Beberapa waktu belakang, di sebuah obrolan ringan para cendekiawan pinggiran jalan atau bawah pohon sempat mendiskusikan terkait isu Islamisasi pengetahuan. Contohnya kasus yang digulirkan mereka apakah perlu sebuah disiplin pengetahuan Barat yang hari ini sering digandrungi kaula pergerakan dalam literasinya mesti di-counter dengan pengetahuan berbasis Barat namun ditambahkan dengan diksi akhiran Islamnya, semisal dalam obrolan tersebut disebutkan semacam pengetahuan Filsafat Islam, Filsafat Pendidikan Islam, Sosiologi Islam, Ekonomi Islam, Psikologi Islam, bahkan Feminisme Islam. Sebuah perbedaan niscaya tidak dapat dihindari, karena sudah menjadi kebiasaan harian bahwasanya ruang-ruang dialektis berangkat dari dua atau banyak ide yang bertentangan. Baik diakibatkan karena bedanya kacamata yang dipakai atau bedanya metode analisis terhadap sebuah isu meskipun memakai kacamata pendekatan yang sama sekalipun (Meskipun sebenarnya hal yang kedua ini tidak mungkin terjadi, terkecuali memang ada salah satu yang cacat dalam analisisnya). Pada waktu itu penulis hanya menjadi pendengar budiman yang tidak berani untuk mengemukakan pendapatnya. Meskipun dalam pandangan penulis saat itu sebenarnya sepakat terhadap adanya Islamisasi sebuah Pengetahuan. Mungkin dalam upaya kesepakatan penulis dengan Islamisasi pengetahun berangkat dari bacaan yang entah dari sosial media, media berita, diskusi-diskusi kecil sebelumnya atau mungkin bacaan buku yang sempat dibaca namun tidak pernah sampai akhir halaman. Disini penulis mencoba dan meminta izin memberikan pandangan dalam bentuk tulisan dan semoga saja pandangannya tersebut salah.
Persoalan terkait Islamisasi pengetahuan sebenarnya bukan wacana yang ramai pada hari ini. Sebelumnya wacana tersebut menjadi sebuah pokok pemikiran dari seorang tokoh pemikir Islam asal Indonesia yakni Sayid Muhammad Naquib Al-Atas. Berdasarkan Riwayat hidupnya Sayid Muhammad Naquib Al-Attas lahir di Jawa Barat, 5 September 1931 M. Berlatar belakang keluarga dari sosio-kultur kaum Ningrat. Ayahnya, bernama Syed Ali Ibn Abdullah Al-Attas. Sedangkan Ibunya, Syarifah Raguan Al-Idrus. Cukup melihat dari gelar kedua orang tuanya para pembaca pasti berpraduga siapa mereka itu. Perjalanan pendidikanya dimulai pada usia 5 tahun di Negeri Jiran oleh pamannya lalu lanjut ke pesantren di Sukabumi hingga akhirnya mengabdikan dirinya di kampus Malaysia dan puncaknya yaitu menjadi direktur ISTAC (The International Institut of Islamic Thaught and Civilization).
Dalam kacamata Sayid Naquib, mestinya Islamisasi sebuah pengetahuan itu harusnya dihendaki oleh setiap kalangan muslim. Upaya Islamisasi pengetahuan yang Naquib keluarkan tidak semata-mata berangkat dari ruang kosong atau renungan liar tatkala berada di kamar mandi. Gagasan tersebut muncul sebagai respon intelektualnya terhadap efek negatif ilmu modern (Barat) yang semakin tampak liar digunakan oleh masyarakat dunia bahkan masyarakat yang berstatus seorang muslim sekalipun. Krisis masyarakat dalam mempelajari Ilmu Modern (Barat) itu menjadi sangat tampaknya liarnya karena pengetahuan barat itu sendiri memiliki krisis dalam tubuhnya. Apabila ini dianalogikan selayaknya orang sakit meminum sebuah ramuan beracun.
