Perayaan Idul Adha atau hari raya kurban merupakan nuansa religi yang tidak dapat dipisahkan dengan umat Islam, mengingat Rasulullah SAW. sendiri menetapkan perayaan resmi muslim kepada hari raya idul fitri dan idul adha. Dalam praktek keagamaan pula , idul adha ini menjadi hari ritual berkurban binatang ternak seperti sapi, unta, dan kambing sebagai praktek penghayatan juga keikhlasan muslim pada Tuhannya. Secara geneologi pensyariatan, kurban diawali oleh Nabi Ibrahim as; di mana Ibrahim diperintahkan Tuhan untuk menyembelih putranya sendiri selaku bentuk kepatuhan serta ujian keikhlasan hati seorang Nabi. Namun, dari tinjauan ulama baik salaf (generasi di kurun masa tiga ratus tahun setelah Nabi Muhammad hijrah) maupun khalaf (kebalikan salaf) terdapat perbedaan “siapakah yang disembelih Ibrahim ?”; Ishak ataukah Ismail ?.
Tulisan ini menganalisis jawaban ulama baik salaf maupun khalaf pada pertanyaan krusial tersebut dikarenakan berkaitan erat terhadap penafsiran ayat Al – Qur’an seperti perbedaan riwayat identitas madzbuh (disembelih), toleransi tarjih antar riwayat, dan transisi penghilangan salah satu identitas objek madzbuh di kisah kurban Ibrahim as. Hal tersebut memengaruhi pemahaman sejarah kenabian dan simbol pengorbanan dalam Islam.
Pada tulisan ini juga berfokus terhadap surat Ash-shafaat ayat 102 yang menjadi asas kajian penulisan dengan literatur tafsir sunni seperti jamiul ahkam an ta’wili ayil qur’an karya Ibnu jarir Ath-Thabari, Ta’wilatu ahlis sunnah karya Al-Maturidi untuk mewakili masa salaf . Mafatihul ghaib karya Ar-Razi, Al-Jami’u liahkamil qur’an karya Al-Qurthubi sebagai tafsir khalaf yang melakukan tarjih riwayat. Dan Tafsiru qur’anil adzim karya Ibnu Katsir, Tafsir Ibnul Qoyim karya Ibnu Qoyim Al-Jauziyah yang menjadi titik mulai kanonisasi riwayat Ismail dan dalam masa yang sama membuang riwayat Ishak.
Literatur tafsir salaf berbicara identitas madzbuh adalah Ishak
- Tafsir Ta’wilatu ahlis sunnah
Polemik tafsir kurun salaf terhadap identitas madzbuh tidak begitu menjadi isu fundamental yang wajib di bahas seakan pembawa perbedaan itu membuat nya masuk neraka dan di hukumi sesat bahkan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Al- Maturidi dalam tafsirnya, Ta’wilatu ahlis sunnah menyatakan :
أو محسن إلى الناس، وهو إسحاق، و[إن ثبت] ما روي ” أن رجلا سأل فقال: يا رسول الله، أي الناس أكرمهم حسباً؟ قال: ” يوسف صديق الله ابن يعقوب إسرائيل الله ابن إسحاق ذبيح الله ابن إبراهيم خليل الله ” فهو ذاك، وإلا فلا حاجة لنا إلى معرفة ذلك أنه فلان أو فلان؛ إذ لو كان لنا إلى بيان ذلك حاجة لبين وأزال الإشكال واختلاف الناس في ذلك والتكلم فيه فضل وتكلف؛ إذ لا يحتمل أن يكون بالناس حاجة إلى معرفة ذلك وبيانه، ثم لا يبين لهم ولا يعرف ذلك، فدل ترك التنازع لذلك على أن لا حاجة إلى ذلك، والله أعلم
“… Atau seorang yang berbuat baik kepada manusia, yaitu Ishaq. Dan apabila benar riwayat yang menyebutkan (Ishak) :
“Ada seorang lelaki bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling mulia nasabnya?” Beliau menjawab: “Yusuf, kekasih Allah, putra Yaqub, Israel Allah, putra Ishaq, sembelihan Allah, putra Ibrahim, kekasih Allah.” Maka itulah (dalil penyembelihan Ishak). Jika bukan (dalil Ishak) , maka sebenarnya kita tidak membutuhkan pengetahuan tentang apakah dia si Fulan atau si Fulan. Karena seandainya penjelasan tentang hal itu memang dibutuhkan, niscaya Allah akan menjelaskannya serta menghilangkan kesamaran dan perselisihan manusia mengenai hal tersebut. Pembicaraan dan perdebatan tentangnya hanyalah sesuatu yang berlebihan dan memberat-beratkan diri. Sebab tidak mungkin manusia membutuhkan pengetahuan dan penjelasan tentang hal itu, lalu kemudian tidak dijelaskan kepada mereka. Maka ditinggalkannya penegasan dalam perkara ini menunjukkan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengetahuinya. Dan Allah lebih mengetahui.”
Sikap Abu Mansur Al-Maturidi terhadap perdebatan identitas anak yang disembelih oleh Ibrahim menunjukkan kecenderungan epistemologis yang tidak menempatkan persoalan tersebut sebagai inti pesan Al-Qur’an. Al-Maturidi menilai bahwa perdebatan apakah madzbuh itu Ismail atau Ishaq tidak memiliki urgensi teologis maupun praktis kendatipun Ishak disebut eksplisit oleh Al-Maturidi, sebab apabila identitas tersebut benar-benar penting bagi umat, niscaya Allah akan menjelaskannya secara tegas dalam wahyu. Oleh karena itu, ia memandang polemik mengenai identitas dzabih sebagai bentuk takalluf (pembahasan yang berlebihan) yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi utama kisah, yakni nilai kepatuhan, keikhlasan, dan ujian keimanan Nabi Ibrahim. Sikap ini sekaligus lebih menekankan tujuan moral dan hikmah ayat dibanding perdebatan detail historis yang tidak memiliki implikasi langsung terhadap akidah maupun praktik keagamaan.
- Tafsir Jamiul bayan an ta’wili ayil qur’an
Berbanding terbalik dengan Al-Maturidi, Ath-Thabari cenderung konsensus terhadap identitas madzbuh, beliau menghimpun berbagai riwayat dari generasi sebelumnya demi menta’yin objek Ibrahim ialah Ishak, diantaranya :
ذكر من قال ذلك:
حدثنا محمد بن حميد، قال: ثنا يحيى بن واضح، قال: ثنا الحسين، عن يزيد، عن عكرمة: ﴿فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ﴾ قال: هو إسحاق.
حدثنا بشر، قال: ثنا يزيد، قال: ثنا سعيد، عن قتادة (فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ) بشر بإسحاق، قال: لم يُثْن بالحلم على أحد غير إسحاق وإبراهيم
“ Disebutkan riwayat dari orang-orang yang mengatakan hal tersebut:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Humaid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Wadhih, ia berkata: telah menceritakan kepada kami al-Husain, dari Yazid, dari Ikrimah mengenai firman Allah﴿فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ﴾ “Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan seorang anak yang penyantun,” ia berkata: “Yang dimaksud adalah Ishaq.” Telah menceritakan kepada kami Bisyr, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sa‘id, dari Qatadah mengenai firman Allah: (فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ) “Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan seorang anak yang penyantun,” yaitu kabar gembira tentang Ishaq. Ia berkata: “Sifat hilm (penyantun/penyabar) tidak diberikan sebagai pujian kepada seorang pun selain Ishaq dan Ibrahim.”
Ibnu Jarir Ath-Thabari menunjukkan kecenderungan kuat kepada pendapat bahwa sosok yang dimaksud dalam kisah penyembelihan adalah Ishaq. Hal ini tampak dari metode beliau yang menghimpun berbagai atsar generasi terdahulu untuk memperkuat proses ta‘yin (penentuan identitas) terhadap ayat. Riwayat dari Ikrimah secara eksplisit menafsirkan “ghulam ḥalim” sebagai Ishaq, sementara Qatadah menambahkan argumentasi linguistik-teologis bahwa sifat “halim” dalam Al-Qur’an hanya menjadi pujian khusus bagi Ibrahim dan Ishaq, sehingga penyifatan tersebut dipahami sebagai indikator identitas anak yang diberi kabar gembira sekaligus yang terkait dengan narasi penyembelihan. Dengan demikian, Ath-Thabari tidak hanya menukil riwayat, tetapi juga membangun kecenderungan interpretatif berbasis korelasi sifat Qur’ani dan transmisi otoritas salaf untuk menegaskan nama Ishaq sebagai objek yang dimaksud.
