Saya pun kadang suka mikir, mengapa orang begitu sibuk mendialogkan agama, filsafat, dan sains, seolah ketiganya adalah tiga entitas yang setara dan sedang duduk di meja diskusi yang sama. Padahal, persoalan itu sejak awal sudah kabur. Agama itu beragam, masing-masing punya sistem keyakinan, ritual, dan kitab suci. Sains bersifat dinamis, berubah mengikuti temuan baru. Filsafat pun plural, bahkan sering saling menegasikan. Menyatukan semuanya dalam satu arena dialog tanpa kerangka yang jelas justru menciptakan kebingungan epistemologis. Karena itu, persoalan ini seharusnya dikerucutkan, bukan “agama” secara umum, tetapi Islam secara spesifik. Bagaimana Islam memandang sains dan filsafat? Dari sini kita bisa menegaskan satu hal penting, Islam bukan peserta dialog epistemologis bersama sains dan filsafat, melainkan sistem akidah dan syariat yang sudah final, ia sebagai penguji, bukan diuji.
Dalam sejarah Barat, sains memang perlu “didamaikan” dengan Gereja, karena keduanya berebut otoritas kebenaran. Gereja memonopoli tafsir realitas, sementara sains menantangnya dengan data empiris. Namun konteks ini tidak relevan jika dipaksakan ke dalam Islam. Islam sejak awal tidak pernah mengklaim otoritas absolut atas urusan dunia secara teknis, dan tidak pernah merasa terancam oleh temuan empiris. Karena urusan dunia sudah dikunci oleh hadis Nabi: “Antum a‘lamu bi umuri dunyakum”, kalian lebih tahu urusan dunia kalian. Ini menegaskan bahwa urusan dunia, termasuk sains, berada pada wilayah manusia, tentu saja selama tidak melanggar batas akidah dan syariat. Adapun urusan agama yakni aqidah dan syariat dikunci oleh ayat “al-yauma akmaltu lakum dinakum…”.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara Islam dan agama institusional Barat. Islam tidak memiliki obsesi untuk menundukkan sains, apalagi mencocok-cocokkan ayat dengan temuan laboratorium. Kaidah fikih “al-ashlu fil asy-yaa al-ibaahah illaa maa dalla daliilun ‘alaa tahriimihaa” sudah cukup untuk menegaskan posisi kita, yakni segala sesuatu hukum asalnya boleh, termasuk eksplorasi sains, sampai ada dalil yang melarangnya. Maka tidak ada kewajiban bagi Muslim untuk mencari legitimasi sains di dalam Al-Qur’an, dan tidak ada kebutuhan untuk menafsirkan wahyu agar tunduk pada teori ilmiah yang sifatnya tentatif dan berubah-ubah.
Memang benar, ada beberapa bab di mana Islam bersikap tegas terhadap klaim sains. Tetapi ketegasan itu sangat terbatas, bukan menyeluruh, karena ini berkaitan dengan dalil. Contohnya dalam teori evolusi, Islam tidak menolak seluruh mekanisme biologis, seleksi alam, atau adaptasi genetik. Yang ditolak hanyalah satu klaim akidah saja tidak lebih, bahwa asal-usul manusia berasal dari manusia purba tanpa penciptaan khusus Adam. Di luar titik itu, turunan-turunan evolusi yang bermanfaat bagi kedokteran, rekayasa genetika, atau biologi molekuler sama sekali tidak dipermasalahkan, kalaupun dilarang maka pelarangannya bersifat “lighairihi” bukan “lidzatihi”. Maka yang bermasalah bukan Islam, melainkan sains yang memaksa klaim metafisis ke wilayah akidah.
Dari sini terlihat bahwa Islam bukan anti-sains, melainkan menjaga batas wilayah. Islam memberi garis bahwa akidah tidak boleh dilanggar, syariat tidak boleh dirusak, selebihnya manusia bebas berpikir, meneliti, dan berinovasi. Bahkan dalam beberapa kasus, sains justru menjadi kewajiban syar‘i. Kaidahnya bukan lagi “al-ashlu fil asy-yaa…”, melainkan “maa laa yatimul wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni suatu kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajib hukumnya. Misal, penentuan kalender hijriah, perhitungan rukyat, hisab, arah kiblat, hingga berapa persekian detiknya masuk waktu salat, semuanya mustahil dilakukan tanpa bantuan sains. Dalam konteks ini, mempercayai sains bukan sekadar boleh, tetapi wajib, karena ia menjadi instrumen pelaksanaan hukum Allah.
