Natijah Pembacaan Wael B. Hallaq: Sebuah Konsensus Kosong dari Kasus?

Tidak sengaja tatkala sesi muthalaah saya membaca Sulam Taufiq karya al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, saya menemukan satu bagian yang cukup menggelisahkan pikiran. Di sana orang yang melanggar perkara yang masuk kategori ijma bisa dihukumi kafir karena dianggap telah menabrak sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan umat. Beranjak di sana saya kemudian teringat sebuah artikel Wael B. Hallaq berjudul On the Authoritativeness of Sunni Consensus, yang justru mengajak kita melihat ijma dari sisi yang jauh lebih problematis.

Ijma secara gampangnya berarti kesepakatan. Kata ilmu usul fikih mah kurang lebih maksudnya tuh adalah kesepakatan para mujtahid dari umat kanjeng nabi Muhammad pada satu masa mengenai suatu perkara. Imam Syaukani merumuskannya dengan kalimat “Ittifaqu mujtahidi ummati Muhammadin fi asrin min a’sari ala amrin min umur.” Sederhana nya para ahli hukum Islam sepakat dalam satu persoalan terus kesepakatan itu dianggap punya kekuatan hukum. Eitss, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu Ferguso!! “semua ulama sepakat, selesai”. Di belakangnya ada sejarah panjang tentang siapa yang berhak disebut umat, siapa yang harus sepakat, dan kenapa kesepakatan manusia bisa dianggap pasti benar.

DAWUH QUR’AN NIH BOSS

Dalil pendukung ijma pertama-tama dicari dari Al-Qur’an. Salah satu yang paling sering dipakai adalah QS. al-Nisa [4]:115, terutama bagian “sabil mu’minin” jalan people mukmin. Imam Syafii, Imam al-Jassas dalam Ushul fiqh, Abdul Jabbar dalam al-Mughni, Imam Juwaini dalam al-Burhan, Imam Ghazali dalam al-Mustasfa, dan Imam Amidi dalam al-Iihkam menghubungkan ayat ini dengan kewajiban mengikuti jalan kaum mukmin. Logikanya kira-kira kayak gini “Allah melarang orang mengikuti jalan selain jalan orang beriman, berarti jalan bersama kaum mukmin punya otoritas. Beranjak di sini kemudian dibawa menuju konsep ijmak”.

al-Baqarah [2]:143 juga dipakai. Umat Islam disebut “ummatan wasathon”, umat pertengahan yang menjadi saksi bagi manusia. Abu Ali al-Jubba’i, Abdul Jabbar dalam al-Mughni, Imam al-Jassas, Imam sarkhosi dalam Ushulu Sarkhosi, Imam Amidi dalam al-ihkam, serta al-Ansari dan Ibn Abd syakur dalam Fawatih al-Rahamut memakainya sebagai dasar bahwa umat Islam mempunyai sifat adil secara kolektif karena kesaksiannya.

Ada juga QS. Ali Imran [3]:110, “Kuntum khaira ummatin ukhrijat lin nas…” kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Al-Jassas, as-Sarkhosi, dan al-Amidi menggunakan ayat ini. Tapi plot twist nya Abdul Jabbar tidak menganggap ayat tersebut sebagai dalil langsung ijmak. Ia melihat, ayat itu bicara tentang umat terbaik bukan secara terang-terangan bicara tentang teori kesepakatan hukum.

HADITS YANG BILANG

Muncul hadis yang sangat terkenal “La tajtami’u ummatii ala dholalah” kurang lebih terjemah nya “umatku gak akan sepakat dalam kesesatan.” Hadis ini dibahas dalam Sunan Ibn Majah, lalu masuk ke pembahasan Imam Syafii dalam al-Risalah, dimana Pendukung ijmak melihat hadis ini sebagai semacam jaminan umat secara kolektif tidak akan tersesat.

Ada pula hadis tentang berpegang pada jamaah (mayoritas) seperti “Yadullahi ma‘a jama‘ah” kuasa Allah bersama mayoritas.  Muhammad bin Hasan as-Syaibani bahkan terkenal dengan ungkapan bahwa sesuatu yang dinilai baik oleh kaum Muslimin mempunyai nilai baik di sisi Allah.

