Taji Cancel Culture yang Nyaris Terbunuh di Tangan Netizen ‘Maha Pemaaf’ Indonesia

Di dunia digital, kita mengenal istilah cancel culture—sebuah gerakan kolektif untuk memutus dukungan atau ‘menghapus’ eksistensi publik seseorang yang telah melakukan pelanggaran moral atau sosial. Nguyen dalam Bunga, dkk (2022, 38) menyebutkan bahwa cancel culture ini tak hanya disematkan pada individu, namun juga pada institusi, perusahaan, atau lembaga yang tidak sejalan dengan norma-norma sosial yang berlaku. Jika melihat dampak positifnya, Prasetya (2023) dalam tulisannya menjelaskan bahwa cancel culture digunakan sebagai alat untuk meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang memiliki pengaruh besar atau influencer. Oleh karena itu, cancel culture dapat berfungsi sebagai alat perjuangan agar nilai-nilai bersama masyarakat Indonesia tetap terjaga.

Namun, belakangan ini kita sering menemukan pola berulang: publik figur tersandung skandal, lalu muncul kembali dengan bermodalkan video minta maaf dan tangisan. Lebih buruknya, mereka justru diberi panggung melalui program televisi atau podcast. Hal ini mencerminkan bahwa taji cancel culture di negara kita semakin tumpul, bahkan nyaris terbunuh oleh beragam narasi teologis. Mulai dari pernyataan bahwa manusia adalah tempatnya salah, hingga argumen bahwa Tuhan pun Maha Pemaaf, sehingga kita sebagai makhluk-Nya dianggap sepatutnya pemaaf juga.

Fenomena ini terjadi karena berbagai faktor, di antaranya perbedaan prinsip moral, adanya Halo Effect, di mana masyarakat cenderung memberikan persepsi positif atau ampunan lebih mudah kepada individu yang memiliki penampilan menarik, meskipun mereka telah melakukan pelanggaran berat, hingga faktor kurang tepatnya persepsi masyarakat dalam menerapkan cancel culture. Dibuktikan dengan respons netizen Indonesia saat sebuah skandal terkuak biasanya seragam: menjadikannya bahan ejekan, menyerbu kolom komentar, hingga terjebak dalam aksi cyber bullying.

Tanpa sadar juga, netizen justru memberi napas buatan pada karier yang seharusnya diberi sanksi dengan tetap menyaksikan program yang menjadikan pelaku sebagai bintang tamu. Karena faktanya, video klarifikasi atau podcast yang mengundang tokoh bermasalah sering kali memuncaki daftar trending YouTube Indonesia dalam hitungan jam, dengan jutaan penonton yang sebenarnya datang untuk menghujat namun justru menyumbang pundi-pundi views. Hal ini justru mengalihkan fokus masyarakat dari berita-berita yang mestinya lebih penting untuk diperhatikan.

Respon-respon netizen ini mencerminkan bahwa masyarakat kita menganggap sanksi sosial hanya sebatas ejekan dan hinaan, padahal ada cara lain yang lebih aman dan terhindar dari perilaku cyber bullying, yaitu mengabaikannya. Hal ini selaras dengan definisi Cambridge Dictionary yang menyebutkan bahwa cancel culture adalah aksi menolak atau berhenti mendukung seseorang akibat perbuatan yang menyinggung atau tidak sesuai (Bunga Altamira and Gemala Movementi 2022). Maka, mengabaikan (de-platforming) merupakan cara yang lebih efektif untuk menunjukkan penolakan terhadap publik figur yang bermasalah.

Tentu saja, langkah ini tidak bisa dilakukan oleh netizen saja. Perlu dukungan dari berbagai lini, termasuk media dan pemerintah untuk berhenti memberikan panggung atau jabatan kepada pelaku. Jika cara ini berhasil diterapkan, kita akan lebih mudah membedakan antara memaafkan dan memberi efek jera. Kita tentu boleh memaafkan secara personal dan mendoakan mereka untuk bertobat, tetapi konsekuensi sosial yang tegas tidak boleh dilupakan. Kita harus membatasi pengaruh dan panggung hiburan bagi orang-orang yang telah mencederai kepercayaan umum.

Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa cancel culture di Indonesia semestinya tidak lahir dari kebencian, melainkan upaya menjaga standar etika publik. Jangan sampai kata ‘tobat’ hanya menjadi strategi humas untuk memulihkan citra. Jika kita terus menjadikan sifat pemaaf sebagai tameng naif terhadap penyimpangan, kita sebenarnya sedang membangun standar moral yang rendah bagi para tokoh publik kita sendiri.


Referensi:

Bunga Altamira, Melisa, and Satwika Gemala Movementi. 2022. “FENOMENA CANCEL CULTURE DI INDONESIA : SEBUAH TINJAUAN LITERATUR.” Jurnal Vokasi Indonesia 10 (1). https://doi.org/10.7454/jvi.v10i1.1177.

Prasetya Rahmandika, Harris. 2023. “Cancel Culture: Akuntabilitas Atau Peradilan Massa Di Era Digital?” ENTREPRENEURSHIP BUSINESS CREATION PROGRAM SCHOOL OF DESIGN BINUS UNIVERSITY. 2023. https://binus.ac.id/malang/ebc/cancel-culture-akuntabilitas-atau-peradilan-massa-di-era-digital/.

Mahasiswi Sastra Arab dan penggerak literasi di akun instagram @jihadaheartfelt. Baginya, pena adalah senjata paling tajam untuk menyuarakan kemanusiaan dan keindahan.