Epistemologi Islam Progresif: Pergulatan Islam Melawan Kapitalisme, State Apparatus, Hegemoni Kekuasaan, dan Demokrasi Oligarki

POKOK PEMIKIRAN 2: 

DIALEKTIKA POLITIK ISLAM, DEMOKRASI, DAN CIVIL SOCIETY


Dialektika Politik Islam & Demokrasi

Berbeda dengan golongan syi’ah yang memiliki konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah), Ahlussunah wal Jama’ah dan golongan sunni umumnya memandang negara bukan kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan khawarij yang membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila ia telah mampu mengatur dirinya sendiri. Bagi Ahlussunah wal Jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemaslahatan bersama (mashlahah musytarakah). Ahlussunah wal Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan), atau negara modern (demokrasi), asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut.

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [QS. AN NISA 4: 59].

Kewajiban taat kepada pemerintah dalam arti tidak berupaya memberontak terhadap suatu pemerintahan yang sah tercatat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 diatas. Sebagaimana dikutip oleh al-Mawardi dalam tafsirnya, bahwa Ibn Abbas, al-Sa’dy, Abu Hurairah, dan Ibn Zaid, mengartikan ulil amri ini sebagai umara, yaitu pemerintahan sebuah negara. Ibn Abbas juga mengatakan bahwa ayat ini turun sabab nuzulnya adalah ketika Rasulullah SAW mengangkat Abdullah bin Hudzafah bin Qays al-Samhi sebagai pimpinan sariyah (ekspedisi yang tidak diikuti oleh Rasulullah SAW). Adapun al-Sa’di menyatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan Amr bin Yasir dan Khalid bin Walid saat diangkat oleh Rasulullah SAW dalam jabatan tersebut (pimpinan sariyah). Sementara Ahmad Mustafa Al-Maraghi menafsiri ulil amri sebagai umara (pemerintah), ahli hikmah, ulama, pemimpin pasukan, dan pemimpin-pemimpin lainnya yang membawa masyarakat pada kemaslahatan umum. Al-Maraghi menyebutkan contohnya adalah ahlul halli wal aqdi (legislatif) yang dalam konteks Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan wakil dan kepercayaan umat, baik dari unsur ulama, militer, dan representasi untuk kemaslahatan umum lainnya seperti pedagang, petani, buruh, wartawan, dan sebagainya.

Hubungan Islam Dengan Negara

Hubungan Islam dan negara dikalangan umat Islam hingga saat ini terbagi dalam tiga aliran: Pertama, Aliran Tradisional, aliran ini berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dengan pengertian barat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya. Melainkan Islam adalah suatu agama yang sempurna serta lengkap dengan peraturannya dalam segala aspek kehidupan, tidak keterkecuali bidang politik. Para pendukung aliran ini berpendapat bahwa Islam: (a) adalah agama yang lengkap dan utuh, yang didalamnya terdapat sistem ketatanegaraan Islam yang tidak perlu meniru ketatanegaraan barat; (b) sistem ketatanegaraan yang meneladani sistem pemerintahan masa Nabi Muhammad SAW dan para khalifah Khulafaur Rasyidin. Tokoh terkemukan dalam aliran ini Hasan Al-bana, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Ridja dan Al-Maududi.

Kedua, Aliran Sekularis, aliran ini berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang tidak ada hubungannya dengan urusan negara. Aliran ini berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW hanyalah Rasul

biasa seperti halnya para utusan sebelumnya, dengan tugas mengajak manusia kembali pada kehidupan mulia dengan menjunjung tinggi aturan leluhur serta nabi tidak pernah diutus untuk mendirikan satu negara. Tokoh terkemukan dalam aliran ini Ali Abdul Ar-Raziq dan Taha Husain.

Ketiga, Aliran Modernis, aliran ini menolak pendapat bahwa Islam adalah agama yang lengkap serta terdapat sistem ketatanegaraan didalamnya. Selain dalam makna itu, aliran ini menolak secara keras bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang hanya mengatur hubungan manusia dan Tuhannya. Tokoh terkemuka dalam aliran ini Muhammad Husein Haikal.

Dari perbedaan ketiga aliran menimbulkan paradigma baru tentang hubungan Islam dan negara. Pertama, Paradigma Integratif bahwa ada integrasi antara Islam dan negara. Kedua, Paradigma Simbolik yang memandang bahwa Islam dan negara mempunyai hubungan timbal balik dan saling memerlukan. Ketiga, Paradigma Instrumental dimana negara merupakan instrumen dalam mengembangan agama serta nilai-nilainya.

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. [QS. An-Nisa 4: 60].

