Bergosip sebagai aktivitas ngomongkeun batur, dianggap sebagai bumbu penyedap yang sulit dipisahkan dari interaksi sehari-hari. Namun, seiring lahirnya teknologi digital, tradisi menggunjing ini mendapat “panggung megah” yang tak pernah tidur, bisa diakses siapapun dan kapanpun. Ghibah tak lagi sebatas obrolan di meja makan, warung kopi, pos ronda atau bisik-bisik di depan rumah. Di era digital, aktivitas ngomongkeun batur telah bermigrasi ke layar ponsel, menjadi lebih liar, cepat dan sulit terbendung. Teknologi internet bukan hanya mempercepat penyebaran aib, tapi juga meruntuhkan sekat ruang dan waktu. Akibatnya, ghibah kini bisa diakses secara global, dilakukan secara instan, dan berdampak jauh lebih dahsyat daripada sekadar ucapan lisan yang hilang tertiup angin.
Imam Al-Ghazali, pada abad ke-11, telah memprediksi bahaya ghibah yang dampaknya jauh lebih mengerikan daripada sekadar ucapan lisan. Jauh sebelum teknologi internet ditemukan, Al Ghazali telah memperingatkan umat manusia melalui konsep Ghibah Bilkitabah, yaitu ghibah yang dilakukan melalui perantaraan tulisan. Di era digital saat ini, di mana jari-jemari kita dengan begitu instannya mengetik komentar nyinyir, merundung seseorang, atau membagikan aib orang lain di media sosial, peringatan Al-Ghazali dari seribu tahun yang lalu ini terasa sangat relevan.
Pena: Lisan Kedua yang Abadi
Dalam Ihya ‘Ulum al-Din, Al-Ghazali membedah anatomi ghibah secara mendalam. Al-Ghazali menegaskan bahwa ghibah bukanlah sekadar menyebarkan kebohongan. Ghibah adalah tindakan menyebutkan keburukan atau privasi seseorang—sekalipun hal itu benar-benar fakta empiris—yang jika subjeknya mendengar, ia akan merasa disakiti atau direndahkan martabatnya. Jika informasi yang disebar itu salah, maka derajat dosanya meningkat menjadi fitnah (buhtan).
Al-Ghazali memperluas definisi kejahatan lisan ini melampaui batas suara yang terucap dari lisan. Beliau mencetuskan sebuah ungkapan filosofis yang abadi: “Pena adalah salah satu dari dua lisan” (Al-qalamu ahadu al-lisanain).
Lisan sebagai salah satu alat indra manusia memproduksi getaran suara yang bersifat fana; sebelum era digital, ucapan lisan akan lenyap tertiup angin seketika setelah diucapkan di suatu ruang. Namun, “lisan kedua” kita, yaitu pena (atau di era modern berwujud keyboard dan layar sentuh smartphone), memproduksi teks yang eksistensinya permanen.
Saat seseorang menuliskan, menyebarkan aib orang lain ke dalam bentuk tulisan, tulisan tersebut secara pasif namun konstan terus-menerus “menggunjing” setiap kali ia dibaca oleh generasi penerusnya. Gagasan progresif ini diamini secara mutlak oleh ulama klasik lainnya, seperti Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adhkar. An-Nawawi menegaskan bahwa dosa pembunuhan karakter lewat tulisan sama persis bobotnya dengan dosa lisan. Estetika bahasa, karya sastra, atau sekadar dalih “bergurau” tidak akan pernah bisa membenarkan tindakan tersebut di mata syariat.
Transisi peradaban dari zaman print dan cetak menuju era digital membuat daya rusak Ghibah Bilkitabah meningkat. Pada abad pertengahan, tulisan ghibah mungkin hanya dibaca oleh segelintir kaum terpelajar. Kini, satu komentar dan postingan sosial media, sebuah thread anonim di forum, atau komentar kasar dan pedas di Instagram dapat dibaca, direproduksi dengan tangkapan layar, dan dibagikan kepada puluhan juta orang lintas benua hanya dalam sepersekian detik.
Media sosial bagai “pedang bermata dua”. Platform digital bisa menjadi ladang pahala transformatif dengan lipatan pahala yang eksponensial jika digunakan untuk kebaikan. Namun, disisi yang lain bisa menjadi “senjata pemusnah moral massal” jika dipakai untuk memproduksi hoaks, ujaran kebencian, dan skandal. Ilusi anonimitas di dunia digital sering kali memberikan ilusi psikologis bahwa kita kebal dari pengawasan dan pengadilan Tuhan, sehingga orang lebih berani mencaci secara daring ketimbang bertatap muka.
Al-Ghazali berhasil membuktikan bahwa epistemologi etika Islam sangat tangguh dalam menjawab tantangan zaman. Menjaga lisan biologis di dunia nyata dari ucapan menyakitkan memang sebuah keharusan. Demikian pula, menjinakkan “lisan kedua” di era media sosial menuntut tingkat kesadaran spiritual dan literasi digital yang jauh lebih tinggi.
Setiap informasi yang melintas di layar kita harus disaring dengan ketat menggunakan prinsip tabayyun (verifikasi fakta). Mulai hari ini, mari kita sadari sepenuhnya bahwa setiap ketukan jari di atas papan ketik diawasi dengan ketelitian absolut, dan kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Jadikanlah medium digital kita sebagai etalase pencerahan, bukan mesin otomatis pemroduksi dosa yang abadi.
Pemikiran Al Ghazali tentang ghibah bilkitabah mengingatkan kita bahwa ruang interaksi sosial telah berubah dan bertambah, hakikat dosa dan etika tetaplah sama. Pandangan bahwa “pena adalah lisan kedua” harus menjadi kompas moral utama. Kita tidak lagi hanya butuh literasi digital untuk cerdas teknologi, tetapi juga “literasi hati” untuk tetap manusia yang memiliki empati dan waras di ruang digital. Sebelum menekan tombol kirim atau bagikan, tanyakanlah pada diri sendiri: apakah tulisan ini akan menjadi warisan ilmu yang bermanfaat, atau justru menjadi dosa jariyah yang terus mengalir meski kita telah tiada?.
Gagasan Al Ghazali ini mengharuskan kita melakukan perluasan makna dari pepatah arab “Salamatul insan fi hifdzil lisan” menjadi “Salamatun insan fi hifzhil usbu” yang artinya keselamatan kita (secara hukum maupun sosial) sangat bergantung pada apa yang kita ketik, bagikan (share), atau sekedar komentar di internet.





