Setiap kali Hari Guru Nasional tiba, linimasa media sosial kita hampir selalu dibanjiri oleh narasi sentimental tentang “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Namun, bagi Generasi Z yang lahir di rentang tahun 1997 hingga 2012, romantisme masa lalu itu tampaknya sudah kedaluwarsa. Indonesia saat ini sebenarnya sedang berjalan cepat menuju jurang krisis regenerasi pendidik yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, ruang-ruang kelas mulai kosong ditinggal para pendidik senior yang memasuki masa pensiun massal. Di sisi lain, ruang kuliah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan justru perlahan kehilangan daya tariknya bagi anak-anak muda terbaik.
Keengganan anak muda zaman sekarang untuk melirik profesi guru berakar dari sebuah paradoks finansial yang sangat nyata. Sebagai generasi yang tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global, stabilitas finansial menjadi prioritas utama yang rasional bagi Generasi Z. Sayangnya, potret ekonomi guru di Indonesia—khususnya guru honorer—masih sangat memprihatinkan. Data dari berbagai federasi guru menunjukkan bahwa rata-rata insentif guru honorer di berbagai daerah masih tertahan di angka Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, sebuah nominal yang jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Regional sektor buruh yang umumnya sudah berada di atas angka Rp2.000.000.
Ironisnya, pendapatan yang minim tersebut berbanding terbalik dengan beban kerja nonmengajar yang luar biasa padat. Guru zaman sekarang seolah dipaksa membagi fokus antara mendidik murid dan tuntutan administrasi yang melelahkan. Mereka harus mengisi berbagai instrumen akreditasi, mengelola Platform Merdeka Mengajar, hingga memvalidasi Data Pokok Pendidikan yang kerap menyita waktu hingga malam hari. Bagi Generasi Z, jargon “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” akhirnya sering kali dirasa hanya sebagai tameng romantisasi untuk melanggengkan eksploitasi kesejahteraan. Mereka secara sadar menolak menukar kesehatan mental dan masa depan finansial mereka hanya demi sebuah label kepahlawanan yang tidak bisa digunakan untuk membayar kebutuhan pokok.
Kondisi psikologis generasi muda ini berbenturan langsung dengan data riil nasional yang menunjukkan status darurat guru. Berdasarkan data proyeksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia sebenarnya membutuhkan lebih dari satu juta guru baru secara akumulatif untuk mengisi kekosongan kelas. Hal ini dipicu oleh gelombang pensiun masal pegawai negeri sipil yang mencapai 70.000 hingga 100.000 guru setiap tahunnya. Ketimpangan ini semakin diperparah karena jumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan per tahunnya belum mampu menutup seluruh kuota pensiun tersebut secara instan. Jika tren anak muda menghindari profesi ini terus berlanjut, Indonesia dipastikan akan menghadapi kelangkaan pendidik berkualitas dalam waktu dekat.
Selain masalah kesejahteraan dan beban kerja, runtuhnya proteksi hukum dan degradasi penghormatan sosial turut menjadi alasan kuat mengapa profesi ini kian dihindari. Jika dulu posisi guru sangat dihormati dan dituakan oleh masyarakat, hari ini pola hubungan tersebut telah bergeser secara ekstrem di era digital. Kita belakangan ini kerap disuguhi rentetan berita tentang guru yang dikriminalisasi oleh orang tua murid hanya karena memberikan teguran disiplin yang wajar di sekolah. Catatan dari organisasi profesi guru bahkan menunjukkan adanya tren peningkatan pelaporan guru ke pihak kepolisian dengan jeratan pasal penganiayaan anak atau UU ITE.
Pada akhirnya, Generasi Z melihat bahwa menjadi pendidik di era modern memiliki risiko sosial dan hukum yang terlampau tinggi, sementara perlindungan dari instansi tempat mereka bernaung masih sangat minim. Jika pemerintah tidak segera membenahi akar masalah ini, mulai dari standardisasi upah minimum guru yang setara UMR, pemangkasan birokrasi digital yang tidak esensial, hingga jaminan perlindungan hukum profesi yang tegas maka visi Indonesia Emas hanya akan menjadi angan-angan di atas kertas. Kita tidak bisa terus-menerus menuntut guru untuk berkorban tanpa batas, sementara negara dan masyarakat masih pelit dalam memberikan apresiasi serta perlindungan yang pantas.