Muncul proses pentarjihan (seleksi) riwayat Ismail dalam literatur tafsir khalaf
- Tafsir Mafatihul ghaib karya Ar-Razi
المَسْألَةُ الثّانِيَةُ: اخْتَلَفُوا في أنَّ هَذا الذَّبِيحَ مَن هو ؟ فَقِيلَ: إنَّهُ إسْحاقُ. وهَذا قَوْلُ عُمَرَ وعَلِيٍّ والعَبّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ وابْنِ مَسْعُودٍ وكَعْبِ الأحْبارِ وقَتادَةَ وسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ومَسْرُوقٍ وعِكْرِمَةَ والزُّهْرِيِّ والسُّدِّيِّ ومُقاتِلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهم، وقِيلَ: إنَّهُ إسْماعِيلُ، وهو قَوْلُ ابْنِ عَبّاسٍ وابْنِ عُمَرَ وسَعِيدِ بْنِ المُسَيَّبِ والحَسَنِ والشَّعْبِيِّ ومُجاهِدٍ والكَلْبِيِّ، واحْتَجَّ القائِلُونَ بِأنَّهُ إسْماعِيلُ بِوُجُوهٍ:
الأوَّلُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ قالَ: أنا ابْنُ الذَّبِيحَيْنِ وقالَ لَهُ أعْرابِيٌّ: ”يا ابْنَ الذَّبِيحَيْنِ“ فَتَبَسَّمَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقالَ: إنَّ عَبْدَ المُطَّلِبِ لَمّا حَفَرَ بِئْرَ زَمْزَمَ نَذَرَ لِلَّهِ لَئِنْ سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ أمْرَها لَيَذْبَحَنَّ أحَدَ ولَدِهِ، فَخَرَجَ السَّهْمُ عَلى عَبْدِ اللَّهِ فَمَنَعَهُ أخْوالُهُ، وقالُوا لَهُ افْدِ ابْنَكَ بِمِائَةٍ مِنَ الإبِلِ، فَفَداهُ بِمِائَةٍ مِنَ الإبِلِ، والذَّبِيحُ الثّانِي إسْماعِيلُ الحُجَّةُ الثّانِيَةُ: نُقِلَ عَنِ الأصْمَعِيِّ أنَّهُ قالَ: سَألْتُ أبا عَمْرِو بْنَ العَلاءِ عَنِ الذَّبِيحِ، فَقالَ: يا أصْمَعِيُّ أيْنَ عَقْلُكَ، ومَتى كانَ إسْحاقُ بِمَكَّةَ، وإنَّما كانَ إسْماعِيلُ بِمَكَّةَ، وهو الَّذِي بَنى البَيْتَ مَعَ أبِيهِ والمَنحَرَ بِمَكَّةَ ؟ .
الحُجَّةُ الثّالِثَةُ: أنَّ اللَّهَ تَعالى وصَفَ إسْماعِيلَ بِالصَّبْرِ دُونَ إسْحاقَ في قَوْلِهِ: ﴿وإسْماعِيلَ وإدْرِيسَ وذا الكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصّابِرِينَ﴾ [الأنبياء: ٨٥] وهو صَبْرُهُ عَلى الذَّبْحِ، ووَصَفَهُ أيْضًا بِصِدْقِ الوَعْدِ في قَوْلِهِ: ﴿إنَّهُ كانَ صادِقَ الوَعْدِ﴾ [مريم: ٥٤]؛ لِأنَّهُ وعَدَ أباهُ مِن نَفْسِهِ الصَّبْرَ عَلى الذَّبْحِ فَوَفّى بِهِ الحُجَّةُ الرّابِعَةُ: قَوْلُهُ تَعالى: ﴿فَبَشَّرْناها بِإسْحاقَ ومِن وراءِ إسْحاقَ يَعْقُوبَ﴾ [هود: ٧١] فَنَقُولُ: لَوْ كانَ الذَّبِيحُ إسْحاقَ لَكانَ الأمْرُ بِذَبْحِهِ إمّا أنْ يَقَعَ قَبْلَ ظُهُورِ يَعْقُوبَ مِنهُ أوْ بَعْدَ ذَلِكَ، فالأوَّلُ باطِلٌ؛ لِأنَّهُ تَعالى لَمّا بَشَّرَها بِإسْحاقَ، وبَشَّرَها مَعَهُ بِأنَّهُ يَحْصُلُ مِنهُ يَعْقُوبُ فَقَبْلَ ظُهُورِ يَعْقُوبَ مِنهُ لَمْ يَجُزِ الأمْرُ بِذَبْحِهِ، وإلّا حَصَلَ الخُلْفُ في قَوْلِهِ: ﴿ومِن وراءِ إسْحاقَ﴾ والثّانِي باطِلٌ؛ لِأنَّ قَوْلَهُ: ﴿فَلَمّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قالَ يابُنَيَّ إنِّي أرى في المَنامِ أنِّي أذْبَحُكَ﴾ يَدُلُّ عَلى أنَّ ذَلِكَ الِابْنَ لَمّا قَدَرَ عَلى السَّعْيِ ووَصَلَ إلى حَدِّ القُدْرَةِ عَلى الفِعْلِ أمَرَ اللَّهُ تَعالى إبْراهِيمَ بِذَبْحِهِ، وذَلِكَ يُنافِي وُقُوعَ هَذِهِ القِصَّةِ في زَمانٍ آخَرَ، فَثَبَتَ أنَّهُ لا يَجُوزُ أنْ يَكُونَ الذَّبِيحُ هو إسْحاقَ..
الحُجَّةُ الخامِسَةُ: حَكى اللَّهُ تَعالى عَنْهُ أنَّهُ قالَ: ﴿إنِّي ذاهِبٌ إلى رَبِّي سَيَهْدِينِ﴾ ثُمَّ طَلَبَ مِنَ اللَّهِ تَعالى ولَدًا يَسْتَأْنِسُ بِهِ في غُرْبَتِهِ فَقالَ: ﴿رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصّالِحِينَ﴾ وهَذا السُّؤالُ إنَّما يَحْسُنُ قَبْلَ أنْ يَحْصُلَ لَهُ الوَلَدُ؛ لِأنَّهُ لَوْ حَصَلَ لَهُ ولَدٌ واحِدٌ لَما طَلَبَ الوَلَدَ الواحِدَ؛ لَأنَّ طَلَبَ الحاصِلِ مُحالٌ. وقَوْلُهُ: ﴿هَبْ لِي مِنَ الصّالِحِينَ﴾ لا يُفِيدُ إلّا طَلَبَ الوَلَدِ الواحِدِ، وكَلِمَةُ مَن لِلتَّبْعِيضِ وأقَلُّ دَرَجاتِ البَعْضِيَّةِ الواحِدُ فَكَأنَّ قَوْلَهُ: ﴿مِنَ الصّالِحِينَ﴾ لا يُفِيدُ إلّا طَلَبَ الوَلَدِ الواحِدِ فَثَبَتَ أنَّ هَذا السُّؤالَ لا يَحْسُنُ إلّا عِنْدَ عَدَمِ كُلِّ الأوْلادِ، فَثَبَتَ أنَّ هَذا السُّؤالَ وقَعَ حالَ طَلَبِ الوَلَدِ الأوَّلِ، وأجْمَعَ النّاسُ عَلى أنَّ إسْماعِيلَ مُتَقَدِّمٌ في الوُجُودِ عَلى إسْحاقَ، فَثَبَتَ أنَّ المَطْلُوبَ بِهَذا الدُّعاءِ هو إسْماعِيلُ، ثُمَّ إنَّ اللَّهَ تَعالى ذَكَرَ عَقِيبَهُ قِصَّةَ الذَّبِيحِ فَوَجَبَ أنْ يَكُونَ الذَّبِيحُ هو إسْماعِيلُ.
