Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan: Kegagalan Negara dalam Memenuhi Hak Konstitusional atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Pasal 28H UUD 1945)

Setiap kali musim kemarau datang, kami masyarakat Kalimantan seperti dipaksa mengulang cerita yang sama. Langit berubah kelabu, jarak pandang menurun, bau asap memenuhi udara, sekolah diliburkan, aktivitas masyarakat terganggu, dan warga kembali menjadi korban dari bencana yang sesungguhnya bukan sesuatu yang tidak dapat diprediksi.

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seolah telah menjadi agenda tahunan.

Ironisnya, setiap kali kebakaran terjadi, narasi yang muncul hampir selalu sama: kemarau panjang, fenomena El Niño, angin kencang, atau ulah “oknum”. Seolah-olah persoalan selesai ketika api berhasil dipadamkan dan hujan turun kembali.

Padahal persoalannya jauh lebih besar.

Karhutla di Kalimantan bukan hanya persoalan api. Ia adalah persoalan tata kelola negara, penegakan hukum, kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan terutama persoalan hak asasi manusia.

Di balik asap yang memenuhi udara terdapat hak warga negara yang sedang dirampas: hak untuk menghirup udara yang bersih, hak untuk hidup sehat, hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, serta hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Hak tersebut bukan pemberian pemerintah.

Ia adalah hak konstitusional.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menempatkan lingkungan hidup bukan sekadar urusan administratif pemerintah, tetapi sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.

Lalu pertanyaan saya sederhana: ketika masyarakat Kalimantan setiap tahun dipaksa menghirup asap akibat karhutla, di mana negara?

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Ketika Api Sudah Membesar

Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika bencana telah terjadi.

Negara mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan, mengawasi kegiatan usaha, memastikan izin tidak disalahgunakan, menindak pelaku, serta memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, persoalan karhutla tidak dapat terus-menerus dipersempit menjadi persoalan siapa yang menyalakan api.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kebakaran tersebut dapat berulang di tempat yang sama, pada pola yang sama, dan dengan dampak yang sama selama bertahun-tahun?

Jika setiap tahun masyarakat mengalami persoalan yang sama, tetapi negara hanya datang memadamkan api tanpa membongkar akar persoalannya, maka yang gagal bukan hanya sistem pemadaman kebakaran.

Yang gagal adalah sistem pencegahannya.

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Dalam perspektif hak asasi manusia, kewajiban tersebut sering dijelaskan melalui tiga prinsip: to respect, to protect, dan to fullfil.

Pertama, negara berkewajiban menghormati hak warga dengan tidak membuat kebijakan atau tindakan yang justru merusak hak tersebut.

Kedua, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan pihak lain, termasuk korporasi, yang dapat merampas hak masyarakat.

Ketiga, negara berkewajiban memenuhi hak masyarakat melalui kebijakan, anggaran, pelayanan publik, pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan.

Jika ketiga kewajiban tersebut tidak dijalankan secara serius, maka karhutla tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan.

Ia menjadi persoalan konstitusional.

Asap Bukan Sekadar Gangguan, Melainkan Perampasan Hak

Bagi sebagian orang, asap mungkin hanya dianggap sebagai gangguan sementara.

Namun bagi kami selaku masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, asap berarti sesuatu yang jauh lebih serius.

Anak-anak tidak dapat bermain di luar rumah. Orang tua harus membatasi aktivitas mereka. Sekolah dapat terganggu. Pedagang kehilangan pembeli. Pekerja luar ruangan menghadapi risiko kesehatan. Penerbangan terganggu. Masyarakat harus membeli masker dan obat-obatan.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan menghadapi risiko yang lebih besar.

Dengan demikian, satu kebakaran dapat menghasilkan rantai kerugian yang panjang. Karhutla merusak lingkungan, tetapi dampaknya tidak berhenti pada pohon yang terbakar atau lahan yang menjadi hitam. Ia masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara.

Di sinilah Pasal 28H UUD 1945 menjadi sangat penting.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar kalimat indah yang tertulis dalam konstitusi. Hak tersebut harus mempunyai konsekuensi nyata dalam kebijakan negara.

Tidak masuk akal apabila konstitusi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara masyarakat yang sama setiap tahun harus menghirup udara tercemar dan kemudian diminta menerima keadaan tersebut sebagai sesuatu yang “biasa”.

Kalau sesuatu terjadi setiap tahun, bukan berarti sesuatu itu menjadi normal. Bisa jadi justru ada kegagalan sistemik yang belum pernah diselesaikan.

