitas sering kali berujung pada tirani.

Eksperimen negara-negara komunis pada abad ke-20 menunjukkan bagaimana revolusi kelas dapat memunculkan bentuk-bentuk otoritarianisme baru. Sementara itu, masyarakat beragama tidak secara otomatis terbebas dari ketidaksetaraan—bahkan, mereka sering kali melegitimasi status quo.

Menuju Sintesis Kritis (Bukan Kompromi yang Permukaan)

Di sinilah tulisan ini mengambil sikap: keadilan tidak dapat dibangun semata-mata atas dasar monoteisme tanpa analisis kelas, dan tidak dapat dibangun semata-mata atas dasar analisis kelas tanpa landasan etis.

Monoteisme memberikan legitimasi moral yang mutlak: bahwa keadilan adalah kewajiban, bukan pilihan. Marx memberikan cara pandang analitis yang tajam: bahwa ketidakadilan sering kali tersembunyi dalam sistem, bukan sekadar perilaku individu.

Menggabungkan keduanya bukan berarti mencampuradukkan agama dan ideologi secara naif, melainkan menafsirkan ulang:

Islam lebih bersifat struktural, bukan sekadar moral.

Marx lebih bersifat etis, bukan sekadar material.

Dalam praktiknya, hal ini dapat diterjemahkan melalui kebijakan yang menggabungkan distribusi kekayaan—seperti zakat atau pajak progresif—dengan regulasi ketat terhadap monopoli dan perlindungan terhadap buruh, sehingga moralitas tidak berhenti pada individu, tetapi menjelma menjadi sistem.

Pendekatan semacam ini telah dicoba oleh para pemikir seperti Ali Shariati, yang memandang Islam sebagai sumber kebebasan, bukan sekadar ritual.

Keadilan Tak Cukup Hanya Dibicarakan

Keadilan bukanlah soal kurangnya konsep; yang kurang adalah keberanian untuk menerapkannya secara konsisten di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi global dan menguatnya oligarki di berbagai negara, persoalan keadilan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan mendesak dan nyata. Dunia saat ini tidak hanya membutuhkan orang-orang baik, tetapi juga sistem yang adil.

Jika monoteisme hanya sebatas masjid, maka ia kehilangan daya ubahnya. Jika kritik kelas hanya sebatas teori, maka ia kehilangan arah kemanusiaannya. Pertanyaannya kemudian adalah: mana yang benar, monoteisme atau kelas? Sebaliknya: bagaimana kedua hal tersebut dapat ditafsirkan ulang sehingga keadilan tidak lagi sekadar retorika, melainkan sebuah struktur yang hidup?

Pada titik itu, kedua sisi keadilan tidak lagi saling meniadakan, melainkan saling melengkapi—sehingga manusia hidup tidak hanya dalam sistem yang kokoh, tetapi juga dalam nilai-nilai yang sejati. Jika tidak, keadilan akan terus menjadi kata yang indah—tanpa pernah benar-benar hadir.