Dialektika Politik Islam & Civil Society

Masyarakat yang ideal dan mandiri sering diistilahkan dengan masyarakat madani atau masyarakat sipil (Civil Society). Masyarakat madani (Civil Society, pen.) dimaknai sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Konsep masyarakat dalam pemahaman Islam Ahlussunah wal Jama’ah tidak mengikuti arus pemikiran ekstrim kiri atau ekstrim kiri, namun mendasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan AlHadits. Karakter Tawassuth, Tawazun, I’tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja tercermin pula dalam konsepsi masyarakat Islam ideal. Hal ini pula yang harus menjadi standar pembentukan masyarakat Indonesia. Krisis multidimensi yang melanda Indonesia hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi segenap elemen bangsa untuk saling kerjasama dengan baik mewujudkan negara baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur—negara dan bangsa Indonesia yang sejahtera, aman, adil dan makmur.

Gagasan civil Islam diperkenalkan oleh Hefner ketika membahas hubungan Islam dan demokrasi di Indonesia. Gagasan ini merujuk pada varian Islam berkeadaban dan pluralis yang bertolak dari penolakannya terhadap kebijaksanaan negara Islam yang monolitik dan lebih memilih untuk menegaskan demokrasi, kesukarelaan, dan keseimbangan kekuasaan yang bersaing dalam sebuah negara dan masyarakat. Dalam menekankan cita-cita masyarakat sipil, Islam sipil menekankan bahwa demokrasi formal tidak bisa bertahan kecuali kekuasaan pemerintah diimbangi oleh asosiasi kewargaan yang kuat. Saat bersamaan, asosiasi kewargaan (Civil Society) tidak bisa berkembang kecuali dilindungi oleh negara yang menghormati masyarakat dengan memegang komitmennya terhadap supremasi hukum.

Secara relasional, konsep civil Islam yang mengacu pada Islam kewargaan dengan ciri-ciri moderat, toleran, pluralis, dan otonom dalam berhadapan dengan negara, tidak bisa dilepaskan dari gagasan Civil Society yang berkembang di Barat. Secara umum, Civil Society dipahami sebagai ruang (space) di mana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan toleransi. Didalam ruang tersebut, setiap anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik. Civil Society merupakan ruang yang terletak antara negara di satu pihak, dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut.

Alexis de Tocqueville memandang Civil Society sebagai kekuatan penyeimbang kekuasaan negara. Ia menekankan kesinambungan antara asosiasi dengan demokrasi, atau dalam terminologi kontemporer hubungan antara Civil Society dengan demokrasi. Partisipasi dalam kelompok sosial dinilai mampu menghasilkan modal sosial (social capital) yang cukup vital bagi pembangunan demokrasi yang sehat. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Civil Society yang kuat merupakan prasyarat bagi demokrasi yang efektif

Konsep Civil Society

Pertamakali Konsep Civil Society, menurut para pakar ilmu-ilmu sosial, diperkenalkan oleh Adam Ferguson seorang filsuf Skotlandia dengan bukunya yang dia tulis An Essay on the History of Civil Society (1773). Namun yang memulai melengkapi analisisnya pada kelompok-kelompok masyarakat yang mengantarkan kepentingan rakyat kepada para pengambil kebijakan, baru pada abad ke–20 yakni Alexis de Tocquaville dengan bukunya Democracy in America (1969).

Latar Historis Civil Society

[1] Civil Society dipahami sebagai sistem kenegaraan. Konsep ini dikembangkan oleh Aristoteles (348-322 SM),

Marcus Tillius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679 SM) dan John Locke (1632-1704). [2] Civil Society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat yang merupakan kebalikan dari masyarakat primitif/ barbar. Visi etis ini untuk memelihara tanggungjawab sosial yang terilhami oleh sentimen moral antar masyarakat secara alamiah. Konsep ini dikembangkan oleh Adam Ferguson (1767) pada abad 18. [3] Civil Society dimaknai sebagai antitesis negara dan atau sebagai alat kontrol negara. Konsep ini dikembangkan oleh Thomas Paine (1792). [4] Civil Society sebagai elemen ideologis kelas dominan. Konsep ini dikembangkan oleh Hegel, Karl Marx, Antonio Gramsci. Civil Society dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara yang bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik yang tinggi untuk menahan kecenderungan intervensi negara, bahkan menjadi sumber legitimasi negara dan mampu melahirkan kekuatan kritis reflektif (reflective force) untuk mengurangi derajat konflik dalam masyarakat sebagai akibat reformasi sosial. Konsep ini dikembangkan oleh Alexis de’ Tocqueville.

