Fiqih, Aktivisme, dan Seni Menjalani Hidup Tanpa Kebingungan

Dalam wacana keislaman kontemporer, fiqih kerap diperlakukan sebagai disiplin yang kaku, sempit, remeh, dan tidak fleksibel. Ia sering dipertentangkan dengan filsafat, aktivisme, atau idealisme sosial yang dianggap lebih progresif dan membebaskan. Fiqih direduksi menjadi sekadar daftar halal–haram yang dinilai menghambat kreativitas dan membatasi keberanian moral. Pandangan semacam ini terdengar canggih, tetapi sering kali gagal memahami fungsi paling mendasar dari fiqih itu sendiri.

Fiqih tidak lahir untuk memenangkan perdebatan atau memproduksi kesan intelektual. Fiqih lahir untuk menuntun manusia menjalani hidup secara konkret. Ia tidak dirancang untuk memuaskan kegelisahan teoritis, melainkan untuk memberi kepastian praktis tentang apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dihindari, dan bagaimana seseorang melangkah tanpa terjebak dalam keraguan moral yang berkepanjangan. Dalam pengertian ini, fiqih justru menjadi instrumen pembebasan, bukan dari sistem sosial, tetapi dari kebingungan yang menghambat keberlangsungan hidup.

Banyak krisis yang dialami generasi terdidik hari ini bukan karena kekurangan gagasan, melainkan karena ketiadaan standar operasional hidup. Idealisme sering bergerak terlalu abstrak. Keputusan hidup dibebani analisis berlapis-lapis yang tak kunjung selesai. Dalam situasi seperti ini, fiqih yang sederhana justru bekerja paling efektif. Ia memotong kebingungan dengan satu pertanyaan mendasar: halal atau haram. Jika halal, maka jalan. Jika haram, maka berhenti. Tanpa drama, tanpa filsafat berlapis-lapis.

Kesederhanaan fiqih sering disalahpahami sebagai kekakuan. Padahal justru kesederhanaan itulah yang membuat hidup bergerak. Fiqih tidak menuntut manusia menjadi ideal dalam segala hal, tetapi menuntut konsistensi pada batas. Ia tidak memaksa manusia keluar dari dunia, tetapi mengajarkan bagaimana hidup di dalam dunia tanpa kehilangan arah. Karena itu, fiqih tidak alergi pada kerja, negara, perusahaan atau sistem sosial selama semuanya berada dalam koridor yang dibenarkan syariat.

Dalam sejarah Islam, peran fiqih selalu bersifat membumi. Para fuqaha sering dianggap kering dibanding para filosof. Mereka jarang dielu-elukan sebagai pembebas manusia. Tapi ketika umat bingung, yang dicari tetap mereka. Bukan untuk berdebat, tapi untuk memutuskan. Karena hidup tidak selalu butuh jawaban yang indah, tapi hidup butuh keputusan yang bisa dijalankan.

Perbedaan paling mencolok antara cara berpikir aktivis dan cara berpikir fuqaha tampak jelas pada sikap terhadap pekerjaan dan penghidupan. Aktivisme ideologis sering kali memandang kerja bukan sebagai ikhtiar mencari nafkah halal, melainkan sebagai tindakan politis yang harus diuji secara moral berlapis-lapis. “Jika bekerja berarti masuk sistem, jika masuk sistem berarti berkompromi, jika berkompromi berarti menjadi bagian dari kapitalisme global, dan jika menjadi bagian dari kapitalisme global berarti mengkhianati kemanusiaan.” Rantai logika ini tampak kritis, tetapi pada akhirnya hanya melahirkan satu hal, kebuntuan. Hidup ditunda demi menjaga kemurnian sikap, sementara kebutuhan hidup tidak pernah menunggu kesimpulan ideologis.

Fiqih tidak bekerja dengan cara seperti itu. Fiqih tidak pernah menanyakan apakah sebuah pekerjaan revolusioner atau tidak. Ia tidak sibuk menguji kesucian niat politis, juga tidak tertarik pada simbol perlawanan. Pertanyaan fiqih jauh lebih sederhana dan justru lebih menentukan: “apakah pekerjaan ini halal atau haram? apakah ada unsur kezaliman yang nyata atau tidak?” Jika halal, maka ia sah dijalani. Jika haram, maka ia ditinggalkan. Titik.

Di sinilah fiqih tampak tidak heroik, tetapi justru fungsional. Fuqaha tidak menunggu dunia ideal untuk hidup. Mereka hidup di dunia yang ada, dengan batas-batas yang jelas. Sementara aktivisme sering menunggu dunia yang seharusnya, fiqih memastikan manusia tetap bisa bergerak di dunia yang nyata. Karena itu, fiqih tidak melahirkan banyak slogan, tetapi melahirkan keteraturan hidup. Ia tidak membesarkan suara, tetapi menegakkan langkah.

Maka, ketika fiqih dituduh tidak progresif, sesungguhnya yang sedang dipersoalkan bukan kemajuannya, melainkan ketidakmauannya mempersulit hidup. Fiqih menolak menjadikan hidup sebagai proyek uji moral tanpa akhir. Ia membiarkan manusia hidup, bekerja, bernegara, dan bertanggung jawab, tanpa harus lulus sertifikasi ideologis yang abstrak. Dalam dunia yang bising oleh gagasan besar dan kecurigaan moral, fiqih memilih jalan agar membuat hidup tetap berjalan dengan keputusan pasti.

Tentu bukan berarti saya merasa lebih suci dari siapa pun hanya karena “fiqih minded”. Hanya saja saya menawarkan bahwa dengan fiqih-minded hidup terasa lebih tenang. Dan ketenangan itu bukan datang dari merasa paling benar, tapi dari memiliki kaidah yang jelas. Dengan fiqih kita tidak perlu membenarkan semua sistem, tapi juga tidak perlu memusuhinya selama masih berada di wilayah halal. Fiqih tidak meminta kita menumpaskan kapitalisme global untuk membuktikan iman. Fiqih hanya meminta kita hidup dengan batas.

Mungkin itu sebabnya fiqih sering diremehkan. Karena ia tidak menjanjikan heroisme. Ia hanya menjanjikan keteraturan. Dan dalam dunia yang penuh kekabutan idealisme, keteraturan justru terlihat membosankan.

Tapi dari sini saya belajar satu hal bahwa hidup yang membosankan tapi jalan lebih baik daripada hidup heroik tapi macet. Dan kalau pun disebut kaku, kita menerimanya dengan senang hati. Karena dari kekakuan itulah, hidup bisa dijalankan.