الحُجَّةُ السّادِسَةُ: الأخْبارُ الكَثِيرَةُ في تَعْلِيقِ قَرْنِ الكَبْشِ بِالكَعْبَةِ، فَكانَ الذَّبِيحُ بِمَكَّةَ. ولَوْ كانَ الذَّبِيحُ إسْحاقَ كانَ الذَّبْحُ بِالشّامِ, واحْتَجَّ مَن قالَ: إنَّ ذَلِكَ الذَّبِيحَ هو إسْحاقُ بِوَجْهَيْنِ:
الوَجْهُ الأوَّلُ: أنَّ أوَّلَ الآيَةِ وآخِرَها يَدُلُّ عَلى ذَلِكَ، أمّا أوَّلُها فَإنَّهُ تَعالى حَكى عَنْ إبْراهِيمَ عَلَيْهِ السَّلامُ قَبْلَ هَذِهِ الآيَةِ أنَّهُ قالَ: ﴿إنِّي ذاهِبٌ إلى رَبِّي سَيَهْدِينِ﴾ وأجْمَعُوا عَلى أنَّ المُرادَ مِنهُ مُهاجَرَتُهُ إلى الشّامِ ثُمَّ قالَ: ﴿فَبَشَّرْناهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ﴾ فَوَجَبَ أنْ يَكُونَ هَذا الغُلامُ لَيْسَ إلّا إسْحاقَ، ثُمَّ قالَ بَعْدَهُ: ﴿فَلَمّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ﴾ وذَلِكَ يَقْتَضِي أنْ يَكُونَ المُرادُ مِن هَذا الغُلامِ الَّذِي بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ هو ذَلِكَ الغُلامُ الَّذِي حَصَلَ في الشّامِ، فَثَبَتَ أنَّ مُقَدِّمَةَ هَذِهِ الآيَةِ تَدُلُّ عَلى أنَّ الذَّبِيحَ هو إسْحاقُ، وأمّا آخِرُ الآيَةِ فَهو أيْضًا يَدُلُّ عَلى ذَلِكَ؛ لِأنَّهُ تَعالى لَمّا تَمَّمَ قِصَّةَ الذَّبِيحِ قالَ بَعْدَهُ: ﴿وبَشَّرْناهُ بِإسْحاقَ نَبِيًّا مِنَ الصّالِحِينَ﴾ ومَعْناهُ أنَّهُ بَشَّرَهُ بِكَوْنِهِ نَبِيًّا مِنَ الصّالِحِينَ، وذَكَرَ هَذِهِ البِشارَةَ عَقِيبَ حِكايَةِ تِلْكَ القِصَّةِ يَدُلُّ عَلى أنَّهُ تَعالى إنَّما بَشَّرَهُ بِهَذِهِ النُّبُوَّةِ لِأجْلِ أنَّهُ تَحَمَّلَ هَذِهِ الشَّدائِدَ في قِصَّةِ الذَّبِيحِ، فَثَبَتَ بِما ذَكَرْنا أنَّ أوَّلَ الآيَةِ وآخِرَها يَدُلُّ عَلى أنَّ الذَّبِيحَ هو إسْحاقُ عَلَيْهِ السَّلامُ.
الحُجَّةُ الثّانِيَةُ: عَلى صِحَّةِ ذَلِكَ ما اشْتَهَرَ مِن كِتابِ يَعْقُوبَ إلى يُوسُفَ عَلَيْهِ السَّلامُ: ”مِن يَعْقُوبَ إسْرائِيلَ نَبِيِّ اللَّهِ بْنِ إسْحاقَ ذَبِيحِ اللَّهِ بْنِ إبْراهِيمَ خَلِيلِ اللَّهِ“ فَهَذا جُمْلَةُ الكَلامِ في هَذا البابِ، وكانَ الزَّجّاجُ يَقُولُ: اللَّهُ أعْلَمُ أيُّهُما الذَّبِيحُ. واللَّهُ أعْلَمُ.
Masalah kedua: para ulama berbeda pendapat mengenai siapakah anak yang hendak disembelih itu. Ada yang mengatakan bahwa ia adalah Ishaq. Ini merupakan pendapat Umar ibnu Al-Khattab, Ali ibnu Abi Thalib, Abbas bin Abd ul Muththalib, Ibn Mas‘ud, Ka‘b al-Ahbar, Qatadah, Sa‘id bin Jubair, Masruq, Ikrimah, az-Zuhri, as-Suddi, dan Muqatil. Ada pula yang mengatakan bahwa ia adalah Ismail, dan ini merupakan pendapat Abd Allah ibn Abbas, Ibn Umar, Sa‘id bin al-Musayyab, al-Hasan, asy-Sya‘bi, Mujahid, dan al-Kalbi.
Orang-orang yang berpendapat bahwa ia adalah Ismail berdalil dengan beberapa alasan:
Pertama, bahwa Rasulullah bersabda: “Aku adalah putra dari dua orang yang disembelih.” Ada seorang Arab Badui berkata kepada beliau: “Wahai putra dua orang yang disembelih,” lalu beliau tersenyum. Ketika ditanya tentang hal itu beliau menjawab: “Sesungguhnya ketika ‘Abdul Muththalib menggali sumur Zamzam, ia bernazar kepada Allah: bila Allah memudahkan urusan itu baginya maka ia akan menyembelih salah seorang anaknya. Maka undian jatuh kepada Abdullah, tetapi paman-pamannya dari jalur ibu melarangnya dan berkata: tebuslah anakmu dengan seratus ekor unta. Maka ia pun menebusnya dengan seratus ekor unta.” Adapun sembelihan yang kedua adalah Ismail.
Dalil kedua, dinukil dari al-Ashma‘i bahwa ia berkata: “Aku bertanya kepada Abu ‘Amr bin al-‘Ala’ tentang siapakah dzabih itu. Ia berkata: ‘Wahai Ashma‘i, di mana akalmu? Kapan Ishaq berada di Makkah? Yang berada di Makkah hanyalah Ismail, dan dialah yang membangun Ka‘bah bersama ayahnya, sedangkan tempat penyembelihan berada di Makkah.’”
Dalil ketiga, bahwa Allah menyifati Ismail dengan kesabaran, tidak Ishaq, dalam firman-Nya: ﴿وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ﴾ “Dan Ismail, Idris, dan Zulkifli, semuanya termasuk orang-orang yang sabar” [Al-Anbiya’: 85]. Kesabaran itu adalah kesabarannya menghadapi penyembelihan. Allah juga menyifatinya sebagai orang yang benar janjinya dalam firman-Nya: ﴿إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ﴾ “Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya” [Maryam: 54], sebab ia telah berjanji kepada ayahnya untuk bersabar menghadapi penyembelihan, lalu ia menepatinya.
Dalil keempat, firman Allah Ta‘ala: ﴿فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ﴾ “Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan Ishaq, dan setelah Ishaq akan lahir Ya‘qub” [Hud: 71]. Mereka berkata: jika dzabih itu Ishaq, maka perintah penyembelihan pasti terjadi sebelum lahirnya Ya‘qub atau sesudahnya. Kemungkinan pertama batal, sebab ketika Allah memberi kabar gembira tentang Ishaq sekaligus Ya‘qub darinya, maka sebelum lahir Ya‘qub tidak mungkin Allah memerintahkan penyembelihan Ishaq, karena itu akan bertentangan dengan janji Allah. Kemungkinan kedua juga batal, karena firman-Nya: ﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ﴾ “Ketika anak itu telah sampai usia dapat berusaha bersama ayahnya” menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika sang anak baru mencapai usia mampu membantu ayahnya, bukan pada masa yang lebih akhir. Maka jelaslah bahwa dzabih itu bukan Ishaq.
Dalil kelima, Allah menceritakan ucapan Ibrahim: ﴿إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ﴾ “Sesungguhnya aku pergi menuju Tuhanku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku,” lalu setelah itu Ibrahim memohon kepada Allah seorang anak sebagai teman dalam pengasingannya dengan berkata: ﴿رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ﴾ “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang saleh.” Permintaan ini hanya layak diucapkan sebelum ia memiliki anak sama sekali, sebab jika ia sudah mempunyai seorang anak maka tidak mungkin lagi meminta seorang anak tunggal. Kata “مِن” menunjukkan sebagian, dan kadar minimal sebagian adalah satu. Maka doa ini menunjukkan permintaan anak pertama. Seluruh ulama sepakat bahwa Ismail lahir lebih dahulu daripada Ishaq. Maka jelas bahwa anak yang diminta dalam doa itu adalah Ismail. Setelah itu Allah langsung menyebut kisah penyembelihan, sehingga yang disembelih itu mestilah Ismail.
