Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosial polistik (sosial politik) yang dijalankan di kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di eropa pada abad pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord). Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”. Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Feodalisme di Indonesia
Ada seorang Gus yang mengolok-ngolok tukang es teh. Itu merupakan salah satu contoh kecil sikap feodalisme di era modern ini. Akademisi sekaligus pengamat politik, menyebut tingkah Gus tersebut kental dengan unsur patriarkal dan feodal. Namun, bagaimanakah asal mula feodalisme di Indonesia? Feodalisme sudah ada sejak zaman kerajaan.
Feodalisme telah ada di Nusantara sejak era kerajaan Hindu-Budha, termasuk di masa Kerajaan Mataram Kuno, Kediri, dan Majapahit. Saat itu raja-raja dianggap sebagai titisan dewa atau Tuhan yang berhak menguasai tanah dan mendistribusikannya hak pengelolaannya. Dari sana terbentuk hubungan patron-klien yang membuat rakyat bergantung pada penguasa yang memiliki akses pada tanah dan berbagai sumber daya lainnya.
Konsep hak absolut para raja ini diatur dalam Manawa Dharmasastra atau Manusmrti, kitab hindu yang menjadi rujukan hukum tertinggi di masa itu. Konsep serupa dipertahankan Kerajaan-kerajaan Islam setelah berakhirnya era Hindu-Budha, termasuk oleh Kerajaan Mataram Islam yang berkuasa di sejumlah wilayah Pulau Jawa dari abad ke-16 hingga ke-18. Sistem feodal yang berkembang di era Kerajaan Mataram Islam kemudian banyak dipercaya sebagai cikal bakal feodalisme Indonesia.
Di era Mataram Islam, raja membagikan tanah lungguh atau tanah garapan pada bangsawan (keluarga raja) dan pejabat kerajaan. Luas tanah yang dibagi tergantung derajat kebangsawanan dan tinggi rendahnya jabatan dalam struktur birokrasi, tulis sejarawan Agustinus Supriyono dalam artikelnya: “Sistem Pertanahan Zaman Kerajaan Mataram Islam”.
Pejabat tingkat desa yang disebut bekel lalu bertugas membagikan tanah-tanah itu pada para petani untuk dikelola sekaligus memungut pajak dari mereka. Hasil tanah garapan itu lantas dibagi antara para petani, bekel, dan pemegang tanah lungguh seperti bupati.
Para bupati kerap memberikan tekanan secara lebih intensif terhadap petani untuk meningkatkan produktivitas lahan dan pemasukannya sebagai pemegang tanah lungguh, kata Sartono Kartodirjo dalam Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 (1987).
Dengan sistem semacam ini, kepemilikan tanah jadi begitu penting dalam menentukan status sosial dan posisi seseorang di masyarakat, kata Suhartono dalam artikelnya “Feudal Heritage: Source of Corruption, Collusion, and Nepotism” (1999).
“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin kaya pula dia,” kata Suhartono. Masalahnya tidak sembarang orang dapat memiliki jabatan dalam struktur birokrasi, yang membuka akses terhadap penguasaan tanah.
Jabatan biasanya diberikan kepada mereka yang masih kerabat raja atau birokrat terkait, atau mereka yang telah masuk lingkaran elite lewat pernikahan politik. Imbasnya, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Pemberian hadiah atau persembahan dianggap sebagai sesuatu yang wajar yang harus terjadi agar seseorang bisa mencapai tujuan di segala aspek kehidupan.
Persekutuan terjadi dimana-mana untuk menjaga status quo, entah antara raja dan pejabat tinggi ataupun diantara para birokrat level bawah, sehingga ujung-ujungnya petani yang selalu jadi korban.
Untuk mempertahankan kekuatannya, penguasa atau birokrat pun membagi-bagi jabatan pada kerabatnya.
