Relasi Agama dan Negara di Indonesia: Dari Wacana Ideologis ke Kemaslahatan Bersama (Obrolan Suami Istri Sebelum Tidur)

Kalimantan adalah tempat tinggalku hari ini. Delapan tahun hidup di tanah ini membuatku mengenal cita rasanya dari makanan yang sarat rempah, hingga air minum yang asam di lidah. Ada rasa air yang khas, seperti menyimpan jejak tanah dan sungai, kadang terasa manis, kadang getir, tetapi selalu jujur. Kalimantan tidak menawarkan kemewahan rasa, ia menawarkan pengalaman.

Delapan tahun pula aku belajar hidup dengan sunyi yang berbeda. Bukan sunyi karena sepi manusia, melainkan sunyi karena kehilangan ruang diskusi. Aku kehilangan teman-teman yang dulu terbiasa membedah satu buku dari halaman ke halaman, menautkannya dengan satu fenomena, lalu menarik benang panjang ke situasi negara dan arah politiknya. Diskusi-diskusi yang dulu menghidupkan malam kini perlahan mengendap sebagai ingatan.

Di tengah kesunyian itu, suatu hari aku melihat sebuah templat kajian. Sekilas aku tahu: ini milik mereka yang pernah bernama HTI. Sebuah organisasi yang telah dibubarkan negara, namun gagasan-gagasannya rupanya belum benar-benar mati. Aku tahu siapa mereka, aku tahu posisi ideologinya. Tetapi yang muncul bukan kemarahan melainkan rasa ingin tahu.

Bagaimana mungkin, di tengah dunia yang kian retak oleh realitas, masih ada orang-orang yang berani berutopia? Bagaimana mereka tetap menggaungkan negara Islam sebagai jawaban tunggal atas problem kemanusiaan, seolah sejarah tak pernah mencatat luka-luka yang lahir dari klaim kebenaran absolut? Apakah ini soal iman, atau justru tentang kerinduan akan kepastian di dunia yang terlalu cair?

Aku tidak datang untuk membenarkan, juga tidak untuk mencela. Aku hanya ingin memahami. Karena sering kali, ideologi tidak tumbuh dari kebencian semata, melainkan dari kekosongan kekosongan dialog, kekosongan keadilan, dan kekosongan rasa dimiliki oleh sebuah negara. Mungkin seperti air Kalimantan yang asam namun menyimpan rasa berbeda, gagasan-gagasan ini pun terasa keras di permukaan, tetapi lahir dari lapisan sosial yang kompleks.

Kalimantan mengajarkanku satu hal: tidak semua yang terasa pahit layak ditolak mentah-mentah, dan tidak semua yang manis patut ditelan bulat-bulat. Di tanah ini, aku belajar mendengar lebih lama, menilai lebih pelan, dan memahami bahwa ide, seperti air dan tanah, selalu membawa jejak tempat ia tumbuh.

Malam itu aku mencoba membuka obrolan dengan suamiku. Dengan nada hati-hati, aku mempertanyakan tentang isu bahwa HTI telah masuk ke Kalimantan dan bagaimana pandangannya mengenai hal itu. Ia pun merespons dengan tenang, mengutarakan sikap Muhammadiyah yang ia pahami.

Ia kemudian menjelaskan isi tulisan Haedar Nashir berjudul Islam Syariat. Dari penjelasannya, aku menangkap bahwa syariat tidak dimaknai sebagai simbol atau agenda politik semata, melainkan sebagai nilai-nilai Islam yang hidup dalam etika, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Pandangan itu menekankan bahwa Islam seharusnya hadir sebagai kekuatan moral yang membangun peradaban, bukan sebagai ideologi yang memecah-belah.

Menurutnya, membaca wacana negara Islam di Indonesia; setiap kali negara tampak gagal menjalankan fungsinya ketika korupsi merajalela, hukum kehilangan wibawa, dan keadilan terasa menjauh agama hampir selalu kembali dipanggil ke ruang publik. Dalam konteks Indonesia, kekecewaan terhadap pemerintahan hari ini kerap melahirkan satu pertanyaan besar: apakah Indonesia seharusnya menjadi negara Islam?

