Pernah nggak kita dengar ungkapan para ulama:
ما اتخذ الله من ولي جاهل ولو اتخذه لعلمه
“Allah nggak menjadikan seorang wali dalam keadaan jahil. Kalau saja Dia menjadikannya wali, pasti Dia akan mengajarinya.”
Sekilas, kalimat ini memang bisa bikin orang berpikir, “Kalau Allah sendiri yang mengajarkan seorang wali, berarti wali nggak perlu belajar kepada manusia dong?” Nah, justru di sinilah penjelasan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami jadi penting. Beliau menjelaskan bahwa ilmu yang Allah limpahkan secara khusus kepada para wali adalah ilmu-ilmu wahbi, seperti ilham, ma‘rifat, cahaya batin, ahwal, dan berbagai pengetahuan yang Allah karuniakan secara khusus. Beliau menyebut الإلهامات والأنوار والمعارف ilham, cahaya-cahaya, dan berbagai ma‘rifat. Tapi ini bukan berarti semua ilmu bisa didapat dengan ilham.
Untuk ilmu syariat yang memang wajib diketahui, jalurnya berbeda. Ibnu Hajar menegaskan:
علم الشرائع لا يدرك إلا بالتعليم الحسي
“Ilmu-ilmu syariat nggak diperoleh kecuali melalui pengajaran yang hissi.” Artinya, ada proses belajar yang nyata, ada pengajaran, ada guru, ada usaha memahami. Bahkan beliau mengatakan: إذا أراد الله ولايته ألهمه تعلم ما يجب عليه “Jika Allah menghendaki kewaliannya, Allah akan mengilhamkannya untuk mempelajari apa yang wajib baginya.” Perhatikan, ketika Allah menghendaki kewalian seseorang pun, dia bukan malah dibebaskan dari belajar. Justru dia diarahkan untuk belajar.
Setelah itu Ibnu Hajar melanjutkan:
فإذا تعلمه وأتقن عباداته، أفاض الله عليه تعالى من علوم غيبه ما لا يدرك بكسب ولا اجتهاد
“Setelah dia mempelajarinya dan menyempurnakan ibadahnya, Allah melimpahkan kepadanya ilmu-ilmu gaib yang nggak bisa diperoleh hanya dengan kasab ataupun ijtihad.”
Jadi kelihatan urutannya: belajar dulu, memahami kewajiban, memperbaiki dan menyempurnakan ibadah, kemudian Allah bisa melimpahkan ilmu-ilmu wahbi. Ilmu wahbi bukan pengganti ilmu syariat.
Karena itu, kata جاهل dalam ungkapan tadi juga nggak boleh dipahami sembarangan. Yang dimaksud bukan orang yang harus tahu segala macam ilmu. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kebodohan terhadap ilmu-ilmu wahbi dan ahwal batin tertentu, bukan sekadar orang yang nggak mengetahui seluruh ilmu. Tapi kalau seseorang masih bodoh terhadap ilmu lahiriah yang memang wajib dia ketahui, kewalian nggak bisa dijadikan alasan untuk mempertahankan kebodohan itu. Bahkan beliau mengatakan:
فإن هذا لا يكون وليًا ما دام على جهله بذلك
“Orang seperti ini tidak menjadi wali selama dia masih dalam keadaan jahil terhadap hal tersebut.”
Lalu muncul pertanyaan: berarti wali wajib “mesantren”? Kalau mesantren dipahami secara maknawi sebagai proses belajar ilmu agama kepada guru, maka jelas ada proses ta‘lim yang harus dilalui. Tapi jangan dipahami secara harfiah bahwa setiap wali harus pernah mondok di pesantren formal. Ibnu Hajar nggak sedang membahas asrama atau lembaga pendidikan tertentu. Yang dibicarakan adalah proses pengajaran. Bisa pesantren, surau, majelis, ribath, atau bentuk pengajaran lainnya. Yang penting, ilmu syariat yang wajib diketahui nggak ditinggalkan begitu saja.
Nah, di sini ada sindiran kecil. Kadang ada santri yang nggak mau ngaji, kitab jarang dibuka, belajar males, tapi rajin khidmah. Lalu yakin, “Nggak apa-apa gak ngaji. Yang penting khidmah. Nanti barokah guru bikin saya paham sendiri. Siapa tahu dapat ilmu laduni.” Lah, kalau mengikuti penjelasan Ibnu Hajar, justru ilmu syariat yang wajib diketahui itu harus dipelajari. Khidmah itu baik. Barokah itu diyakini. Tapi ngaji tetap ngaji. Ilmu laduni nggak bisa dijadikan kartu bebas dari kewajiban belajar.
Ibnu Hajar kemudian membawa kisah Musa dan Khidir sebagai gambaran bahwa seseorang bisa memiliki ilmu yang nggak dimiliki orang lain. Khidir mengetahui sesuatu yang nggak diketahui Musa, sementara Musa juga mempunyai ilmu dan keistimewaan yang nggak dimiliki Khidir. Jadi perbedaan ilmu nggak otomatis berarti salah satunya bodoh. Allah bisa memberikan pengetahuan tertentu kepada seseorang sebagai kekhususan. Dan ilmu wahbi itu, sebagaimana dikutip Ibnu Hajar dari Ibnu Arafah al-Maliki, merupakan فضل الله ومنته, murni karunia dan kemurahan Allah.
Kalau ditanya, “Adakah wali Allah yang nggak mesantren?” Kalau maksudnya harus tinggal di pesantren formal, ibnu Hajar gak mengatakan demikian. Tapi kalau “mesantren” berarti belajar ilmu syariat yang wajib melalui pengajaran nyata, berguru, lalu mengamalkan dan menyempurnakan ibadah, maka penjelasan beliau sangat jelas: kewalian bukan alasan untuk meninggalkan belajar. Bahkan ketika Allah menghendaki kewalian seseorang, Dia mengilhamkannya untuk mempelajari apa yang wajib baginya.
Jadi mungkin pertanyaannya bukan cuma, “Adakah wali Allah yang nggak mesantren?” Tapi, “Adakah orang yang sengaja meninggalkan belajar, lalu mengklaim akan mendapatkan ilmu laduni?”. Kerangka penjelasan Ibnu Hajar, belajar syariat bukan penghalang menuju ma‘rifat. Justru belajar dan menyempurnakan ibadah menjadi bagian dari proses sebelum Allah melimpahkan ilmu-ilmu wahbi. Ngaji tetap ngaji. Khidmah tetap khidmah. Barokah tetap barokah. Kalau Allah kasih ilmu laduni, itu urusan karunia-Nya.
والله تعالى أعلم
📚 Rujukan:
الفتاوى الحديثية لشيخ الاسلام ابن حجر الهيتمي. ص ٢٦٨ – ٢٦٩. الطبع: مركز جيلاني للبحوث العلمية. إسطنبول.






