Pernahkah Anda merasakan betapa membingungkannya aturan di negara kita, di mana sebuah aturan baru diterbitkan hari ini hanya untuk mencabut atau merevisi aturan terdahulu, sementara masalah utamanya sama sekali tidak pernah selesai? Kasus pembentukan Perpu Cipta Kerja menjadi cermin paling nyata dari dinamika ini, di mana sebuah kebijakan besar dirancang secara tergesa-gesa demi mengejar kepastian investasi jangka pendek, namun pada akhirnya justru memicu gelombang ketidakpastian hukum baru dan penolakan publik yang masif.
Kasus Cipta Kerja tentu bukan satu-satunya contoh dalam sejarah kebijakan publik yang menunjukkan betapa bahayanya keputusan taktis tanpa strategi cerdas. Peristiwa ini membawa kita pada sebuah pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kebijakan publik seharusnya dirancang. Mengapa lembaga legislatif dan eksekutif begitu sering terjebak dalam pusaran keputusan serba instan yang merugikan publik secara luas? Untuk memahami penyakit kronis dalam tata kelola pemerintahan ini, kita perlu membedah batasan tegas antara apa yang disebut sebagai taktik dan apa yang disebut sebagai strategi dalam panggung politik dan hukum.
Belajar dari Kasus Cipta Kerja
Realitas pembuatan undang-undang di lapangan acap kali bertolak belakang dengan teori tata kelola hukum ideal yang tentu diajarkan di perguruan tinggi. Misalnya, dalam mata kuliah Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara, kita diajarkan bahwa regulasi harus dirancang secara rasional, harmonis, dan berorientasi pada kepastian hukum jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat. Tapi realitanya, proses legislasi justru sering dikuasai oleh kompromi politik pragmatis dan dorongan populis sesaat yang melahirkan regulasi tumpang-tindih. Lantas, untuk apa gelar mentereng itu dipamerkan, jika pada akhirnya otak-otak terpelajar itu sukarela menjadi pelayan oligarki yang paling murah?
Akibat dari kebiasaan merumuskan aturan secara serampangan ini, energi bangsa habis terbuang hanya untuk memperdebatkan keabsahan prosedur dan pasal-pasal yang tumpang-tindih. Alih-alih menciptakan iklim investasi yang aman dan terukur, pasar justru dihadapkan pada norma hukum yang berubah-ubah dalam hitungan bulan. Dan pada akhirnya, bukannya menyelesaikan masalah, kebijakan sembrono ini justru melahirkan kekacauan hukum baru.
Membedakan Taktik dan Strategi: Definisi Dasar yang Sering Dikacaukan
Untuk membedakan dua konsep ini secara jernih, kita bisa merujuk pada pencerahan dari Grandmaster catur ternama, Savielly Tartakower. Beliau merumuskan bahwa taktik adalah pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan ketika ada sesuatu yang harus dilakukan, sedangkan strategi adalah pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan ketika tidak ada yang harus dilakukan. Kalau kita coba tarik kedalam kebijakan publik, Taktik merupakan sarana rekayasa operasional reaktif yang difungsikan untuk memitigasi disrupsi serta mengoptimalkan kalkulasi kontingensi jangka pendek, sedangkan strategi adalah arsitektur kelembagaan holistik yang menavigasi transformasi tatanan normatif intergenerasional berdasarkan evaluasi posisi dan proyeksi keberlanjutan jangka panjang.
Kekacauan tata kelola terjadi ketika para pembuat kebijakan menganggap langkah-langkah taktis sebagai sebuah strategi nasional. Menerbitkan puluhan peraturan baru untuk meredakan isu yang sedang viral di media sosial mungkin terasa efektif secara taktis untuk menjaga citra pemerintah hari ini. Namun, tanpa adanya kerangka strategis yang menyatukan aturan-aturan tersebut, tindakan itu hanya akan menambah tumpukan regulasi yang saling bertentangan dan membingungkan masyarakat.
Memahami perbedaan ini sangat urgent agar masyarakat awam tidak mudah terkecoh oleh kebijakan populis yang tampak menguntungkan di permukaan. Sebuah kebijakan yang secara taktis terlihat memanjakan publik dalam jangka pendek bisa jadi merupakan ancaman strategis yang merusak tatanan hukum dan ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kemampuan membedakan reaksi taktis dan perencanaan strategis adalah kunci utama dalam menilai kualitas kinerja sebuah pemerintahan.
Rantai Dampak Kebijakan Instan
Dampak paling nyata dari dominasi taktik tanpa strategi adalah lahirnya fenomena hiper-regulasi atau obesitas hukum di mana jumlah aturan tumbuh secara tidak terkendali. Setiap masalah baru selalu direspons dengan membuat undang-undang baru tanpa membersihkan aturan-aturan lama, hukum yang terbentuk menjadi rimba belantara yang saling tumpang-tindih. Situasi ini membuat masyarakat dan pelaku usaha berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang permanen.
Tumpang-tindih regulasi ini secara langsung meningkatkan risiko berinvestasi dan menjalankan usaha di Indonesia karena aturan main yang terus berubah tanpa pola yang jelas. Investor yang membutuhkan kepastian jangka panjang untuk menanamkan modalnya akan berpikir dua kali jika regulasi yang berlaku hari ini bisa diganti secara mendadak esok hari. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan terhambat oleh keraguan pasar terhadap konsistensi hukum nasional.
Kerusakan paling mendalam dan ironisnya sedang terjadi di Indonesia yaitu terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara. Ketika publik melihat bahwa undang-undang dapat diubah atau diterbitkan dalam semalam hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, rasa keadilan kolektif akan terluka. Erosi kepercayaan ini tentu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi, karena negara yang kehilangan legitimasi hukumnya akan sulit menjalankan program pembangunan apapun di masa depan.
Membangun Kesadaran Publik untuk Hukum yang Tahan Ujian Zaman
Tujuan utama saya mengangkat isi ini tentu bukan untuk mengajak kita bersikap apatis terhadap proses hukum di tanah air. Saya melalui tulisan ini, bertujuan membangun daya kritis masyarakat awam. Sebagai warga negara dan pemilih, kita harus mulai mengubah standar evaluasi kita terhadap kinerja para pembuat kebijakan. Kita tidak boleh lagi mudah terpesona oleh gertak politik atau regulasi instan yang diklaim sebagai solusi ajaib, tanpa pernah mempertanyakan bagaimana arsitektur jangka panjangnya.
Pada kesudahannya, perubahan tata kelola kebijakan publik ini berada di tangan kita semua sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dengan memahami perbedaan mendasar antara kepedulian strategis dan tipu daya taktis, sudah selayaknya kita dengan pikiran kritis kita, tidak akan lagi mudah dibodohi oleh janji-janji manis kebijakan populis yang merusak. Semoga kesadaran kolektif ini menjadi pendorong utama terciptanya arsitektur hukum Indonesia yang adil, stabil, berwibawa, dan benar-benar tahan terhadap ujian zaman.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.





