Refleksi Kemerdekaan Indonesia dan Fenomena Sosial yang Mengiringinya

Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) setiap tanggal 17 Agustus selalu disambut dengan meriah oleh seluruh lapisan masyarakat. Aneka lomba, kegiatan kebersamaan, hingga upacara bendera menjadi simbol bahwa jiwa nasionalisme masyarakat Indonesia masih kuat dan terjaga. Momen ini sekaligus menjadi pengingat akan perjuangan para founding fathers bangsa yang berhasil memerdekakan Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil meraih kemerdekaan dengan perjuangan melawan penjajah, hingga akhirnya mampu memproklamasikan diri sebagai negara berdaulat.

Kemerdekaan tentu bukan hanya sebatas terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga membawa harapan agar rakyat Indonesia terlepas dari kekerasan, penindasan, kebodohan, dan kemiskinan. Namun, di balik perayaan meriah itu, masih ada ironi yang dapat kita rasakan. Pada kenyataannya, bangsa ini belum sepenuhnya terbebas dari berbagai bentuk penindasan dan pembodohan, baik yang bersumber dari sistem, struktur sosial, maupun praktik di masyarakat sendiri.

Fenomena yang terlihat di lapangan, misalnya, masih banyak perilaku yang bertentangan dengan nilai kemerdekaan, seperti kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal yang merenggut nyawa manusia. Berita mengenai kasus tersebut hampir setiap hari muncul di media, memperlihatkan bahwa moralitas dan mentalitas sebagian masyarakat kita masih perlu dibenahi.

Lebih jauh lagi, terdapat kebiasaan yang ironis dalam menyambut HUT RI. Tidak sedikit masyarakat yang memeriahkan kemerdekaan dengan cara meminta-minta sumbangan kepada pelaku usaha atau masyarakat sekitar. Sayangnya, cara yang ditempuh sering kali kurang sopan dan tidak elegan. Bahkan, ada pula kasus di mana hasil dari sumbangan tersebut justru disalahgunakan, misalnya untuk membeli minuman keras atau keperluan yang tidak sesuai tujuan awal. Hal ini jelas bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan yang seharusnya diisi dengan kegiatan produktif dan beradab.

Fenomena lain yang juga perlu diperhatikan adalah masih digunakannya istilah “pribumi” dalam sebagian praktik sosial. Padahal, sejak Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, pemerintah telah memerintahkan penghentian penggunaan istilah “pribumi” dan “non-pribumi” dalam semua kebijakan, program, maupun penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga menegaskan larangan penggunaan istilah tersebut karena berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Maka dari itu, momentum kemerdekaan seharusnya tidak hanya dijadikan ajang seremonial belaka, tetapi juga menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki mentalitas bangsa. Kemerdekaan hakikatnya harus diwujudkan dalam perilaku beradab, gotong royong yang sehat, serta penghormatan terhadap martabat manusia tanpa diskriminasi. Dengan demikian, cita-cita luhur kemerdekaan, yaitu masyarakat adil, makmur, dan bermartabat, dapat benar-benar terwujud di bumi Indonesia.