Dalam pengajian-pengajian yang disampaikan oleh para ustadz, bahkan di jagat media sosial dan percakapan sehari-hari, kita sering mendengar kutipan yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i (w. 820 M): “Barangsiapa berbuat baik kepadamu maka dia telah mengikatmu dalam kesetiaan.” Kalimat ini terdengar puitis dan bijaksana. Namun, dalam praktik sosial kontemporer—terutama di Indonesia—kutipan ini sering kali dipakai dalam konteks yang membebani: sebagai alat menuntut balasan atau sebagai pembenar bagi praktik “nagih jasa.”
Makna orisinal kutipan Imam Syafi’i justru jauh lebih mendalam, psikologis, dan bebas dari nuansa transaksional yang memberatkan. Ia bukan perintah untuk menagih, melainkan deskripsi jujur tentang beban moral kebaikan sejati.
Dari Perbudakan ke Utang Budi
Teks asli dari kutipan ini, yang sering ditemukan dalam literatur seperti Adab Ad-Dunya wa Ad-Din karya Imam Al-Mawardi (w. 1058 M), berbunyi: “من أحسن إليك فقد استرقك” (Man aḥsana ilayka fa-qad istarraqak) (Al-Mawardi, Abad ke-11). Terjemahan harfiahnya kurang lebih adalah, “Barangsiapa berbuat baik kepadamu, maka ia telah memperbudakmu.”
Kata istarraqak (memperbudak) terdengar ekstrem, tetapi dalam konteks etika klasik, ini adalah hiperbola yang menggambarkan daya ikat emosional kebaikan. Kebaikan yang diterima secara tulus akan menghasilkan rasa malu atau rasa hormat yang mendalam, yang secara metaforis mengikat penerimanya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam etika (Filsafat Moral), terdapat dua jenis pernyataan. Pertama adalah Pernyataan Deskriptif, yang berfungsi menjelaskan apa yang terjadi secara nyata, mencakup fakta, kondisi, atau efek psikologis, misalnya, “Kebaikan cenderung membuat orang merasa berutang budi.” Jenis kedua adalah Perintah Preskriptif (Normatif), yang mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan, seperti perintah, tuntutan moral, atau kewajiban, contohnya: “Kamu harus membalas setiap kebaikan.”
Kutipan Imam Syafi’i ini sesungguhnya adalah pernyataan deskriptif, bukan perintah preskriptif. Imam Syafi’i dan para ulama yang mengutipnya sedang menjelaskan efek psikologis dari kebaikan, bukan mendikte kewajiban balasan dalam bentuk setara. Tujuan utama kutipan ini, menurut penafsiran etis, adalah mendorong keikhlasan bagi pihak yang memberi. Sebaliknya, kebaikan harus dilakukan murni karena Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun (Al-Ghazali, Abad ke-12).
Sakralisasi Ulama
Menurut pandangan saya, akar utama mengapa pernyataan ulama klasik seperti Imam Syafi’i ini sering disalahpahami adalah karena adanya kecenderungan kita untuk mensakralkan figur tersebut (sebuah fenomena yang saya sebut ulama-sentris). Saya melihat, ketika kita menempatkan ulama pada posisi yang nyaris tak tersentuh—sebuah level yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi Nabi—maka secara otomatis, setiap ucapan mereka, bahkan yang bersifat deskriptif atau nasihat, akan langsung kita anggap sebagai perintah (preskriptif) yang mengikat dan wajib dilaksanakan. Kondisi sakralisasi ini juga menciptakan keengganan kolektif untuk mengkritik atau mempertanyakan tafsir ulama tersebut, sehingga interpretasi tunggal (bahwa itu adalah perintah wajib) menjadi dominan tanpa ada dialektika. Inilah yang mengubah makna kutipan Imam Syafi’i: ia diinterpretasikan bukan lagi sebagai deskripsi psikologis tentang rasa terikat (malu), melainkan sebagai hukum yang kaku yang wajib diimplementasikan—yaitu, wajib menuntut balasan atau wajib membalas. Bagi saya, mentalitas transaksional ini adalah produk langsung dari keengganan kolektif kita untuk membedakan antara nasihat deskriptif dan hukum preskriptif.
Antara Ikhlas dan Transaksi Sosial
Di Indonesia, fenomena “nanam jasa” dan “nagih jasa” menunjukkan adanya pergeseran makna ini ke ranah transaksi sosial yang wajib. Konsep utang budi menjadi sangat kuat. Menerima kebaikan sering kali dipahami sebagai penarikan utang yang harus dilunasi, sering kali dalam bentuk yang lebih besar (Koentjaraningrat, 1985).
