Pasca pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 Koalisi Masyarakat Sipil, menilai berpotensi melanggengkan impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana kewenangan merampas kemerdekaan tanpa pengawasan eksternal menjadi masalah besar dalam negara yang berdemokratis, juga pengesahan RUU KUHAP ini terlalu tergesa-gesa tanpa adanya pertimbangan dari sudut pandang lain. Setelah pasca isu pengesahan RUU KUHAP yang kontroversial tersebut, isu reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan utama.
Pada bulan ini, Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2025, dengan Jimly Asshidiqie sebagai ketua. Langkah ini menjadi respon atas rentetan kasus yang menunjukkan kegagalan reformasi sebelumnya pada tahun 1998, mulai dari kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, dilansir dari data KontraS mencatat 4118 praktik kekerasan oleh polisi dari tahun 2019-2025, menyebabkan 6513 korban sipil. Oleh karenanya, kekuasaan yang berlebihan tanpa pengawasan dan kontrol menjadi petaka bagi masyarakat sipil yang hidup di negara demokratis ini.
Pada Oktober 2025, The Indonesian Institute (TII) dalam laporan TIF 125 menyoroti berbagai kasus kekerasan berlebihan dan lemahnya pengawasan internal dalam institusi Polri, menunjukkan reformasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil yang sepadan. Polri akan selalu terjebak dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus yang beredar dalam media massa. Reformasi institusi Polri harus dimulai dari akar, dengan mengubah pendidikan Polri yang militeristik menjadi pendidikan berbasis kemanusiaan juga visi yang berbasis pendekatan humanistik, agar Polri tidak melulu menjadi alat kepentingan politik, melainkan pengayom masyarakat dan penjaga demokrasi.
Sebab Reformasi Harus Detil dan Transparan
Berdasarkan data terkini pada bulan November 2025, kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri selalu menjadi isu serius, laporan dari organisasi seperti KontraS, YLBHI, dan Amnesty Indonesia menunjukkan pola kekerasan yang meliputi penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga kematian pasca aksi demonstrasi di bulan Agustus. Kekerasan pasca aksi demonstrasi ini mengakibatkan ratusan penangkapan sewenang-wenang dan korban jiwa, YLBHI mencatat bahwa 3.337 orang ditangkap dan kurang lebih 10 orang meninggal dunia selama aksi tersebut.
Dilanjut kekerasan pada Hari buruh Internasional atau biasa disebut May Day 2025. 1 Mei 2025, selama aksi Hari Buruh di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya, menunjukkan perilaku kekerasan aparat penegak hukum terhadap massa aksi. Cho Yong Gi, seorang paramedis, dianiaya dan ditangkap saat menolong korban aksi, dengan luka-luka akibat pemukulan oleh aparat. Selain itu, KontraS mencatat bahwa kasus dugaan kekerasan ini mandek di kepolisian, tanpa kemajuan penyelidikan yang lebih lanjut meski ada bukti video dan saksi. Dilansir melalui Tempo.co menunjukkan 21 pedemo didakwa atas kekerasan, padahal laporan lapangan menyatakan adanya tindak kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di hari itu oleh aparat penegak hukum.
Di samping penyalahgunaan wewenang dan kekerasan, adanya kasus salah tangkap dan upaya pemaksaan. KontraS merilis data pada hari Bhayangkara 2025: 44 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 35 orang terluka dan 8 meninggal dunia. Kasus yang terjadi pada 21 April 2025, di depan Markas Polda Sumatera Barat, aparat melakukan penangkapan terhadap massa aksi damai, menyebabkan korban mengalami luka pukul. Secara keseluruhan, Amnesty Indonesia mengeluarkan 602 data kekerasan oleh Polri dari Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan 4.118 kasus kekerasan oleh polisi sepanjang 2020-2025, termasuk kasus penembakan yang menewaskan 94 orang sejak 2019-2024.
