Mengkriminalkan Tawa: Seru-Seruan “Mens Rea”

Ada satu kekeliruan yang harus segera diluruskan agar perdebatan recehnya tidak jatuh menjadi gosip politik murahan. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, sebagai organisasi, tidak memolisikan Pandji Pragiwaksono. Keduanya secara terbuka membantah keterlibatan institusional dalam pelaporan itu. Yang bertindak adalah kelompok yang menamai diri “Angkatan Muda NU” dan “Aliansi Muda Muhammadiyah”. Perkumpulan yang cair, longgar, bisa jadi “politis” dan tidak otomatis mewakili garis resmi organisasi induknya. Klarifikasi ini penting, bukan untuk meredakan kritik, tetapi supaya sasaran kritik tetap tepat.

Hanya saja, klarifikasi itu tidak mengubah pokok persoalan. Soal utamanya “bukan siapa yang melapor atas nama siapa”, melainkan kebiasaan membawa ekspresi menanggapi “kritik” ke ranah hukum. Apakah pelapor itu kader, simpatisan, atau sekadar mengutip nama besar organisasi, pola berpikirnya sama saja. Ketidaksepakatan dihadapi dengan laporan hukum. Memalukan. Dan di sana sebenarnya problem kewarasan publik berawal menjadi kebebalan.

“Mens Rea” yang juga saya tonton hampir dua setengah jam itu, saya kira materi yang dipersoalkan bukan hasil fabrikasi personal. Ia disusun dari informasi dan opini yang sebenarnya telah lama beredar di ruang publik, dibahas media arus utama nasional, dan menjadi konsumsi umum. Pandji tidak bertindak sebagai penyebar fitnah, melainkan sebagai “pengolah” wacana. Ia mengambil bahan yang sudah ada dan tersedia, lalu menyajikannya dalam bentuk “komedi” dan “parodi” terhadap apa yang “diyakininya” sebagai “tragedi”. Ini praktik yang sah-sah saja dalam masyarakat demokrasi. Menganggapnya sebagai penyebab “kegaduhan” dan tindak pidana berarti menolak perbedaan antara opini dan kebohongan.

Betapapun, pelaporan seperti ini berpotensi melanggar hak asasi dan justru membebani bahkan mengacaukan institusi Polri. Polisi didorong menangani perkara yang seharusnya selesai lewat debat publik. Hukum pidana dipaksa bekerja di wilayah tafsir dari kalimat “menurut keyakinan saya”, bukan tindakan kriminal konkret. Dalam jangka panjang, ini melemahkan wibawa hukum itu sendiri, karena hukum kehilangan ketepatan sasaran. Apakah mereka si tukang lapor tidak paham arti dari nama acaranya? “Mens Rea” adalah istilah yang merujuk pada niat jahat dalam hukum pidana. Apakah ada niat jahat?

Selain itu, secara yuridis, tuduhan “defamasi” atau merusak reputasi sulit dipertahankan dan mudah dipatahkan. Defamasi menuntut adanya pernyataan “tidak benar” yang merugikan kehormatan seseorang atau lembaga. Dalam kasus Pandji, yang disampaikan adalah opini publik yang telah lama beredar, bukan tuduhan baru yang disajikan sebagai fakta final. Disampaikannya dalam forum komedi, yang secara konvensi sosial dipahami sebagai ruang satir. Mengeluarkannya dari konteks itu lalu menilainya dengan kacamata pidana adalah kekeliruan berpikir.

Sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bahan “roasting” Pandji pun sama sekali tidak perlu ada pelaporan justru memperlihatkan absurditas situasi efek acara ini. Pihak yang dikritik habis-habisan malah memilih merespons secara politik dan wajar (semoga ia sadar), sementara pihak lain merasa perlu membawa perkara ke kantor polisi. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada isi kritik, melainkan pada sensitivitas berlebih terhadap simbol akan objek kritik kekuasaan. Kritik pada sikap institusional dianggap serangan terhadap identitas.