Pertanyaan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari luka sosial, dari kegamangan warga melihat kekuasaan yang semakin jauh dari nilai moral. Namun, penting untuk bertanya lebih jujur: apakah yang dirindukan benar-benar negara Islam, atau sesungguhnya keadilan yang bernafaskan nilai Islam?

Secara konstitusional dan historis, Indonesia tidak dibangun sebagai negara Islam. Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil ijtihad kebangsaan yang melibatkan tokoh-tokoh Islam, nasionalis, dan berbagai kelompok lainnya. Penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta bukanlah kekalahan umat Islam, melainkan keputusan besar demi persatuan bangsa yang majemuk.

Indonesia sejak awal memilih jalan tengah: bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama. Negara mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, sekaligus menjamin kebebasan beragama. Pilihan ini bukan kompromi lemah, melainkan fondasi kebangsaan yang realistis.

Seruan negara Islam hari ini lebih tepat dibaca sebagai bahasa kekecewaan, bukan kesimpulan teologis yang matang. Ketika sistem hukum tidak adil dan elite politik gagal memberi teladan, sebagian masyarakat mencari sistem alternatif yang dianggap suci dan bermoral. Islam kemudian tampil sebagai simbol harapan.

Namun, di sinilah kekeliruan sering terjadi. Kegagalan praktik kekuasaan disimpulkan sebagai kegagalan sistem negara. Padahal, banyak negara berlabel Islam justru mengalami korupsi, otoritarianisme, dan ketidakadilan yang sama. Sebaliknya, negara yang tidak memakai label Islam bisa menjalankan nilai keadilan dengan baik.

Masalah utamanya bukan pada bentuk negara, melainkan pada rusaknya etika kekuasaan.

Sementara itu, Muhammadiyah merumuskan konsep Darul Ahdi wa Syahadah. Indonesia adalah negara kesepakatan yang harus dijaga (darul ahdi), sekaligus ruang kesaksian bagi umat Islam untuk menghadirkan nilai keadilan, kejujuran, dan kemanusiaan (darul syahadah). Muhammadiyah sangat kritis terhadap pemerintahan yang amburadul, tetapi menolak mengganti dasar negara dengan negara Islam formal.

Menjadikan agama sebagai solusi instan atas krisis politik justru berbahaya. Ketika negara mengklaim berbicara atas nama Tuhan, kritik mudah dianggap sebagai pembangkangan iman. Agama yang seharusnya membebaskan bisa berubah menjadi alat pembungkam.

Lebih jauh, negara Islam formal berpotensi melahirkan konflik tafsir, diskriminasi terhadap minoritas, dan politisasi ayat demi kepentingan elite baru. Sejarah telah menunjukkan bahwa kekuasaan yang disakralkan sering kali lebih sulit dikoreksi.

Kekecewaan terhadap negara tidak boleh dibungkam, tetapi juga tidak boleh diarahkan pada solusi simbolik. Jalan yang lebih dewasa adalah menguatkan kritik radikal terhadap kekuasaan, memperbaiki tata kelola, menegakkan hukum, dan menghadirkan etika publik yang berkeadilan. Dalam Islam sendiri, amar ma’ruf nahi munkar bukan tentang mendirikan negara baru, melainkan tentang menegur kekuasaan yang menyimpang.

Di tengah malam yang kian hening, ketika kedua anak kami telah tertidur lelap, entah masih menyimpan atau tidak serpih-serpih suara dari percakapan orang tuanya. obrolan itu kami tutup dengan kesadaran bahwa : Pancasila sebagai hadiah terbesar umat Islam bagi bangsa Indonesia. Ia lahir dari kebesaran jiwa para ulama dan tokoh Muslim yang dengan sadar melepaskan kepentingan simbolik demi persatuan nasional. Pengorbanan itu bukan bentuk kekalahan, melainkan ijtihad luhur untuk kemaslahatan bersama. Dalam Pancasila, nilai-nilai tauhid, keadilan, musyawarah, dan keadaban sosial menemukan bentuknya yang kontekstual dan inklusif, tanpa harus memaksakan identitas agama sebagai hukum negara. Karena itu, menjaga Pancasila bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga amanah keislaman. Ia adalah bukti bahwa Islam Indonesia memilih jalan rahmah, bukan dominasi; etika, bukan simbol; dan persatuan, bukan pemaksaan demi masa depan bangsa yang adil dan bermartabat.