Dalil keenam, banyak riwayat menyebutkan tanduk kibas yang tergantung di Ka‘bah. Maka penyembelihan itu terjadi di Makkah. Jika dzabih itu Ishaq, tentu penyembelihan terjadi di Syam.
Sementara orang-orang yang berpendapat bahwa dzabih itu Ishaq berdalil dengan dua alasan:
Alasan pertama, awal dan akhir ayat menunjukkan demikian. Pada awalnya Allah mengisahkan ucapan Ibrahim: ﴿إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ﴾ dan para ulama sepakat bahwa maksudnya adalah hijrah Ibrahim ke Syam. Setelah itu Allah berfirman: ﴿فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ﴾ “Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan seorang anak yang penyantun.” Anak itu tidak lain adalah Ishaq. Lalu Allah berfirman: ﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ﴾ “Ketika anak itu telah mencapai usia mampu berusaha bersama ayahnya,” yang menunjukkan bahwa anak yang dimaksud adalah anak yang lahir di Syam tersebut. Setelah selesai kisah penyembelihan Allah berfirman: ﴿وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ﴾ “Dan Kami memberi kabar gembira kepadanya tentang Ishaq sebagai seorang nabi yang termasuk orang-orang saleh.” Maksudnya ialah kabar gembira bahwa Ishaq akan menjadi nabi. Penyebutan kabar gembira ini setelah kisah penyembelihan menunjukkan bahwa kenabian itu diberikan sebagai balasan atas ketabahan menghadapi ujian penyembelihan. Maka awal dan akhir ayat menunjukkan bahwa dzabih itu adalah Ishaq.
Dalil kedua, dinukil dari surat Nabi Ya‘qub kepada Yusuf yang berbunyi: “Dari Ya‘qub Israil Nabi Allah bin Ishaq Dzabih Allah bin Ibrahim Khalil Allah.” Inilah keseluruhan pembahasan dalam masalah ini. Az-Zajjaj berkata: “Allah lebih mengetahui siapakah di antara keduanya yang menjadi dzabih.” Dan Allah Maha Mengetahui.
Ar-Razi dalam pembahasannya menunjukkan metode pentarjihan yang lebih dialektis dibanding mufasir yang langsung memastikan identitas madzbuh. Walaupun ia memaparkan dua kubu riwayat antara yang menetapkan Ishaq dan yang menetapkan Ismail susunan argumentasi yang ia tampilkan memperlihatkan kecenderungan kuat kepada pendapat Ismail. Hal ini tampak dari banyaknya hujjah rasional, kontekstual, dan korelasi ayat yang ia elaborasi untuk mendukung Ismail, seperti argumentasi kronologi kelahiran, janji lahirnya Ya‘qub dari Ishaq, lokasi penyembelihan di Makkah, hingga sifat sabar dan sidqul wa’di yang secara khusus dilekatkan kepada Ismail dalam Al-Qur’an. Sementara dalil pihak Ishaq disampaikan lebih ringkas dan lebih bertumpu pada kesinambungan narasi ayat serta sebagian atsar salaf. Kendatipun demikian, Ar-Razi tidak menutup pembahasan dengan kepastian mutlak, bahkan mengutip pernyataan az-Zajjaj bahwa Allah lebih mengetahui siapa sebenarnya yang dikurbankan. Ini menunjukkan bahwa metode tarjih Ar-Razi bukan sekadar memilih berdasarkan banyaknya riwayat, tetapi menimbang koherensi dalil Qur’ani, aspek historis, serta kemungkinan kompromi terhadap ikhtilaf yang telah mengakar dalam tradisi tafsir klasik.
- Tafsir Al – Jami’u liahkamil qur’an karya Al – Qurthubi
Dalam menafsirkan kisah penyembelihan putra Nabi Ibrahim, Al-Qurtubi memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang identitas dzabih dengan menghimpun banyak riwayat dan argumentasi tafsir. Ia menunjukkan kecenderungan tarjih kepada pendapat bahwa dzabih adalah Nabi Ishaq karena dinilai lebih kuat dari sisi riwayat. Meski demikian, Al-Qurtubi tetap memberikan ruang bagi pendapat bahwa dzabih adalah Nabi Ismail beserta dalilnya.
اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمَأْمُورِ بِذَبْحِهِ. فَقَالَ أَكْثَرُهُمُ: الذَّبِيحُ إِسْحَاقُ. وَمِمَّنْ قَالَ بِذَلِكَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ وَهُوَ الصَّحِيحُ عَنْهُ. رَوَى الثَّوْرِيُّ وَابْنُ جُرَيْجٍ يَرْفَعَانِهِ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: الذَّبِيحُ إِسْحَاقُ. وَهُوَ الصَّحِيحُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا قال له: يا بن الْأَشْيَاخِ الْكِرَامِ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: ذَلِكَ يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ ذَبِيحِ اللَّهِ ابْنِ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلِ اللَّهِ ﷺ. وَقَدْ رَوَى حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ يَرْفَعُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قال: “إِنَّ الْكَرِيمَ ابْنَ الْكَرِيمِ ابْنِ الْكَرِيمِ ابْنِ الْكَرِيمِ يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ إبراهيم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ”. وَرَوَى أَبُو الزُّبَيْرِ عن جابر قال: الذبيح إسحاق. وذلك مر وي أَيْضًا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ الذَّبِيحَ إِسْحَاقُ. وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. فَهَؤُلَاءِ سَبْعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ. وَقَالَ بِهِ مِنَ التَّابِعِينَ وَغَيْرِهِمْ عَلْقَمَةُ وَالشَّعْبِيُّ وَمُجَاهِدٌ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَكَعْبُ الْأَحْبَارِ وَقَتَادَةُ وَمَسْرُوقٌ وَعِكْرِمَةُ وَالْقَاسِمُ بْنُ أَبِي بَزَّةَ وَعَطَاءٌ وَمُقَاتِلٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَابِطٍ(١) وَالزُّهْرِيُّ وَالسُّدِّيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، كُلُّهُمْ قَالُوا: الذَّبِيحُ إِسْحَاقُ. وَعَلَيْهِ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى، وَاخْتَارَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمُ النَّحَّاسُ(٢) وَالطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُمَا. قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ: أُرِيَ إِبْرَاهِيمُ ذَبْحَ إِسْحَاقَ فِي الْمَنَامِ، فَسَارَ بِهِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ فِي غَدَاةٍ وَاحِدَةٍ، حَتَّى أَتَى بِهِ الْمَنْحَرَ مِنْ مِنًى، فَلَمَّا صَرَفَ اللَّهُ عَنْهُ الذَّبْحَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَذْبَحَ الْكَبْشَ فَذَبَحَهُ، وَسَارَ بِهِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ فِي رَوْحَةٍ وَاحِدَةٍ طُوِيَتْ لَهُ الْأَوْدِيَةُ وَالْجِبَالُ. وَهَذَا الْقَوْلُ أَقْوَى فِي النَّقْلِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَعَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ. وَقَالَ آخَرُونَ: هُوَ إِسْمَاعِيلُ. وَمِمَّنْ قَالَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَبُو الطُّفَيْلِ عَامِرُ بْنُ وَاثِلَةَ. وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَيْضًا، وَمِنَ التَّابِعِينَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَالشَّعْبِيُّ وَيُوسُفُ بْنُ مِهْرَانَ وَمُجَاهِدٌ وَالرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ كَعْبٍ القرظي والكلبي وعلقمة. وسيل أَبُو سَعِيدٍ الضَّرِيرُ عَنِ الذَّبِيحِ فَأَنْشَدَ:
