Pada akhirnya, “mayoritas” peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, memilih agar mayoritas tidak lagi menjadi penentu terakhir dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 401 dari 552 suara mendukung perubahan mekanisme pemilihan menuju Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Pertanyaannya kemudian, bisakah AHWA benar-benar terbebas dari kepentingan politik?
Pertanyaan ini penting sejak karena AHWA sendiri tidak hadir dari ruang yang steril. Sembilan anggotanya kelak merupakan hasil usulan para muktamirin, sementara para muktamirin datang sebagai delegasi yang membawa mandat PCNU, PWNU, dan PCINU. Mereka mengusulkan nama-nama anggota AHWA sekaligus nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang mendapat dukungan kemudian diproses hingga terbentuk sembilan anggota AHWA. Artinya, politik representasi tetap ada sejak awal. Yang berubah adalah cara menentukan keputusan akhirnya.
Dalam mekanisme demokrasi langsung, suara terbanyak menjadi penentu. Dalam AHWA, para muktamirin tetap menjaring nama dan menyampaikan aspirasi, tetapi keputusan akhir diserahkan kepada sembilan orang yang diharapkan mampu mempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, pengalaman, dan kemaslahatan organisasi.
Gagasan “demokrasi liberal” ini memiliki alasan kuat. Prinsip satu orang satu suara memang menjamin kesetaraan politik, tetapi tidak selalu menjamin kualitas keputusan. Orang yang sangat memahami persoalan dan orang yang hampir tidak mengetahuinya memiliki bobot suara yang sama. Demokrasi menerima keadaan tersebut karena alternatifnya juga cukup berbahaya: jika pengetahuan dijadikan dasar hak memilih, lantas siapa yang menentukan “siapa yang paling tahu?”
Persoalan menjadi lebih rumit ketika yang dipilih bukan sekadar wakil politik, melainkan pemimpin organisasi sebesar NU. Kemampuan mengumpulkan suara tidak selalu sama dengan kemampuan memimpin. Popularitas, jaringan, mobilisasi dukungan, dan sumber daya dapat menentukan kemenangan dalam pemilihan, tetapi belum tentu menentukan kualitas kepemimpinan.
AHWA mencoba memberi tempat lebih besar kepada pertimbangan-pertimbangan semacam itu. Dalam tradisi politik Islam, Ahl al-Hall wa al-‘Aqd secara ideal merujuk kepada orang-orang yang memiliki kealiman, pengetahuan, pengalaman, kelayakan, dan kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan dalam mengambil keputusan penting. Kepemimpinan tidak semata-mata dipahami sebagai hasil kompetisi popularitas. Namun AHWA bukan obat untuk semua persoalan demokrasi.
Kelompok kecil juga dapat memiliki kepentingan. Bahkan, karena jumlahnya terbatas dan kewenangannya besar, risiko konsentrasi kekuasaan justru perlu diperhatikan. Robert Michels menyebut kecenderungan organisasi besar melahirkan kelompok kecil yang menguasai informasi dan keputusan sebagai iron law of oligarchy. Karena itu, pertanyaan tentang AHWA tidak berhenti pada apakah sembilan orang itu alim atau ulama. Kita juga perlu bertanya: siapa yang memilih mereka, dengan pertimbangan apa, dan seberapa bebas mereka setelah menerima amanah?
Pertanyaan terakhir barangkali yang terpenting. AHWA memang berasal dari pilihan para muktamirin. Karena itu, tidak realistis mengharapkan sejak awal tidak ada preferensi politik, kedekatan, jaringan, atau pertimbangan kelompok. Politik tentu merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan organisasi. Yang harus dijaga adalah agar kepentingan tersebut tidak berubah menjadi kendali atas keputusan AHWA setelah sembilan orang itu terbentuk. Apalagi AHWA tersebut merupakan “Paketan” yang sudah dikondisikan sebagaimana ramai diperbincangkan.
Para anggota AHWA semestinya tidak lagi menjadi perpanjangan tangan dari pihak yang mengusulkan mereka atau bahkan segelintir variabel lain elite organisasi yang “bermain”. Mereka tidak seharusnya merasa memiliki utang politik kepada cabang, wilayah, jaringan, atau kelompok tertentu. Amanah itu harus memberi mereka ruang untuk mendengar, mempertimbangkan, bahkan mengubah pandangan sebelum menentukan pilihan.
Sebab, apa gunanya musyawarah jika hasilnya sudah disepakati sebelum musyawarah berlangsung? Karena itu, isu tentang “paket AHWA” perlu dicermati. Jika sembilan nama sejak awal disusun berdasarkan kalkulasi untuk mengamankan calon Ketua Umum tertentu melalui delegasi PCNU, PWNU dan PCINU, AHWA berisiko hanya menjadi bentuk baru dari politik elektoral. Bedanya, jumlah orang yang menentukan lebih sedikit. Musyawarah dapat berubah menjadi formalitas untuk mengesahkan kesepakatan yang sesungguhnya sudah dibuat sebelumnya. AHWA justru akan kehilangan alasan keberadaannya apabila hal semacam itu terjadi.