Ketika kutipan Imam Syafi’i digunakan, maknanya tereduksi menjadi instrumen kontrol sosial. Si pemberi kebaikan menanam “jasa” seolah-olah menabung kredit di bank sosial, dan suatu hari akan menagihnya untuk mendapatkan leverage atau pengaruh (Wibowo, 2018). Kebaikan yang transaksional tidak menghasilkan ikatan kesetiaan; ia hanya menciptakan kekesalan dan ketidaknyamanan di pihak penerima.
Mengelola Respons Individu, Tekanan, dan Pengucilan
Pada tingkat individu, kegagalan seseorang untuk memenuhi ekspektasi balasan yang tidak proporsional seringkali berakibat fatal secara sosial.
Individu yang tidak menuruti “adat” balas jasa, meskipun perilakunya didasarkan pada batasan pribadi yang sehat, dapat dengan mudah dicap sebagai tidak tahu terima kasih. Label negatif ini kemudian bisa berkembang menjadi pengucilan (isolasi sosial) dan tekanan psikologis.
Contoh Konkret: Amplop Kondangan sebagai Transaksi Wajib Fenomena ini terlihat jelas dalam adat saling memberikan amplop (sumbangan) ketika menghadiri pesta pernikahan (kondangan). Meskipun tujuan awalnya adalah membantu pasangan baru, praktik ini telah berevolusi menjadi sistem utang-piutang yang tercatat dan wajib. Besarnya amplop yang diberikan sering kali didasarkan pada jumlah yang pernah diterima. Jika seseorang tidak mampu memberi sumbangan yang “layak” atau tidak hadir, ia secara otomatis dicatat sebagai pihak yang berutang, dan menghadapi tekanan sosial, bahkan pengucilan jika penolakannya konsisten.
Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan etika utang budi bukan hanya masalah etika teoretis, tetapi memiliki konsekuensi riil: ia membebani individu dan pada saat yang sama, ia menjadi model operasional bagi kerusakan struktural negara.
Utang Budi Sebagai Akar Kerusakan Epistemik
Masalah yang ditimbulkan oleh mentalitas utang budi tidak berhenti pada tekanan sosial individu. Justru, kondisi ini menjadi jauh lebih serius ketika konsep transaksi sosial wajib tersebut merambat ke ranah publik, merusak nalar kolektif, dan berkontribusi pada kegagalan struktural negara. Inilah akar dari kerusakan epistemik yang membuat korupsi, penyalahgunaan peran pihak ketiga, dan pembalakan liar terus terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban yang adil.
Transisi fatal terjadi ketika mentalitas utang budi ini diterapkan pada kewajiban negara. Kerusakan epistemik adalah kondisi di mana masyarakat kehilangan landasan berpikir yang objektif, karena kebenaran dan hukum telah dioperasikan sebagai jasa (servis) dan bukan kewajiban (obligasi). Kewajiban Konstitusional Menjadi Jasa Politik: Dalam negara yang korup, aparat dan pejabat menggeser tugas mereka dari melayani publik (kewajiban) menjadi memberikan “jasa politik” kepada pemodal atau kelompok kepentingan.
Di lapangan, kegagalan ini dapat terlihat jelas, terutama pada isu pengelolaan ketertiban sipil, yang menuntut Aparat wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum. Situasi ini dapat berbalik di mana kelompok-kelompok yang seharusnya independen, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat, justru dimanfaatkan atau diberi jasa pembiaran oleh oknum tertentu. Kelompok ini kemudian “membalas” jasa tersebut dengan mengambil peran sebagai penengah non-formal atau perisai dalam konflik, misalnya dalam mengatasi bentrokan saat penggusuran lahan antara rakyat dan kepentingan proyek pemerintah, yang secara etis menimbulkan pertanyaan tentang netralitas mereka.
Ketika logika ini diterapkan pada sumber daya alam, kerusakannya menjadi bencana berskala regional. Terkait Pembalakan Liar, di mana Negara seharusnya wajib melindungi hutan dan keselamatan warga [1] (Sumber: UGM, CNN Indonesia), hal ini bertransformasi menjadi lalainya penegakan hukum yang disebabkan oleh Oknum memberi jasa perlindungan kepada pembalak liar. Jasa ini harus dibalas dengan bagian keuntungan, yang pada akhirnya membuat hukum menjadi tumpul. Konsekuensi paling nyata dari kegagalan struktural ini terlihat pada bencana di Sumatra, di mana banjir bandang dan tanah longsor terjadi. Skala korban dan dampak lintas provinsi jelas memicu desakan publik dan pakar agar statusnya dinaikkan menjadi bencana nasional [2] (Sumber: Pakar Umsida, detikNews). Namun, keengganan pemerintah pusat untuk menetapkan status ini memunculkan kecurigaan sinis di masyarakat. Kritik pedas menuduh bahwa penolakan penetapan status nasional ini adalah upaya sengaja untuk menghindari pengawasan ketat, termasuk potensi investigasi yang lebih mendalam yang dapat mengungkap utang kolusi dan kelalaian struktural dalam penegakan hukum terkait proyek pembalakan liar (yang diperkuat dengan temuan kayu gelondongan berbekas gergaji di lokasi) [3] (Sumber: KBA News, CNN Indonesia, Tempo.co), yang sayangnya, lebih mudah dipertahankan sebagai isu lokal belaka.