Klarifikasi dari NU dan Muhammadiyah seharusnya dibaca bahwa organisasi besar dengan sejarah panjang itu tidak bisa direduksi menjadi tindakan “segelintir orang”. NU dan Muhammadiyah tumbuh dari tradisi debat, perbedaan pendapat, dan keberanian berpikir. Jika ada kelompok yang mengatasnamakan keduanya untuk membungkam ekspresi, justru patut dipertanyakan, atas dasar apa? Apa motifnya? Seperti apa legitimasinya? Jangan-jangan sedang dibajak dan disalahgunakan.

Bagamainapun komedi dalam masyarakat demokratis bukan sekadar hiburan. Ia adalah alat kritik yang bekerja lewat penyederhanaan dari jarak. Tawa memberi ruang bagi publik untuk melihat kekuasaan tanpa rasa takut. Saat komedi dianggap berbahaya hanya karena menyentuh “reputasi”, yang rapuh adalah sindrom kekuasaannya. Kekuasaan yang matang tidak alergi pada ejekan. Ia tahu ejekan tidak mengurangi mandat politik, apalagi hanya soal “tambang”. Dalam demokrasi, kebijakan publik terbuka untuk dinilai, dipertanyakan, bahkan ditertawakan bukan? Ia bukan wilayah suci. Ia produk mandat rakyat, dibiayai publik, dan karenanya sah menjadi objek kritik.

Dampak laten paling berbahaya dari pelaporan semacam ini adalah preseden. Jika komedi bisa dan lantas dipidanakan karena dianggap meresahkan, batas kebebasan berekspresi menjadi kabur. Hari ini komika, besok akademisi, lusa jurnalis. Semua yang menyampaikan pandangan kritis menghadapi risiko hukum, bisa jadi termasuk tulisan ini. Dalam situasi seperti itu, masyarakat akan belajar untuk berhitung terus menerus, bukan berpikir. Menghitung bahwa “aman” menjadi lebih penting daripada “benar”.

Membela Pandji tidak berarti menyetujui seluruh isi kritiknya. Saya tidak membelanya, juga tidak membela kebijakan tambang yang dikritiknya. Dalam masyarakat rasional, ketidaksetujuan itu hal biasa. Justru yang tidak sehat adalah saat ketidaksetujuan diselesaikan lewat laporan polisi (apalagi lapor Mas Wapres). Argumen dibalas argumen. Kritik dijawab dengan kritik. Aparat penegak hukum tidak pernah dirancang untuk menjadi moderator debat ide. Karena, menurut keyakinan Pandji, polisi itu banyak yang tidak suci.

Posisi Pandji pun juga seharusnya ditempatkan secara proporsional. Ia bukan agen perubahan struktural. Ia tidak sedang mengagitasi, mengorganisir kekuatan politik atau merebut kekuasaan. Bagi saya, dampaknya bersifat kultural: menjaga kewarasan publik, mendorong orang berpikir, dan mengingatkan bahwa kekuasaan tidak identik dengan kebenaran (semoga). Dalam iklim yang mudah tersinggung oleh kritik, peran ini tidak sepele.

Syahdan, problem kita bukan pada keras dan pedasnya kritik, melainkan pada ketidakmampuan mengelola kritik secara dewasa. Kita lebih sibuk menjaga perasaan simbolik daripada memperbaiki substansi kekuasaan. Mengkriminalkan tawa adalah kebodohan paling bebal. Republik yang percaya diri tidak membutuhkan laporan pidana untuk menghadapi komedi. Ia cukup membalas dengan pikiran yang lebih baik, jernih dan perilaku yang terus memperbaiki diri.

Jika setiap ekspresi kritis yang seru-seruan seraya mengundang tawa dan bahagia itu ditanggapi dan di bawa ke kantor polisi, maka tidak ada yang kita rawat sama sekali, apalagi demokrasi. Yang ada hanyalah “parodi” baru yang bisa menjadi materi “tertawaan” lain. Lantas, bagaimana akan lahir perubahan yang masuk akal dan tetap berpegang teguh pada akal sehat ke depannya?