إِنَّ الذبيح هديت إسماعيل … ونطق الكتابء بِذَاكَ وَالتَّنْزِيلُ
شَرَفٌ بِهِ خَصَّ الْإِلَهُ نَبِيَّنَا … ووأتى بِهِ التَّفْسِيرُ وَالتَّأْوِيلُ
إِنْ كُنْتَ أُمَّتَهُ فَلَا تنكر له … وشرفا بِهِ قَدْ خَصَّهُ التَّفْضِيلُ
وَعَنِ الْأَصْمَعِيِّ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا عَمْرِو بْنَ الْعَلَاءِ عَنِ الذَّبِيحِ، فَقَالَ: يَا أَصْمَعِيُّ أَيْنَ عَزَبَ عَنْكَ عَقْلُكَ! وَمَتَى كَانَ إِسْحَاقُ بِمَكَّةَ؟ وَإِنَّمَا كَانَ إِسْمَاعِيلُ بِمَكَّةَ، وَهُوَ الَّذِي بَنَى الْبَيْتَ مَعَ أَبِيهِ وَالْمَنْحَرَ بِمَكَّةَ. وَرُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: “أن الذبيح إِسْمَاعِيلُ” ٠ وَالْأَوَّلُ أَكْثَرُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَعَنْ أَصْحَابِهِ وَعَنِ التَّابِعِينَ. وَاحْتَجُّوا بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَخْبَرَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ حِينَ فَارَقَ قَوْمَهُ، فَهَاجَرَ إِلَى الشَّامِ مَعَ امْرَأَتِهِ سَارَةَ وَابْنِ أَخِيهِ لُوطٍ فَقَالَ: “إِنِّي ذاهِبٌ إِلى رَبِّي سَيَهْدِينِ” أَنَّهُ دَعَا فَقَالَ: “رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ” فَقَالَ تَعَالَى: ﴿فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَما يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنا لَهُ إِسْحاقَ وَيَعْقُوبَ﴾ [مريم: ٤٩]، وَلِأَنَّ اللَّهَ قَالَ: “وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ” فَذَكَرَ أن الفداء في الغلام الحليم الذي بشره بِهِ إِبْرَاهِيمُ وَإِنَّمَا بُشِّرَ بِإِسْحَاقَ، لِأَنَّهُ قَالَ: “وَبَشَّرْناهُ بِإِسْحاقَ”، وَقَالَ هُنَا: “بِغُلامٍ حَلِيمٍ” وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَ هَاجَرَ وَقَبْلَ أَنْ يُولَدَ لَهُ إِسْمَاعِيلُ، وَلَيْسَ فِي الْقُرْآنِ أَنَّهُ بُشِّرَ بِوَلَدٍ إِلَّا إِسْحَاقَ. احْتَجَّ مَنْ قَالَ إِنَّهُ إِسْمَاعِيلُ: بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَصَفَهُ بِالصَّبْرِ دُونَ إسحاق في قول تَعَالَى: ﴿وَإِسْماعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ﴾ [الأنبياء: ٨٥] وَهُوَ صَبْرُهُ عَلَى الذَّبْحِ، وَوَصَفَهُ بِصِدْقِ الْوَعْدِ في قوله: ﴿إِنَّهُ كانَ صادِقَ الْوَعْدِ﴾ [مريم: ٥٤]، لِأَنَّهُ وَعَدَ أَبَاهُ مِنْ نَفْسِهِ الصَّبْرَ عَلَى الذَّبْحِ فَوَفَّى بِهِ، وَلِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: “وَبَشَّرْناهُ بِإِسْحاقَ نَبِيًّا” فَكَيْفَ يَأْمُرُهُ بِذَبْحِهِ وَقَدْ وَعَدَهُ أَنْ يَكُونَ نَبِيًّا، وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: ﴿فَبَشَّرْناها بِإِسْحاقَ وَمِنْ وَراءِ إِسْحاقَ يَعْقُوبَ﴾ [هود: ٧١] فَكَيْفَ يُؤْمَرُ بِذَبْحِ إِسْحَاقَ قَبْلَ إِنْجَازِ الْوَعْدِ فِي يَعْقُوبَ. وَأَيْضًا وَرَدَ فِي الْأَخْبَارِ تَعْلِيقَ قَرْنِ الْكَبْشِ فِي الْكَعْبَةِ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الذَّبِيحَ إِسْمَاعِيلُ، وَلَوْ كَانَ إِسْحَاقُ لَكَانَ الذَّبْحُ يَقَعُ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ. وَهَذَا الِاسْتِدْلَالُ كُلُّهُ لَيْسَ بِقَاطِعٍ، أَمَّا قَوْلُهُمْ: كَيْفَ يَأْمُرُهُ بِذَبْحِهِ وَقَدْ وَعَدَهُ بِأَنَّهُ يَكُونُ نَبِيًّا، فَإِنَّهُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ الْمَعْنَى: وَبَشَّرْنَاهُ بِنُبُوَّتِهِ بَعْدَ أَنْ كَانَ من أمره ما كان، قال ابْنُ عَبَّاسٍ وَسَيَأْتِي. وَلَعَلَّهُ أُمِرَ بِذَبْحِ إِسْحَاقَ بعد أن ولد لإسحاق يعقوب. قال: لَمْ يَرِدْ فِي الْقُرْآنِ أَنَّ يَعْقُوبَ يُولَدُ مِنْ إِسْحَاقَ. وَأَمَّا قَوْلُهُمْ: وَلَوْ كَانَ الذَّبِيحُ إِسْحَاقَ لَكَانَ الذَّبْحُ يَقَعُ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ، فَالْجَوَابُ عَنْهُ مَا قَالَهُ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَلَى مَا تَقَدَّمَ. وَقَالَ الزَّجَّاجُ: اللَّهُ أَعْلَمُ أَيُّهُمَا الذَّبِيحُ. وَهَذَا مَذْهَبٌ ثَالِثٌز
“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang diperintahkan untuk disembelih. Mayoritas mereka berkata: “Yang disembelih itu adalah Ishaq.” Di antara yang berpendapat demikian ialah Al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muththalib dan putranya, Abdullah, dan itulah riwayat yang sahih darinya. Ats-Tsauri dan Ibnu Juraij meriwayatkan sampai kepada Ibnu Abbas bahwa ia berkata: “Yang disembelih adalah Ishaq.” Demikian pula riwayat yang sahih dari Abdullah bin Mas‘ud, bahwa ada seseorang berkata kepadanya: “Wahai putra para sesepuh mulia.” Maka Abdullah berkata: “Itu adalah Yusuf putra Ya‘qub putra Ishaq sembelihan Allah putra Ibrahim kekasih Allah.” Hammad bin Zaid juga meriwayatkan sampai kepada Rasulullah bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya orang mulia putra orang mulia putra orang mulia putra orang mulia adalah Yusuf bin Ya‘qub bin Ishaq bin Ibrahim ‘alaihim as-salam.” Abu az-Zubair meriwayatkan dari Jabir bahwa yang disembelih adalah Ishaq. Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Dari Abdullah bin Umar juga diriwayatkan bahwa yang disembelih adalah Ishaq, dan itu pula pendapat Umar. Maka mereka ini tujuh orang sahabat. Pendapat ini juga dipegang oleh sejumlah tabi‘in dan selain mereka, seperti ‘Alqamah, asy-Sya‘bi, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, Ka‘b al-Ahbar, Qatadah, Masruq, ‘Ikrimah, al-Qasim bin Abi Bazzah, ‘Atha’, Muqatil, ‘Abd ar-Rahman bin Sabith, az-Zuhri, as-Suddi, Abdullah bin Abi al-Hudzail, dan Malik bin Anas. Semuanya berkata: “Yang disembelih adalah Ishaq.” Demikian pula keyakinan dua ahli kitab, Yahudi dan Nasrani. Pendapat ini dipilih oleh an-Nahhas, ath-Thabari, dan selain keduanya.
Sa‘id bin Jubair berkata: “Ibrahim diperlihatkan dalam mimpi untuk menyembelih Ishaq. Maka ia berjalan bersamanya sejauh perjalanan sebulan hanya dalam satu pagi hingga sampai ke tempat penyembelihan di Mina. Ketika Allah memalingkan penyembelihan darinya dan memerintahkannya menyembelih kibas, maka ia menyembelihnya. Lalu ia kembali dengan perjalanan sebulan dalam satu petang, sementara lembah-lembah dan gunung-gunung dilipat baginya.” Pendapat ini lebih kuat dalam riwayat dari Nabi, para sahabat, dan tabi‘in.
