Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Visi Negara dalam Pandangan Muhammad Asad

Ketika kita mengkaji pemikiran tata negara Islam di era modern, nama Muhammad Asad (1900–1992) sering kali tampil sebagai sosok yang menjadi rujukan. Terlahir dengan nama Leopold Weiss di Lemberg, perjalanan hidupnya dari seorang cendekiawan Eropa hingga menjadi salah satu pemikir Muslim paling tajam di abad ke-20 adalah sebuah metamorfosis intelektual yang luar biasa. Salah satu warisan terbesarnya tidak hanya karya tafsir monumentalnya “The Message of qur’an” melainkan pada sumbangsih epistemologisnya dalam merumuskan bentuk, struktur, dan filosofi dasar dari sebuah negara.

Asad merumuskan konsepsi negara dalam Islam bukanlah sebuah dogma yang kaku, melainkan kerangka dinamis yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi, rasionalitas publik, dan jaminan keadilan sosial. Gagasan visioner ini menemukan panggung sejarahnya ketika Asad bertolak ke anak benua India dan bersahabat dengan filsuf-penyair besar, Muhammad Iqbal. Atas bujukan Iqbal, Asad memilih menetap di India guna merumuskan landasan intelektual bagi negara Muslim yang kelak lahir sebagai Republik Islam Pakistan pada tahun 1947 (Asad, 2004).

Melampaui Label Demografi dan Simbolisme

Dalam konsepsi Asad, sebuah negara tidak otomatis berstatus sebagai “Negara Islam” hanya karena mayoritas atau bahkan seluruh penduduknya beragama Islam. Konsepsi ini merupakan teguran intelektual yang keras terhadap pandangan simplistik yang acap kali mendominasi diskursus politik umat.

Ia berargumen bahwa identitas negara bertumpu pada “penerapan sadar” (conscious application) dari ajaran-ajaran sosial dan etik dalam kehidupan bermasyarakat serta landasan konstitusinya. Ideologi agama pada dasarnya adalah konsepsi abstrak yang menyerupai sebuah draf undang-undang sebelum ia diaplikasikan secara nyata; dan hanya melalui penerapan praktis, postulat spiritual tersebut bertransformasi menjadi kekuatan yang mengorganisasi sendi kehidupan.

Satu kontribusi paling segar dari pemikiran Asad adalah keberaniannya membongkar pandangan kelompok ortodoks yang kerap membenturkan agama dengan sistem demokrasi. Sebaliknya, Asad dengan tegas menyatakan bahwa prinsip syura (musyawarah mufakat) sejatinya adalah esensi fundamental dari demokrasi itu sendiri (Asad, 1987).

Dalam mendesain tata negara, Asad menolak mentah-mentah model kediktatoran maupun pemusatan kekuasaan absolut. Ia memproyeksikan negara ideal sebagai sebuah demokrasi parlementer multipartai yang berpikiran maju, di mana terbangun pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang diawasi independensinya oleh Mahkamah Agung selaku penjaga konstitusi. Keputusan majelis syura bersifat mengikat secara hukum bagi badan eksekutif, memastikan bahwa kebijakan publik tidak lahir dari kehendak satu orang, melainkan dari permufakatan rasional (Asad, 1961).

Keadilan Sosial sebagai Syarat Mutlak

Dari sekian banyak gagasannya, peninggalan intelektual Asad yang paling tajam adalah logikanya mengenai penerapan hukum pidana atau hadd.  Ketika banyak pihak tergesa-gesa mereduksi hukum agama pada sanksi fisik semata, Asad mendekati persoalan ini dengan lensa sosiologis.

Asad menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah membangun kondisi masyarakat yang memberikan kesempatan setara bagi setiap individu untuk berkembang (Asad, 1980). Konsekuensinya, negara mengemban kewajiban mutlak untuk menyediakan sandang, pangan, dan papan bagi warganya (Asad, 1961). Jika sebuah negara abai dan gagal memberikan jaminan keamanan sosial, godaan warga miskin untuk mencuri demi bertahan hidup menjadi tak terhindarkan. Dalam kondisi ketimpangan struktural semacam ini, negara kehilangan hak moral dan legalnya untuk menjatuhkan sanksi penuh terhadap pelanggar individu, dan hukuman harus ditangguhkan.

Membedah Tata Negara Indonesia dengan Pisau Asad

Jika sistem tata negara Indonesia dibedah menggunakan analisis ini, status mayoritas Muslim di Nusantara tidak serta-merta menjadikan entitas ini sebagai representasi ideal dalam definisi Asad. Kualitas tata negara bertumpu pada perwujudan etika di dalam operasional konstitusi. Meski Indonesia bukan negara agama secara formal, kerangka demokrasi parlementer (atau presidensial dengan pengawasan parlemen kuat) serta pemisahan kekuasaan yang kita anut sesungguhnya sangat beririsan dengan visi tata negara Asad (Asad, 1961). Prinsip musyawarah mufakat di perwakilan rakyat dan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah pengejawantahan sejiwa dari nilai-nilai politik yang digagas Asad.

Titik temu paling filosofis antara pemikiran Asad dan realitas ke-Indonesiaan terletak pada mandat keadilan sosial. Menurut postulat Asad, sebuah pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya apabila gagal membebaskan rakyat dari kemiskinan ekstrem. Dalam konteks kita, amanat konstitusi yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah manifestasi empiris dari visi tersebut. Komitmen negara dalam mengentaskan ketimpangan struktural harus tergambar dalam kontruksi kebijakan fiskal dan tata kelola APBN agar benar-benar mengalir sampai ke lapisan paling bawah.

Muhammad Asad membawa kita pada sebuah ruang kontemplasi mengenai arah dan cita-cita keindonesiaan. Membangun tatanan politik yang beradab bukanlah perihal memperebutkan klaim teologis atau memaksakan label identitas pada etalase negara. Keberhasilan sebuah system dalam kacamata Asad, diuji secara riil dari sejauh mana perumusan regulasinya mampu memanusiakan manusia. Asad mengingatkan bahwa manifestasi keadilan dalam bernegara tercermin pada terwujudnya kesejahteraan sosial, ruang kebebasan sipil, dan tegaknya hukum.

Alumni Kajian Strategis Ketahanan Nasional Universitas Indonesia | Jama'ah Kebuliah