Kebebasan Berekspresi, Negara Hukum, dan Kekeliruan Membaca “Kasus Pandji”

Perdebatan seputar Mens Rea kerap terjebak pada dua ekstrem yang sama-sama tidak produktif, antara glorifikasi kebebasan berekspresi seolah tanpa batas, dan tudingan pembungkaman negara tanpa basis faktual. Padahal, jika ditelaah dengan kepala dingin, kasus ini justru memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar, yaitu kegagalan publik membedakan antara negara, masyarakat, dan konsekuensi hukum dalam negara hukum.

Sebuah acara stand-up comedy bertajuk Mens Rea diselenggarakan dengan manajemen profesional tingkat tinggi. Ia tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau gerakan bawah tanah, tidak pula di ruang ilegal. Acara ini melewati mekanisme perizinan, disiarkan secara luas, bahkan akhirnya tayang di platform global seperti Netflix, sebuah layanan yang dikenal memiliki standar kurasi, sensor, dan kepatuhan hukum yang ketat. Fakta ini saja sudah cukup untuk menegaskan satu hal, bahwa negara tidak sedang membungkam Pandji. Justru sebaliknya, negara menyediakan ruang legal bagi ekspresi tersebut untuk hidup dan beredar.

Karena itu, narasi bahwa pemerintah berniat menindak, apalagi “melenyapkan” Pandji, sejatinya lebih dekat pada paranoia politik ketimbang analisis rasional. Tidak ada pernyataan resmi, kebijakan, ataupun instruksi negara yang mengarah ke sana. Yang ada hanyalah laporan hukum dari kelompok masyarakat tertentu, yang (suka atau tidak) merupakan hak konstitusional warga negara.

Laporan warga negara kepada aparat penegak hukum tidak dapat disamakan dengan sikap negara. Negara tidak identik dengan pelapor. Negara hanya menyediakan mekanisme. Dalam negara hukum, melapor adalah hak, sama sahnya dengan berbicara, mengkritik, atau menertawakan kekuasaan. Melarang orang melapor polisi justru sama problematisnya dengan melarang orang berpendapat.

Salah satu tulisan yang beredar dan membela Pandji cenderung menggeser masalah dari ranah ini ke satu tuduhan besar, yaitu kriminalisasi ekspresi. Padahal yang terjadi bukanlah kriminalisasi oleh negara, melainkan kontestasi tafsir di ruang hukum akibat benturan antara kebebasan berekspresi dan sensitivitas keagamaan. Ini bukan persoalan sederhana, dan jelas tidak bisa diselesaikan hanya dengan slogan “demokrasi” atau “satir”.

Benar bahwa komedi adalah ruang kritik. Benar pula bahwa Mens Rea berisi olahan opini dan informasi yang sudah beredar di ruang publik. Namun benar juga bahwa dalam negara hukum, setiap ekspresi publik, termasuk komedi, tidak berada di ruang hampa konsekuensi. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan absolut. Ia selalu berdampingan dengan tanggung jawab dan risiko sosial maupun hukum. Prinsip ini berlaku universal, bukan hanya di Indonesia.

Menyederhanakan persoalan ini seolah-olah publik yang melapor adalah “anti kritik”, “tidak waras” atau “anti hereuy” justru berbahaya. Ia mengandung bias moral, seakan hanya satu pihak yang rasional, sementara pihak lain dianggap bebal sejak awal. Padahal, dalam masyarakat majemuk, perbedaan ambang sensitivitas adalah kenyataan yang tidak bisa dihapus dengan ejekan intelektual.

Soal mens rea (niat jahat) memang patut diperdebatkan secara hukum. Tetapi perdebatan itu seharusnya berlangsung di ruang institusional yang memang dirancang untuk itu, yakni proses hukum itu sendiri, bukan dengan menutup kemungkinan laporan sejak awal. Menolak orang melapor dengan alasan “ini seharusnya cukup debat publik” sama problematisnya dengan membawa semua perbedaan pendapat ke kantor polisi. Keduanya ekstrem.

Yang lebih penting untuk disadari adalah bahwasannya negara tidak sedang gagal melindungi kebebasan berekspresi. Justru negara sedang bekerja sesuai fungsinya, membuka ruang ekspresi, sekaligus membuka jalur hukum ketika ada warga yang merasa dirugikan. Bahwa laporan itu kelak diterima atau ditolak, itu soal pembuktian dan penilaian hukum, bukan soal pembungkaman.

Membela kebebasan berekspresi dengan cara meniadakan hak warga lain untuk mengajukan keberatan hukum bukanlah pembelaan yang konsisten. Demokrasi bukan hanya soal siapa paling lantang mengkritik, tetapi juga soal kesediaan menerima bahwa kritik pun bisa dipersoalkan secara sah.

Pada akhirnya, problem kita bukan pada Pandji, bukan pula pada pelapor. Problem kita adalah kegagapan kolektif dalam memahami bahwa hidup di negara hukum berarti hidup dengan kebebasan sekaligus konsekuensinya. Tertawa boleh. Mengkritik sah. Melapor pun hak. Yang tidak sehat adalah ketika salah satu hak dianggap suci, sementara hak lain dicemooh sebagai kebodohan.

Demokrasi yang dewasa tidak memerlukan histeria, baik histeria pembungkaman, maupun histeria kebebasan tanpa batas. Ia cukup ditopang oleh akal sehat, ketenangan berpikir, dan kesediaan menerima bahwa tidak semua konflik harus dimenangkan di panggung moral. Sebagian memang harus diuji di ruang hukum, dengan kepala dingin, bukan dengan teriakan paling keras.