Kalau kita mau membahas akidah Syekh Abdul Qadir al-Jilani secara serius, persoalannya sebenarnya bukan sekadar apakah beliau seorang sufi atau bukan ? Yang lebih penting adalah melihat apa yang benar-benar dinisbatkan kepada beliau, bagaimana teksnya muncul dalam Al-Ghunyah, bagaimana naskah kitab itu diteliti, lalu dibandingkan dengan alasan orang-orang yang berusaha menolak penisbatan tersebut. Mungkin dengan cara seperti ini, pembahasannya jadi lebih adil dan tidak berhenti pada asumsi bahwa “karena beliau sufi, berarti pasti berakidah seperti kelompok sufi tertentu”. Justru anggapan semacam itu yang perlu diuji.
Syekh Abdul Qadir al-Jilani sendiri merupakan tokoh besar yang mempunyai pengaruh sangat luas. Dalam kata pengantar tahqiq Al-Ghunyah (Edisi cet. Maktabah al-Syarq al-Jadid, Baghdad) , disebutkan bahwa Syekh Abdul Qadir merupakan sosok sufi yang sangat kuat pengaruh spiritualnya, bahkan Al-Ghunyah sejak awal penyusunannya telah mendapatkan popularitas yang luas dan menjadi pedoman dalam bimbingan spiritual, bukan hanya bagi para pengikut tarekat Qadiriyah. Kitab tersebut memang layak diperiksa secara serius, terutama dalam persoalan ajaran dan akidah yang dinisbatkan kepada pengarangnya.
Yang menarik, tahqiq terhadap Al-Ghunyah tidak hanya bergantung pada satu cetakan modern. Peneliti (Faraj Taufiq al-Walid) menyebut beberapa manuskrip yang digunakan untuk melakukan penelitian, di antaranya manuskrip Perpustakaan Qadiriyah nomor 1977, nomor 38, nomor 436, nomor 1203, dan nomor 37. Salah satu manuskrip bahkan bertanggal 669 H, sementara manuskrip lainnya berasal dari masa-masa setelahnya. Dalam proses tahqiq, manuskrip-manuskrip dan cetakan dibandingkan untuk mendapatkan redaksi yang dianggap paling kuat sebagai perkataan Syekh Abdul Qadir.
Lebih penting lagi, metode tahqiq yang dijelaskan bukan sekadar mengambil satu naskah kemudian langsung mencetaknya. Faraj Taufiq al-Walid menjelaskan bahwa ia membandingkan manuskrip-manuskrip tulisan tangan dengan berbagai cetakan secara teliti agar redaksi pengarang dapat terlihat dengan jelas. Perbedaan antar-naskah dicatat dalam catatan kaki, sedangkan dalam teks utama dimasukkan redaksi yang didukung oleh mayoritas naskah, kecuali jika terdapat alasan tertentu yang membuat redaksi lain dinilai lebih kuat sebagai perkataan Syekh al-Jilani. Ayat-ayat Al-Qur’an juga ditakhrij, hadis-hadis ditelusuri, serta persoalan fikih dan akidah diberi rujukan.
Nah, dari sini kita masuk ke persoalan yang paling sering diperdebatkan. Pada Al-Ghunyah terdapat pernyataan Syekh Abdul Qadir mengenai sifat turun (nuzul) Allah. Redaksi Arab yang dinukil adalah:
(( وأنه تعالى ينزل في كل ليلة إلى سماء الدنيا كيف شاء وكما شاء ، فيغفر لمن أذنب وأخطأ وأجرم وعصى لمن يختار من عباده ويشاء تبارك العلي الأعلى ، لا إله إلا هو له الأسماء الحسنى ، لا بمعنى نزول الرحمة وثوابه على ما ادعته المعتزلة والأشعرية ))
Artinya Bang Messi : “Dan sesungguhnya Allah Ta‘ala turun pada setiap malam ke langit dunia, dengan cara yang Dia kehendaki dan sebagaimana yang Dia kehendaki. Kemudian Dia mengampuni orang yang melakukan dosa, kesalahan, kejahatan, dan kemaksiatan, di antara hamba-hamba-Nya yang Dia pilih dan kehendaki. Mahasuci Dia Yang Mahatinggi lagi Mahamulia. Tidak ada Tuhan selain Dia. Milik-Nya nama-nama yang paling indah. Bukan dalam pengertian turunnya rahmat dan pahala-Nya, sebagaimana yang diklaim oleh kaum Mu‘tazilah dan Asy‘ariyah.” (Al-Ghunyah, hlm. 266–267, cet. Maktabah al-Syarq al-Jadid, Baghdad).