Ketika Anak-Anak Menjadi Korban

Salah satu aspek paling menyedihkan dari karhutla adalah dampaknya terhadap anak-anak.

Mereka tidak pernah memilih tinggal di wilayah yang terbakar. Mereka tidak memilih perusahaan mana yang memperoleh izin. Mereka tidak ikut menyusun kebijakan tata ruang. Mereka tidak ikut menentukan bagaimana gambut dikelola.

Namun ketika asap datang, mereka ikut menanggung akibatnya.

Sekolah dapat diliburkan. Aktivitas belajar terganggu. Ruang bermain menjadi terbatas. Anak-anak yang memiliki kerentanan kesehatan harus mendapatkan perlindungan ekstra.

Pertanyaannya kemudian: apakah seorang anak kehilangan haknya untuk belajar hanya karena negara gagal mencegah udara menjadi berbahaya?

Jika jawabannya tidak, maka negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa hak pendidikan tetap dapat dijalankan dalam kondisi tersebut. Begitu pula dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Karhutla bukan hanya menciptakan masalah hari ini. Paparan asap dan terganggunya aktivitas pendidikan serta sosial anak dapat membawa konsekuensi yang lebih panjang. Karena itu, perlindungan anak seharusnya menjadi salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan pemerintah menangani karhutla.

Korporasi Tidak Boleh Menjadi Negara di Dalam Negara

Persoalan berikutnya adalah hubungan antara aktivitas korporasi, konsesi lahan, dan kewenangan negara.

Perusahaan mempunyai hak untuk menjalankan kegiatan usaha sepanjang memperoleh izin dan memenuhi seluruh ketentuan hukum. Namun izin usaha bukanlah surat pembebasan dari tanggung jawab.

Ketika suatu kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan, pertanyaan tentang pertanggungjawaban harus dijawab secara serius.

Negara tidak boleh menjadi kuat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal.

Hukum lingkungan harus bekerja tanpa memandang siapa pelakunya.

Petani kecil yang membuka lahan dengan cara membakar, apabila melanggar hukum, dapat diproses. Tetapi korporasi dengan kemampuan modal, sumber daya, dan akses yang jauh lebih besar juga harus mendapatkan pemeriksaan dan penegakan hukum yang sama seriusnya bahkan dengan standar tanggung jawab yang sesuai dengan skala kegiatan usahanya.

Keadilan hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah ditangkap. Jika hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil sementara korporasi yang memiliki sumber daya besar dapat lolos dari pertanggungjawaban, maka persoalannya bukan lagi sekadar lemahnya penegakan hukum. Itu adalah masalah ketidakadilan.

Negara Juga Harus Berani Memeriksa Dirinya Sendiri

Ada satu hal yang sering dilupakan dalam pembicaraan mengenai karhutla: negara bukan hanya penegak hukum.

Negara juga merupakan pihak yang mengeluarkan izin, menyusun kebijakan, menetapkan tata ruang, mengawasi kegiatan usaha, mengalokasikan anggaran, dan menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, ketika terjadi kerusakan lingkungan, negara tidak cukup hanya bertanya:
“Siapa pelakunya?”

Negara juga perlu bertanya:
“Bagaimana kerusakan ini bisa terjadi?”

“Siapa yang memberikan izin?”

“Siapa yang melakukan pengawasan?”

“Mengapa kebakaran dapat berulang?”

“Mengapa pelanggaran yang sama terus terjadi?”

Dan yang paling penting:
“Apa yang telah dilakukan negara untuk mencegahnya?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada konsep state responsibility atau pertanggungjawaban negara.

Jika pemerintah mengetahui adanya risiko karhutla, mengetahui wilayah rawan terbakar, mengetahui dampaknya terhadap masyarakat, tetapi tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai, maka kelalaian tersebut patut dipersoalkan secara hukum maupun politik.

Negara tidak dapat terus menggunakan alasan “bencana” untuk menutupi kegagalan tata kelola.

Karhutla dan Politik Ekonomi Sumber Daya Alam

Di balik persoalan karhutla terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana negara mengelola sumber daya alamnya.
Hutan dan lahan di Kalimantan mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar.

Perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

Tetapi pembangunan ekonomi memiliki batas.

Ketika keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan menghilangkan hak warga atas lingkungan yang sehat, maka negara perlu mempertanyakan kembali model pembangunan tersebut.

Pembangunan tidak boleh diukur hanya dari investasi yang masuk atau produksi yang meningkat.