Nah, dari sinilah argumen mulai makin mumet. Satu hadis mungkin saja hanya berstatus ahad dan menghasilkan pengetahuan dhonni (sangkaan), alias belum sampai tingkat kepastian mutlak. Tapi pendukung ijma’ terus bilang “jangan lihat satu hadis saja. Kumpulkan banyak hadis yang pesannya kurang lebih sama. Meskipun masing-masing tidak terlalu kuat, semuanya bisa berkumpul menjadi satu kesimpulan kuat”. Inilah yang kemudian disebut “tawatur bil ma’na” kata Al-Ghazali dalam al-Mustasfa. 

NYOBA PINDAH HUJJAH PAKE “ADAH”

Ada juga argumen “Adah” (kebiasaan warisan). Abdul Jabbar, Juwaini, dan al-Ghazali kira-kira dawuh begini “sangat susah membayangkan para mujtahid yang tinggal di tempat berbeda, punya karakter berbeda, metode berpikir berbeda, lalu tiba-tiba semuanya sepakat dalam satu persoalan yang sebenarnya masih dhonni. Pasti ada sesuatu yang membuat mereka bertemu pada kesimpulan yang sama. Sesuatu itu disebut “sabab jami’”, sebab yang menyatukan”. Nah, sebab itu tuh dianggap berasal dari petunjuk wahyu yang kuat. Katanya sih gituu, hehee…

Lalu asy-Syatibi datang dengan pendekatan istiqra’, terutama melalui al-Muwafaqot. Al-Qarafi juga membahas persoalan ini dalam Syarah tanqihul fushul. Gampangnya tuh begini logika nya, satu dalil mungkin belum terlalu kuat, dalil kedua juga begitu, dalil ketiga juga begitu. Tapi ketika semuanya dikumpulin dan ternyata arahnya sama, hasil akhirnya bisa menjadi sangat kuat. Macam benang satu-satu gampang putus, tapi ketika dirajut jadi jaring, anjayy, kekuatannya beda.

SPOILER ALUR NIH BRAY…

Perkembangan ini nunjukin jika ijma’ tidak langsung muncul sebagai doktrin yang sudah jadi. Pada masa awal, kesepakatan lebih dekat dengan kebiasaan dan kehidupan sosial masyarakat. Memasuki abad kedua Hijriah, kesepakatan mulai diberi warna agama. Tradisi yang hidup dalam masyarakat semakin dikaitkan dengan Sunnah Nabi. Muhammad bin Hasan as-Syaibani menjadi salah satu contoh penting fase ini.

Kemudian Imam Syafii mengubah arah pembahasannya. Dalam al-Risalah, Al-Qur’an dan Sunnah ditempatkan sebagai dasar utama. Ijma’ tetap diterima, tetapi tidak dibiarkan menjadi sumber hukum yang bebas. Setelah masa Imam Syafii terutama sekitar abad keempat, posisi ijmak malah makin kuat. Al-Jassas dan para ulama usul setelahnya mulai membangun argumen bahwa ijma’ bukan cuma kesepakatan biasa, tetapi salah satu dasar dari hukum syariat.

Abad kelima dan sesudahnya semakin ramai. Al-Juwaini, al-Ghazali, as-Sarkhosi, dan al-Amidi mulai berhadapan dengan problem yang lebih serius kayak bagaimana membuktikan sesuatu yang dianggap pasti dari dalil yang sebagian masih dhonni, brodi?? Dari sini muncul Adah, qara’in, tawatur bil-ma‘na, sampai akhirnya pendekatan istiqra’ nya Syatibi.

INTERNALNYA AJA BELUM BERES

Perdebatan soal ijma’ di kalangan ulama usul fiqh Sunni sebenarnya nggak sesederhana “ijma itu dalil atau bukan”. Nah, agak enakeun barudak, ketika ijma’ justru menjadi arena tarung bagi para ulama sendiri tatkala mereka saling membongkar dalil yang dipakai untuk mempertahankan otoritas ijma’. Intinya, perdebatan ini bukan cuma beda pendapat, tapi juga perang metodologi, seberapa kuat sebuah dalil bisa menghasilkan kepastian hukum?

Abu Bakr al-Jassas, misalnya, memakai sejumlah ayat Al-Qur’an seperti QS Luqman 31:15, Ali Imran 3:103, Ali Imran 3:110, dan An-Nisa 4:59 untuk mendukung hujjiyyat ijma’. Tapi dalil-dalil itu kemudian dikritik dari dalam tradisi Sunni sendiri. Abdul jabbar menilai QS Luqman 31:15 sebenarnya berbicara tentang hubungan anak dan orang tua, bukan konsensus hukum. Ayat Ali Imran 3:103, Ali Imran 3:110, dan An-nisa 4:59 juga dianggap terlalu umum. Abu Husain al-Bashri mengambil posisi serupa dan mempertanyakan hubungan ayat-ayat tersebut dengan legitimasi ijma’.