Akar dari semua kegagalan ini terletak pada isu Korupsi yang bersifat struktural. Yang seharusnya merupakan kewajiban pejabat untuk memegang amanah dan menjaga uang negara, hal ini justru berubah menjadi situasi di mana pejabat memilih untuk berbuat baik kepada supplier agar mendapat kickback. Dalam mekanisme transaksional ini, jasa pemberian proyek atau kemudahan harus dibalas dengan diamnya pengawasan, yang pada akhirnya merusak integritas sistem keuangan negara.
Dalam sistem ini, fakta bahwa hutan dibabat habis, uang negara dicuri, atau warga diintimidasi, menjadi tidak relevan. Yang relevan adalah utang budi yang telah mengikat oknum pemegang kekuasaan kepada para pelaku kejahatan. Nalar publik pun tertekan, karena kebenaran (fakta bahwa hukum dilanggar) dikalahkan oleh kepentingan transaksional.
Kembali pada Ketulusan dan Kewajiban
Untuk memulihkan nalar publik yang rusak, kita harus tegas membedakan antara Kewajiban Konstitusional dan Jasa Transaksional. Perbaikan harus dimulai dari pemahaman etika yang benar dan tindakan berintegritas di tingkat individu, yang dibagi menjadi dua fokus utama.
Fokus pertama adalah Tingkat Negara: Menuntut Kewajiban Mutlak. Ini berarti bahwa pelayanan publik, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan adalah kewajiban mutlak negara, yang tidak menuntut balasan politik atau sikap diam. Rakyat wajib menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Fokus kedua adalah Tingkat Individu: Membangun Insan Profesional dan Berintegritas. Kebaikan harus dipahami sebagai hadiah yang dilepaskan tanpa ekspektasi, sementara profesionalisme dan integritas adalah landasan etos kerja yang tidak boleh dipertukarkan dengan utang budi atau jasa.
Langkah nyata untuk menjadi insan yang profesional dan berintegritas di tengah budaya transaksi sosial mencakup beberapa hal. Pertama, Menetapkan Batasan Etis yang Jelas dengan tidak menerima atau memberikan “hadiah” yang bertujuan memengaruhi keputusan profesional atau melanggar prosedur; integritas berarti menolak intervensi yang didasarkan pada utang budi lama. Kedua, Melakukan Pekerjaan Sesuai Prosedur (Profesionalisme), yaitu menjaga kualitas, waktu, dan standar kerja sesuai aturan, terlepas dari siapa atasan atau kolega yang memberikan “jasa” di masa lalu, sebab profesionalisme adalah anti-tesis dari praktik balas jasa yang koruptif. Ketiga, Membangun Relasi Berdasarkan Kinerja, Bukan Transaksi, yakni menilai rekan kerja, atasan, atau mitra bisnis berdasarkan kompetensi dan hasil, bukan pada seberapa besar utang budi yang dimiliki, karena relasi yang sehat didirikan di atas kepercayaan fungsional, bukan keterikatan emosional wajib. Terakhir, Membela Kebenaran dan Fakta dengan berani berbicara atau menolak narasi yang menyangkal fakta (misalnya, menolak narasi bahwa korupsi adalah “wajar” atau pembalakan liar adalah “takdir”); pemulihan nalar publik dimulai dari keberanian individu untuk mempertahankan kebenaran epistemik.
Memahami kutipan Imam Syafi’i sebagai deskripsi tentang ikatan moral yang kuat—bukan sebagai alat pemaksa—memungkinkan kita untuk mengembalikan kebaikan pada bentuk paling murninya: tindakan memberi tanpa menuntut, dan sikap menerima tanpa dibebani rasa takut berutang. Jika kita bisa melakukan ini, kita akan mengurai rantai utang sosial yang membelenggu dan memulihkan nalar publik yang mendambakan keadilan.
Sumber Kutipan Berita
[1] UGM. “Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS” (https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/)
[2] Pakar Umsida. “Pakar Umsida Sebut Banjir Aceh – Sumatera Sudah Layak Menjadi Bencana Nasional” (https://umsida.ac.id/status-bencana-nasional-banjir-aceh-sumatera/)
[3] KBA News. “Pemerintah Lamban Tangani Banjir Sumatera, Krisis Manajemen Bencana di Era Prabowo” (https://kbanews.com/hot-news/pemerintah-lamban-tangani-banjir-sumatera-krisis-manajemen-bencana-di-era-prabowo/)




