Pendidikan dalam kerangka negara Indonesia bukan hanya sekedar urusan administrasi melainkan amanat konstitusional yang bersifat ideologis, filosofis dan fundamental. Pendidikan dirancang sesuai dengan kehendak negara yang ingin membangun atau menciptakan budaya dan peradaban yang diharapkan oleh negara, pada awalnya unsur yang paling diperhatikan secara detail dalam merumuskan konsepsi pendidikan nasional adalah dengan amat hati-hati menganalisis kebutuhan negara dalam skala kebutuhan zaman untuk membentuk satu budaya masyarakat negara sehingga bisa mewujudkan cita-cita negara dengan capaian keberhasilan dan kemajuan negara, hal tersebut menjadi dipandang penting dalam menetapkan dan menelaah landasan filosofis yang nantinya akan dirancang menjadi sebuah sistem pendidikan atau bahkan kurikulumnya.
Mencairnya zaman dan cepatnya pergantian ditambah dengan pesatnya kemajuan teknologi sehingga membuat manusia berada dalam ambang ketidakpastian menjadi salah satu tantangan terbesar dalam merespon dan mengatur ritme dalam menentukan kehidupannya. Maka salah satu komponen kuat yang mampu mengintervensi budaya dan peradaban dalam perspektif sosial adalah struktur kepemerintahan dan para akademisi yang fokus merumuskan design pendidikan sehingga relevan dan adaptif dalam mengarungi arus zaman. Tapi ironinya sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan kurikulum pendidikan di Indonesia hingga hari ini menunjukkan kecenderungan yang ambigu, inkonsisten, dan sering berubah arah. Pergantian kurikulum dari Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum 2006, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka sering kali tidak disertai kejelasan fondasi ideologis yang kokoh. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakjelasan ideologi negara yang benar-benar dijalankan dalam praktik bernegara. Pancasila secara normatif diakui sebagai ideologi negara, namun dalam implementasi kebijakan pendidikan, nilai-nilainya kerap kalah oleh logika neoliberalisme pasar dan teknokratisme global.
Perdebatan yang kerap hadir dalam pembahasan tentang pendidikan adalah soal anggaran ; anggaran kementerian ini dipotong untuk itu-lah, anggaran ini terdampak efisiensi-lah, anggaran ini terlalu sedikit-lah, memang betul anggaran adalah salah satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan memang kalau misalnya anggaran untuk pendidikan ditinggikan dengan diskursusnya yang masih mempertimbangkan kepentingan politis dan ekonomis kaum investor tanpa berangkat dari landasan ideologis yang sesungguhnya akan membuat kualitas pendidikan Indonesia menjadi unggulan sesuai dengan apa yang dicita-citakan negara ? titik refleksinya adalah pendidikan yang seperti apa yang hendak diselenggarakan, jangan-jangan kita dilelapkan oleh perdebatan yang kerap kali tidak mengubah dan merevolusi makna esensi pendidikan dalam praksisnya dan menjadi medan liberalisme untuk memenuhi kepentingannya dalam dunia pendidikan. Secara filosofis, pendidikan seharusnya menjadi instrumen utama ideologi negara dalam membentuk manusia dan warga negara. Namun dalam konteks Indonesia, Sisdiknas tampak bergerak di antara berbagai kepentingan ideologis yang saling bertentangan. Di satu sisi, negara mengafirmasi nilai keadilan sosial, gotong royong, dan kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pancasila. Di sisi lain, kebijakan pendidikan justru banyak dipengaruhi oleh paradigma liberal seperti kompetisi bebas, komersialisasi pendidikan, dan orientasi pasar kerja yang tercermin dalam konsep link and match, outcome based education, serta dorongan privatisasi dan otonomi berbasis logika efisiensi. Akibatnya, pendidikan kehilangan arah ideologis yang tegas, apakah ia ditujukan untuk pembebasan dan keadilan sosial, atau sekadar untuk memenuhi kebutuhan industri.
Ketidakjelasan ideologi negara ini berdampak langsung pada rumusan Sisdiknas yang cenderung normatif dan administratif, tetapi miskin visi filosofis. Undang-undang pendidikan lebih banyak mengatur aspek teknis standar, akreditasi, evaluasi, dan manajemen tanpa memberikan jawaban tegas tentang tipe manusia Indonesia yang hendak dibentuk. Kritik Pierre Bourdieu tentang pendidikan sebagai alat reproduksi sosial menjadi relevan, karena dalam kondisi tanpa ideologi emansipatoris yang jelas, pendidikan Indonesia justru berpotensi memperlebar kesenjangan kelas melalui akses yang timpang dan dominasi modal ekonomi serta budaya. Pendidikan tinggi, misalnya, semakin tunduk pada logika pasar dan ranking global, sementara pendidikan dasar masih bergulat dengan persoalan akses dan kualitas.
Kurikulum pendidikan nasional juga mencerminkan kebingungan ideologis tersebut. Kurikulum Merdeka, misalnya, secara retoris menjanjikan kebebasan belajar dan penguatan karakter, tetapi dalam praktiknya lebih menekankan fleksibilitas kompetensi dan kesiapan kerja. Konsep “merdeka” direduksi menjadi kebebasan teknis pedagogis, bukan kemerdekaan struktural dari ketimpangan sosial dan dominasi ekonomi. Dalam perspektif Paulo Freire, pendidikan semacam ini berisiko menjadi bentuk baru dari banking system yang terselubung, karena tetap menjadikan peserta didik sebagai objek dari sistem ekonomi-politik yang tidak mereka kuasai secara kritis.
Dengan demikian, ketidakjelasan Sisdiknas dan kurikulum pendidikan nasional bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan masalah ideologis yang mendasar. Selama negara tidak secara konsisten menegaskan dan menjalankan ideologi Pancasila sebagai paradigma praksis bukan sekadar simbol normatif pendidikan akan terus berada dalam tarik-menarik antara kepentingan pasar, tekanan global, dan retorika kebangsaan. Tantangan utama pendidikan Indonesia kedepan adalah merumuskan kembali Sisdiknas dan kurikulum nasional yang berakar pada ideologi negara yang jelas, berpihak pada keadilan sosial, dan mampu membebaskan manusia Indonesia secara utuh, bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang adaptif terhadap sistem yang timpang. Menjadi suatu kecurigaan mengapa pembahasan terkait revisi sistem pendidikan nasional dan menentukan kurikulum pendidikan sampai pergantian tahun belum selesai juga maka 2026 patut kita curigai sebagai awal tahun dimana kepentingan politik dan ekonomi akan bertarung, akankah pemerintah memperbaiki dan mengupgrade Sisdiknas dan kurikulum nasional?