Pembangunan juga harus diukur dari kualitas udara yang dihirup rakyat.

Dari air yang mereka minum.

Dari hutan yang masih tersisa.

Dari apakah anak-anak dapat bersekolah tanpa harus menghirup asap.

Dan dari apakah masyarakat dapat hidup tanpa rasa takut bahwa setiap musim kemarau mereka akan kembali menjadi korban.

Kalimantan Tidak Kekurangan Aturan, Kalimantan Kekurangan Ketegasan

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka perlindungan HAM.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan instrumen hukum lingkungan.

Masalahnya bukan selalu ketiadaan aturan. Masalahnya adalah keberanian untuk menjalankan aturan secara konsisten.

Hukum lingkungan yang baik tidak akan berarti banyak jika pengawasan lemah.

Sanksi yang berat tidak akan mempunyai daya cegah jika penegakannya tidak konsisten.

Izin yang ketat tidak akan berarti jika pelanggaran dibiarkan.

Dan program restorasi tidak akan cukup jika pada saat yang sama kerusakan terus berlangsung.

Karena itu, solusi karhutla tidak dapat berhenti pada pembentukan satuan tugas, patroli, pemadaman, atau pembagian masker ketika asap sudah memenuhi kota. Semua itu penting.

Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan agar api tidak memiliki alasan untuk terus kembali.

Hak Konstitusional Tidak Boleh Menjadi Sekadar Tulisan

Pasal 28H UUD 1945 memberikan pesan yang sangat jelas: lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari kehidupan yang layak sebagai manusia. Konsekuensinya, pemerintah tidak hanya mempunyai kewenangan untuk mengelola lingkungan.

Pemerintah juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindunginya. Jika negara gagal mencegah pencemaran, gagal mengawasi korporasi, gagal menegakkan hukum secara adil, dan gagal memulihkan masyarakat yang menjadi korban, maka persoalannya harus dibawa ke ruang publik sebagai persoalan pertanggungjawaban negara.

Masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Masyarakat mempunyai hak untuk meminta informasi.

Masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan menggunakan instrumen hukum.

Dan ketika hak tersebut dilanggar secara berulang, masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat.

Gugatan warga negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

Jangan Tunggu Kalimantan Terbakar untuk Mengingat Konstitusi

Karhutla seharusnya menjadi cermin bagi negara.

Cermin untuk melihat apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Cermin untuk melihat apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua.

Dan cermin untuk melihat apakah Pasal 28H UUD 1945 benar-benar diperlakukan sebagai norma hukum atau hanya sebagai kalimat yang dibacakan ketika membahas hak warga negara.

Kita tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai memadamkan api.

Kita membutuhkan negara yang mampu mencegah api muncul.

Kita tidak membutuhkan pejabat yang hanya datang ketika asap telah memenuhi kota.

Kita membutuhkan kebijakan yang bekerja sebelum masyarakat menjadi korban.

Dan kita tidak membutuhkan narasi bahwa karhutla hanyalah akibat musim kemarau.

Karena kemarau mungkin menjadi faktor pemicu, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk mengendalikan risiko dan melindungi masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang hutan yang terbakar.

Ia tentang negara yang sedang diuji.

Ketika udara menjadi racun, ketika sekolah harus ditutup, ketika masyarakat kehilangan penghasilan, ketika anak-anak kehilangan ruang bermain, dan ketika warga harus memakai masker untuk sekadar keluar rumah, maka pertanyaan konstitusionalnya menjadi sangat sederhana: Apakah negara telah memenuhi kewajibannya untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat?

Jika jawabannya belum, maka masyarakat berhak menuntut lebih dari sekadar pemadaman api.

Masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban. Sebab konstitusi tidak dibuat hanya untuk dibaca.

Konstitusi dibuat untuk memastikan bahwa negara bekerja untuk melindungi manusia.

Dan bagi kami masyarakat Kalimantan, hak untuk menghirup udara yang bersih bukan kemewahan.

Itu adalah hak konstitusional.

Seorang akademisi dan intelektual publik yang memosisikan kerja intelektual saya dalam kerangka tradisi pemikiran kiri. Ketertarikan utama saya terletak pada kajian filsafat sosial, ekonomi politik kritis, dan teori budaya sebagai instrumen untuk memahami struktur-struktur yang membentuk kondisi material dan eksistensial manusia. Pekerjaan saya sebagai peneliti independen yang suka mengulik bobroknya negeri ini.