Zakir Naik dalam bukunya berjudul Question and answer bucket halaman 306 mengklaim kemukjizatan bahasa pada Al-Qur’an. Mukjizat ini dibangun dari sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana yaitu huruf-huruf yang juga dikenal dan dipakai bangsa Arab. Alif, lam, mim dan huruf lainnya bukan bahan eksklusif milik Al-Qur’an. Semua orang punya bahan yang sama tapi tidak mampu menghasilkan susunan yang dianggap sebanding.
Analogi tubuh manusia lalu dipakai untuk menjelaskan perbedaan antara mengetahui bahan dasar dan mampu menghasilkan sesuatu yang sempurna. Namun di titik inilah klaim tersebut perlu diuji lebih jauh. Sebab menyatakan bahasa Al-Qur’an indah dan tak tertandingi belum menjawab standar apa yang dipakai untuk mengukur keindahan, kefasihan, serta ketertandingiannya? Apakah cukup dengan intuisi sastra atau mesti dibuktikan melalui nahwu dan balaghah?
Pembahasan tentang kemukjizatan Al-Qur’an dari sisi bahasa sebenarnya berangkat dari satu persoalan mendasar “atas dasar apa Al-Qur’an disebut mukjizat?” Menurut pandangan etimologi kata mukjizat berasal dari akar kata ع ج ز yang bermakna melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Secara terminologi, mukjizat dipahami sebagai sesuatu yang luar biasa, disertai tantangan, lalu manusia tidak mampu menandinginya. Dari sini Al-Qur’an dipandang bukan sekadar kitab yang berisi ajaran tetapi juga sebagai tanda yang menunjukkan ketidakmampuan manusia menghadirkan sesuatu yang sebanding dengannya.
Nah, sejak kapan kemukjizatan bahasa mulai dijadikan titik tekan? Perkembangannya muncul seiring perdebatan umat Islam tentang posisi Al-Qur’an sebagai kalam Allah dan bagaimana membuktikan keistimewaannya di hadapan bangsa Arab yang memang dikenal punya kemampuan sastra tinggi. Di masa awal Islam, tantangan Al-Qur’an sendiri sudah mengarah pada kemampuan manusia untuk menghadirkan sesuatu yang semisal dengannya. Salah satu landasan yang sering dikemukakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 23:
وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
“Jika kamu meragukan (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah jika kamu orang-orang yang benar.”
Tantangan semacam ini kemudian dibaca sebagai tahaddi, yakni tantangan terbuka kepada manusia untuk menandingi Al-Qur’an. Meninjau erkembangannya, perhatian terhadap tantangan itu makin kuat pada aspek bahasa: kefasihan, susunan kalimat, ketepatan ungkapan, kekuatan retorika, serta kedalaman makna. Al-Razi dalam Mafatihul Ghaib misalnya menjelaskan kemukjizatan Al-Qur’an melalui kefasihan, susunan dan kekuatan retorikanya. Bangsa Arab yang sudah terbiasa dengan syair dan prosa justru dianggap tidak mampu menghadirkan sesuatu yang sebanding.
Sejarah pemikiran Islam merekonstruksi bahwa perkembangan i‘jaz kemudian berkembang menjadi bidang kajian tersendiri. Salah satu tokoh penting yang ikut andil di antara nya adalah al-Rummani, disusul Bayan Iʿjaz al-Qur’an karya al-Khattabi dan Iʿjaz al-Qurʾan karya al-Baqillani. Mereka hidup dalam masa ketika persoalan bahasa, kalam, balaghah dan teologi sedang berkembang pesat. Beranjak dari sinilah pembicaraan tentang kemukjizatan Al-Qur’an tidak berhenti pada klaim “bahasanya indah” tapi mulai dicari perangkat ilmiah untuk menjelaskan kenapa bahasa Al-Qur’an tidak mampu ditandingi.
Masalahnya mulai menarik ketika perangkat yang dipakai untuk membuktikan kemukjizatan itu sendiri ditanya asal-usul dan validitasnya. Bahasa Arab punya ilmu nahwu dan balaghah sebagai perangkat untuk menilai suatu susunan. Nahwu dipakai untuk melihat benar atau tidaknya struktur gramatikal, sementara balaghah digunakan untuk melihat ketepatan ungkapan, keindahan susunan dan kekuatan retorika. Jadi, saat Al-Qur’an disebut mukjizat secara bahasa, muncul pertanyaan sederhana: standar “indah”, “fasih”, “benar” dan “sempurna” itu berdiri di atas dasar apa?
Di sinilah problem epistemologisnya mulai kelihatan. Ahmad Nahlah dalam Ushulu Nahwi Arabi, halaman 33, mengabadikan keterangan bahwa Jalaluddin al-Suyuthi dan Ibn al-Anbari menukil adanya kesepakatan ahli nahwu bahwa kaidah nahwu dianggap benar apabila sesuai dengan Al-Qur’an. Artinya, Al-Qur’an menjadi salah satu standar penting dalam menentukan validitas kaidah gramatika Arab.
Sekarang coba kita balik persoalannya. Al-Qur’an dinilai mukjizat karena bahasa dan susunannya dianggap mencapai tingkat kesempurnaan tertentu berdasarkan nahwu dan balaghah. Tetapi pada saat yang sama, kaidah nahwu sendiri dinilai benar justru karena sesuai dengan Al-Qur’an. Di titik ini muncul lingkaran epistemologis: Al-Qur’an dipakai untuk membenarkan kaidah bahasa, sementara kaidah bahasa dipakai untuk menjelaskan keunggulan bahasa Al-Qur’an. Sederhananya, Al-Qur’an dianggap mukjizat karena sesuai dengan nahwu, lalu nahwu dianggap benar karena sesuai dengan Al-Qur’an.
Problem besarnya bukan sekadar apakah bahasa Al-Qur’an indah atau tidak. Yang lebih serius itu bagaimana manusia mengetahui bahwa keindahan itu memang mukjizat? perangkat apa yang dipakai untuk mengukurnya? dari mana perangkat itu memperoleh validitas? dan apakah perangkat tersebut sudah bebas dari ketergantungan terhadap objek yang sedang dibuktikan? Di sinilah kajian i‘jaz lughawi memasuki wilayah epistemologi. Karena yang dipersoalkan bukan lagi Al-Qur’an semata melainkan mekanisme pengetahuan yang dipakai untuk membuktikan bahwa bahasa Al-Qur’an memang tidak mungkin berasal dari kemampuan manusia. Pertanyaan terakhirnya pun tak kalah penting: Apakah fondasi kemukjizatan bahasa Al-Qur’an berdiri secara independen atau justru berputar pada standar yang sebagian validitasnya dibentuk dari Al-Qur’an sendiri?