Sebagian ulama lain berkata: “Yang disembelih adalah Ismail.” Di antara yang berpendapat demikian ialah Abu Hurairah dan Abu ath-Thufail ‘Amir bin Watsilah. Hal itu juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu ‘Abbas. Dari kalangan tabi‘in ialah Sa‘id bin al-Musayyib, asy-Sya‘bi, Yusuf bin Mihran, Mujahid, ar-Rabi bin Anas, Muhammad bin Ka‘b al-Qurazhi, al-Kalbi, dan Alqamah.
Abu Sa‘id adh-Dharir pernah ditanya tentang siapa yang disembelih, lalu ia bersyair:
“Sesungguhnya yang disembelih adalah Ismail,
Kitab dan wahyu pun menyatakan demikian.
Suatu kemuliaan yang dengannya Allah mengkhususkan nabi kita,
Dan tafsir serta takwil pun datang menegaskannya.
Jika engkau termasuk umatnya maka janganlah mengingkarinya,
Karena itu suatu kemuliaan yang dikhususkan baginya dengan keutamaan.”
Al-Ashma‘i berkata: “Aku bertanya kepada Abu ‘Amr bin al-‘Ala’ tentang siapa yang disembelih. Ia berkata: ‘Wahai Ashma‘i, ke mana hilang akalmu? Kapan Ishaq berada di Mekah? Yang berada di Mekah hanyalah Ismail. Dialah yang membangun Ka‘bah bersama ayahnya, dan tempat penyembelihan itu berada di Mekah.’” Juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa yang disembelih adalah Ismail. Namun pendapat pertama lebih banyak diriwayatkan dari Nabi, para sahabat, dan tabi‘in. Mereka berhujah bahwa Allah mengabarkan tentang Ibrahim ketika meninggalkan kaumnya dan berhijrah ke Syam bersama istrinya Sarah dan keponakannya Luth. Ibrahim berkata:
﴿إِنِّي ذَاهِبٌ إِلى رَبِّي سَيَهْدِينِ﴾
“Aku pergi menuju Tuhanku, Dia akan memberiku petunjuk.”
Lalu ia berdoa:
﴿رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ﴾
“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku anak yang termasuk orang-orang saleh.”
Maka Allah berfirman:
﴿وَهَبْنا لَهُ إِسْحاقَ وَيَعْقُوبَ﴾
“Kami anugerahkan kepadanya Ishaq dan Ya‘qub.”
Juga karena Allah berfirman:
﴿وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ﴾
“Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar.”
Menurut mereka, anak penyabar yang diberi kabar gembira kepada Ibrahim itu adalah Ishaq, sebab Allah berfirman:
﴿وَبَشَّرْناهُ بِإِسْحاقَ﴾
“Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan Ishaq.”
Dan di sini Allah berfirman:
﴿بِغُلامٍ حَلِيمٍ﴾
“Dengan seorang anak yang sangat penyantun.”
Sedangkan ketika itu Ibrahim belum menikahi Hajar dan Ismail belum lahir. Tidak ada dalam Al-Qur’an kabar gembira tentang seorang anak selain Ishaq.
Adapun yang berpendapat bahwa ia adalah Ismail berhujah bahwa Allah menyifatinya dengan kesabaran dalam firman-Nya:
﴿وَإِسْماعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ﴾
“Dan Ismail, Idris, dan Dzulkifli; semuanya termasuk orang-orang yang sabar.”
Mereka berkata: itu adalah kesabarannya menghadapi penyembelihan. Allah juga menyifatinya dengan menepati janji:
﴿إِنَّهُ كانَ صادِقَ الْوَعْدِ﴾
“Sesungguhnya ia benar dalam janjinya.”
Karena ia berjanji kepada ayahnya untuk bersabar menghadapi penyembelihan lalu ia menepatinya. Mereka juga berhujah bahwa Allah berfirman:
﴿وَبَشَّرْناهُ بِإِسْحاقَ نَبِيًّا﴾
“Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan Ishaq sebagai nabi.”
Bagaimana mungkin Allah memerintahkannya menyembelih Ishaq padahal Allah telah menjanjikan kenabiannya? Demikian pula firman Allah:
﴿فَبَشَّرْناها بِإِسْحاقَ وَمِنْ وَراءِ إِسْحاقَ يَعْقُوبَ﴾
“Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan Ishaq dan setelah Ishaq ada Ya‘qub.”
Maka bagaimana mungkin Ishaq diperintahkan untuk disembelih sebelum janji tentang Ya‘qub terpenuhi? Mereka juga berdalil dengan riwayat tentang tanduk kibas yang digantung di Ka‘bah; hal itu menunjukkan bahwa yang disembelih adalah Ismail, sebab bila Ishaq maka penyembelihan terjadi di Baitul Maqdis.
Namun semua istidlal ini tidak bersifat pasti. Adapun ucapan mereka: “Bagaimana mungkin Allah memerintahkannya menyembelih Ishaq padahal telah dijanjikan menjadi nabi?” Maka mungkin maknanya: Allah memberi kabar gembira tentang kenabiannya setelah peristiwa tersebut terjadi. Bisa juga Ibrahim diperintahkan menyembelih Ishaq setelah Ya‘qub lahir dari Ishaq. Mengenai dalil bahwa seandainya Ishaq yang disembelih tentu tempatnya di Baitul Maqdis, jawabannya sebagaimana telah disebutkan oleh Sa‘id bin Jubair.
Az-Zajjaj berkata: “Allah lebih mengetahui siapa di antara keduanya yang disembelih.” Ini merupakan pendapat ketiga”.
Al-Qurtubi memperlihatkan pola pembahasan yang dimulai dengan tarjih riwayat secara bertahap, yakni dengan menempatkan pendapat bahwa Nabi Ishaq adalah yang disembelih sebagai pendapat yang lebih kuat karena didukung banyak riwayat dari sahabat, tabi‘in, dan sejumlah ulama tafsir. Al-Qurthubi menampilkan sanad dan atsar secara berlapis untuk menunjukkan kekuatan transmisi, lalu memperkuatnya dengan argumentasi ayat Al-Qur’an. Meski demikian, ia tetap memberi ruang luas bagi pendapat yang menyatakan Nabi Ismail sebagai yaang disembelih dengan memaparkan dalil mereka secara rinci, baik dari sisi tafsir, riwayat, maupun argumentasi historis-geografis. Setelah kedua kubu dipaparkan, Al-Qurthubi tidak menutup diskusi dengan kepastian mutlak, bahkan menghadirkan pandangan yang bersifat tawaqquf melalui ucapan Az-Zajjaj bahwa Allah lebih mengetahui siapa sebenarnya yang disembelih.
Marjinalisasi riwayat Ishak
- Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim karya Ibnu Katsir
Ibnu Katsir membahas mengenai identitas putra Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk disembelih, Ibnu Katsir menegaskan pendapat bahwa madzbuh adalah Nabi Ismail dengan menggunakan argumentasi sejarah, nash kitab, serta analisis terhadap penyimpangan riwayat Ahli Kitab. Ia menempatkan posisi Ismail sebagai anak pertama Nabi Ibrahim sebagai dasar utama penguat pendapat tersebut, sekaligus mengkritik pandangan yang menyatakan bahwa dzabih adalah Nabi Ishaq. Melalui uraian ini, Ibnu Katsir tampak lebih menekankan pendekatan tarjih berbasis teks Al-Qur’an dan kritik terhadap pengaruh israiliyyat dalam penafsiran mengambil posisi selaku ahli hadits.