Melalui rangkaian kasus di atas, menunjukkan bahwa reformasi institusi Polri sangat penting dan harus mendetail. Dalam Politics and Governance in Indonesia: The Police in the Era of Reformasi (2014) menganalisis bagaimana reformasi pasca-1998 tidak membuahkan hasil yang pasti, dan merekomendasikan adanya akuntabilitas yang diukur melalui audit publik tahunan. Seperti dalam Reformasi Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019) menekankan perlunya revisi UU Kepolisian untuk mempertegas fungsi institusi ini, sebagai pilar penjaga demokrasi dan penegak hukum yang akuntabel serta berorientasi pada masyarakat sipil, bukan hanya alat kepentingan politik semata. Reformasi kali ini harus membuahkan hasil, agar tidak berhenti pada slogan reformasi akan tetapi membuktikan adanya perubahan signifikan yang mengembalikan kepercayaan juga opini publik terhadap institusi Polri.
Pendidikan Sejati Institusi Polri
Salah satu pilar terpenting dalam reformasi Polri ialah pembenahan sistem pendidikan Polri, yang mana saat ini masih terjebak dalam paradigma militeristik warisan Orde Baru. Reformasi kultural harus difokuskan pada sistem pendidikan, karena akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat terputus dan tidak menghantui kembali institusi ini. Pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) lebih menekankan disiplin hierarkis dari pada pemahaman hak asasi manusia dan etika profesionalitas. Melalui Survei Posko Presisi pada Maret 2025, mengungkap bahwa 47,4 persen masyarakat enggan melapor ke institusi Polri, disebabkan oleh kurangnya rasa kepercayaan akibat perilaku aparat yang tidak profesional.
Kemudian, risiko melalui persyaratan masuk institusi Polri yang tidak ketat menurunkan kredibilitas kepolisian dan memperbesar risiko inkompetensi, serta implikasi serius pada fungsi penyelidikan juga lapangan. Melalui perubahan pendidikan institusi Polri didasari perubahan kurikulum yang berbasis hak asasi manusia, serta modul pelatihan anti-kekerasan, anti-KKN, dan resolusi konflik non-kekerasan. Demi mencegah aparat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan, dan mengubah budaya internal yang buruk. Melalui Reformasi Polri: Menilik Keberhasilan Program Presisi Polri (2024) yang menganalisis program Presisi Polri, disebut sebuah kegagalan karena kurangnya reformasi pada sektor pendidikan, di mana hanya 30 persen lulusan Akpol yang cakap dalam menangani hukum berbasiskan pendekatan HAM.
Lebih lanjut, dalam Perlunya Reformasi Kultural di Kepolisian Republik Indonesia (2023) menekankan bahwa reformasi pendidikan institusi Polri harus melibatkan kolaborasi dengan akademisi, juga masyarakat sipil agar aparat tidak terisolasi dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Kemudian, dalam Reformasi Kultural Polri Pasca Proses Hukum terhadap Irjen FS (2023) mendeskripsikan bagaimana pendidikan Polri perlu diubah dari model militeristik ke humanistik, dengan adanya kasus FS menunjukkan adanya kegagalan budaya dan etika internal dalam institusi Polri sekarang.
Melalui reformasi kultural, menjadi modal utama dalam reformasi kepolisian hari ini. Dengan perubahan pendidikan Polri yang berintegritas dalam hak asasi manusia, diharapkan adanya perubahan budaya dalam internal kepolisian. Lebih dari itu, pengawasan eksternal terhadap institusi Polri dan audit tahunan Publik juga sangat dibutuhkan untuk menjamin bahwa reformasi kepolisian hari ini membuahkan hasil. Reformasi dalam ranah struktural semata hanya membuang-buang waktu dan biaya, untuk mengubah Polri hari ini membutuhkan perubahan pendidikan yang berbasis kemanusiaan dan menciptakan budaya internal baru dalam tubuh kepolisian pasca-reformasi. Reformasi Polri sebelum menjadi petaka menjadi seruan utama pasca isu KUHAP, reformasi Polri kali ini haruslah holistik: melalui perubahan struktural dan kultural dengan fokus pada pendidikan berbasis HAM, dan pengawasan eksternal dari masyarakat juga kolaboratif antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil pada reformasi kali ini.