Mengusulkan anggota AHWA adalah bagian dari hak politik para muktamirin. Mengharapkan mereka memiliki pandangan tertentu juga merupakan kenyataan politik yang sulit dihindari. Tetapi mengikat anggota AHWA dengan kesepakatan politik setelah mereka terpilih adalah persoalan lain. Tidak semestinya ada pertukaran dukungan: memilih seseorang sebagai anggota AHWA dengan imbalan dukungan terhadap calon Ketua Umum tertentu.
NU tidak perlu berpura-pura bahwa politik dapat dihapus dari organisasi. Yang diperlukan adalah batas yang jelas antara politik “representasi” dan “intervensi.” Politik boleh hadir dalam proses pengusulan. Tetapi ketika amanah telah diterima, keputusan harus dikembalikan kepada pertimbangan yang lebih luas: kelayakan calon dan kemaslahatan NU secara umum.
Dalam hal ini, NU sebenarnya memiliki tradisi yang cukup kuat. Bahtsul masail menunjukkan bahwa penghormatan terhadap ulama tidak berarti menerima pendapat tanpa argumentasi. Perbedaan pandangan dapat dibawa ke forum, dirujuk kepada sumber yang relevan, dan dipertimbangkan bersama. Senioritas dihormati, tetapi argumentasi tetap memiliki tempat.
Semangat semacam itu penting bagi AHWA. Otoritas keulamaan justru akan semakin bermartabat jika berjalan bersama kebebasan berpikir dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Kerahasiaan musyawarah pun tidak selalu menjadi masalah. Ada keputusan yang membutuhkan ruang terbatas agar para anggota dapat berbicara tanpa tekanan. Tetapi ruang tertutup tidak boleh menjadi ruang tanpa pertanggungjawaban. Mekanisme pemilihan anggota AHWA, ukuran kelayakan, prinsip kerja, serta alasan umum yang mendasari keputusan tetap perlu memiliki batas akuntabilitas yang jelas.
Sebab, masyarakat NU bukan hanya membutuhkan keputusan; mereka membutuhkan alasan untuk mempercayai keputusan tersebut. Muktamar ke-35 pada akhirnya tidak meninggalkan demokrasi. Justru “voting” digunakan untuk memilih apakah mekanisme demokrasi langsung tetap dipertahankan atau diganti dengan AHWA. Mayoritas memilih perubahan. Para muktamirin tetap memiliki peran dalam mengusulkan anggota AHWA dan calon Ketua Umum. Hanya keputusan terakhir yang berpindah dari forum besar kepada sembilan orang.
Karena itu, keberhasilan AHWA tidak akan ditentukan oleh namanya, melainkan oleh praktiknya. Jika AHWA mampu menjaga kebebasan anggotanya dari tekanan politik, menilai calon berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, serta membuka ruang musyawarah yang sungguh-sungguh, mekanisme ini dapat menjadi ikhtiar NU mencari bentuk kepemimpinan yang lebih sesuai dengan kebutuhan abad keduanya.
Sebaliknya, jika anggota AHWA sudah terikat oleh paket, kesepakatan, atau utang politik sebelum musyawarah dimulai, perubahan mekanisme hanya memindahkan arena politik dari ruang besar ke ruang yang lebih kecil.
Maka demokrasi ala NU sebenarnya bukan sekadar apakah keputusan harus ditentukan oleh banyak orang atau oleh sedikit orang. Pertanyaanya, siapa pun yang diberi kewenangan, apakah ia masih memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan berdasarkan amanah yang diterimanya?
Mayoritas dapat keliru. Kelompok kecil juga dapat keliru. Ulama pun tetap manusia yang hidup dalam lingkungan sosial dan politiknya. Karena itu, NU tidak cukup hanya memilih mekanisme. NU perlu memastikan bahwa mekanisme tersebut memberi ruang bagi pengetahuan, partisipasi, kebebasan, dan pertanggungjawaban.
AHWA tidak harus steril dari politik. Itu hampir mustahil. Yang penting, politik tidak sampai menguasai AHWA. Di situlah masa depan demokrasi ala kiai diuji: bukan pada sedikit atau banyaknya orang yang menentukan, melainkan pada apakah orang-orang yang diberi amanah masih mampu berkata tidak kepada kepentingan yang hendak mendikte mereka.
Semoga AHWA tidak sekadar mengubah siapa yang memilih, tetapi juga memperbaiki cara NU memilih pemimpinnya. Dan semoga amanah keulamaan tetap menjadi amanah, bukan mata uang dalam transaksi politik.