Al-Juwaini bahkan menyerang ayat yang sering dijadikan andalan mazhab Syafi‘i, QS An-nisa 4:115, tentang mengikuti jalan orang-orang mukmin. Menurut perspektif Juwaini sih, makna ayat itu ambigu dan bisa saja berkaitan dengan keluar dari Islam, bukan larangan berbeda pendapat dalam persoalan furu’ (fiqh).

Masalah yang sama muncul pada hadits. Hadits “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan” dipersoalkan Al-Juwaini karena berstatus ahad. Bagaimana hadis yang tidak menghasilkan kepastian bisa dipakai membangun ijmak yang diklaim qat‘i? Abu Husain al-Bashri juga menolak upaya menyelamatkannya melalui konsep tawatur bill ma’na sebab sebagian riwayat dianggap tidak autentik.

Bahkan muncul persoalan daur, alias lingkaran setan (circular reasoning). Al-Juwaini menolak logika bahwa hadits menjadi sah karena diterima melalui ijma, sementara ijma sendiri dibuktikan melalui hadis. Simpel nya, ijma nggak boleh membuktikan dirinya sendiri.

Di kemudian hari, as-Syatibi mencoba keluar dari kebuntuan ini. Menurutnya, kepastian ijmak nggak harus dicari dari satu ayat atau satu hadis. Kepastian justru lahir dari al-istiqra’ at-tamm, yaitu mengumpulkan keseluruhan indikasi syariat sampai terbentuk keyakinan yang utuh. 

NYOBA NGUJI HUJJAH NYA KUY!!

Serangan pertama adalah masalah daur, alias muter-muter. Pendukung ijma’ bilang ijma’ sah karena ada Al-Qur’an dan Sunnah yang mendukungnya. Tapi inget dong kalau ayat-ayat tersebut tidak secara terang mengatakan “ijma’ adalah sumber hukum”. Hadis yang dipakai juga banyak yang berstatus ahad. Malah muncul problem dasar seperti ijma’ masih perlu penafsiran. Penafsiran itu kemudian harus dianggap benar. Namun di saat yang sama kebenaran penafsiran dibangun melalui ijma’, Tadaaaa….!!! jadilah logical fallacy: circular reasoning. Ijma’ dibuktikan dengan teks, sementara tafsir teks dibantu oleh ijma’. Eitss, muter lagi ke awal.

al-Nisa [4]:115 juga bisa coba kita serang dari sisi bahasa. Frasa “sabil al-mu’minin” tidak otomatis berarti “ijma’ para mujtahid”. Ayat tersebut bisa saja berbicara tentang jalan keimanan atau jalan hidup kaum beriman secara umum. Membawanya menjadi teori hukum yang mengatakan seluruh mujtahid tidak mungkin salah membutuhkan langkah penafsiran tambahan atuh.

Masalah berikutnya ada pada kata al-mu’minin. Ia memang bentuk jamak, tetapi jamak tidak otomatis berarti seluruh umat Islam di dunia. Tiga orang juga sudah jamak. Sepuluh orang juga jamak. So, menjadikan kata tersebut sebagai bukti bahwa seluruh mujtahid harus sepakat jelas membutuhkan argumentasi tambahan. Macam begitu juga dengan konsep “jalan orang mukmin”. Jalan yang dimaksud jalan iman, jalan sosial, atau kesepakatan hukum? Teksnya sendiri tidak menyebut secara langsung.

al-Baqarah [2]:143 juga tidak otomatis menyelesaikan masalah. Umat Islam disebut umat pertengahan dan menjadi saksi bagi manusia. Pendukung ijma’ membacanya sebagai bukti keadilan kolektif. Tetapi pujian terhadap umat tidak otomatis berarti setiap keputusan hukum yang disepakati umat pasti benar. Umat tetap terdiri dari manusia yang bisa salah, berbeda, bahkan bertengkar. Sifat baik sebuah komunitas tuh nggak otomatis sama dengan kemaksuman hukum komunitas tersebut. FAHAM!! kalau kata kak ghem, hehe. 