Belanda Memanfaatkan Feodalisme di Indonesia
Pemerintah kolonial belanda, memanfaatkan sistem feodalisme di Nusantara untuk mengendalikan rakyat dan mengumpulkan keuntungan dengan lebih mudah tanpa harus mengerahkan banyak tenaga dari bangsa mereka sendiri.
Yang saya tangkap adalah Belanda yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan mencari rempah-rempah, dan pada akhirnya menjajah Nusantara Indonesia, membiarkan rakyat Indonesia tetap bodoh dan memanfaatkan sistem feodalisme di Indonesia dengan memperalat para penguasa seperti raja, sultan, atau bupati dengan menjadikan mereka pegawai pemerintah kolonial.
Bagaimana masa kolonial Belanda memanfaatkan feodalisme?
Belanda mempertahankan struktur kerajaan dan para penguasa lokal (seperti raja, sultan, atau bupati), tetapi mengubah fungsi mereka menjadi alat atau pegawai pemerintah kolonial.
Bupati dijadikan alat kontrol sosial untuk memaksa rakyat pribumi tunduk, membayar pajak, serta menyerahkan hasil bumi.
Belanda menggunakan berbagai cara seperti membujuk, merayu, menyuap, hingga mengancam para penguasa lokal agar mau bekerja sama.
Ada beberapa contoh kebijakan yang memanfaatkan feodalisme. Pertama sistem tanam paksa (Cultuurstelsel). Dalam kebijakan ini, Belanda menggunakan kekuasaan para bupati dan kepala desa untuk memaksa rakyat menyediakan sebagian tanah dan waktu mereka guna menanam komoditas ekspor. Rakyat lebih patuh kepada perintah bupati atau kepala desa karena budaya feodal yang mengagungkan penguasa lokal. Kedua kerja paksa (Heerendiensten). Pengerahan tenaga rakyat untuk membangun jalan, jembatan, atau benteng dilakukan melalui perintah turun-temurun dari atas (penguasa feodal) ke bawah (rakyat jelata).
Alasan Belanda memilih cara ini adalah, pertama jumlah orang di Belanda di Nusantara sangat sedikit dibanding jumlah penduduk lokal. Dengan mengontrol raja atau bupatinya, rakyat dibawahnya otomatis akan ikut. Kedua, memakai tangan penguasa lokal dapat meredam kemarahan langsung rakyat kepada orang Belanda, karena perintah terlihat dari pemimpin mereka sendiri.
Feodalisme dalam Pola Pengasuhan Anak di Indonesia
Feodalisme dalam pengasuhan anak di Indonesia, terlihat dari relasi kuasa yang timpang, dimana orang tua diposisikan sebagai pihak superior yang selalu benar, sementara anak dipandang sebagai pihak inferior yang wajib patuh tanpa ruang dialog.
Dialog dua arah dihentikan dengan doktrin “Orang tua lebih dulu makan asam garam” yang menjadikan itu perisai. Dampaknya anak-anak tumbuh dalam fenomena yang dikenal sebagai learning shutdown, yaitu sebuah kondisi ketika seseorang memilih bungkam, mengubur opini, hingga kehilangan otonomi diri karena terbiasa diselimuti gaslighting dari rumah.
Pengasuhan sering kali tidak membangun karakter kritis, melainkan menuntut kepatuhan, demi menjaga hierarki senioritas dalam keluarga.
Ada dampak psikologis yang timbul akibat pola pengasuhan ini. Anak rentan mengalami tekanan mental, kesulitan mengambil keputusan sendiri saat dewasa, hingga terbiasa dengan pola relasi yang tidak setara.
Jika ada yang mengatakan “Yang sekolah itu anaknya, nggak ada sekolah untuk orang tua”, sebenarnya dalam mengasuh anak, juga diperlukan ilmu. Perlunya orang tua untuk mempelajari ilmu parenting agar bisa mengasuh anak dengan tepat. Ada sebuah konten Youtube, di negara China, jika ada murid di sekolah nakal, suka membully, susah diatur, yang diedukasi bukan muridnya, tetapi orang tuanya. Karena sekolah menganggap bahwa segala sesuatu dimulainya dari rumah dulu.