Ilmu Barat yang menurut Naquib sebut sebagai ilmu yang memiliki konsepsi terhadap realitas atau pandangan dunia yang seringkali bersifat dualistik. Kenyataannya keilmuan yang bersifat dualistik tersebut tidak dapat dipungkiri berangkat dari bagaimana para tokoh pemikir barat yang mencoba untuk meleburkan dan meng-adopsi setiap basis corak pengetahuan dari berbagai tempat. Mereka mencoba melakukan peleburan dari peradaban, nilai, filsafat Yunani dan Romawi Kuno dipadukan dengan dengan ajaran teologis kaum Yahudi dan Kristen yang pada akhirnya oleh masyarakat barat mencoba untuk dikembangkan lebih Jauh lagi. Namun, tidak dapat dipungkiri pula semangat rasional dan ilmiah Islam pun sejatinya mereka adopsi dalam perkembangan pengetahuan modernya. Tetapi sialnya hal tersebut dibentuk dan dirumuskan oleh pemikir mereka dengan upaya hal tersebut tidak boleh sampai bertentangan dengan pola kebudayaan bangsa Barat. Peleburan dan perpaduan serampangan yang sejatinya membentuk karakteristik watak bangsa barat yang dualistik ini menjadikan suatu kesatuan corak pengetahuan yang tidak selaras juga harmonis, karena terbentuk dari ide, nilai, doktrin serta teologi yang memiliki corak perbedangan yang sangat nampak dan saling bertentangan hinggan menjadikan visi dualistik terkait realitas serta kebenaran terjebak pada keambiguitasan perjuangan tanpa akhir.
Lebih lanjutnya, Islamisasi Ilmu Pengetahuan diperlukan karena tidak terlepas dari sebuah ketidaknetralan sifat sang pengetahuan. Karena sejatinya, yang disebut dengan pengetahuan itu sendiri, bukanlah yang sebenar-benarnya pengetahuan. Melainkan pengetahuan tersebut tidak dapat lepas dari ruang-ruang interpretasi dan representasi dari ide melalui prisma pandangan dunia, pandangan si pemikir, dan juga persepsi psikologis dari peradaban saat hal tersebut menjadi pengalaman pribadi si pengetahuan. Singkatnya, pengetahuan modern yang menjadi upaya produk barat tidaklah bersifat bebas nilai (netral), melainkan telah dicemari dan ditunggangi kepentingan dari watak dan peradaban bangsa barat yang dualistik tadi. Karena pada dasarnya Islam tidak mengenal dualisme dalam sesuatu.
Konsep pengetahuan Islam yang senantiasa dirumuskan atas dasar kewahyuan atau kepercayaan keagamaan, berbanding terbalik dengan konsep kebenaran Barat yang selalu berdiri di atas tradisi kebudayaan dengan dasar-dasar pendapat filosofis dan renungan-renungan yang bertalian terutama dengan kehidupan duniawi yang berpusat pada manusia sebagai makhluk fisik dan rasional yang diperkuat. Bahkan, kebenaran-kebenaran agama harusnya menjadi fundamen atas dasar pengetahuan hanya di pandang sebagai teori-teori belaka atau bahkan sama sekali di kesampingkan sebagai angan-angan yang sia-sia. Asas kenisbian seringkali menjadi lokus utama yang dikuatkan sementara asas yang kiranya mutlak tanpa disadari mereka sangkal. Karena pada hakikatnya pengetahuan Barat berwacana pada tidak ada sesuatu yang pasti kecuali kepastian bahwa tidak ada sesuatu apapun yang pasti. Akibatnya, dunia fana menjadi satu-satunya perhatian. Sering kali manusia mengungguli yang transenden, bahkan Tuhan sendiri.
Menurut Naquib, pandangan Islam akan realitas hanya sebatas sebagai sesuatu yang “ada”, bukan sebagai sesuatu yang “menjadi” sebagaimana yang sering dibumikan oleh para pemikir Barat Modern. Konsepsi realitas sebagai “menjadi” menjadikan objek epistemologis bersifat relatif dan tidak tetap, sehingga mungkin saja nanti akan mentiadakan objektivitas dan berujung pada skeptisisme semata. Dalam kerangka ini, yang dihasilkan bukanlah pengetahuan yang pasti, melainkan sekadar opini atau pendapat subjektif, yang pada akhirnya melahirkan relativitas suatu nilai. Sebaliknya, dengan memandang realitas sebagai sesuatu yang “ada”, Islam menegaskan bahwa realitas bersifat satu, tetap, dan mutlak.
