Deteksi Dini Kekeliruan Demokrasi Kita (1)

Demokrasi terlalu lama didikte oleh mitos bahwa suara rakyat selalu identik dengan kebenaran.

Padahal, demokrasi tidak pernah menjamin kesejahteraan, ia hanya merupakan mekanisme artikulasi kehendak umum—yang tetap perlu diuji, dibatasi, dan dikoreksi.

Pasca-Reformasi 1998, demokratisasi dirayakan sebagai pembebasan dari orde baru—yang dianggap otoriter—tapi lambat laun menjelma menjadi festival proseduralisme tanpa isi. Pesta rakyat tanpa hajat.

Pemilu langsung dijadikan salah satu simbol kemajuan, sementara mesin utama yang menggerakkan demokrasi—partai politik—dibiarkan rusak tanpa perbaikan serius.

Demokrasi kita bukan berkembang, melainkan membusuk dari dalam.

Demokrasi tidak sedang kekurangan pemilu; ia sedang krisis sistem yang bermutu, partai yang bertanggung jawab, dan keberanian untuk mengkritik mitos-mitos yang selama ini disakralkan.

Misalnya, klaim bahwa “rakyat memilih pemimpinnya sendiri” sesungguhnya tidak pernah sepenuhnya benar.

Sejak tahap paling awal, rakyat tidak dihadapkan pada pilihan bebas, melainkan pada daftar calon yang telah disaring dan ditetapkan oleh partai politik. Hak pilih rakyat dibatasi oleh keputusan elite partai dalam proses pencalonan yang tertutup, mungkin transaksional, dan minim akuntabilitas.

Dengan kata lain, dalam pemilu langsung pun, yang benar-benar memilih bukan rakyat, melainkan partai politik—sementara rakyat hanya diminta “mengesahkan” pilihan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Jadi, hanya kata lain dari “keterwakilan”.

Keterwakilan tersebut juga hanya berlaku, saat pemilihan. Mekanisme formal yang ada, hanya memilih saat pemilu, namun tidak ada hak rakyat secara administratif untuk memberhentikan. Representasi yang kita puja berhenti dibilik suara, sisanya tidak ada.

Mungkin sesekali bisa, tapi setelah ada korban nyawa.

Ini ilusi. Konsekuensi itu mungkin wajar, demokrasi yang dianggap hasil reformasi—produk perlawanan ini pun. Sebenarnya produk impor, bukan “demokrasi kita”, tapi demokrasi liberal ala barat.

Didalamnya tidak hanya berisi jargon, tapi selubung kepentingan.

Bukan tentang menolak produk barat atau—simplikasi historis kompleksitas reformasi—tapi kita luput membaca susunan bahan baku produknya. Disana tergantung bahan-bahan berbahaya, yang penyakitnya sudah kita rasa.

Kini saatnya disembuhkan, bukan terus dilawan.

Wacana Pilkada dipilih DPRD

Tidak ada satu model demokrasi yang bersifat tunggal dan wajib. Pasal 18 ayat 4 UUD 1945—hasil reformasi pun—tidak memerintahkan pemilihan langsung sebagai satu-satunya tafsir “demokratis” dalam pilkada.

Apapun sistem yang dipilih adalah pilihan desain (opsional), bukan tunggal.

Bahkan kita lupa, Walikota Jakarta pun ditunjuk oleh Gubernur. Meski Jakarta—Daerah Istimewa—tapi kita tidak pernah menganggap Jakarta tidak demokratis, kan?

Sayangnya, wacana publik terlanjur disederhanakan. Usulan pilkada dipilih DPRD segera direduksi menjadi dikotomi sempit: orde baru vs reformasi, demokratis versus otoriter, langsung versus DPRD. Akibatnya, evaluasi struktural terhadap kegagalan sistem justru tenggelam.

Demokratisasi sejati bukan soal memperbanyak pemilu, melainkan menata struktur kuasa—representasi semu.

Dalam kerangka itu, pilkada dipilih DPRD, Kepala Daerah ditunjuk Presiden, gagasan fusi partai, revisi menyeluruh Undang-Undang paket politik, wacana pemilihan presiden oleh MPR, bahkan amandemen UUD 1945—tidak lagi tabu, melainkan logis sebagai upaya menyehatkan sistem politik yang tengah sakit.

Posisi ini bukanlah pembelaan dogmatis atas Pilkada dipilih DPRD, melainkan seruan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain demokrasi yang selama ini dianggap final dan tunggal.

Kemiskinan Narasi Pengusul Pilkada dipilih DPRD

Masalah muncul ketika perubahan itu dibenarkan atas nama mahalnya biaya politik. Alasan tersebut miskin basis hukum tata negara. Biaya politik bukan norma konstitusi, melainkan gejala dari praktik kekuasaan. Mengangkatnya sebagai dalil utama berarti menutup mata pada aktor yang memproduksi biaya itu sendiri.

Yang menentukan kualitas demokrasi bukan cara memilih, melainkan kualitas institusi dan integritas para penyelenggara kekuasaan bahkan masyarakat. Pemilihan oleh DPRD tidak dengan sendirinya mematikan politik uang; transaksi bisa saja bergeser, dari relasi kandidat–pemilih ke relasi elit-kandidat.

Lebih problematis lagi, ketika mahalnya biaya politik dibingkai seolah sebagai akibat pilihan masyarakat. Padahal Biaya politik mahal lahir dari desain kompetisi yang dibentuk elite sendiri.

Karena itu, perubahan sistem Pilkada seharusnya dibaca sebagai upaya memperbaiki arsitektur demokrasi konstitusional, bukan sebagai jalan pintas menghindari penyakit yang tak pernah sungguh-sungguh diobati.