Lebih menarik lagi ayat itu bisa menimbulkan masalah lain. Bila sifat tersebut dianggap berkaitan dengan komunitas yang hidup bersama Nabi, maka kekuatan hujjahnya justru bisa terbatas pada generasi awal. Artinya, dasar untuk menganggap ijma’ ulama abad berikutnya tetap maksum menjadi lebih sulit.

Hadis “La tajtami’u ummatii ala dholalah” juga tidak bebas kritik, mari kita coba telanjangi. Pertama, persoalan kualitas riwayat. Kedua, persoalan makna dholalah. Kesesatan tidak otomatis berarti setiap kesalahan kecil dalam persoalan fikih. Bisa saja yang dimaksud adalah kesesatan yang lebih besar seperti keluar dari jalan Islam. Al-Juwaini dan al-Ghazali sendiri menunjukkan bahwa membawa hadis tersebut langsung ujug-ujug secara literal menjadi dasar seluruh teori ijma bukan pekerjaan gampang.

Lalu ada masalah kata ummah. Umat itu bisa berarti seluruh komunitas Muslim sepanjang zaman. Sementara ijma’ biasanya hanya melibatkan para mujtahid yang hidup pada satu masa. Generasi sebelumnya sudah meninggal, generasi sesudahnya belum lahir. Jadi ketika disebut “umat sepakat”, sebenarnya yang dimaksud bukan seluruh umat dalam arti harfiah, melainkan kelompok tertentu pada satu periode. Pembatasan itu merupakan konstruksi teori usul fikih yang masih membutuhkan dasar.

Kritik berikutnya datang dari Ibrahim al-Nazzam. Ia melihat persoalan dari sisi yang sangat praktis yakni bagaimana memastikan semua mujtahid benar-benar sepakat? Mereka tersebar di berbagai daerah, punya guru berbeda, membaca riwayat berbeda, menggunakan metode berbeda, dan hidup dalam situasi politik berbeda. Memastikan tidak ada satu pun yang berbeda pendapat menjadi pekerjaan yang luar biasa sulit. Ingat!! daya kognitif manusia itu dipengaruhi lingkungan, pengalaman, dan kepentingan.

Kalangan Syi‘ah juga menyerang dari dasar yang lebih dalam yaitu manusia pada dasarnya bisa salah. Seribu manusia yang bisa salah tidak otomatis menjadi manusia yang tidak bisa salah hanya karena mereka sepakat. Jumlah tidak otomatis menciptakan kemaksuman. Dalam pandangan Syiah, kepastian agama membutuhkan otoritas yang memang dijamin secara ilahi, bukan sekadar kesepakatan para ulama. 

Kemudian muncul kritik terhadap fondasi Sunnah. Chiragh Ali dan Mahmud Abu Rayyah mempertanyakan sejarah transmisi hadis, persoalan hadis palsu, keterlambatan kodifikasi, serta riwayah bil ma’na. Kritik ini tentu berasal dari pendekatan yang berbeda dengan tradisi hadis klasik, tetapi tetap penting dalam sejarah perdebatan modern. Sebab ijma sering dibangun dengan menggunakan Sunnah. Ketika fondasi Sunnah dipersoalkan, bangunan yang berdiri di atasnya ikut terkena dampaknya.

George Hourani kemudian membantu merangkum kritik tersebut secara sederhana menjadi “doktrin ijma yang benar-benar maksum mestinya punya dasar yang kuat dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Sementara itu, teks yang diajukan sebagai dasar tidak secara eksplisit menyebut teori ijma’, dan hadis-hadis yang dipakai juga masih menjadi bahan perdebatan. Maka klaim bahwa ijma’ mempunyai kepastian mutlak tidak bisa begitu saja dianggap selesai”.

Mendukung ijma’ pakai Qur’an, Qur’an nya gak sharih bilang adanya ijma’. Ulama Sunni yang ngutip ayat ini ngutip ayat itu terus dibilang ijma’ itu cuma tafsiran mereka aja. Mau pake hadits, rata-rata semua riwayat nya ahad. Masa konklusi hukum nya qoth’i (ijma’ tuh dianggap qoth’i/pasti) tapi pondasi hukum nya dhonni (btw, hadits Ahad tuh masuk dhonni ya). Belum lagi kontruksi sejarah bilang jika ijma’ sendiri hujjah nya tidak qoth’i sepakat ulama. Hal ini membuktikan methodos ontologis nya saja tidak sepakat lantas kenapa kita harus sepakat akan kesimpulan (ijma’) nya?