Duduknya Nenek Asyani di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo pada awal 2015 serta-merta menyedot perhatian publik nasional. Perempuan 63 tahun itu bersimpuh memohon keadilan atas tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perum Perhutani, padahal, menurut penuturannya, kayu tersebut merupakan warisan peninggalan almarhum suaminya dari lahan pribadi untuk bahan pembaruan ranah rumah mereka. Kendati tak memiliki daya ekonomi dan hidup dalam garis ketiadaan, ia diproses secara hukum formal, ditahan selama berbulan-bulan, dan akhirnya dijatuhi vonis bersalah 1 tahun penjara dengan masa percobaan.
Kisah Nenek Asyani menjadi puncak gunung es dari potret buram penegakan hukum pidana di tanah air. Kasus ini menelanjangi bagaimana mesin peradilan kita bekerja secara kaku, memproses tindakan pelanggaran materiil tanpa sedikit pun menghitung kepedihan hidup dan ketimpangan struktural yang meliputinya. Di manakah nurani dan rasionalitas dari doktrin pertanggungjawaban pidana yang kita banggakan? Apakah sebuah pilihan dapat dikatakan bebas ketika seseorang hidup di bawah cengkeraman kemiskinan sistemis tanpa perlindungan sosial yang memadai dari negara?
Fiksi Hukum “Agent Otonom” dan Pemisahan Unsur Mens Rea
Sistem peradilan pidana modern dibangun di atas doktrin klasik actio non facit reum nisi mens sit rea—suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali sikap batinnya juga bersalah. Untuk menjatuhkan pidana, hukum mewajibkan terbuktinya dua elemen kunci yaitu actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (sikap batin atau niat jahat). Namun, dalam praktik doctrinal legal formalism di Indonesia, pembuktian mens rea telah mengalami reduksi yang sangat dangkal dan mekanis.
Para penegak hukum cenderung mendefinisikan mens rea sebatas “kesadaran subjektif pada detik kejadian”, apakah pelaku tahu bahwa kayu atau barang tersebut bukan miliknya? Jika pelaku tahu, maka kesengajaan dan niat jahat dianggap terbukti secara sempurna. Definisi formalistik ini secara sengaja memotong rantai kausalitas sosio-ekonomi yang terjadi sebelum perbuatan itu dilakukan. Hukum mengabaikan kenyataan bahwa niat bertahan hidup sangat berbeda secara fundamental dari niat jahat murni.
Di sinilah letak fiksi yuridis yang berbahaya dimana hukum menganggap setiap warga negara adalah agen otonom sempurna yang memiliki ruang pilihan moral yang setara. Mengasumsikan seorang warga miskin yang tak berdaya memiliki tingkat kebebasan kehendak yang sama dengan seorang spekulan atau korporasi besar adalah bentuk perataan moral yang jelas keliru.
Epistemic Violence: Mengkriminalisasi Kemiskinan Lewat Formalisme
Praktik penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh aliran positivisme hukum kaku. Aliran ini menuntut hakim dan jaksa untuk bekerja bagaikan mesin silogisme: memadankan fakta perbuatan fisik dengan teks pasal Undang-Undang secara obyektif dan rasional. Sekilas, pendekatan ini dipromosikan sebagai wujud kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Namun, ketika norma yang “netral” itu diterapkan pada masyarakat yang sangat timpang, hasil akhirnya acapkali mengarah kepada kekerasan epistemik.
Kekerasan epistemik terjadi saat sistem hukum secara sistematis menolak mengakui penderitaan dan batas-batas kemampuan hidup kelompok marjinal. Hukum menolak mendengarkan suara kemiskinan dan hanya mau membaca huruf-huruf mati dalam UU. Akibatnya, terjadi depolitisasi kejahatan, yaitu masalah kegagalan negara dalam mendistribusikan keadilan sosial diubah secara sepihak menjadi masalah kejahatan moral individu.
Rekonstruksi KUHP: Mengakui “Daya Memaksa Struktural”
Mengkritik formalisme hukum bukan berarti kita menganjurkan anarki atau membenarkan seluruh tindakan kriminal dengan alasan kemiskinan, tentu itu adalah pemahaman yang dungu. Gagasan ini bertujuan merekonstruksi doktrin pertanggungjawaban pidana agar lebih adil dan proporsional. Dalam pasal 48 KUHP (serta pasal setara dalam KUHP Baru), dikenal alasan penghapus pidana berupa overmacht atau daya memaksa. Sayangnya, selama berdekade-dekade, doktrin overmacht ditafsirkan secara sangat sempit—seolah daya memaksa hanya terjadi jika ada ancaman fisik langsung atau bencana alam.
Sudah saatnya jurisprudence Indonesia membuka ruang bagi konsep daya memaksa struktural. Ketika seseorang terdesak melakukan crimes of survival akibat ketimpangan sistemis dan ketiadaan perlindungan sosial dasar, kondisi terdesak tersebut harus diakui sebagai faktor yang mengurangi atau menghapuskan tingkat celaan pidana. Tingkat celaan hukum seharusnya berbanding lurus dengan rentang pilihan rasional yang dimiliki oleh pelaku.
Seorang pejabat yang melakukan korupsi memiliki ribuan opsi lain untuk hidup mewah, sehingga tingkat celaannya berada pada titik maksimal. Sebaliknya, seorang lansia miskin yang mengambil kayu atau makanan demi menyambung hidup memiliki rentang pilihan yang sangat terbatas. Memperhitungkan determinisme sosio-struktural dalam penjatuhan sanksi pidana adalah satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan substantif di atas puing-puing kepastian formal yang dingin.
Kendati demikian, mengkritik formalisme peradilan tidak berarti kita mengabaikan beban dan dilema institusional yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Jaksa dan hakim dalam sistem hukum tata negara kita terikat secara ketat oleh asas legalitas (Pasal 1 KUHP) dan kewajiban menegakkan kepastian hukum (legal certainty), di mana pengabaian terhadap aturan tertulis dapat memicu tuduhan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang. Selain itu, hukum pidana memang memiliki fungsi krusial untuk menjaga ketertiban umum (public order) serta memberikan efek jera (deterrence effect) agar ketimpangan ekonomi tidak dijadikan jalan lintas atau preseden yang membenarkan segala bentuk pelanggaran hak milik orang lain. Oleh karena itu, pengakuan terhadap kondisi kemiskinan tidak serta-merta menggugurkan pidana secara otomatis atau meniadakan pertanggungjawaban hukum total, melainkan menjadi dasar obyektif untuk melakukan penjenjangan cela-pidana secara adil.
Menuju Hukum Pidana yang Memanusiakan Manusia
Artikel ini saya tulis sebagai bentuk panggilan kesadaran bagi masyarakat umum, praktisi, dan para pembuat kebijakan. Hukum adalah ciptaan manusia yang dibuat untuk melayani kemanusiaan dan keadilan, bukan sebaliknya membiarkan manusia dikorbankan demi menyembah kekakuan pasal-pasal tertulis.
Maka sudah sepatutnya, kita bersama mendorong perubahan paradigma menuju peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan keadilan transformatif. Dan pada akhirnya, peradaban suatu bangsa diukur salah satunya dari seberapa adil bangsa tersebut memperlakukan warganya yang paling lemah, paling miskin, dan paling tak berdaya. Semoga tulisan ini menjadi pemantik awal bagi kita semua untuk terus memperjuangkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga hukum yang memiliki mata untuk melihat penderitaan dan memiliki hati untuk menegakkan keadilan sebenar-benarnya.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.





