188 KUHP, Marxisme, Implikasi Filosofis dan Tantangan bernegara Kita

Sejak ditetapkannya KUHP baru dan berlaku tahun 2026 ini, sejumlah warga daring, aktivis serta akademisi masyarakat sipil turut mencermati serta menyoroti sekian banyak substansi yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, substansi terkait undang-undang tersebut dianggap rancu dan janggal, serta mengandung pasal dan ayat yang mampu menyebabkan memuat banyak interpretasi atas delik pidana yang diajukan. Tulisan ini bukan hendak menguji akar epistemologis ayat serta pasal dan Ratio Legis undang-undang ini, tapi tulisan ini hendak memeriksa serta mencermati ulang terkait salah satu pasal mengenai pemikiran filosofis dan akan memaparkan secara kritis implikasi akademis dan bagaimana tantangan kita bernegara dan memahami Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara bukan ideologi

Dalam sejarah kebangsaan kita, Pancasila tentu menjadi seperangkat piranti filosofis yang menjadi “raison d’etre” Indonesia, Pancasila dibentuk dari sekian banyak pergulatan, perdebatan dan pertarungan diskursif, memposisikan Pancasila sebagai aturan bernegara yang seyogianya dipahami dan diinterpretasi secara terbuka. Sukarno sebagai salah satu perancangnya memahami betul bahwa Pancasila bisa menjadi alat pemersatu, bukan hanya pemersatu pikiran-pikiran dunia, tapi juga pemersatu rasa kebangsaan pada awal sejarahnya. Pancasila menjadi dasar epistemologis bagi Indonesia, menuntun arah kebijakan yang menjamin hak rakyat dan ramah terhadap kewargaan dalam konteks global.

Ideologisasi Pancasila hadir ketika terjadi transisi masa kekuasaan selama 20 tahun pasca merdeka, Rocky Gerung menyatakan dalam artikelnya yang dimuat majalah Prisma, Pancasila dalam konstruk berpikir Orde Baru diterjemahkan sebagai jalan pembangunan, berbeda dengan apa yang diterjemahkan era Sukarno sebagai jalan revolusi Indonesia. Menurutnya lagi, proses ideologisasi Pancasila sebagai kerangka pembangunan bangsa dijalankan melalui mekanisme prosedural a la Althusserian, kekuasaan Orde Baru menggunakan relasi kuasa represif maupun aparatus ideologis seperti media dan sekolah untuk melaksanakan ideologisasi Pancasila.

Pancasila yang diideologisasi serta indoktrinasi dengan prosedur Althusseriannya ini pada akhirnya menjadi masalah ketika kekuasaan Orde Baru tidak menerima paham bernegara apapun selain Pancasila, dan mengangkat Pancasila sebagai doktrin bernegara yang monolitik penafsirannya. Ideologisasi ini digunakan semata-mata untuk membungkam perkembangan pemikiran dunia dan tafsir politik, sehingga menihilkan peran oposisi dalam politik Indonesia.

Pancasila pada dasar dan awal pembentukannya dimaksudkan Sukarno sebagai dasar negara dengan mengakomodir pembacaan yang terbuka terhadap setiap sila-nya, demokrasi hanya mampu dijalankan dengan kesediaan publik menerjemahkan Pancasila secara aktif sebagai ekspresi bernegara, bahkan seharusnya hingga saat ini. Pancasila bukan menjadi landasan tertutup yang selesai pembacaannya, atau jika boleh mengutip satu ayat surah al Baqarah, harusnya Pancasila tidak boleh diperlakukan sebagai “dzalikal kitabula raiba fiih” seperti yang disampaikan Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam berbagai siniar.

Marxisme dan Implikasi Akademis cuma Filosofis

Pancasila sebagai kompilasi dari pemikiran dunia dimaksudkan agar bangsa Indonesia mampu menghayati peran deliberasi politiknya dengan wajar, terbuka bagi setiap perjumpaan pemikiran dunia dan mendiskusikannya sebagai ekspresi politik kewargaan. Pelarangan Marxisme sebagai bagian yang terpisah dari Pancasila bukan hanya percobaan menihilkan akar sejarah bangsa, tapi juga mencoba mencerabut geneologi ilmu sosial dari analisis utama.

Jika Marxisme dilarang, tentu ilmu sosial akan kehilangan rohnya, Marxisme bukan hanya menghasilkan komunisme sebagai aksiologi politik, tapi dalam analisa Marxisme juga terdapat narasi kesetaraan warga politik begitu pun perannya. Dengan begitu, melarang Marxisme sebagai kajian epistemik akan berdampak serius, bukan cuma pada komunitas ilmiah, tapi juga beragam komunitas yang lahir atas analisanya.

Ilustrasi Pancasila yang mengalami ideologisasi, serupa pendefinisiannya dengan sakralisasi Pancasila atau teologisasi Pancasila, seakan Pancasila bukan menjadi ide penuntun bagi masyarakat, tapi mengubah diri menjadi pengatur, dengan masuk pada ruang-ruang formil kebijakan negara, bahkan penghayatan ekspresi politiknya.

Marxisme sebagai akar epistemik Pancasila tentu tidak akan mampu dilarang karena siapa yang mau dan mampu menghukum pikiran, tindakan negara sudah keliru sejak dalam sejarah. Pelarangan Marxisme di ruang akademis hanya akan membuktikan bahwa rezim benar-benar anti sains dalam konteks ilmu sosial, dan dengan demikian pasal 188 KUHP mampu digerakkan sebagai dalih ancaman negara terhadap pemikiran. Juga bagaimana Pancasila sebagai dasar negara mestinya dimaksudkan sebagai penanda bagi relasi etis antar warganegara, bukan sebagai perangkat norma tertutup yang tugasnya mengatur bukan menuntun.

Agaknya, baik Marxisme dan Pancasila yang pada taraf tertentu masih terdapat utopia dalam implementasinya, semestinya disadari bahwa kedua diskursus tersebut tidak mampu berdiri sendiri, karena Marxisme menopang Pancasila sebagai dasar negara, negara mestinya insaf betul bahwa prosedur teologisasi Pancasila yang selama Orde Baru jalankan justru bermasalah. Mengamini Marx sendiri, kekeliruan yang terjadi sekali adalah tragedi dan yang terjadi kedua kali adalah komedi.