“Tanah Haram” itu Berada di Bawah Telapak Kaki Kita

Di tengah krisis lingkungan kian rusak, kita dihadapkan pada sebuah paradoks sosiologis: data ilmiah tentang kerusakan ekosistem yang melimpah ternyata tidak serta-merta berkorelasi linier dengan perbaikan perilaku manusia terhadap lingkungan. Sering kali, pendekatan sains yang bersifat angka-angka justru semakian menegaskan posisi antara manusia sebagai subjek dan alam sebagai objek yang hanya dianggap sebagai komoditas atau instrumen pendukung kehidupan. Kita perlu mengkaji kembali bagaimana instrumen budaya seperti mitos dan konsepsi pamali bekerja lebih efektif dalam membangun kepatuhan etik kolektif karena menyentuh dimensi psikologis dan spiritual yang paling dalam. Fenomena ini menuntut kita untuk melakukan re-evaluasi terhadap tafsir keagamaan—dari yang bersifat antroposentris menuju visi ekosentris—di mana konsepsi tanah suci “Tanah Haram” tidak hanya berlaku untuk Kota Mekah dan Madinah, tanah suci tidak lagi dipenjara oleh batas geografis, melainkan dipahami sebagai kewajiban moral untuk menjaga setiap ruang hidup kita.

Selama berabad-abad, diskursus keagamaan kita terjebak dalam paradigma antroposentrisme —sebuah cara pandang yang menempatkan manusia sebagai subjek tertinggi di puncak hierarki ciptaan. Klaim atas predikat khalifah sering kali disalah pahami sebagai mandat untuk mengeksploitasi semesta. Padahal, jika kita menelisik secara ontologis, Islam memandang semesta sebagai organisme yang hidup; bahkan setiap partikel atom hingga galaksi adalah entitas yang melakukan resonansi spiritual (tasbih) melalui hukum-hukum alam yang melekat padanya.

Konsepsi Tanah Haram di Mekah dan Madinah secara antropologis adalah pensucian ruang oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan bentuk pengakuan atas keterikatan psikologis manusia terhadap ruang hidupnya (sense of place), sekaligus penetapan zona konservasi absolut di mana harmoni antara manusia dan non-manusia harus terjaga. Di Mekah dan Madinah, bahkan seekor nyamuk memiliki hak atas eksistensi yang tak boleh diganggu. Praktik ini seharusnya dipandang sebagai prototipe perilaku, bukan sekadar ritual musiman di tanah arab.

Bagi setiap Muslim, “Tanah Haram” hakikatnya bukan hanya tanah Mekah dan Madinah melainkan setiap jengkal bumi tempat ia berpijak, menghirup udara dan beraktivitas. Sangat tidak konsisten secara intelektual maupun spiritual, apabila seseorang mampu menampilkan adab yang paripurna di halaman Ka’bah dan Raudhah, namun kehilangan kesadaran ekologisnya saat kembali ke tanah air. Bumi ini adalah “sajadah” yang luas; merusaknya adalah bentuk pengkhianatan terhadap iman yang mengklaim diri sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Menuju Etika Ekologis yang Utuh

Sejak belajar di sekolah dasar, kita diajarkan di ruang kelas bahwa pohon adalah paru-paru dunia. Namun, pengetahuan ini hanya berhenti sebagai pengetahuan dan tidak berhasil terimplementasikan menjadi karakter. Dalam kehidupan masyarakat adat dan ajaran tradisional para leluhur di nusantara mitos bekerja sebagai instrumen kontrol sosial yang melampaui logika materialistik. Mitos memberikan “ruh” pada alam. Bagi masyarakat adat, sebuah hutan bukan sekadar kumpulan selulosa dan klorofil, melainkan entitas yang memiliki hak hidup dan “penjaga” spiritual. Secara spiritual, ajaran para leluhur ini sejalan dengan konsepsi spiritual ajaran islam, di mana seluruh elemen di alam raya memiliki “ruh” dan bertasbih mengagungkan keesaan Allah.
Efektivitas mitos terletak pada kemampuannya menciptakan “etika instan”. Jika sains menuntut pemahaman metodologis yang rumit, mitos menawarkan rasa hormat yang mendasar. Dalam konteks ini, rasa takut akan “kualat” atau gangguan gaib sebenarnya adalah bentuk perlindungan diri kolektif agar manusia tidak melampaui batas yang disediakan alam.

“Pamali” dan Konsep Ruang Suci Nusantara

Dalam sosiologi masyarakat Nusantara, konsep pamali atau tabu adalah pagar abstrak yang tidak membutuhkan aparat penegak hukum untuk mengawasinya. Di Baduy, mandat hidup “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak” adalah aturan ekologis yang bersifat dogmatis namun fungsional.

Suku-suku di Indonesia melihat alam sebagai rahim, bukan gudang logistik. Melalui pamali, sebuah mata air diproteksi bukan karena rumus hidrologi, melainkan karena nilai sakralitasnya. Ini adalah bentuk konservasi berbasis budaya yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem selama berabad-abad, jauh sebelum protokol lingkungan internasional dirumuskan.

Harmoni antara manusia dan alam, sebagaimana tercermin dalam konsep Tri Hita Karana di Bali, harus menjadi fondasi baru dalam cara kita beragama dan berbudaya. Kita perlu membawa semangat “Tanah Haram” ke setiap jengkal tanah yang kita pijak. Alam bukan hanya sekadar tempat kita beribadah; alam adalah “rekan” yang menemani kita dalam beribadah itu sendiri.

Mitos, pamali, dan tafsir ekosentris teks keagamaan adalah obat bagi keangkuhan manusia modern. Saat nalar ilmiah gagal membujuk manusia untuk berhenti merusak, mungkin kesadaran akan kesucian ruang hidup itulah yang akan menyelamatkan peradaban kita.