Realitas yang dimaksud dalam pandangan Islam dan pastinya bersifat mutlak dan tertuju pada realitas tertinggi yaitu Tuhan. Dari Tuhan yang memancar seluruh wujud dan memberikan anugerah, seluruh realitas fisik pada akhirnya senantiasa akan mengandung dimensi ilahiah. Untuk menangkap makna realitas dan menafsirkan pengetahuan yang berasal dari Tuhan, manusia pada akhirnya dianugerahi potensi-potensi epistemologis berupa indra Sam’a, Basor, dan Af-Idah. Sam’a dan bashar yang menjadi penangkap data dari setiap realitas fisik yang dihadirkan tuhan melalui pancaran alam sekitar, kemudian diolah oleh Af-I’dah yang menjadi alat penafsir terhadap makna-makna yang tuhan ciptakan, hingga akhir diverifikasi kembali oleh Qolbu yang mencoba membolak-balikan pengetahuan hasil Af-Idah tadi guna menyepakati penafsiran tersebut bersifat madharat atau maslahat. Karena Islam meyakini bahwasanya hati sebagai tempat turunnya hidayah ilahiah tidak pernah membohongi terhadap suatu yang hak dan yang batal.
Maka dapat disebutkan hati yang memiliki fungsi tempat menerima hidaya yang diyakini Islam akan menjadi pembeda dari epistemologi barat yang menjadikan skeptisisme dan keraguan sebagai titik awal pengetahuan. Hingga pada akhirnya, bukanlah sebuah kemajuan intelektual sebagaimana sering dibanggakan, melainkan justru melahirkan kegelisahan batin yang rasanya tidak akan pernah usai. Keraguan yang terus-menerus diagungkan itu mendorong manusia Barat untuk selalu merasa belum sampai, belum selesai, dan harus terus memulai kembali perjalanan intelektualnya demi menemukan penemuan demi penemuan. Bagi Naquib, kondisi ini bukan sekadar dinamika keilmuan, tetapi cerminan dari krisis ontologis yang bersumber dari cara pandang Barat terhadap realitas dan kebenaran itu sendiri. Dan yang ujungnya pasti akan selalu senantiasa untuk ragu. Sedangkan keraguan dalam Ushul Fiqh adalah sebuah keadaan jiwa yang terombang-ambing di antara dua hal yang saling bertentangan tanpa adanya kecenderungan pada salah satunya. Ia merupakan posisi diam di tengah dua kemungkinan yang berlawanan, tanpa keberpihakan hati terhadap salah satunya. Apabila hati mulai condong pada salah satu kemungkinan tanpa sepenuhnya menafikan yang lain, maka kondisi itu masih berada pada tingkat praduga. Namun, ketika salah satu kemungkinan ditolak secara tegas, barulah seseorang mencapai derajat kepastian atau yaqin.
Meski demikian, bukan berarti Naquib menafikan keraguan dan skeptisisme secara total. Dalam hal ini, ia justru sejalan dengan pandangan al-Ghazali yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan sampai pada keyakinan yang sejati tanpa terlebih dahulu mengalami keraguan. Akan tetapi, keraguan yang dimaksud bukanlah keraguan yang menetap dan dijadikan prinsip hidup, melainkan keraguan yang bersifat metodologis dan sehat, yang berfungsi sebagai sarana pemurnian akal dan pendewasaan intelektual.
Dalam konteks tersebut, Naquib memaknai Islamisasi ilmu sebagai proses mengenali, memisahkan, dan mengasingkan unsur-unsur peradaban Barat yang bercorak dualistik, sekularistik, dan evolusionistik dengan unsur-unsur yang pada hakikatnya bersifat relativistik dan nihilistik dari tubuh si pengetahuan. Dengan demikian, ilmu tidak lagi menjadi medium yang sarat dengan kepentingan dan pandangan dunia Barat, tetapi kembali diletakkan dalam kerangka makna yang sesuai dengan pandangan hidup Islam. Pandangan ini pasti secara tegas akan berlawanan arah dengan epistemologi Barat yang bercorak positivistik, materialistik, dan empiristik, yang selalu memandang objek sebagai realitas yang sepenuhnya independen dari subjek pengetahuannya.