Redaksi ini jelas bukan kalimat yang samar. Syekh Abdul Qadir tidak sekadar menyebut kata nuzul, tetapi menjelaskannya dengan “كيف شاء وكما شاء” bagaimana yang Dia kehendaki dan sebagaimana yang Dia kehendaki. Bahkan beliau secara tegas membedakannya dari pemaknaan “turunnya rahmat dan pahala” yang dinisbatkan kepada Mu‘tazilah dan Asy‘ariyah. Tatkala teks ini diterima sebagai perkataan beliau, maka arahnya sangat jelas ; Syekh Abdul Qadir menetapkan sifat yang disebutkan dalam hadis tanpa mengubahnya menjadi sekadar makna majazi.
Sebab redaksi seperti ini tidak cocok dengan akidah sebagian kalangan sufi belakangan, kemudian muncul usaha untuk menolak penisbatan tersebut. Salah satu nama yang dikutip adalah Ibn Hajar al-Haitami. Ia mengatakan:
(( وإياك أن تغتر بما وقع في الغنية لإمام العارفين وقطب الإسلام والمسلمين الأستاذ عبد القادر الجيلاني ، فإنه دسه عليه فيها من سينتقم الله منه وإلا فهو بريء من ذلك وكيف تروج عليه هذه المسئلة الواهية مع تضلعه من الكتاب والسنة وفقه الشافعية والحنابلة حتى كان يفتي على المذهبين ، هذا مع ما انضم لذلك أن الله منّ عليه من المعارف والخوارق الظاهرة والباطنة وما أنبأ عن ما ظهر عليه وتواتر من أحواله .. الخ ))
Intinya, Ibn Hajar memperingatkan agar orang tidak tertipu dengan bagian tertentu dalam Al-Ghunyah, karena menurutnya bagian itu telah disisipkan kepada Syekh Abdul Qadir oleh seseorang. Kalau bukan begitu, menurut Ibn Hajar, Syekh Abdul Qadir terbebas dari persoalan tersebut. Alasannya, Syekh Abdul Qadir dianggap sangat menguasai Al-Qur’an, Sunnah, serta fikih Syafi‘i dan Hanbali, bahkan memberi fatwa berdasarkan dua mazhab tersebut. (Ibn Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Haditsiyyah, hlm. 145, Maktabah al-Syamilah).
Tetapi di sini justru muncul masalah besar: di mana bukti bahwa teks itu benar-benar sisipan? Menyatakan “ini disisipkan” adalah satu hal, sedangkan membuktikan bahwa “ini disisipkan” adalah hal lain. Kalau memang ada bukti manuskrip yang menunjukkan bahwa bagian tersebut tidak terdapat dalam naskah yang paling awal atau terdapat perbedaan nyata antara naskah yang dekat dengan masa Syekh Abdul Qadir dan naskah sesudahnya, tentu itu bisa menjadi bahan pembuktian. Tetapi sekadar mengatakan bahwa isi tersebut tidak sesuai dengan sosok yang kita kenal sebagai seorang wali atau sufi tidak otomatis membuktikan adanya penyisipan.
Bahkan penelitian tahqiq Al-Ghunyah justru menunjukkan bahwa proses penyusunan teks dilakukan dengan membandingkan sejumlah manuskrip dan cetakan. Faraj Taufiq al-Walid secara terang menjelaskan bahwa perbedaan bacaan dicatat dan redaksi yang dianggap paling kuat ditetapkan berdasarkan perbandingan tersebut. Jadi, kalau ada klaim bahwa suatu bagian adalah tambahan orang lain, klaim tersebut semestinya dibuktikan melalui persoalan tekstual juga, bukan hanya melalui pertimbangan bahwa isi teks dianggap tidak sesuai dengan keyakinan kelompok tertentu.
Hal yang sama terlihat ketika al-Sya‘rani membahas kitab Al-Bahjah. Ia menemukan pernyataan yang dinisbatkan kepada Syekh Abdul Qadir tentang arah ketinggian dan istiwa. Ia kemudian berkata:
(( فلا أدري أذلك الكلام دس علي الشيخ في كتابه أم وقع في ذلك في بدايته ورجع عنه لما دخل في الطريق فإن من المعلوم عند كل عارف بالله تعالى أنه تعالى لا يتحيز . والشيخ قد شاعت ولايته في أقطار الأرض فيبعد من مثله القول بالجهة قطعاً ))
Al-Sya‘rani sendiri mengemukakan dua kemungkinan: bisa jadi perkataan itu disisipkan kepada Syekh Abdul Qadir, atau bisa jadi beliau pernah mengatakannya pada awal perjalanan lalu meninggalkannya setelah memasuki jalan tarekat. Jadi bahkan dari pernyataan ini terlihat bahwa yang dikemukakan adalah dugaan, bukan bukti tekstual bahwa penyisipan memang benar terjadi. (Al-Yawaqit wa al-Jawahir, hlm. 121, jilid 1).