Bahkan dalam kondisi darurat, sains dapat menjadi rujukan untuk menentukan berubahnya hukum. Dalam kasus medis, misalnya, dokter dipercaya untuk menetapkan kondisi “dlarurah” sehingga sesuatu yang haram bisa menjadi halal, seperti penggunaan obat yang mengandung zat terlarang ketika tidak ada alternatif dan nyawa terancam. Dalam kasus puasa, sains medis menentukan apakah seseorang secara fisik membahayakan dirinya jika berpuasa, sehingga rukhsah diberikan. Dalam persoalan lingkungan, sains digunakan untuk menilai dampak kerusakan yang mengharuskan pembatasan eksploitasi. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak anti-ilmu, justru memercayai sains secara proporsional, selama ia berada dalam kerangka syariat.
Sikap Islam terhadap sains dengan demikian sangat adil dan proporsional, membolehkan yang bermanfaat, mewajibkan yang menjadi sarana syariat, dan menolak yang melanggar akidah dan syariat. Tidak lebih, tidak kurang. Maka upaya untuk menyeret Islam ke arena dialog epistemologis antara agama, sains dan filsafat sesungguhnya keliru sejak awal. Islam bukan peserta diskusi dalam arena itu. Islam adalah standar. Islam adalah “maa jaa’a bihi an-Nabii”, apa yang dibawa Nabi Muhammad saw. Adapun sains dan filsafat adalah produk akal manusia yang posisinya nomor dua di bawah dalil, kaidahnya bukan lagi “al-ashlu fil asyaa…” bukan pula “ma layatimmul wajib…”, melainkan “idzaa warada al-atsar bathala al-nadhar”, jika ada dalil qath’I, maka segala bentuk teori dan pendapat batal demi hukum. Ini tidak berlaku bagi kalangan esensialis yang memaknai Islam tanpa kaidah, misal Islam adalah berbuat baik, islam adalah damai, islam adalah kepasrahan pada Tuhan, dan definisi-definisi kabur yang lain tentu akan menghasilkan kesimpulan berbeda.
Karena itu, dialog “agama secara umum” dengan filsafat dan sains mungkin diperlukan, terutama untuk tradisi non-Islam yang masih mencari fondasi kebenaran. Tetapi dialog Islam dengan sains dan filsafat sejatinya tidak diperlukan. Yang diperlukan adalah ketegasan posisi, mana wilayah wahyu, mana wilayah akal, dan mana wilayah empiris. Ketika batas ini kabur, lahirlah kebingungan, relativisme, dan akhirnya Islam dipaksa tunduk pada selera zaman.
Sejarah ilmuwan Muslim sendiri menunjukkan konsistensi sikap ini. Tidak semua ilmuwan besar otomatis benar secara akidah. Ibn Sina, misalnya, diakui kejeniusannya dalam kedokteran dan logika, tetapi dikritik keras bahkan difonis menyimpang oleh para ulama dalam bab metafisika dan kebatinan. Ia tidak disalahkan karena sainsnya, tetapi karena keyakinannya. Ini bukti bahwa Islam adil dalam menilai, menghargai kecerdasan, menolak penyimpangan akidah.
Dengan demikian, persoalan hubungan Islam, sains, dan filsafat sebenarnya selesai jika diletakkan pada tempatnya. Islam tidak anti-ilmu, tidak anti-akal, dan tidak alergi pada temuan baru. Yang ditolak Islam hanyalah kesombongan epistemik, ketika filsafat ingin menguasai wahyu, dan sains ingin mendikte akidah. Selama setiap disiplin tahu batasnya, tidak ada konflik. Tetapi ketika batas itu dilanggar, maka Islam akan bersikap tegas, bukan demi memusuhi sains, melainkan demi menjaga kemurnian tauhid dan kejernihan iman.
“wa man yusyaqiq ar-rasuula min ba‘di maa tabayyana lahul-hudaa wa yattabi‘ ghaira sabiili al-mu’miniina nuwallihii maa tawallaa wa nushlihii jahannam, wa saa’at mashiiraa…”