Positioning Negara Vis-À-Vis Masyarakat

Negara Sebagai Subjek – Masyarakat Sebagai Objek. Negara dipandang sebagai aktor utama yang mengatur, mengendalikan, dan menentukan arah kehidupan masyarakat. Civil Society dianggap subordinat, hanya menerima kebijakan negara tanpa banyak ruang untuk mengontrol atau mengkritisi. Model negara otoriter atau totalitarian, di mana masyarakat sipil dilemahkan. Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks (1971) menjelaskan bagaimana negara hegemonik dapat menundukkan masyarakat sipil melalui dominasi ideologi dan aparatus politik.

Masyarakat Sebagai Subjek – Negara Sebagai Objek. Civil Society dipandang sebagai aktor utama, sementara negara hanyalah instrumen yang harus dikontrol oleh masyarakat. Masyarakat sipil berperan aktif mengawasi, mengkritisi, bahkan membatasi kekuasaan negara. Model demokrasi partisipatif, di mana organisasi masyarakat sipil menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Robert Putnam dalam Making Democracy Work (1993) menekankan bahwa kualitas demokrasi bergantung pada kekuatan Civil Society dalam mengontrol negara dan membangun kepercayaan sosial.

Intisari: Negara > Subjek, Masyarakat > Objek: Negara dominan, masyarakat sipil subordinat → cenderung otoritarian. Masyarakat > Subjek, Negara > Objek: Civil Society dominan, negara dikontrol → cenderung demokratis.

Definisi & Ciri-Ciri Civil Society Tocquaville

Definisi & ciri-ciri Civil Society merujuk pada pemikiran Tocquaville, Yakni: Wilayah-wilayah Kehidupan Sosial Yang Terorganisasi, antara lain: Kesukarelaan: Partisipasi bebas dan sadar. Keswasembadaan: Melahirkan gagasan dari dalam. Keswadayaan: Menopang diri dengan sumber daya sendiri. Kemandirian Tinggi: Otonomi berhadapan dengan negara.

  • Kesukarelaan (Voluntary). Makna: Organisasi atau gerakan lahir dari kehendak bebas anggotanya, bukan paksaan. Implikasi: Partisipasi kader didasari kesadaran ideologis dan komitmen moral. Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan (1985) menekankan bahwa kesukarelaan adalah ciri utama organisasi sosial yang sehat, karena tumbuh dari kesadaran kolektif.
  • Keswasembadaan (Self-Generating). Makna: Organisasi mampu melahirkan gagasan, program, dan kader dari dalam dirinya sendiri. Implikasi: Tidak bergantung sepenuhnya pada pihak luar, melainkan memiliki daya cipta internal. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (2006) menjelaskan bahwa keswasembadaan adalah kemampuan sistem sosial untuk memperbaharui dirinya melalui proses internal.
  • Keswadayaan (Self-Supporting). Makna: Organisasi mampu menopang kebutuhan finansial, material, dan tenaga dari anggotanya sendiri. Implikasi: Kemandirian ekonomi dan sumber daya menjadi syarat keberlanjutan gerakan. Mubyarto, Ekonomi Pancasila (1987) menekankan pentingnya keswadayaan sebagai prinsip ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat mendukung dirinya sendiri tanpa ketergantungan berlebihan.
  • Kemandirian Tinggi (Independence “Berhadapan” Dengan Negara). Makna: Organisasi memiliki otonomi penuh dalam menentukan sikap dan strategi, meski berinteraksi dengan negara. Implikasi: Rakyat harus tetap kritis terhadap kebijakan negara, menjaga independensi ideologis dan politik. Dahrendorf, Class and Class Conflict in Industrial Society (1959) menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil harus memiliki kemandirian tinggi agar mampu menjadi penyeimbang kekuasaan negara.

Respon Islam Terhadap Demokrasi

Demokrasi kini merupakan salah satu sistem tatanan kenegaraan ideal yang didambakan oleh seluruh negara di dunia, terutama setelah runtuhnya imperialisme-kolonialisme usai Perang Dunia II. Demokrasi secara harfiah berarti pemerintahan rakyat (al-siyasah lil ummah). Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintahan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan menerapkan dasar-dasar sebagai berikut:

  • As-Syura (musyawarah): pengambilan keputusan dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan bersama, baik secara langsung maupun melalui perwakilan (QS. Ali ‘Imran [3]: 159, Al-Syura [42]: 38);

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. [QS. ASY SYURA 42: 38].

  • AlMusawa (kesetaraan/ equality): pandangan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama tanpa adanya diskriminasi karena kesukuan, ras, agama, jenis kelamin, kedudukan, kelas sosial dan lain-lain (QS. AlHujurat 49: 13);

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [QS. AL HUJURAT 49: 13].

  • Al’Adalah (kebebasan/ freedom): adanya jaminan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya dengan cara yang baik, bertanggungjawab, dan al-akhlaq al-karimah (QS. At-Taubah [10]: 105).

Dan (aku telah diperintah): “Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. [QS. YUNUS 10: 105].