وَهَذَا الْغُلَامُ هُوَ إِسْمَاعِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَإِنَّهُ أولُ وَلَدٍ بُشِّرَ بِهِ إِبْرَاهِيمُ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَهُوَ أَكْبَرُ مِنْ إِسْحَاقَ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَأَهْلِ الْكِتَابِ، بَلْ فِي نَصِّ كِتَابِهِمْ أَنَّ إِسْمَاعِيلَ وُلِدَ وَلِإِبْرَاهِيمَ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، سِتٌّ وَثَمَانُونَ سَنَةً، وَوُلِدَ إِسْحَاقُ وعمْر إِبْرَاهِيمَ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ سَنَةً. وَعِنْدَهُمْ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ يَذْبَحَ ابْنَهُ وَحِيدَهُ، وَفِي نُسْخَةٍ: بكْره، فَأَقْحَمُوا هَاهُنَا كَذِبًا وَبُهْتَانًا “إِسْحَاقَ”، وَلَا يَجُوزُ هَذَا لِأَنَّهُ مُخَالِفٌ لِنَصِّ كِتَابِهِمْ، وَإِنَّمَا أَقْحَمُوا “إِسْحَاقَ” لِأَنَّهُ أَبُوهُمْ، وَإِسْمَاعِيلُ أَبُو الْعَرَبِ، فَحَسَدُوهُمْ، فَزَادُوا ذَلِكَ وحَرّفوا وَحِيدَكَ، بِمَعْنَى الَّذِي لَيْسَ عِنْدَكَ غَيْرُهُ، فَإِنَّ إِسْمَاعِيلَ كَانَ ذَهَبَ بِهِ وَبِأُمِّهِ إِلَى جَنْبِ(٢) مَكَّةَ وَهَذَا تَأْوِيلٌ وَتَحْرِيفٌ بَاطِلٌ، فَإِنَّهُ لَا يُقَالُ: “وَحِيدٌ” إِلَّا لِمَنْ لَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ، وَأَيْضًا فَإِنَّ أَوَّلَ وَلَدٍ لَهُ مَعَزَّةٌ مَا لَيْسَ لِمَنْ بَعْدَهُ مِنَ الْأَوْلَادِ، فَالْأَمْرُ بِذَبْحِهِ أَبْلَغُ فِي الِابْتِلَاءِ وَالِاخْتِبَارِ.
وَقَدْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ الذَّبِيحَ هُوَ إِسْحَاقُ، وَحُكِيَ ذَلِكَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ، حَتَّى نُقِلَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ أَيْضًا، وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَمَا أَظُنُّ ذَلِكَ تُلقى إِلَّا عَنْ أَحْبَارِ أَهْلِ الْكِتَابِ، وَأُخِذَ ذَلِكَ مُسَلَّمًا مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ . وَهَذَا كِتَابُ اللَّهِ شَاهِدٌ وَمُرْشِدٌ إِلَى أَنَّهُ إِسْمَاعِيلُ، فَإِنَّهُ ذَكَرَ الْبِشَارَةَ بِالْغُلَامِ الْحَلِيمِ، وَذَكَرَ أَنَّهُ الذَّبِيحُ
“Anak laki-laki ini adalah Nabi Ismail, karena dialah anak pertama yang diberi kabar gembira kepada Nabi Ibrahim. Ia lebih tua daripada Ishaq menurut kesepakatan kaum Muslimin dan Ahli Kitab. Bahkan dalam nash kitab mereka disebutkan bahwa Ismail lahir ketika Ibrahim berusia delapan puluh enam tahun, sedangkan Ishaq lahir ketika Ibrahim berusia sembilan puluh sembilan tahun. Menurut mereka pula, Allah Ta‘ala memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih putranya yang tunggal; dan dalam sebagian naskah disebutkan: “putra sulungnya.” Namun mereka memasukkan kata “Ishaq” di sini secara dusta dan fitnah. Hal itu tidak mungkin benar karena bertentangan dengan nash kitab mereka sendiri. Mereka hanya memasukkan nama “Ishaq” karena ia adalah nenek moyang mereka, sedangkan Ismail adalah nenek moyang bangsa Arab, sehingga mereka dengki kepada orang Arab. Karena itu mereka menambahkan dan mengubah makna “putramu yang tunggal” menjadi “putra yang tidak berada bersamamu selain dia,” sebab Ismail telah dibawa bersama ibunya ke sekitar Mekah. Ini adalah takwil dan penyimpangan yang batil, sebab kata “tunggal” hanya digunakan bagi orang yang tidak memiliki anak selain dirinya. Selain itu, anak pertama memiliki kedudukan dan kecintaan yang tidak dimiliki anak-anak setelahnya, sehingga perintah untuk menyembelihnya lebih besar dalam ujian dan cobaan. Sekelompok ulama berpendapat bahwa yang disembelih adalah Ishaq, dan hal itu diriwayatkan dari sebagian salaf, bahkan juga dinukil dari sebagian sahabat. Akan tetapi, pendapat itu tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Menurutku, pendapat tersebut tidak lain diterima dari para pendeta Ahli Kitab, lalu diambil begitu saja tanpa hujah. Padahal Kitab Allah menjadi saksi dan penunjuk bahwa yang dimaksud adalah Ismail, karena Allah menyebut kabar gembira tentang seorang anak yang penyantun, lalu menyebut bahwa dialah yang akan disembelih”
Ibnu Katsir menunjukkan sikap yang sangat tegas dalam menolak pendapat bahwa Nabi Ishaq adalah dzabih. Ia tidak hanya memilih pendapat bahwa Nabi Ismail merupakan sosok yang disembelih, tetapi juga menilai bahwa riwayat tentang Ishaq berasal dari pengaruh israiliyyat yang diserap dari pendeta Ahli Kitab tanpa landasan hujah yang kuat. Penolakannya tampak keras ketika ia menyatakan bahwa pendapat tersebut “tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah”, lalu menuduh adanya unsur tahrif dan kedengkian Bani Israil terhadap bangsa Arab dengan memasukkan nama Ishaq ke dalam riwayat penyembelihan. Meskipun ia mengakui bahwa pendapat Ishaq dinukil dari sebagian salaf bahkan sebagian sahabat, Ibnu Katsir tetap memarjinalkan riwayat itu dengan menggambarkannya sebagai warisan informasi Ahli Kitab yang diterima tanpa verifikasi.
- Tafsir Ibnu Qoyyim karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah
Puembahasan mengenai identitas dzabih, Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah menampilkan pembelaan yang kuat terhadap pendapat bahwa Nabi Ismail adalah putra yang diperintahkan untuk disembelih bahkan pembelaan itu dibuatkan satu fasal khusus untuknya. Ia tidak hanya melakukan tarjih terhadap pendapat tersebut, tetapi juga menolak secara tegas pandangan yang menyatakan Nabi Ishaq sebagai dzabih. Dalam argumentasinya, Ibnu Qoyyim turut mengaitkan pendapat lawan dengan pengaruh dan tahrif Ahli Kitab.
(فصل: في أن الذبيح إسماعيل – عليه السلام-)
وَإسْماعِيلُ: هو الذَّبِيحُ عَلى القَوْلِ الصَّوابِ عِنْدَ عُلَماءِ الصَّحابَةِ والتّابِعِينَ ومَن بَعْدَهم.
وَأمّا القَوْلُ بِأنَّهُ إسْحاقُ فَباطِلٌ بِأكْثَرَ مِن عِشْرِينَ وجْهًا، وسَمِعْتُ شَيْخَ الإسْلامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ – قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ- يَقُولُ: هَذا القَوْلُ إنَّما هو مُتَلَقًّى عَنْ أهْلِ الكِتابِ، مَعَ أنَّهُ باطِلٌ بِنَصِّ كِتابِهِمْ، فَإنَّ فِيهِ: إنَّ اللَّهَ أمَرَ إبْراهِيمَ أنْ يَذْبَحَ ابْنَهُ بِكْرَهُ، وفي لَفْظٍ: وحِيدَهُ، ولا يَشُكُّ أهْلُ الكِتابِ مَعَ المُسْلِمِينَ أنَّ إسْماعِيلَ هو بِكْرُ أوْلادِهِ، والَّذِي غَرَّ أصْحابَ هَذا القَوْلِ أنَّ في التَّوْراةِ الَّتِي بِأيْدِيهِمْ: اذْبَحِ ابْنَكَ إسْحاقَ، قالَ: وهَذِهِ الزِّيادَةُ مِن تَحْرِيفِهِمْ وكَذِبِهِمْ لِأنَّها تُناقِضُ قَوْلَهُ: اذْبَحْ بِكْرَكَ ووَحِيدَكَ، ولَكِنَّ اليَهُودَ حَسَدَتْ بَنِي إسْماعِيلَ عَلى هَذا الشَّرَفِ وأحَبُّوا أنْ يَكُونَ لَهُمْ، وأنْ يَسُوقُوهُ إلَيْهِمْ ويَحْتازُوهُ لِأنْفُسِهِمْ دُونَ العَرَبِ، ويَأْبى اللَّهُ إلّا أنْ يَجْعَلَ فَضْلَهُ لِأهْلِهِ
(Pasal: Tentang bahwa dzabih adalah Ismail ‘alaihis salam)
Dan Nabi Ismail adalah sosok yang disembelih menurut pendapat yang benar di sisi para ulama sahabat, tabi‘in, dan orang-orang setelah mereka.
