Transformasi Kosakata Perniagaan dalam Al-Quran

Mekkah, sebagai titik awal diturunkannya alquran, bukan sekadar kota suci, melainkan sebuah pusat perdagangan yang sibuk—kota distribusi logistik, arus uang, dan panggung bagi para artis serta penyair Arab pra-Islam. Ia adalah simpul pergesekan sosial dan ekonomi, tempat para kafilah bertemu, kontrak disusun, sengketa diselesaikan, dan status sosial dinegosiasikan. Dalam lanskap sosiokultural semacam inilah wahyu ilahi hadir, ia menyampaikan pesan-pesan teologis-spiritual melalui bahasa yang sepenuhnya bersumber dari realitas dunia sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya.

Tak mengherankan jika kosakata alquran sarat dengan istilah yang hidup dalam dunia niaga Arab abad ke-7. Wahyu tidak berbicara dalam bahasa asing bagi pendengarnya, ia mengenal dan menggunakan istilah seperti hisab, ujrah, mizan, kasb, riba, tijarah, dan qardl. Lebih dari sekadar peminjaman istilah, alquran mengangkat kata-kata ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni menjadikannya sebagai fondasi konseptual dari kepercayaan Islam. Realitas pertukaran ekonomi yang dikenali masyarakat tidak dihapus, tetapi diolah dan disublimasi menjadi kerangka etik, spiritual, dan teologis. Inilah salah satu kekuatan wahyu, berbicara dari dalam dunia sosial penerimanya, namun sekaligus melampauinya.


Kata hisab, misalnya, adalah istilah ekonomi yang sangat operasional meliputi perhitungan neraca, pencatatan masuk dan keluar, laba dan rugi. Al-Quran berkata: “fa amma man utiya kitabahu bi yaminihi fa sawfa yuhasabu hisaban yasiran.” Klausa ini meminjam praktik masyarakat dagang yang mencatat segala transaksi dalam papan tulis atau lembaran perkamen. Tapi dalam wahyu, praktik itu dinaikkan menjadi sistem audit moral di akhirat. Di sinilah alquran menyusun kerangka etik berdasarkan logika sosial yang sudah akrab. Wahyu menjadi legitimasi sekaligus kritik atas praktik kehidupan masyarakatnya sendiri.

Sosiolog seperti Max Weber pernah mencatat bagaimana etika ekonomi dan agama saling membentuk. Dalam al-Quran, etika amal di dunia dan pertanggungjawaban individualnya tampil lewat konsep kasb. Dalam surah al-Baqarah disebut: laha ma kasabat wa ‘alayha ma iktasabat. Manusia mendapatkan hasil sesuai dengan yang ia usahakan. Ini menandakan munculnya logika meritokratik dalam etika qurani. Manusia tidak dinilai berdasarkan apapun kecuali dari kerja, kerja, kerja. Dalam masyarakat yang mengenal mobilitas sosial melalui perdagangan dan keterampilan, ide seperti ini membuka ruang bagi terciptanya kelas menengah, yakni orang-orang yang naik derajatnya karena amal dan usaha, bukan dari warisan bukan pula hasil dinasti politik.

Spirit ini ditunjang oleh ide keadilan yang digambarkan melalui idiom mizan. Dalam surah ar-Rahman, disebut: alla tatghaw fi al-mizan, wa aqimu al-wazna bil qisthi wa la tukhsiru al-mizan. Secara sosial, mizan adalah instrumen pengendali keserakahan. Ia bukan sekadar alat timbang, tapi simbol dari kesetaraan akses, keseimbangan relasi, dan kejujuran dalam transaksi. Wahyu memakai istilah mizan untuk menyusun bangunan teologi tentang hari di mana manusia akan ditimbang amalnya selama di dunia. Mizan juga menjadi dasar dari kerangka dasar teologi keadilan Tuhan dalam Islam, bahwa Tuhan tidak bertindak semena-mena, dan setiap amal, sekecil apapun, akan dicatat dan diperhitungkan secara adil.

