Merawat Keadilan Napas Keutuhan NKRI

Merawat keadilan bukan sekadar kewajiban, melainkan napas yang menghidupkan keutuhan NKRI. Saat mural dan bendera bergambar One Piece justru dibalas dengan tindakan represif aparat. Sungguh kita disuguhi potret buram atas rasa keadilan yang perlahan mati di tengah denyut kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasalnya, salah satu tanda orang beragama itu selalu memikirkan, mencintai, merawat rasa keadilan sebagai pondasi untuk membangun Indonesia yang damai, toleran dan beradab. Ini yang diyakini oleh Hatta, “…hanya orang yang merasakan keadilan dan makmur yang bisa dididik percaya kepada Tuhan. Kalau orang yang sehari-harinya bergelut dengan penghidupannya meminta-minta jangan diharapkan mereka itu akan percaya kepada Tuhan. Tidak ada dalam pikiran mereka untuk berpikir soal agama. Untuk memikirkan agama hendaknya manusia itu hidup dalam rasa keadilan dan makmur…” (Mohammad Hatta,1983:16).

Modal Utama

Keadilan merupakan modal dasar untuk membangaun bangsa dan negara sebagai tugas amanah yang diberikan oleh sang Pencipta. Tanpa sikap adil akan muncul ketimpangan-ketimpangan serta ketegangan yang tajam antarakelompok masyarakat.

Keadilan yang dibangun berdasarkan ketuhanan akan menimbulkan kearifan dan menyentuh esensi manusiawi. Rasa keadilan berdasarkan iman akan terpancar dari hati nurani yang paling mendalam yang terkait erat dengan sikap ihsan, yakni keinginan untuk berbuat baik bagi sesama manusia secara murni dan tulus.

Keadilan dalam konteks pemerintahan adalah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya tanpa melihat latar belakang masyarakat maupun golongan tertentu. Dalam hubungannya dengan kehidupan sosial, ajaran Islam sangat menekankan prinsip-prinsip keadilan. Keadilan ditetapkan untuk mengandalikan insting egois, dendam dan kebencian, permusuhan dan dorongan untuk melakukan kejahatan atas nama lainnya.

Dalam Islam melalui Alquran ditemukan beberapa ekspresi keadilan dalam berbagai sektor kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Berkeadilan terhadap diri sendiri, Tuhan Pencipta, masyarakat, umat, serta segenap makluk lainya, bahkan keadilan terhadap makhluk Allah secara keseluruhan. Ajaran Islam tentang keadilan secara spesipik dapat berupa keadilan dalam kehidupan sosial ekonomi, keadilan dalam kehidupan beragama dan keadilan dalam pendidikan dan kebudayaan. (Ali Masykur Musa,2014:198-199)

Rasa Keadilan Mati

Ungkapan yang sering kita dengar adalah, kita harus menghormati keputusan hakim kasasi, apa pun itu. Kendati perih, inilah fakta matinya rasa keadilan di negeri ini. Rasa keadilan bagi rakyat dan kepentingan seluruh bangsa selalu kalah ketika berhadapan dengan elite politik kelas kakap yang juga memegang kekuasaan.

Entah benar atau tidak, yang jelas rasa keadilan telah mati. Bumi Pertiwi seakan lelah menyaksikan penguburan demi penguburan atas kematian rasa keadilan yang kerap terjadi di negeri ini. Barangkali, Tanah Air pun enggan menampung jasadnya, sebab ia hanya mendatangkan luka bangsa yang terus nelangsa akibat absennya penegak keadilan yang mampu berlaku tanpa pandang bulu. (Aloys Budi Purnomo, 2007: 80–81)

Ihwal teori keadilan adalah teori mengenai sentimen moral kita, menampilkan prinsip-prinsip yang memadukan kekuatan moral kita yang secara lebih spesifik berbicara tentang rasa keadilan kita.

Menghadapi ketidakadilan secara spontan kita langsung merasa ada yang tidak bisa kita terima. Karena itu meski teori moral harus diperlakukan sebagai teori umumnya, John Rawls mengaggap teori keadilan harus memenuhi rasa keadilan kita.