Adapun pendapat bahwa yang disembelih adalah Ishaq, maka itu batil dari lebih dua puluh sisi. Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Pendapat ini hanyalah diambil dari Ahli Kitab, padahal ia batil menurut nash kitab mereka sendiri. Sebab di dalamnya disebutkan bahwa Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih putra sulungnya, dan dalam lafaz lain: putranya yang tunggal. Tidak ada keraguan di sisi Ahli Kitab maupun kaum Muslimin bahwa Ismail adalah anak sulung Ibrahim. Yang menipu para pendukung pendapat ini adalah karena dalam Taurat yang ada di tangan mereka tertulis: ‘Sembelihlah anakmu, Ishaq.’”
Beliau (ibnu Taimiah) berkata: “Tambahan ini termasuk bentuk penyimpangan dan kedustaan mereka, karena bertentangan dengan ucapan: ‘Sembelihlah anak sulungmu dan anakmu yang tunggal. Akan tetapi orang-orang Yahudi dengki kepada keturunan Ismail atas kemuliaan ini. Mereka ingin kemuliaan itu menjadi milik mereka dan dinisbatkan kepada mereka saja, bukan kepada bangsa Arab. Namun Allah enggan kecuali menjadikan karunia-Nya bagi orang yang memang berhak menerimanya.”
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah memperlihatkan corak tarjih yang sangat polemis dan eksklusif dengan menempatkan pendapat bahwa Ismail adalah dzabih sebagai satu-satunya pandangan yang sahih, sementara riwayat tentang Nabi Ishaq tidak sekadar dianggap lemah, tetapi dibuang dan dibatalkan secara total. Hal ini tampak dari ungkapannya bahwa pendapat Ishaq “batil dari lebih dua puluh sisi”, yang menunjukkan penolakan menyeluruh tanpa ruang kompromi. Ibnu Qoyyim juga menuduh bahwa asal-usul riwayat Ishaq merupakan hasil penyimpangan dan tahrif Ahli Kitab, khususnya Yahudi, yang menurutnya sengaja mengubah lafadz Taurat demi memindahkan kemuliaan penyembelihan dari Ismail kepada Ishaq. Tuduhan ini diperkuat dengan narasi bahwa Yahudi dengki kepada bangsa Arab sebagai keturunan Ismail, sehingga riwayat Ishaq dipandang sebagai produk manipulasi identitas keagamaan. Dampaknya, ulama salaf yang menerima riwayat Ishaq secara tidak langsung ditempatkan dalam posisi problematis, karena pandangan mereka dianggap bersumber dari transmisi Ahli Kitab yang telah mengalami tahrif.
Pendapat kedua mufasir ini didasarkan pada pandangan guru mereka, Ibnu Taimiyah, yang menegaskan bahwa Nabi Ismail adalah sosok yang disembelih dalam kisah Nabi Ibrahim. Penegasan tersebut terdapat dalam karyanya Majmu al-Fatawa jilid 4 halaman 332. Sikap itu juga didasarkan pada pembelaannya terhadap pandangan Abu Ali bin Abi Yusuf yang berijtihad bahwa Ismail merupakan tokoh yang diperintahkan untuk disembelih.
وذكر الشريف أبو علي بن أبي يوسف : أن الصحيح في مذهب أحمد أنه إسماعيل وهذا هو الذي رواه عبد الله بن أحمد عن أبيه قال : مذهب أبي أنه إسماعيل وفي الجملة فالنزاع فيها مشهور لكن الذي يجب القطع به أنه إسماعيل وهذا الذي عليه الكتاب والسنة والدلائل المشهورة وهو الذي تدل عليه التوراة التي بأيدي أهل الكتاب . [ ص: 332 ] وأيضا فإن فيها أنه قال لإبراهيم : اذبح ابنك وحيدك . وفي ترجمة أخرى : بكرك . وإسماعيل هو الذي كان وحيده وبكره باتفاق المسلمين وأهل الكتاب لكن أهل الكتاب حرفوا فزادوا إسحاق فتلقى ذلك عنهم من تلقاه وشاع عند بعض المسلمين أنه إسحاق وأصله من تحريف أهل الكتاب
“ Syarif Abu Ali bin Abi Yusuf menyebutkan bahwa pendapat yang sahih dalam mazhab Ahmad adalah bahwa yang disembelih ialah Ismail. Inilah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dari ayahnya. Ia berkata: “Mazhab ayahku adalah bahwa yang disembelih ialah Ismail.” Secara umum, perselisihan dalam masalah ini memang terkenal. Akan tetapi, yang wajib diyakini secara pasti adalah bahwa yang disembelih ialah Ismail. Inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an, sunnah, dan dalil-dalil yang masyhur. Pendapat ini pula yang ditunjukkan oleh Taurat yang ada di tangan Ahli Kitab. Selain itu, di dalam Taurat disebutkan bahwa Allah berkata kepada Ibrahim: “Sembelihlah anakmu yang tunggal.” Dalam terjemahan lain: “anak sulungmu.” Sedangkan Ismail adalah anak tunggal dan anak sulung Ibrahim menurut kesepakatan kaum Muslimin dan Ahli Kitab. Akan tetapi Ahli Kitab telah melakukan penyimpangan dengan menambahkan nama “Ishaq”. Sebagian orang kemudian menerima riwayat itu dari mereka, hingga tersebar di kalangan sebagian kaum Muslimin bahwa yang disembelih adalah Ishaq, padahal asalnya berasal dari penyimpangan Ahli Kitab.”
Ibnu Taimiyah tampak tidak menempatkan persoalan identitas dzabih sebagai ruang ijtihad yang terbuka secara seimbang, melainkan membatasinya secara qath‘i kepada pendapat bahwa Nabi Ismail adalah sosok yang disembelih. Hal ini terlihat dari ungkapannya bahwa pendapat tersebut “wajib diyakini secara pasti”, serta penegasannya bahwa Al-Qur’an, sunnah, dan dalil-dalil masyhur seluruhnya mendukung riwayat Ismail. Pada saat yang sama, riwayat yang menyatakan Nabi Ishaq sebagai dzabih tidak hanya dianggap lemah, tetapi dikembalikan asal-usulnya kepada tahrif Ahli Kitab yang kemudian diterima sebagian kaum Muslimin.
Berdasarkan penelusuran terhadap riwayatt tafsir mengenai identitas madzbuh, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan Ishaq sebagai sosok yang disembelih memang memiliki akar yang kuat dalam tradisi awal Islam dan diakui oleh sejumlah ulama salaf. Riwayat tersebut tidak dapat dianggap sebagai pandangan pinggiran pada fase awal perkembangan tafsir, sebab ia dinukil dari beberapa sahabat, tabi‘in, serta tercatat dalam karya tafsir klasik. Namun, perkembangan metodologi kritik riwayat dan penguatan pendekatan tarjih menyebabkan riwayt tersebut mengalami proses seleksi yang semakin ketat.
Dalam proses itu, kecenderungan mayoritas ulama beralih kepada pendapat bahwa Ismail adalah yang disembelih, sementara riwayat Ishaq perlahan mengalami marjinalisasi dalam diskursus tafsir arus utama. Marjinalisasi ini bukan berarti riwayat Ishaq sepenuhnya dihapus dari khazanah Islam, melainkan posisinya berubah dari pendapat yang dahulu cukup diperhitungkan menjadi riwayat yang dipandang lemah atau tidak lagi diprioritaskan dalam pentarjihan
Kajian ini juga memberikan implikasi penting bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama salaf tidak selalu menunjukkan penyimpangan, melainkan mencerminkan keluasan transmisi ilmu pada masa awal Islam. Oleh karena itu, penelitian terhadap riwayat-riwayat klasik perlu dilakukan secara historis dan metodologis, tanpa tergesa-gesa menilai suatu pendapat hanya berdasarkan dominasi pandangan mayoritas pada periode belakangan.