Begitu pula dengan istilah ujrah, yang bermakna upah. Dalam kisah Nabi Musa dan Khidir, ada momen ketika Khidir memperbaiki tembok tanpa meminta ujrah (tidak meminta upah maksudnya), dan Musa mempersoalkannya. Bahasa al-Qurannya: law shi’ta lattakhazta ‘alayhi ujrah. Ini menunjukkan bahwa ide tentang keadilan upah sudah hidup di tengah masyarakat. Kata ujrah ini kemudian dipakai dalam al-Quran sebagai ganjaran atau pahala atas amal saleh yang diperbuat hamba.

Dalam ekonomi qurani, pelarangan riba adalah bentuk kritik terhadap keuntungan tanpa hasil kerja. Dalam al-Baqarah, Tuhan menyamakan pemakan riba dengan kerasukan setan: alladhina ya’kuluna al-riba la yaqumuna illa kama yaqumu alladhi yakhbatuhu al-shaytanu min al-mass. Riba bukan hanya soal bunga uang. Ia adalah simbol dari sistem yang memungkinkan keuntungan tanpa kerja, laba tanpa risiko, dan dominasi satu kelas pada yang lain. Dalam kacamata ekonomi politik, ayat ini adalah seruan untuk membongkar arsitektur ketimpangan yang ditopang oleh lembaga keuangan zaman itu.

Sementara itu, tijarah atau perdagangan diposisikan sebagai aktivitas spirituil yang sahih. Dalam surat Fathir disebutkan: yarjuna tijaratan lan tabura. Ini menarik, karena al-Quran memberi ruang bagi model kesalehan yang bersandar pada aktivitas ekonomi. Amal menjadi bentuk investasi jangka panjang. Dalam masyarakat yang hidup dari perdagangan, bahasa semacam ini sangat komunikatif, imbalan dari Tuhan dibayangkan seperti keuntungan dari jual beli yang tidak pernah rugi.

Kosakata lain seperti qardl (utang), ariyyah (pinjam pakai), bai’ (jual beli), dan bayyinah (bukti transaksi) juga tersebar dalam ayat-ayat al-Quran. Contohnya man dzal-ladzi yuqridu Allaha qardlan hasanan fa yudha‘ifahu lahu ad‘aafan katsirah. Bahkan dalam al-Baqarah, terdapat ayat terpanjang dalam alquran yang alih-alih membahas munkar nakir dan siksa kubur justru secara detail mengatur tata cara pencatatan utang piutang: ya ayyuhalladhina amanu idha tadayantum bi daynin ila ajalin musamman faktubuhu. Ini adalah ayat yang lahir dari kebutuhan masyarakat nyata, bukan teori hukum abstrak, tapi respon terhadap realitas transaksi yang bisa berujung konflik jika tidak ada kejelasan hukum.

Semua ini menunjukkan bahwa al-Quran bukan semata pembawa pesan langit, melainkan juga pencatat yang cermat atas dinamika sosial yang sangat membumi. Ia merefleksikan interaksi dan struktur sosial masyarakat tempat ia diturunkan, bukan dengan menciptakan istilah-istilah baru dari ruang hampa, melainkan dengan menyerap kosakata yang telah hidup dalam keseharian masyarakatnya—kemudian mengangkatnya menjadi konsep-konsep teologis yang lebih dalam, lebih etis, dan lebih mencerahkan. Dengan demikian, membaca alquran juga berarti membaca ulang ekonomi politik Arab abad ke-7, sebuah masyarakat yang sedang bergerak minadz-dzulumat ila-nur—dari sistem ekonomi subsisten menuju perdagangan lintas wilayah, dari relasi kekerabatan menuju jaringan kerja berbasis kompetensi dan keahlian. Dalam transformasi itulah wahyu hadir, bukan sebagai dokumen terpisah dari dunia, melainkan sebagai intervensi langsung terhadap realitas sosial yang sedang mengalami pergolakan.