Teori keadilan ini berangkat dari keyakinna intuitif yang dituangkan dalam proposisi panjang yang pokok-pokoknya: Pertama, keadilan merupakan kekuatan utama insitusi sosial, seperti kebenaran pada sistem berpikir kita. Hukum (insitusi) betapa pun bagus dan efesiennya apabila tidak adil haruslah diperbaiki (dihapuskan). Benar dan adil adalah hal yang tidak bisa dikompromikan.

Kedua, setiap orang memiliki hak yang tertanam pada prinsip keadilan yang tidak boleh dilanggar sekalipun atas nama kepentingan umum. Keadilan tidak membenarkan dikorbankannya kepentingan seseorang (sekelompok) orang demi kepentingan orang banyak.

Ketiga, dalam masyarakat berkeadilan, kemerdekaan dengan sendirinya terjamin; hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak bisa dijadikan mangsa tawar-menawar politik (hitung-hitungan) kepentingan umum. Keempat, keadilan dapat ditoleransi hanya apabila diperlukan untuk menghindarkan ketidakadilan lebih besar.

Bagi Rawls konsepsi keadilan harus berperan menyediakan cara di dalam insitusi-insitusi sosial utama mendistribusikan hak-hak fundamental dan kewajiban serta menentukan pembagian hasil-hasil dari kerjasma sosial. Suatu masyarakat tertata benar apabila tidak hanya dirancang untuk memajukan nila-nilai yang baik warganya melainkan terkendalikan secara efektif oleh konsepsi publik mengenai keadilan; Pertama, setiap orang menerima dan tahu bahwa yang lain juga menerima prinsip keadilan yang sama. Kedua, insitusi-insitusi sosial dasar umumnya puas dan diketahui dipuaskan oleh prinsip-prinsip ini. (Bur Rasuanto, 2005:37-41)

Bangun Persaudaraan

Dalam Alquran dijelaskan setiap persoaln yang muncul dalam kehidupan masyarakat maka cara penyelesaiannya dengan musyawarah. Musyawarah yang dianjurkan oleh Alquran adalah menyangkut persoalan (objek musyawarah) yang tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan Hadis. Prosedur dan tata cara musyawarah diserhakan sepenuhnya kepada masyarakat. Alquran tidak memberikan ptunjuk yang pasti tentang hal ini. Alqurna mengacu kepada kualitas hasil musyawarah yang dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakt.

Ingat, rasa keadilan itu harus mengacu kepada nilai-nilai yang secara garis besar telah ditetapkan dalam Alquran. Dalam konteks ini Alquran menganut pandangan yang berorintasi kepada prestasi spiritual (derajat ketakwaan). Tidak boleh ada perbedaan berdasarkan masalah-masalah primordialisme seperti suku, rasa, warna kulit, golongan dan lainnya.

Salah satu wujud dari adanya rasa keadilan dalam masyarakat itu tegaknya persaudaraan baik antara sesama muslim maupun antara muslim dengan non-muslim. Persaudaraan ini harus didasarkan atas nilia-nilai luhur yang bersifat universal. (Ali Nurdin, 2006:294).

Dalam pandangan Islam prinsip keadilan harus ditegakan dalam segala aspek yang seluas-luasnya termasuk keadilan hukum, sosial bahkan ekonomi. Hatta berkeyakinan keadilan Islam yang bersifat universal dan tinggi ini akan dapat diterima oleh siapa saja, bahkan komunis sekalipun. Karena keadilan Islam itu menumbuhkan rasa damai, rasa bahagia, rasa aman dan sejahtera. Persaudaraan tertanam dalam masyarakat.

Malahan, khusus dalam menghadapi ideologi dan gerakan komunisme, Hatta melihat, kita tidak cukup dengan menghukum dan menolak paham ataisme itu sendiri, tetapi hendaklah dengan melaksanakan tindakan keadilan (Islam) meliputi kebebasan manusia Indonesia dari sengsara hidup, merasa bahagia, kesejahteraan dalam masyarakat dan melahirkan rasa damai dalam jiwa manusia pribadi dan pergaulan hidup.

Kita dituntut untuk menjalankan sifat Tuhan yang maha adil ke dalam perbuatan sehari-hari, bahkan menjadikan keadilan itu sebagai budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Anwar Abbas,2010:176).

Dengan demikian, kita tidak boleh bermain-main dengan rasa keadilan, (khususnya) di kalangan umat Islam. Pasalnya, risalah keadilan merupakan modal utama untuk membangun persaudaraan dan keutuhan NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab. Semoga.