Anak juga pelu untuk didengar, diajak diskusi dua arah, dan dihargai sebagai individu yang memiliki suara serta hak untuk berekspresi secara sehat.
Feodalisme dalam Pendidikan pada Lingkungan Perguruan Tinggi
Budaya dan struktur hierarkis yang kaku, menempatkan dosen atau pimpinan kampus, sebagai otoritas mutlak, sehingga membatasi ruang kritis mahasiswa.
Budaya feodal di lingkungan kampus adalah residu historis yang mengakar kuat dari struktur masyarakat kerajaan dan tatanan birkrasi kolonial. Fenomena ini termanisfestasi dalam relasi kuasa yang kaku, Dimana hierarki tidak didasarkan pada meritokrasi intelektual, melinkan pada senioritas dan jabatan. Hubungan patron-klien antara dosen dengan mahasiswa, atau senior dengan junior, seringkali menuntut kepatuhan absolut dan membatasi ruang untuk perbedaan pendapat. Praktik seperti perploncoan dalam orientasi mahasiswa (OSPEK) atau kewajiban menggunakan bahasa yang sangat formal dan berjarak merupakan cerminan dari bertahannya kultur priyayi yang mengutamkan status di atas substansi gagasan.
Secara kritis, budaya feodal ini menjadi antitesis bagi tujuan utama pendidikan tinggi, yaitu untuk menumbuhkan nalar kritis dan inovasi. Ketakutan untuk bertanya atau menyanggah figur otoritas, karena dapat dianggap “lancang” atau “tidak sopan”.
Akibatnya, mahasiswa cenderung menjadi penerima pasif, bukan produsen pengetahuan yang aktif. Universitas yang semestinya menjadi inkubator pemikiran bebas, justru melanggengkan kepatuhan buta, menghambat potensi intelektual mahasiswa dan melestarikan struktur kekuasaan yang usang serta tidak relevan dengan tantangan zaman modern.
Pendidikan tinggi tereduksi sekadar menjadi pabrik pencetak lulusan administratif (pengejar ijazah atau IPK tinggi) yang patuh pada instruksi tanpa mendalami konsep dasar nalar.
Memposisikan diri sebagai fasilitator dialog, bukan penguasa kebenaran mutlak, dapat merubah mindset pendidik. Memperkuat fondasi berpikir kritis sepeprti logika, filsafat, dan konteks sejarah, agar mahasiswa berani mempertanyakan asumsi secara objektif. Menciptakan ruang kelas dan lingkungan kampus yang terbuka terhadap perbedaan pendapat serta menghargai meritokrasi intelektual.
Ada satu hal lagi ingin saya bahas, terkadang pendidik hanya melihat potensi dari akademik. Melihat mahasiswa belajar atau mendapatkan nilai tinggi, dibilang rajin, tetapi jika ada mahasiswa yang memperoleh nilai tidak tinggi dan memutuskan mengulang matakuliah itu, dibilang malas dan lalai. Ada semacam kultur menghakimi dan terkadang juga mereka menghakimi didepan kelas. Padahal sebenarnya ada skill mahasiswa yang setiap orang belum tentu bisa, dan pemikiran mahasiswa yang belum tentu orang memilikinya. Maka kecerdasan tidak harus terpaku kecerdasan akademik. Akademik perlu, namun setiap orang pasti punya potensi terbaiknya sendiri, dan itulah kesalahan sistem pendidikan ini. Ada kutipan yang mengatakan “Lebih baik kamu menguasai suatu bidang, dan kamu hebat disitu”.
Referensi.
Mulder, Niels. Inside Indonesian Society: Cultural Change in Java. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Robert, Robertus. “Kekerasan dan Hegemoni di Dunia Pendidikan, dalam Manusia dan Kekuasaan: Esai-esai Politik. Tangerang Selatan: Marjin Kiri, 2021.