Masalahnya menjadi semakin jelas ketika dasar penolakannya ternyata kembali kepada anggapan bahwa seorang sufi seharusnya tidak menetapkan sifat uluw bagi Allah. Dengan “kata” lain, teks dibaca, tetapi karena isinya dianggap bertentangan dengan keyakinan yang sudah dipegang, maka muncul kemungkinan bahwa teks itu disisipkan atau bahwa Syekh pernah mempunyai pandangan tersebut lalu meninggalkannya. Padahal, kalau mau konsisten secara ilmiah, harus dibedakan antara “teks ini tidak cocok dengan keyakinan saya” dan “teks ini terbukti bukan perkataan pengarang”.
Ada pula kesaksian al-Dzahabi yang menarik. Ia menukil perkataan Syekh Abdul Aziz bin Abdussalam tentang karamah Syekh Abdul Qadir yang sampai secara mutawatir. Ketika ditanya bagaimana hal itu bisa terjadi bersamaan dengan keyakinannya, jawaban yang diberikan adalah:
لازم المذهب ليس بمذهب
“Konsekuensi suatu mazhab bukanlah mazhab itu sendiri.”
Kemudian al-Dzahabi menjelaskan bahwa yang dimaksud berkaitan dengan penetapan sifat al-‘uluw dan semisalnya, serta menyebut bahwa mazhab Hanbali dalam masalah ini dikenal mengikuti apa yang telah ditetapkan dari imam mereka. (Siyar A‘lam al-Nubala’, hlm. 443, jilid 20, cet. al-Risalah).
Kesaksian seperti ini penting karena menunjukkan bahwa penetapan ‘uluw kepada Syekh Abdul Qadir bukanlah sesuatu yang baru muncul pada masa modern. Ada ulama terdahulu yang memang memahami Syekh Abdul Qadir dengan cara tersebut. Bahkan al-Dzahabi sendiri mengaitkan pembicaraan itu dengan penetapan sifat al- uluw. Karena itu, tidak tepat kalau seolah-olah seluruh tradisi keilmuan sejak awal sepakat bahwa Syekh Abdul Qadir pasti menolak penetapan sifat tersebut.
Ada lagi persoalan hubungan Syekh Abdul Qadir dengan Ibn al-Jawzi. Al-Dzahabi ketika membicarakan biografi Syekh Abdul Qadir yang ditulis Ibn al-Jawzi memberikan catatan bahwa kepahitan dan kebencian sebelumnya membuat Ibn al-Jawzi tidak menulis biografinya secara lebih panjang. Al-Dzahabi bahkan mengatakan:
قلت لم تسع مرارة ابن الجوزي
بأن يترجم بأكثر من هذا لما في قبله من البغض نعوذ بالله من الهوى.
Ia melihat adanya faktor ketidaksukaan sebelumnya. (Tarikh al-Islam, hlm. 254–255, jilid 12).
Hal ini memang tidak otomatis menjadi bukti langsung tentang semua persoalan akidah Syekh Abdul Qadir. Tetapi ia membantu kita memahami bahwa membaca sejarah tokoh seperti Syekh Abdul Qadir tidak bisa dilepaskan dari adanya perbedaan mazhab, kecenderungan teologis, dan hubungan personal antartokoh. Bahkan disebutkan bahwa Ibn al-Jawzi sendiri mempunyai metode ta’wil dalam persoalan sifat-sifat Allah.
So, Andai semua data tersebut dirangkai, kesimpulannya cukup dahsyat. Pertama, Al-Ghunyah mempunyai tradisi manuskrip dan cetakan yang diteliti secara serius. Kedua, teks tentang nuzul Allah memang dinisbatkan secara eksplisit kepada Syekh Abdul Qadir. Ketiga, teks itu bukan hanya menyebut nuzul, tetapi juga menegaskan “كيف شاء وكما شاء” serta menolak pemaknaan bahwa yang dimaksud hanya turunnya rahmat dan pahala. Keempat, ada ulama yang kemudian berusaha menolak penisbatan tersebut dengan mengatakan adanya penyisipan, tetapi alasan yang diberikan tidak disertai bukti material yang menunjukkan siapa yang menyisipkan, kapan dilakukan, pada naskah mana, dan bagaimana proses penyisipannya.
Simpulan yang paling masuk akal dari dua bahan tersebut adalah : Syekh Abdul Qadir al-Jilani memang memiliki akidah sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Ghunyah, dan tidak ada bukti material yang cukup untuk menyatakan bahwa bagian-bagian akidah tersebut telah disusupi ke dalam kitabnya. Klaim penyisipan tetap merupakan klaim yang mungkin saja diajukan dalam diskusi, tetapi selama tidak disertai bukti tekstual dan manuskrip yang jelas, ia tidak bisa diposisikan sebagai fakta. Justru yang terlihat adalah adanya teks yang dinisbatkan kepada Syekh Abdul Qadir, diperkuat oleh tradisi naskah dan kesaksian ulama terdahulu, sementara penolakannya lebih banyak berdiri di atas asumsi teologis dan ketidaksesuaian dengan keyakinan kelompok tertentu.