Lalu proses Islamisasi pengetahuan ini, menurut Naquib, seharusnya dimulai melalui penekanan pentingnya pembenahan pada tataran paling mendasar, yakni konsep-konsep dasar yang menopang bangunan ilmu itu sendiri. Bagi Naquib, Islamisasi tidak dapat dimulai dari aspek teknis atau metodologis semata, melainkan harus diarahkan pada wilayah pandangan dunia, konsepsi tentang realitas, serta kerangka epistemologi yang melandasinya. Tujuan utama dari upaya ini adalah meluruskan pandangan metafisik dan epistemologis Barat yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam dan dalam banyak hal justru berpotensi merusak tatanan kehidupan manusia. Dalam kerangka inilah, Naquib mengajukan gagasan tentang apa yang ia sebut sebagai islamisasi bahasa sebagai langkah awal yang strategis.
Pandangan ini diamini ataupun tidak, sejalan dengan pemikiran Michel Foucault. Menurut Michel Foucault, bahasa dan wacana tidak akan pernah berposisi pada sebuah kenetralan. Bagi Michel Foucault, wacana adalah tempat berinteraksinya pengetahuan dengan kekuasaan. Bahasa tidak hanya digunakan untuk menggambarkan realitas, tetapi juga membentuk cara manusia memahami dan memaknai dunia. Istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu pengetahuan selalu membawa ideologi tertentu dan berfungsi untuk menormalisasi cara pandang yang dominan. Dalam konteks ini, bahasa menjadi sarana efektif dalam hegemoni epistemik.
Lebih lanjutnya, Naquib menjelaskan bahwa gagasan islamisasi bahasa bukanlah hal yang tidak masuk akal atau hanya sekedar teori. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan pandangan dunia metafisik Islam sejak awal telah berlangsung dengan menggunakan islamisasi bahasa, terutama bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an. Sebagai contoh, ia menyebutkan istilah Karim. Pada masa jahiliah, orang Arab menggunakan kata ini untuk menggambarkan kemuliaan yang didasarkan pada keturunan, kekayaan, dan status sosial, sehingga karim diartikan sebagai kebalikan dari bukhul (kikir). Al-Qur’an kemudian mengubah makna kata karim dengan menempatkan takwa sebagai dasar kemuliaan manusia. Dengan cara ini, muncul sebuah pemahaman baru yang sebelumnya belum pernah dipahami dalam cara berpikir masyarakat jahiliah.
Melalui proses ini, Al-Qur’an tidak sekadar memperkenalkan istilah-istilah baru, tetapi secara mendasar merombak jaringan makna yang telah mapan. Islamisasi bahasa, dalam pengertian ini, menjadi sarana utama bagi transformasi pandangan dunia, karena perubahan makna akan diikuti oleh perubahan cara berpikir, memahami realitas, dan menilai kebenaran. Dari sinilah dapat dipahami mengapa bagi Naquib, islamisasi sains harus dimulai dari bahasa dan konsep-konsep dasar, sebelum merambah ke wilayah metodologi dan praktik keilmuan.
Mungkin untuk penutup, bahwa gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan yang ditawarkan oleh Naquib al-Attas bukanlah sekadar bentuk sikap reaksioner semata terhadap dominasi Barat, melainkan sebuah upaya konseptual yang bertujuan membangun kembali fondasi keilmuan yang selaras dengan Worldview Islam. Dengan menempatkan persoalan realitas, kebenaran, dan epistemologi sebagai titik tolak, karena Naquib menunjukkan bahwa krisis ilmu pengetahuan modern berakar pada kerancuan konseptual dan kekeliruan pandangan metafisik.
REFERENSI
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Islam dan Filsafat Sains.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Islam dan Sekularisme.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Konsep Pendidikan dalam Islam.
Drajat, Amroeni. Filsafat Islam Buat yang Pengen Tahu.
Foucault, Michel. Power/Knowledge.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Naskah Manhajul Fikr Li Ahli Sunnah Wal Jama’ah.
Soleh, Achmad Khudori. Filsafat Islam: Dari Klasik Hingga Kontemporer.







